ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah waktu berdoa setelah sholat ashar di hari jumat itu …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
apakah waktu berdoa setelah sholat ashar di hari jumat itu baik ada dalil sahnya?

Pertanyaan

  • Apakah berdoa pada waktu setelah shalat Ashar di hari Jumat itu baik, dan adakah dalil sahnya?

Jawaban

  • Hari Jumat memang ditetapkan dalam khazanah Tarjih sebagai salah satu waktu yang lebih makbul (mustajab) untuk berdoa. Namun rincian batas waktunya yang dikutip arsip Tarjih bukan "setelah Ashar", melainkan sejak imam duduk (selesai khutbah pertama) sampai selesainya shalat Jumat.
  • Untuk berdoa secara umum, arsip Tarjih menegaskan doa boleh dilakukan kapan saja dan di mana saja, termasuk setelah shalat fardu. Jadi tidak ada dalil dalam arsip yang melarang berdoa setelah Ashar; yang perlu dibedakan, waktu setelah Ashar sampai terbenam matahari adalah waktu yang dilarang untuk shalat sunat tanpa sebab, bukan larangan berdoa.

Dalil

  • Umumnya doa tidak dibatasi waktu:

    وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

    "Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku." [QS. al-Baqarah (2): 186] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

  • Doa setelah shalat wajib termasuk yang paling didengar:

    عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

    Dari Abu Umamah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw ditanya: Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar? Beliau menjawab: "Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib" [HR. at-Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

  • Keutamaan hari Jumat:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

    Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw berbicara tentang hari Jumat, maka beliau bersabda: "Pada hari Jumat itu terdapat suatu saat yang tidak dijumpai oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan shalat dengan memohon sesuatu kepada Allah kecuali dikabulkan doanya." [HR. at-Tis'ah, lafal al-Bukhari] — Kitab Zikir Doa

  • Batas waktunya menurut riwayat yang dikutip Tarjih:

    عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ... سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

    Dari Abi Burdah ibn Abi Musa al-Asy'ari (diriwayatkan)… aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Waktu mustajab itu adalah antara imam duduk (selesai khutbah pertama) sampai selesai shalat Jum'at." [HR. Muslim no. 853] — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat

  • Waktu setelah Ashar dalam arsip Tarjih dibahas sebagai waktu terlarang shalat, bukan terlarang doa: "Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari" termasuk lima waktu yang dilarang mendirikan shalat, dan yang dilarang adalah "shalat rawatib setelah Subuh dan asar serta shalat sunat tanpa sebab" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • 2003 — Fatwa 05/2003 (juga dimuat di Tanya Jawab Agama Jilid 6 Bab II) menyebut hari Jumat sebagai waktu yang afdal untuk berdoa, tanpa merinci jamnya. Daftar waktu afdal yang disebut saat itu: hari Jumat, antara azan dan iqamah, waktu sujud, sepertiga malam terakhir, dan ketika berpuasa — Fatwa 05 2003 Waktu Membayar Dam Pahala Shalat Di Masjid Nabawi Dan Syarat Doa M.
  • 2015 — Fatwa 36/2015 mengulang daftar yang sama: "pada hari Jumat, ketika turun hujan, antara adzan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, ketika berpuasa, dan saat sujud" — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial.
  • 2018 — Fatwa 09/2018 memperinci batas waktunya: berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Burdah, yaitu antara imam duduk sampai selesainya shalat Jumat; ditambah keterangan bahwa khutbah Jumat berada di antara azan dan iqamah — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat.
  • 2025 — Tanya Jawab Agama edisi 15/2025 menegaskan doa setelah shalat wajib bukan bid'ah dan justru dianjurkan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib.
  • Sepanjang 2003–2025 arsip konsisten menetapkan hari Jumat sebagai waktu mustajab, dan tidak pernah merevisinya.
  • Yang perlu saya sampaikan secara jujur: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan naskah Tarjih yang secara khusus menetapkan atau mengutip dalil tentang pilihan waktu "setelah Ashar" pada hari Jumat. Yang ada adalah (a) ketetapan hari Jumat sebagai waktu mustajab, (b) perincian batasnya menurut riwayat Abu Burdah, dan (c) ketetapan bahwa setelah Ashar adalah waktu terlarang untuk shalat sunat tanpa sebab. Saya belum dapat memastikan apakah pembahasan itu ada di bagian arsip lain yang belum terbaca.

Kesimpulan

  • Berdoa setelah shalat Ashar di hari Jumat tidak dilarang, karena berdoa boleh kapan saja dan hari Jumat adalah waktu mustajab; yang dilarang pada waktu itu adalah shalat sunat tanpa sebab. Namun keutamaan khusus "setelah Ashar hari Jumat" tidak dirinci sebagai batas waktu mustajab dalam naskah Tarjih yang saya baca — yang dirinci adalah antara khutbah sampai selesainya shalat Jumat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:48 WIB
kalau sedekah subuh apa ada dalil atau fatwa sah nya

Pertanyaan

  • Apakah bersedekah pada waktu subuh (kebiasaan "sedekah subuh") memiliki dalil atau fatwa yang mengesahkannya?

Jawaban

  • Hukum asal sedekah adalah sunah (mustahab) dan tidak terikat waktu. Tarjih menyatakan waktu pentasarufannya adalah "setiap waktu (setiap hari)", dan bahkan menyebut secara tegas bahwa tasaruf infak dan sedekah "tidak terikat oleh waktu".
  • Karena sedekah bukan ibadah mahdhah (ibadah yang tata cara dan waktunya ditetapkan syara'), maka menghususkan pelaksanaannya pada waktu tertentu — termasuk pagi/subuh — tidak menjadikannya bid'ah. Tarjih sudah memutuskan kasus yang strukturnya sama persis: sedekah yang dikhususkan setiap setelah shalat Jumat.
  • Dalil yang paling dekat dengan keutamaan bersedekah di waktu pagi dalam arsip Tarjih adalah hadis dua malaikat yang turun setiap pagi. Namun perlu saya sampaikan jujur: redaksi hadis itu menyebut "pagi" (yushbih), bukan "subuh" secara khusus; dan sejauh bagian arsip yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas atau menamai "sedekah subuh".

Dalil

  • Sedekah tidak dibatasi waktu — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat:

    وَأَنْفِقُوا مِنْ مَّا رَزَقْنَاكُمْ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِّنَ الصَّالِحِينَ

    "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah…'" [QS. al-Munafiqun (63): 10]

    يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ

    "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, 'apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.' Apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya" [QS. al-Baqarah (2): 215]

  • Keutamaan menafkahkan harta pada waktu pagi — Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu:

    عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ اْلآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    "Diriwayatkan dari Said bin Yasar, dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Setiap pagi datang dua malaikat untuk setiap hamba, dan yang satu berdoa: "Ya Allah, gantilah orang yang menafkahkan hartanya," dan yang lain berdoa: "Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir."'" [HR. Muslim]

  • Kaidah yang dipakai Tarjih untuk waktu sedekah — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat:

    اَلْأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ

    "Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."

  • Catatan — apa yang arsip katakan dan tidak katakan:

  • 2009 — Fatwa 11/2009: program infak harian bersifat "tathawwu'an (bersifat anjuran) dan tidak mengikat serta dapat dilakukan sewaktu-waktu" maka diperbolehkan; menjadi tidak boleh bila dijadikan wajib — Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu.

  • 2019 — Fatwa 11/2019 (disidangkan 21 September 2018) menyatakan: "infak atau sedekah itu tidak dibatasi waktunya, sehingga dapat dilakukan kapan saja termasuk dilakukan setelah shalat Jum'at. Dengan kata lain infak atau sedekah itu tidak termasuk kepada ibadah mahdhah… maka memberikan infak atau sedekah setelah shalat Jum'at tidak termasuk kepada bid'ah." Dan: "tidak diperlukan dalil yang secara khusus memerintahkan, tidak pula ditemukan dalil yang melarangnya, sehingga tidak ada persoalan jika dilaksanakan." Pada naskah yang sama tarjih menyebut keutamaan hari Jumat: "sedekah pada hari Jum'at memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya" (mengutip Ibnul Qayyim, dan riwayat bahwa Ibnu Taimiyah menyedekahkan roti di sepanjang jalan menuju shalat Jumat) — Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.

  • 2024 — TJA edisi 15/2024: "Hukum sedekah sama seperti infak yaitu mustahab. Sedekah juga bisa dilaksanakan kapan saja." Dan pada bagian waktu: "Adapun waktu pentasarufan infak dan sedekah adalah setiap waktu (setiap hari), kepada orang-orang yang membutuhkan bagi mereka yang mampu." Keutamaan yang disebut di sini adalah keutamaan hari Jumat, bukan subuh — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah.

  • 2025 — TJA edisi 13/2025: "perbedaan antara keduanya terletak pada jenis pemberian yang dilakukan sedangkan mengenai tasaruf keduanya tidak terikat oleh waktu." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak Dan Sedekah Beserta Tasarufnya.

  • Sepanjang 2009–2025 posisinya konsisten: sedekah boleh kapan saja, tidak terikat waktu, dan bukan ibadah mahdhah. Tidak ada naskah yang merevisinya.

  • Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri: fatwa atau putusan yang secara khusus membahas "sedekah subuh" sebagai istilah, atau yang menetapkan keutamaan khusus jam subuh (setelah Fajar) untuk sedekah. Keutamaan waktu yang disebut secara khusus dalam naskah-naskah di atas adalah hari Jumat dan bulan Ramadan. Saya belum dapat memastikan apakah pembahasan itu ada pada halaman lain yang belum terbaca.

Kesimpulan

  • Bersedekah pada waktu subuh sah dan tidak dilarang, karena sedekah hukumnya sunah, tidak terikat waktu, dan tidak termasuk ibadah mahdhah — sehingga menghususkannya pada waktu subuh tidak menjadikannya bid'ah, dengan syarat dipahami sebagai anjuran sukarela, bukan kewajiban yang mengikat. Dalil keutamaannya bersifat umum (perintah berinfak) dan keutamaan menafkahkan harta di waktu pagi (HR. Muslim). Adapun penetapan "subuh" secara khusus sebagai waktu sedekah yang paling utama tidak saya temukan ketetapannya dalam naskah Tarjih yang saya baca; yang secara khusus diutamakan adalah hari Jumat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.