Pertanyaan
- "Muamalah" — cakupan, kaidah dasar, dan bagaimana Tarjih menerapkannya dalam fatwa-fatwanya.
Jawaban
-
Definisi. Menurut naskah Tarjih, "Muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Fikih Muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat (yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits), mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil syariat secara terperinci." Fikih dibagi dua: fikih ibadah (hubungan vertikal dengan Allah) dan fikih muamalah (hubungan sosial antar sesama manusia) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S
-
Kaidah pokoknya. "Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah" — الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ. Bandingkan dengan ibadah mahdhah yang hukum asalnya terikat perintah; naskah Fatwa 05 (2009) menegaskan perbedaannya: "Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada nash yang memerintahkan untuk melakukanya" — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
Empat prinsip yang dirumuskan Tarjih (dikutip dari Ahmad Azhar Basyir): pertama, segala bentuk muamalah pada dasarnya mubah kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur'an dan Sunnah; kedua, dilaksanakan atas dasar sukarela tanpa paksaan; ketiga, atas pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat; keempat, memelihara nilai keadilan dan menghindari penganiayaan serta pengambilan kesempatan dalam kesempitan — Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang
-
Perkembangan lintas tahun (2009–2026). Kaidah dasarnya konsisten sejak 2009, tetapi penerapannya makin rinci dan bersyarat:
-
2009 — jual beli kredit: sah sebagai jual beli murni, dengan lima ketentuan; akad tiga pihak (dealer–leasing–pembeli) dinilai bukan jual beli kredit melainkan hutang piutang yang dilarang — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
2012 — uang ganti peminjaman sapi pejantan: bukan jual beli sperma karena tidak ada akad; boleh selama rela dan tidak ada yang terzalimi — Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang
-
2013 — "dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
-
2016 — keuntungan penerbit yang menerima pesanan dari dana suap: halal, karena "dalam urusan mu'amalah maliyah para pihak tidak wajib bertanya dari mana asal dana atau barang" (kaidah raf'u al-haraj) — Fatwa 23 2016 Hukum Keuntungan Penerbitan Buku Dari Dana Suap
-
2018 — potong/jual tumpeng: masuk "ranah muamalah dunyawiyah"; objek jual beli harus suci, bermanfaat, milik penjual, dapat diserahterimakan, dan diketahui sifatnya — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
-
2019 — jual gambar/patung makhluk bernyawa: mubah, dirinci tiga kategori menurut 'illat-nya — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa
-
2020 — membantu persiapan Natal di rumah atasan: boleh sebagai muamalah, dengan batas bila menimbulkan madarat — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
-
2021 — Google AdSense: pokoknya boleh, tetapi menjadi haram bila kemudaratan iklan tidak dapat dikendalikan, lewat metode sadd adz-dzari'ah (menutup jalan kerusakan) — Fatwa Hukum Google Adsense
-
2023 — perayaan ulang tahun/milad/tradisi: ditimbang dari tujuan, manfaat, ada-tidaknya maksiat, dan dampak tradisi pada generasi berikut — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S
-
2025 — bekerja sebagai art style game ber-blockchain: mubah, dengan tolok ukur etika bisnis HPT Jilid 3 dan kaidah pemisahan kadar haram — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
-
2026 — kripto: aset kripto ditetapkan sah sebagai māl mutaqawwam (harta yang bernilai dan dapat dimiliki), sehingga hukum asal bertransaksi mubah, tetapi kemubahannya bersifat muqayyad (terikat syarat): objeknya bebas dari perbuatan haram, memiliki utilitas, bebas skema Ponzi, serta mekanisme transaksinya bersih dari riba, maysir, dan garar; kripto tetap tidak sah sebagai mata uang — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1
-
Yang berubah dan yang tidak. Rumusan kaidah "asal muamalah mubah" tidak berubah sejak 2009. Yang berkembang adalah teknik pengendaliannya: fatwa-fatwa awal bertumpu pada kaidah kebolehan semata, sedangkan naskah 2021 dan terutama 2026 menambahkan syarat objek (ma'qūd 'alaih), syarat mekanisme akad, dan pembedaan antara aset/investasi dan alat tukar.
Dalil
-
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — "…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
-
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُم — "…janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." [QS an-Nisa' (4): 29] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S
-
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ — "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS al-Maidah (5): 2] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِت أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار — "tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S
Catatan
- Pertanyaan "muamalah" masih sangat umum, sehingga jawaban ini memetakan kerangka kaidahnya beserta contoh penerapannya, bukan menetapkan hukum kasus tertentu. Untuk kasus konkret (akad, objek transaksi, atau mekanisme pembayaran tertentu), sebutkan bentuk transaksinya agar dapat ditelusuri naskah yang tepat. Selain itu, kaidah "asalnya mubah" pada fatwa-fatwa di atas selalu disertai syarat: bebas dari riba, garar, maysir, tadlīs, dan ḍarar.
Kesimpulan
- Muamalah adalah ranah hubungan sosial-kehartaan yang hukum asalnya mubah sampai ada dalil yang melarang; Tarjih Muhammadiyah memakai kaidah ini secara konsisten sejak 2009, lalu memperincinya dengan syarat objek dan syarat mekanisme akad pada fatwa-fatwa terbaru.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan S (2023)
- Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
- Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang (2012)
- Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
- Fatwa 23 2016 Hukum Keuntungan Penerbitan Buku Dari Dana Suap (2016)
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)
- Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)
- Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)
- Fatwa Hukum Google Adsense (2021)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
- Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1 (2026)
- Muamalah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2023-edisi-13-1-15-juli-hukum-perayaan-ulang-tahun-milad-dan-s
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.