Pertanyaan
Bagaimana hukum waris-mewarisi dan wali nikah bagi anak yang lahir di luar nikah (anak hasil zina)?
Jawaban
-
Nasabnya kepada ibu, bukan kepada laki-laki yang menzinai. Karena itu, anak tersebut tidak saling mewarisi dengan laki-laki yang menzinai ibunya, dan anak perempuan tersebut tidak mempunyai wali nasab dari pihak laki-laki itu — sehingga yang menikahkannya adalah wali hakim.
-
Tetapi ada pengecualian penting: bila perempuan yang hamil itu menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, lalu melahirkan setelah 6 (enam) bulan dari akad nikah, maka anak itu dinasabkan kepada laki-laki tersebut, dan setelah itu ia bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya "sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah". Bila lahir sebelum 6 bulan, anak tetap dinasabkan kepada ibunya; laki-laki itu tetap menanggung nafkah, pendidikan, dan kesehatan anak istrinya, tetapi tidak berhak menjadi wali dan tidak waris-mewarisi dengannya.
-
Perkembangannya lintas tahun (kronologis):
-
2003 (SM No. 20/2003, menjadi Fatwa 24/2003): anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya, karenanya "tidak mempunyai wali nasab", dan yang menikahkannya adalah wali hakim; juga dikutip dalil bahwa anak tersebut mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya.
-
2008 (Tanya Jawab Agama 8, SM No. 05/2008): dirinci bahwa perzinaan "tidak menimbulkan dampak penetapan nasab" kepada laki-laki yang menzinai ibunya menurut kesepakatan jumhur ulama; dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki itu tidak berhak menjadi wali dan tidak waris-mewarisi. Ditambahkan kaidah 6 bulan kehamilan seperti di atas, serta keterangan bahwa KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 memungkinkan penasaban kepada ayah demi kemaslahatan anak.
-
2011 (Fatwa 13/2011 Nikah Beda Agama): mengulang ketentuan yang sama secara identik (nasab kepada ibu; perwalian dan pewarisan tidak berlaku bila lahir sebelum 6 bulan; KHI Pasal 99 memungkinkan sebaliknya).
-
2014 (Fatwa 27/2014 Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah): karena anak itu "dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya."
-
2017 (Fatwa 03/2017 Perkawinan Anak Hasil Zina): menegaskan bahwa anak yang lahir setelah 6 bulan akad nikah adalah anak sah menurut KHI dan UU, sehingga laki-laki yang menikahi ibunya adalah ayah yang sah dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya; akad nikah yang sudah berlangsung tidak perlu diperbarui.
-
2024 (Keputusan 54 Tahun 2024, Fikih Perlindungan Anak): menegaskan anak yang lahir di luar perkawinan "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya", dan menambahkan bahwa anak tersebut dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab, yaitu "hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."
-
Yang tetap konsisten sejak 2003: nasab anak luar nikah kepada ibu; tidak ada wali nasab dari pihak laki-laki yang menzinai; tidak ada saling waris dengan laki-laki itu; wali nikahnya wali hakim. Yang berkembang/bertambah: penegasan kaidah 6 bulan (2008), penerapannya pada kasus wali nikah (2017), dan penegasan hak keperdataan berupa pengasuhan, nafkah, serta wasiat wajibah dari ayah biologis (2024).
Dalil
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaihi] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 -
عَنْ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ
"Rasulullah saw telah menetapkan pada anak dari suami isteri yang telah melakukan li'an mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya." [HR. Ahmad] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 -
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]
Dan untuk wali hakim: …فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ — "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
Catatan
- Fatwa 24/2003 tidak merinci besar bagian waris anak tersebut dari ibu dan keluarga ibunya; ia hanya menetapkan bahwa nasabnya kepada ibu dan mengutip hadis bahwa ia mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat rincian furudh (bagian tetap) untuk kasus ini.
- Fatwa 11/2021 tentang wali nikah bagi anak asuh (bukan anak luar nikah) menjelaskan mekanisme umum peralihan perwalian: selama wali nasab yang lebih dekat ada, wali yang lebih jauh tidak berhak; perwalian berpindah kepada wali hakim bila wali nasab tidak ada atau menolak (adhal), dan di Indonesia penolakan wali nasab harus diputus Pengadilan Agama, sedangkan yang menjabat wali hakim menurut PMA No. 20 Tahun 2019 adalah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
- Untuk kasus konkret (misalnya pembuktian kelahiran sebelum/sesudah 6 bulan atau penetapan wali hakim), sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat.
Kesimpulan
- Anak yang lahir di luar nikah bernasab kepada ibunya: tidak saling mewarisi dan tidak ada hubungan perwalian dengan laki-laki yang menzinai ibunya, sehingga wali nikahnya adalah wali hakim; ia mewarisi ibu dan keluarga ibunya, serta dapat menerima hak keperdataan lain (pengasuhan, nafkah, wasiat wajibah) dari ayah biologisnya. Kecuali bila perempuan itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan anak lahir setelah 6 bulan akad nikah — maka nasab, waris, dan perwalian berpindah kepada ayah tersebut.
Sumber
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003; SM No. 20/2003)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama 7, SM No. 20/2003)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (SM No. 05 tahun 2008)
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
- Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (2014)
- Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
- Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan 54 Tahun 2024, Fikih Perlindungan Anak)
Wallahu a'lam bish-shawab.