ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum seorang yang hamil sebelum nikah, untuk menisbatkan a…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 04:03 WIB
hukum seorang yang hamil sebelum nikah, untuk menisbatkan ayah anaknya kepada; 1) orang yang menghamilinya; 2) orang lain yg bukan menghamilinya namun siap menanggungnya

Pertanyaan

Hukum perempuan yang hamil sebelum nikah, khususnya dalam menisbatkan ayah anaknya kepada (1) laki-laki yang menghamilinya, dan (2) laki-laki lain yang bukan menghamilinya tetapi siap menanggungnya.


Jawaban

  • Ada dua hal yang harus dipisahkan: sahnya pernikahan, dan jatuhnya nasab anak. Keduanya tidak selalu berjalan seiring.

1) Kaidah dasar nasab. Arsip Tarjih menetapkan bahwa anak hasil perzinaan dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Tanya Jawab Agama 8 menulis: "Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." Alasannya, "nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah… maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan."

2) Bila ia dinikahi laki-laki yang menghamilinya. Pernikahannya dibolehkan. Tanya Jawab Agama 8 menyatakan: "Jika A (laki-laki) dan B (perempuan) berzina lalu keduanya menikah ketika si B hamil, maka para ulama sepakat membolehkannya." Mengenai nasab anak, naskah yang sama merinci:

  • "jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama." Setelah itu ia "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah."

  • "Namun jika si B melahirkan anak hasil zina tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada si B. Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

  • Perlu dicatat naskah itu sendiri menambahkan: menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, anak hasil zina yang lahir sebelum 6 bulan itu "tetap dapat dinasabkan kepada si A", karena KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 merumuskan anak sah sebagai anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah — "Besar kemungkinan… ditetapkan demikian adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut."

3) Bila ia dinikahi laki-laki lain yang bukan menghamilinya (tetapi siap menanggungnya). Di sini posisi Tarjih berkembang:

  • TJA Jilid 3 (fatwa lama) menyimpulkan pernikahan itu tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, berdasar hadis Ruwaifi' bin Tsabit.
  • TJA Jilid 5 (lebih baru) membolehkan lelaki selain yang menghamili untuk mengawininya.
  • Fatwa 15/2022 menegaskan perbedaan itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dan menyimpulkan: "Fatwa pada TJA Jilid 3 menyimpulkan bahwa perkawinan seorang lelaki dengan perempuan yang sedang hamil sah bila dengan lelaki yang menghamilinya. Berbeda dengan fatwa pada buku TJA Jilid 5 yang memandang perkawinan itu sah baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan." Fatwa ini juga menyatakan: "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami."

Adapun nasab anak dalam kasus ini, Tanya Jawab Agama 8 menegaskan: "jika anak itu lahir maka ia tidak dinasabkan kepada si A maupun si C karena ia adalah hasil perzinaan. Anak hasil perzinaan tersebut dinasabkan kepada ibunya yaitu B. Setelah itu si C tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatan anak tersebut, karena ia adalah anak istrinya. Namun dari segi perwalian dan pewarisan, si C maupun si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

4) Perkembangan terbaru (2024). Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak menegaskan: "anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya." Namun keputusan ini menambahkan: "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."

5) Soal wali nikah. Fatwa 24/2003 menetapkan bahwa anak perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab, sehingga "yang menikahkannya adalah wali hakim." (Tanya Jawab Agama 2 memuat keterangan lain dalam kasus khusus ketika laki-laki yang menzinai kemudian menikahi ibunya; keduanya ditampilkan apa adanya.)


Dalil

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
    "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ… قَالَ: لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
    "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain —yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." [HR Abu Dawud no. 1844] — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5


Catatan

  • Nasab tidak otomatis mengikuti siapa yang siap menanggung. Dalam naskah-naskah di atas, istilah "menanggung" terwujud sebagai kewajiban nafkah, pendidikan, dan kesehatan yang tetap melekat pada suami — sementara nasab, perwalian, dan kewarisan hanya jatuh kepada ayah bilamana syaratnya terpenuhi (antara lain kelahiran setelah enam bulan dari akad menurut fiqih, atau menurut perundangan Indonesia).

  • Pernyataan "tidak ada larangan menikahi perempuan hamil yang tidak mempunyai suami" dalam Fatwa 30/2013 adalah soal keabsahan akad dan tidak perlunya mengulang nikah, bukan penetapan nasab. Fatwa itu menyatakan: "tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil."


Kesimpulan

  • (1) Bila dinikahi laki-laki yang menghamilinya: pernikahannya sah menurut kesepakatan ulama; anak dinasabkan kepadanya bila lahir setelah enam bulan dari akad, dan bila kurang dari enam bulan nasabnya kepada ibu — walau suami tetap wajib menanggung nafkah, pendidikan, dan kesehatannya.
  • (2) Bila dinikahi laki-laki lain yang bukan menghamilinya: menurut posisi terbaru Tarjih (TJA 5, ditegaskan Fatwa 15/2022 dan TJA 8) pernikahannya boleh; namun anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menghamili maupun kepada suami baru, melainkan kepada ibunya, sementara suami baru tetap menanggung nafkah, pendidikan, dan kesehatannya. Sejak 2024, arsip menambahkan adanya hak keperdataan dari ayah biologis selain nasab.

Sumber

Untuk kasus konkret yang sudah berjalan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.