ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kenapa error?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:43 WIB
Kenapa error?

Soal pesan error: saya tidak punya informasi tentang gangguan teknis yang muncul, dan memang bukan hal itu yang bisa saya tangani. Saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Berikut jawaban untuk pertanyaan qunut-nya.


Pertanyaan

  • Bagaimana hukum shalat (terutama shalat Subuh) yang dikerjakan tanpa membaca doa qunut?

Jawaban

  • Shalat tanpa qunut tetap sah dan tidak batal, karena qunut bukan rukun shalat. Yang dipersoalkan Tarjih bukan sahnya shalat, melainkan ada atau tidaknya tuntunan qunut subuh yang berbentuk khusus itu. Qunut dalam arti berdiri lama (thulul qiyam) untuk membaca ayat dan berdoa di dalam shalat memang masyru' (ada tuntunannya); yang tidak dibenarkan adalah pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh dengan bacaan:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ

Tarjih menyimpulkan bacaan itu dalam shalat Subuh hadisnya tidak sah dan penerapan hadis riwayat Hasan untuk mengkhususkannya pada qunut Subuh tidak dibenarkan. Karena itu, meninggalkannya justru sejalan dengan pilihan Tarjih.

Perkembangan posisi lintas naskah:

  • Keputusan Muktamar Tarjih (HPT, Kitab Shalat bagian 04 Qunut) — menetapkan tiga hal: qunut sebagai thulul qiyam itu masyru'; qiyam itu tidak dikhususkan untuk qunut Subuh; qunut nazilah diamalkan Nabi sampai turun QS. Ali Imran (3): 128; sedangkan qunut witir diputuskan tawaqquf (ditangguhkan) karena hadisnya diperselisihkan.

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 — ditegaskan bahwa qunut Subuh "hukumnya diperselisihkan ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir." Yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah.

  • Fatwa 16/2004 — mengutip kembali HPT dan mempertegas: bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh "haditsnya tidak sah"; qunut witir tetap pada sikap tawaqquf.

  • Fatwa 21/2014 — penegasan yang sama dengan perincian sanad: jalur Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir) terputus karena ia lahir 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat 50 H, sehingga sanadnya dhaif. Qunut Subuh khusus "tidak dibenarkan karena dalilnya lemah".

  • Fatwa 07/2015 — memperluas ke persoalan berjamaah: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya." Namun ia tidak boleh mendahului gerakan imam; cukup berdiri dan mendengarkan seperti berdirinya imam.

  • Fatwa Qunut Nazilah (2021) — tidak mengubah sikap di atas; qunut nazilah dikerjakan pada semua shalat fardu ketika ada musibah, dan di dalamnya justru dikutip pendapat as-Sayyid Sabiq bahwa "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazilah yang mengharuskan kunut."

Dalil

  • Hadis Jabir tentang qunut sebagai berdiri lama:
    أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ
    "Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, at-Tirmidzi) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Kaidah yang dipakai Fatwa 07/2015 mengenai ibadah yang tidak ada tuntunannya:
    اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
    "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • QS. Ali Imran (3): 128 yang menjadi batas qunut nazilah:
    لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
    "Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

Catatan

  • Posisi yang sama terus dipegang sejak keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT sampai fatwa 2021; tidak ada naskah yang merevisinya. Yang perlu dibedakan: (a) meninggalkan qunut Subuh yang diperselisihkan itu — sejalan dengan Tarjih; (b) qunut nazilah saat kaum Muslim ditimpa musibah — ini yang ada tuntunannya; (c) qunut witir — Tarjih masih tawaqquf atas nilai hadisnya, sementara TJA Jilid 2 menyatakan tidak disyariatkan. Untuk kasus jamaah dengan imam yang membaca qunut, ketentuan Fatwa 07/2015 di atas yang berlaku.

Kesimpulan

  • Shalat yang dikerjakan tanpa qunut Subuh tetap sah, dan sikap meninggalkannya adalah pilihan resmi Tarjih karena dalil qunut Subuh yang khusus itu dinilai lemah. Yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama berdoa, dan qunut nazilah ketika ada musibah menimpa umat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:47 WIB
Terus kenapa kalo ketinggalan harus sujud sahwi?

Pertanyaan

  • Kenapa kalau ada yang "ketinggalan" dalam shalat harus sujud sahwi?

Jawaban

  • Karena yang menjadi sebab sujud sahwi bukan "ketinggalan" secara umum, melainkan kelupaan atau keraguan yang mengenai rakaat atau rukun shalat. HPT menyebut empat sebabnya: lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi. Fatwa 01/2013 merumuskan daftar yang sama dan menambahkan bahwa sujud sahwi boleh dikerjakan sebelum maupun sesudah salam — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi.

  • Karena itu ada tiga bentuk "ketinggalan" yang hukumnya berbeda, dan arsip membedakannya dengan tegas:

    • Ketinggalan rukun atau rakaat karena lupa/ragu di dalam shalat → sujud sahwi. TJA 5 memerinci: kalau penyebabnya diketahui sebelum salam, sujud sebelum salam; kalau diketahui sesudah salam, sujud sesudah salam; kalau rakaatnya kurang, kekurangan itu ditambah lebih dulu lalu sujud sahwi — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

    • Ketinggalan rakaat bersama imam (masbuk) → bukan sujud sahwi, tetapi menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Fatwa 31/2014 dan Fatwa 10/2015 menyatakan: "Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir shalat baginya" — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri, Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru. Kedua fatwa itu tidak menyebut sujud sahwi untuk kasus masbuk.

    • Ketinggalan qunut (yang Anda tanyakan sebelumnya) → juga tidak perlu sujud sahwi. Fatwa 04/2017 menyatakan: "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." Karena qunut bukan rukun shalat, imam yang lupa qunut dinilai "keliru", dan makmum pun "tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh"; makmum cukup duduk menunggu imam selesai sujud sahwi sampai salam — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.

  • Bacaannya: tidak ada doa khusus. Fatwa 19.B/2004 menyatakan "belum mendapatkan doa sujud sahwi dan doa sujud syukur secara khusus", sehingga dianjurkan membaca doa sujud biasa — Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah. Fatwa 01/2013 menegaskan hal yang sama dan menunjuk bacaan sujud umum dalam HPT, Kitab Shalat — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi. Fatwa 14/1999 hanya merujuk pembahasan yang sudah dimuat di Suara Muhammadiyah 1998 — Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal.

Dalil

  • Hadis sebab ragu jumlah rakaat, yang memerintahkan sujud sebelum salam:
    إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
    "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya… maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam." (HR. Muslim) — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

  • Hadis sebab kelebihan rakaat, yang memerintahkan sujud sesudah salam:
    أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا … فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
    "Bahwasanya Rasulullah saw pernah salat zuhur lima rakaat… kemudian beliau sujud dua kali setelah salam." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi

  • Hadis sebab ragu, riwayat Abu Sa'id al-Khudri, sebagaimana dikutip HPT:
    إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
    (HR. Ahmad dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Kaidah yang dipakai Fatwa 04/2017 untuk menilai perkara di luar rukun:
    الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
    "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

Catatan

  • TJA 2 menyebut bahwa soal cara pelaksanaan sujud sahwi "belum diputuskan oleh Muktamar Tarjih, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan pemahamannya terhadap dalil-dalil", seraya mencatat bahwa dalam pengamalan Nabi sujud karena kelebihan/kekurangan dilakukan sesudah salam, sedangkan karena keraguan sebelum salam — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi. Naskah ini juga menyebut perbedaan sejak zaman sahabat (Ali, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Hurairah sesudah salam; Abu Sa'id al-Khudri sebelum salam).

  • TJA 5 berpendapat makmum "tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi", sedangkan Fatwa 04/2017 menyatakan makmum tidak perlu ikut sujud sahwi ketika imam lupa qunut. Keduanya tidak berbenturan selama dibedakan objeknya: TJA 5 berbicara tentang sujud sahwi karena ragu atau lupa rakaat/rukun, sedangkan Fatwa 04/2017 tentang sujud sahwi karena meninggalkan sesuatu yang bukan rukun.

Kesimpulan

  • Sujud sahwi diwajibkan bukan karena "ketinggalan" semata, melainkan karena lupa atau ragu yang mengenai rakaat atau rukun shalat — dan waktunya menyesuaikan kapan penyebabnya diketahui. Ketinggalan rakaat bersama imam (masbuk) diselesaikan dengan menyempurnakan rakaat, bukan dengan sujud sahwi; ketinggalan qunut pun tidak perlu sujud sahwi karena qunut bukan rukun.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:49 WIB
Maksudnya kalo ketinggalan doa qunut pas sholat subuh kenapa harus sujud sahwi

Pertanyaan

  • Kenapa kalau ketinggalan (lupa) doa qunut pada shalat Subuh harus sujud sahwi?

Jawaban

  • Premisnya perlu diluruskan lebih dulu: dalam arsip Tarjih, ketinggalan qunut Subuh justru TIDAK mengharuskan sujud sahwi. Fatwa 04/2017 menyatakan tegas: "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." Karena qunut bukan rukun shalat, imam yang lupa qunut dinilai sekadar "keliru", dan makmum pun "tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh" — cukup duduk menunggu imam selesai sujud sampai salam — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.

  • Sebab sujud sahwi dalam HPT dibatasi pada empat hal, dan qunut tidak termasuk di dalamnya: lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi. Jadi yang memicu sujud sahwi adalah kelupaan yang mengenai rakaat atau duduk tahiyat, bukan kelupaan doa qunut.

  • Kalau yang Anda maksud adalah bagaimana bersikap sebagai makmum ketika imam tetap sujud sahwi karena lupa qunut, Fatwa 04/2017 sudah menjawabnya: makmum tidak ikut sujud, cukup duduk menunggu sampai imam salam. Alasan yang dipakai adalah kaidah bahwa ibadah harus ada tuntunannya, sehingga makmum tidak wajib mengikuti gerakan imam di luar rukun — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.

Perkembangan posisi lintas naskah:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 — saat itu soal sujud sahwi "belum diputuskan oleh Muktamar Tarjih, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing". Yang ditegaskan hanyalah bahwa sujud sahwi punya dasar (masyru'), baik karena kekurangan, kelebihan, maupun keraguan — dan qunut tidak disebut sebagai sebabnya — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi.

  • HPT, Kitab Shalat bagian 07 — merumuskan empat sebab di atas beserta tuntunan praktisnya: lupa tahiyat awal → lanjutkan berdiri, sujud sahwi sebelum salam; ragu jumlah rakaat → buang keraguan, sujud sebelum salam; rakaat kurang → sempurnakan lalu sujud setelah salam — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 — menegaskan makmum "tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi", dan doa serta cara sujud sahwi "sama dengan sujud biasa" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Pernyataan ini berbicara tentang sujud sahwi karena ragu atau lupa rakaat/rukun, bukan tentang qunut.

  • Fatwa 01/2013 — sujud sahwi boleh dikerjakan sebelum maupun sesudah salam, dengan sebab-sebab yang sama (lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang atau lebih) — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi.

  • Fatwa 04/2017 — pembaruan yang paling relevan bagi pertanyaan Anda: cakupan sebab sujud sahwi dinyatakan sebagai "ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal", dan secara eksplisit qunut dikeluarkan dari sebab sujud sahwi — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.

  • Keputusan Munas XXXI Tarjih (2020) — sujud sahwi termasuk materi Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih yang diputuskan dalam Munas XXXI, dan status tanfidz-nya dinyatakan akan menyusul, berbeda dengan Kriteria Awal Waktu Subuh yang ditanfidzkan lebih dulu — Tanfidz Waktu Subuh 2025.

Dalil

  • Hadis sebab ragu jumlah rakaat, yang memerintahkan sujud sebelum salam:
    إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
    "Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga ia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia kerjakan, tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah ia buang keraguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam." (HR. Ahmad dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Hadis sebab kekurangan rakaat, yang menunjukkan sujud sesudah salam setelah menyempurnakan kekurangan:
    صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ … فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ
    "Nabi saw mengimami kami shalat Zuhur dua rakaat, kemudian salam … lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat (menyempurnakan kekurangannya), kemudian salam, lalu takbir dan sujud seperti sujud yang biasa beliau lakukan atau lebih lama." (Muttafaq alaihi) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Hadis lupa duduk tahiyat awal — sebab sujud sahwi yang pertama dalam daftar HPT:
    "Apabila anda sedang shalat, lalu kelupaan duduk tahiyyat awwal, dan ketika itu anda sudah tegak berdiri maka janganlah anda kembali duduk, tetapi tetaplah berdiri melanjutkan shalat anda, kemudian sebelum anda mengakhiri shalat (sebelum salam) sujudlah dua kali." — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Hadis kewajiban makmum mengikuti imam, yang dipakai Fatwa 04/2017 sekaligus dibatasi penerapannya:
    إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا
    "Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri." (HR. Muslim) — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut. Fatwa itu menyimpulkan gerakan imam yang diikuti "terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja".

  • Kaidah yang dipakai untuk menilai ibadah tanpa tuntunan:
    الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
    "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut

Catatan

  • Ada ketegangan redaksional yang perlu Anda ketahui, dan arsip memuat keduanya apa adanya: HPT memasukkan "lupa duduk tahiyyat awwal" sebagai sebab sujud sahwi — padahal duduk tahiyat awal bukan rukun — sementara Fatwa 04/2017 merumuskan sebabnya sebagai "ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal". Kedua naskah sepakat pada satu hal yang menjadi inti pertanyaan Anda: qunut tidak pernah masuk daftar sebab sujud sahwi, dan fatwa 2017 menyebutnya eksplisit.

  • Perlu dibedakan tiga situasi: (a) imam lupa qunut → menurut Fatwa 04/2017 tidak perlu sujud sahwi, karena qunut bukan rukun; (b) makmum yang imamnya sujud sahwi karena lupa qunut → tidak perlu ikut sujud, cukup duduk menunggu sampai salam (Fatwa 04/2017), sementara TJA 5 berbicara tentang makmum mengikuti imam dalam sujud sahwi yang sebabnya ragu atau lupa rakaat/rukun; (c) ketinggalan rakaat bersama imam (masbuk) → diselesaikan dengan menyempurnakan rakaat, bukan sujud sahwi.

Kesimpulan

  • Ketinggalan doa qunut pada shalat Subuh tidak mengharuskan sujud sahwi. Sebab sujud sahwi yang ditetapkan HPT terbatas pada lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih; Fatwa 04/2017 menegaskan batas itu pada ragu jumlah rakaat atau rukun yang terlupa. Shalat tetap sah, dan bagi makmum yang imamnya bersujud sahwi karena lupa qunut, cukup duduk menunggu imam salam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.