Soal pesan error: saya tidak punya informasi tentang gangguan teknis yang muncul, dan memang bukan hal itu yang bisa saya tangani. Saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Berikut jawaban untuk pertanyaan qunut-nya.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum shalat (terutama shalat Subuh) yang dikerjakan tanpa membaca doa qunut?
Jawaban
- Shalat tanpa qunut tetap sah dan tidak batal, karena qunut bukan rukun shalat. Yang dipersoalkan Tarjih bukan sahnya shalat, melainkan ada atau tidaknya tuntunan qunut subuh yang berbentuk khusus itu. Qunut dalam arti berdiri lama (thulul qiyam) untuk membaca ayat dan berdoa di dalam shalat memang masyru' (ada tuntunannya); yang tidak dibenarkan adalah pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh dengan bacaan:
اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ
Tarjih menyimpulkan bacaan itu dalam shalat Subuh hadisnya tidak sah dan penerapan hadis riwayat Hasan untuk mengkhususkannya pada qunut Subuh tidak dibenarkan. Karena itu, meninggalkannya justru sejalan dengan pilihan Tarjih.
Perkembangan posisi lintas naskah:
-
Keputusan Muktamar Tarjih (HPT, Kitab Shalat bagian 04 Qunut) — menetapkan tiga hal: qunut sebagai thulul qiyam itu masyru'; qiyam itu tidak dikhususkan untuk qunut Subuh; qunut nazilah diamalkan Nabi sampai turun QS. Ali Imran (3): 128; sedangkan qunut witir diputuskan tawaqquf (ditangguhkan) karena hadisnya diperselisihkan.
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 — ditegaskan bahwa qunut Subuh "hukumnya diperselisihkan ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir." Yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah.
-
Fatwa 16/2004 — mengutip kembali HPT dan mempertegas: bacaan Allahummahdini fiman hadait dalam shalat Subuh "haditsnya tidak sah"; qunut witir tetap pada sikap tawaqquf.
-
Fatwa 21/2014 — penegasan yang sama dengan perincian sanad: jalur Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir) terputus karena ia lahir 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat 50 H, sehingga sanadnya dhaif. Qunut Subuh khusus "tidak dibenarkan karena dalilnya lemah".
-
Fatwa 07/2015 — memperluas ke persoalan berjamaah: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya." Namun ia tidak boleh mendahului gerakan imam; cukup berdiri dan mendengarkan seperti berdirinya imam.
-
Fatwa Qunut Nazilah (2021) — tidak mengubah sikap di atas; qunut nazilah dikerjakan pada semua shalat fardu ketika ada musibah, dan di dalamnya justru dikutip pendapat as-Sayyid Sabiq bahwa "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazilah yang mengharuskan kunut."
Dalil
-
Hadis Jabir tentang qunut sebagai berdiri lama:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ
"Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." (HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, at-Tirmidzi) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut -
Kaidah yang dipakai Fatwa 07/2015 mengenai ibadah yang tidak ada tuntunannya:
اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok -
QS. Ali Imran (3): 128 yang menjadi batas qunut nazilah:
لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
"Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
Catatan
- Posisi yang sama terus dipegang sejak keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT sampai fatwa 2021; tidak ada naskah yang merevisinya. Yang perlu dibedakan: (a) meninggalkan qunut Subuh yang diperselisihkan itu — sejalan dengan Tarjih; (b) qunut nazilah saat kaum Muslim ditimpa musibah — ini yang ada tuntunannya; (c) qunut witir — Tarjih masih tawaqquf atas nilai hadisnya, sementara TJA Jilid 2 menyatakan tidak disyariatkan. Untuk kasus jamaah dengan imam yang membaca qunut, ketentuan Fatwa 07/2015 di atas yang berlaku.
Kesimpulan
- Shalat yang dikerjakan tanpa qunut Subuh tetap sah, dan sikap meninggalkannya adalah pilihan resmi Tarjih karena dalil qunut Subuh yang khusus itu dinilai lemah. Yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama berdoa, dan qunut nazilah ketika ada musibah menimpa umat.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih, HPT)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
- Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.