Pertanyaan
- Saat sedang mendaki pada hari Jumat, bolehkah shalat Jum'at diganti dengan shalat Dzuhur?
Jawaban
-
Boleh, dengan catatan keadaan mendaki tersebut memang termasuk safar (perjalanan). Majelis Tarjih menetapkan bahwa orang yang sedang safar mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dzuhur. Ini dinyatakan tegas dalam Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore: "Majelis Tarjih telah memilih pendapat bahwa orang yang bepergian (safar) tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at."
-
Dalil yang dikutip fatwa tersebut:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ [رواه الدارقطني والبيهقي]
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya mengerjakan ibadah Jum'at di hari Jum'at kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak kecil (belum baligh) dan budak." -
Rukhsah ini bersifat pilihan (takhyir), bukan kewajiban diambil. Fatwa 2019 menyatakan: "Bagi musafir yang memilih untuk tidak melaksanakan salat Jum'at berarti ia mengambil rukhsah. Sementara bagi yang tetap melaksanakannya, berarti ia mengambil azimah shalat Jum'at."
-
Karena itu, bila di lokasi mendaki memungkinkan menegakkan Jum'at — ada jamaah, ada khatib — maka tetap melaksanakannya juga sah, bahkan tidak harus di bangunan masjid, sebab "Allah menjadikan bumi ini sebagai tempat sujud" (Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore; lihat juga Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah).
-
Bila memilih menggantinya dengan Dzuhur, ia boleh menjamak dan mengqashar: Dzuhur–Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur (jamak taqdim), masing-masing dua rakaat bila qashar. Qashar hanya berlaku untuk Dzuhur, Ashar, dan Isya (Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar).
-
Pengembangan posisi Tarjih lintas tahun:
- 1998–1999 — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar dan Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir menyatakan, "kami termasuk yang berpendapat bahwa musafir wajib Jum'at," karena hadis yang menyebut empat golongan yang dikecualikan tidak memasukkan musafir. Namun keduanya tetap membolehkan jamak Jum'at dengan Ashar, dan menegaskan jamak itu hanya bisa taqdim, tidak ta'khir, karena waktu Jum'at adalah waktu Dzuhur.
- 2013 — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar merumuskan safar sebagai "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu," serta menegaskan jamak dan qashar tidak selalu satu paket.
- 2014 — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar menyimpulkan bahwa musafir "mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak menunaikan salat Jumat dan ia dapat menggantinya dengan salat Zuhur," dan rukhsah itu "hanyalah sebuah pilihan (al-takhyīr)." Juga ditegaskan: bila dijamak secara ta'khir, statusnya bukan lagi Jum'at melainkan jamak Dzuhur–Ashar.
- 2019 — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore menegaskan kembali pilihan Tarjih: musafir tidak wajib Jum'at.
- 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat mengulang ketetapan yang sama, "musafir atau sakit, termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah atau kebolehan tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur," dengan dalil:
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ [رواه الدارقطني: ١٦٠١]
"Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir." - 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T menegaskan bahwa menurut Majelis Tarjih, "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri," dan syaratnya antara lain safar bukan untuk maksiat serta "setelah meninggalkan rumah."
Dalil
-
QS. an-Nisā' (4): 101, sebagaimana dikutip Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." -
Hadis Jabir r.a. dan hadis Ibnu Umar r.a. di atas — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
Catatan
- Arsip belum memuat fatwa yang secara khusus membahas shalat saat mendaki gunung. Yang diterapkan di atas adalah kerangka safar yang dipakai fatwa-fatwa Tarjih, yaitu keadaan yang secara umum dianggap perjalanan, tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu.
- Perlu dibedakan: bila pendakian baru dimulai setelah keluar dari rumah/domisili, qashar dan rukhsah Jum'at berlaku. Bila pada waktu Dzuhur masih berada di kampung halaman, fatwa 1998 menyatakan qashar belum berlaku: "salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung" (Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar).
- Bila ternyata di lokasi mendaki tidak didirikan Jum'at dan tidak sedang safar, maka Dzuhur tetap wajib empat rakaat; ketiadaan jamaah Jum'at bukan alasan mengganti Jum'at bagi yang mukim.
Kesimpulan
- Dalam keadaan safar — termasuk perjalanan mendaki yang memenuhi pengertian safar — shalat Jum'at tidak wajib dan boleh diganti shalat Dzuhur, bahkan boleh dijamak-qashar dengan Ashar secara taqdim. Namun bila mampu menegakkan Jum'at di lokasi itu (ada jamaah dan khatib), tetap melaksanakannya juga sah dan berpahala.
Sumber
- Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
- Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (2014)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (1999)
- Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.