Pertanyaan
Bagaimana hukum nikah beda agama, misalnya laki-laki Muslim menikahi perempuan Kristen (Katolik/Protestan)?
Jawaban
-
Menurut Tarjih Muhammadiyah, pernikahan antara Muslim dan non-Muslim — termasuk laki-laki Muslim dengan perempuan Kristen — hukumnya haram. Ini bukan kesimpulan baru, melainkan hasil tarjih yang sudah menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang dan ditegaskan kembali dalam fatwa-fatwa sesudahnya. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menutup pembahasan ini dengan kalimat tegas: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Titik perselisihan ulama ada pada satu sosok saja: laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab (Yahudi/Nasrani). Adapun perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrikah (Hindu, Buddha, Konghucu, dan yang tidak beragama), seluruh naskah menyebutnya haram tanpa perselisihan. Sebagaimana diringkas Fatwa 13/2011: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
-
Untuk kasus laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab, Fatwa 13/2011 menyatakan: "Yang diperselisihkan para ulama ialah: Bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab…? Ada yang mengatakan boleh, dengan bersandarkan kepada firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh. Namun demikian kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan", yaitu: (1) ahlul kitab zaman sekarang dinilai sudah jelas musyrik karena mengatakan Uzair dan Isa anak Allah; (2) pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama pernikahan; (3) umat Islam tidak kekurangan perempuan Muslimah; (4) sebagai upaya sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menjaga keimanan suami/istri dan anak-anak.
-
Fatwa yang sama juga menegaskan sisi kenegaraan: "negara kita tidak mengakui perkawinan beda agama" berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, sehingga perkawinan itu "tidak bisa dilakukan dan didaftarkan secara Islam, yaitu di KUA"; yang bisa dilakukan hanyalah pencatatan di Catatan Sipil — dan pencatatan itu tidak menjadikannya sah menurut Islam.
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 221 — dasar larangan menikahi/menikahkan dengan orang musyrik:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman…" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
-
QS al-Ma'idah (5): 5 — dalil yang dipakai pihak yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan ahlul kitab, dengan syarat al-ihshan (perempuan baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina):
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ
"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina…" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
-
Tanya Jawab Agama 3 (Masalah Perkawinan) — kasus perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim: "wanita muslimah dilarang nikah dengan laki-laki non Muslim sehingga kalau dilakukan pernikahan tidaklah sah jadinya"; pencatatan di Catatan Sipil "tidak berarti menjadikan sahnya perkawinan tersebut… hanya bersifat administrasi". Mengenai laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab, naskah ini menyebut adanya pendapat yang membolehkan berdasar al-Maidah 5, lalu menegaskan: "maka pernikahan demikian juga dilarang" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
-
Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Perkawinan) — naskah lebih lama ini masih menyatakan terbuka: "Sedang laki-laki Mukmin boleh kawin dengan wanita ahli kitab", disertai catatan bahwa "perkawinan yang paling baik ialah perkawinan dengan orang yang seagama dengan kita" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
-
Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Lain-lain) — pada bagian lain, naskah yang sama menyimpulkan tegas: "kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan. Tetapi… pernikahan antara pria-wanita yang berbeda agama ini, termasuk yang prianya tetap Muslim, berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
-
Tanya Jawab Agama 8 (2007) — merangkum dua pendapat lalu memilih: "Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad saw… Menurut kami, pendapat ini lebih kuat" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Fatwa 13/2011 — menegaskan bahwa posisi menolak itu sudah menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989, dan menambahkan bahwa sekalipun ditempuh pendapat yang membolehkan, dalam kasus yang ditanyakan syarat al-ihshan tidak terpenuhi — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
-
Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — merumuskan hasilnya secara baku: pernikahan antar agama haram, dengan alasan utama kafaah fiddin (kesepadanan dalam agama) sebagai syarat terwujudnya keluarga sakinah, serta kaidah "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemaslahatan) — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan: jadi apa yang tampak sebagai "perbedaan" di dalam arsip bukanlah perubahan kesimpulan, melainkan perbedaan penekanan antara naskah yang masih memaparkan pendapat-pendapat ulama (TJA 3 dan TJA 4 Masalah Perkawinan) dan naskah yang sudah menyampaikan hasil tarjih (TJA 4 Masalah Lain-lain, TJA 8, Fatwa 13/2011, Fikih Muhammadiyah). Naskah-naskah yang lebih baru memuat secara eksplisit apa yang disebut Fatwa 13/2011 sebagai "mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh".
Catatan
- Naskah-naskah di atas membahas kasus nikah beda agama pada tataran hukum dan pencatatan. Untuk kasus konkret yang sudah berjalan (misalnya sudah ada anak, atau sudah tercatat di Catatan Sipil), arsip ini memuat pembahasan terpisah tentang status anak dan kewajiban nafkah — misalnya Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama untuk nasab anak, dan Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999) untuk nafkah dan hibah. Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Laki-laki Muslim menikahi perempuan Kristen — yang termasuk ahlul kitab — menurut tarjih Muhammadiyah tidak dibolehkan (haram), karena Tarjih menguatkan pendapat yang melarang dengan alasan kemusyrikan ahlul kitab masa kini, tidak tercapainya tujuan sakinah, dan sadd adz-dzari'ah. Pernikahan seperti itu juga tidak dapat dicatatkan secara Islam di KUA dan tidak diakui negara sebagai perkawinan menurut hukum agama.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; yang benar dalam jawaban ini berasal dari naskah yang dibaca, dan kekeliruan sepenuhnya keterbatasan penelusuran.