ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
waris
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
waris

Pertanyaan

  • "Waris" — mohon penjelasan garis besar hukum waris menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah.

Jawaban

  • Khazanah memuat pembahasan waris yang tersebar sejak 1998 hingga 2023. Karena pertanyaan ini sangat luas, berikut prinsip-prinsip pokok yang berulang ditegaskan di banyak naskah, disusun kronologis.

  • 1. Pewarisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia, dan harta dibagi setelah hak-hak pewaris ditunaikan. Naskah 1999 menyatakan: "menurut hukum Islam warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia", dan bagian ahli waris "baru diterimakan setelah terlebih dahulu dibayar hutang dan wasiatnya pewaris" — Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan. Urutan yang ditetapkan kemudian: biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pelunasan wasiat dan hutang (termasuk hutang zakat), lalu pemisahan harta bawaan dan harta bersama (gono-gini) — Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti dan Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat. Tanya Jawab Agama 2023 mengulang urutan yang sama — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan.

  • 2. Harta gono-gini dipisahkan lebih dahulu. Harta bersama dibagi dua; separuh menjadi hak pasangan yang masih hidup, dan yang diwariskan adalah harta bawaan pewaris ditambah separuh harta bersama — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat (mengutip Pasal 96 ayat (1) KHI). Fatwa 1998 menegaskan hal serupa: harta guna kaya bukan milik pewaris seluruhnya sehingga "sebelum dibagi waris harus dipisahkan dahulu" — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan.

  • 3. Bagian ahli waris mengikuti an-Nisa' 11, 12, dan 176. Contoh bagian yang berulang disebut: istri 1/8 bila ada anak (1/4 bila tidak ada anak); suami 1/4 bila ada anak (1/2 bila tidak); ibu dan bapak masing-masing 1/6 bila ada anak; anak laki-laki dan perempuan sebagai 'ashabah bil-ghair dengan perbandingan 2:1 — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat, Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa.

  • 4. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (2014). Fatwa ini menegaskan ketetapan an-Nisa' 11 dan 176 dan menjawab tuduhan ketidakadilan: "adil bukanlah harus sama, akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porsinya masing-masing". Naskah juga menyebut kasus bagian perempuan sama besar dengan laki-laki (saudara seibu, masing-masing 1/6), serta membolehkan tashaluh (perdamaian) dan takharuj (sebagian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris) setelah masing-masing mengetahui bagiannya — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan.

  • 5. Ahli waris harus hidup saat pewaris meninggal. Naskah 2004 menyatakan: "ahli waris yang berhak menerima pembagian harta waris adalah ahli waris yang hidup saat meninggalnya orang yang mewariskan"; karena itu saudara yang telah lebih dahulu meninggal tidak mewarisi — Fatwa 04 2004 Ahli Waris Dan Pembagian Warisannya. Perkembangan berikutnya: bila ketentuan Pasal 185 KHI diikuti, kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya, dengan syarat bagian pengganti tidak melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti — Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti dan Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu. Fatwa 2015 menyimpulkan keponakan "berhak atas harta warisan sepetak sawah tersebut sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ayahnya".

  • 6. Dzawil arham (kerabat jauh, mis. cucu melalui anak perempuan). Menurut jumhur ulama, dzawil arham baru berhak bila tidak ada ahli waris dzawil furud dan 'ashabah — Fatwa 39 2004 Warisan Untuk Cucu. Dengan Pasal 185 KHI, cucu tersebut dapat memperoleh bagian sebagai ahli waris pengganti, misalnya F memperoleh 1/5 x 7/8 = 7/40 pada kasus yang dibahas.

  • 7. Anak angkat bukan ahli waris, tetapi berhak wasiat wajibah maksimal 1/3. "Dalam al-Qur'an dan Hadits, anak angkat tidak menjadi ahli waris. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (2) disebutkan 'Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya'" — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat.

  • 8. Bila harta warisan sangat sedikit. Islam membolehkan pembagian tidak sesuai pembagian baku melalui tashaluh (perdamaian) dan takharuj, dengan penegasan Pasal 183 KHI bahwa perdamaian dilakukan "setelah masing-masing menyadari bagiannya" — Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit.

  • 9. Penundaan pembagian warisan — posisi lintas tahun. 1998: harta warisan sebaiknya segera dibagi karena penundaan menjadi sumber sengketa, dan menyerobot hak ahli waris lain termasuk perampasan; namun bila semua ahli waris sepakat tidak dibagi, hal itu diperbolehkan — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan. 1999: waktu pembagian "diserahkan sepenuhnya kepada para ahli waris"; ada jalan tengah dengan menyisihkan biaya pendidikan lebih dahulu — Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan. 2022: penundaan boleh dengan syarat kerelaan para ahli waris dan untuk kemaslahatan, tidak boleh berlarut-larut — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan. 2023: penangguhan puluhan tahun berpotensi merugikan ahli waris lain; penyelesaian diutamakan lewat musyawarah, jalur hukum sebagai upaya terakhir — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa.

  • 10. Zakat harta warisan. Karena tidak ada ketentuan zakat tanah dalam hukum Islam, harta warisan berupa tanah dan rumah tidak perlu dizakati lebih dahulu sebelum dibagi; para ahli waris dianjurkan bersedekah kepada kerabat yang tidak memperoleh bagian, anak yatim, dan fakir miskin (an-Nisa' 8) — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan.

Dalil

  • QS. an-Nisa' (4): 11 — يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
    "Allah mensyari'atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan

  • QS. an-Nisa' (4): 12 — وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
    "... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat

  • QS. an-Nisa' (4): 176 — وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
    "... Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan..." — Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan

  • Hadis tentang mudarat — لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار — "Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas yang menimbulkan mudarat" [HR Ibnu Majah no. 2332, Sahih] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa

Catatan

  • Arsip waris sangat luas (30 naskah, 1998–2023), dan sebagian besar naskahnya berbentuk jawaban atas kasus konkret dengan susunan ahli waris masing-masing. Karena itu, angka pembagian hanya sah untuk kasus yang dibahas pada naskah tersebut dan tidak dapat dipindahkan ke kasus lain. Untuk kasus konkret seperti pembagian waris keluarga tertentu, saya hanya dapat menunjukkan fatwa yang relevan; penetapannya perlu dimintakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat. Bagian-bagian lain dalam arsip juga belum seluruhnya saya baca dalam penelusuran ini.

Kesimpulan

  • Hukum waris di khazanah Tarjih berdiri di atas an-Nisa' 11, 12, dan 176: waris terbuka setelah pewaris meninggal, harta dibagi setelah tajhiz, hutang, dan wasiat, dengan pemisahan harta gono-gini lebih dahulu; bagian laki-laki dua kali bagian perempuan; ahli waris harus hidup saat pewaris meninggal, dengan pengembangan melalui Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti; anak angkat memperoleh wasiat wajibah maksimal 1/3; dan penundaan pembagian warisan dibahas berulang (1998, 1999, 2022, 2023) dengan pola yang konsisten: dianjurkan segera dibagi, boleh ditunda atas kerelaan para ahli waris demi kemaslahatan, dan tidak boleh berlarut-larut atau dimanfaatkan sebagian ahli waris saja.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.