ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri yang sudah nik…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:59 WIB
bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri yang sudah nikah siri tidak melakukan isbat nikah, tetapi malah mendaftarkan pernikahan secara umum lalu berakad kembali

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri yang sudah nikah siri tidak melakukan isbat nikah, tetapi mendaftarkan pernikahannya secara umum lalu berakad kembali?

Jawaban

  • Menurut arsip Tarjih, yang menjadi soal pokok bukan "boleh atau tidak mengulang akad", melainkan dua hal yang berdiri sendiri: (a) kewajiban mencatatkan pernikahan, dan (b) status akad yang sudah sah. Terhadap pengulangan akad, Tarjih menyatakan pembaharuan akad nikah tidak disyariatkan, tetapi boleh dilakukan bila untuk kepentingan administrasi, dan pembaharuan itu tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah. Kutipan Fatwa 03/1999:

    "Dari dua hadis di atas dapat dipahami bahwa pembaharuan akad nikah itu tidak disyari'atkan. Andaikata ada semestinya yang diprioritaskan adalah yang baru masuk Islam, tetapi ternyata Nabi saw tidak melakukan/memerintahkannya. Meskipun demikian, andaikata ada pasangan suami isteri (baru masuk Islam) ingin memperbaharui akad nikah, mungkin untuk kepentingan administrasi (pembuatan KTP misalnya), atau alasan-alasan lain, boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah." — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik

  • Sejalan dengan itu, Fatwa 11/2013 menegaskan bahwa pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat tidak perlu diulang, dan pengulangan hanya wajib bila akad pertama memang bermasalah:

    "…jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi. … Namun jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya, maka akad nikah itu memang wajib diulang." — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah

  • Karena itu, akad kembali di hadapan petugas pencatat nikah dalam kasus yang Anda tanyakan berfungsi sebagai pembaharuan akad untuk kepentingan pencatatan, bukan sebagai pernikahan baru. Konsekuensinya: anak yang lahir dari pernikahan siri sebelumnya, nafkah yang sudah terjadi, dan status hubungan suami-istri sebelumnya tidak gugur oleh akad kedua itu (Fatwa 03/1999 di atas). Bila ternyata akad siri pertama tidak memenuhi rukun/syarat (misalnya wali atau saksi tidak sah), maka pengulangan akad justru wajib (Fatwa 11/2013).

  • Kewajiban mencatatkan tetap berdiri sendiri dan bersifat mengikat. Fatwa 13/2007 (25 Mei 2007), yang dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang, menyatakan:

    "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Perlu juga dicatat batas kewenangan petugas: menurut Fatwa 13/2004, penghulu hanya mencatat peristiwa akad yang sah, tidak menikahkan. Kutipan:

    "Kewajiban penghulu hanya mencatat peristiwa telah terjadi aqad nikah yang sah. Penghulu tidak berwenang menikahkan orang, ia hanya mencatat pernikahan." — Fatwa 13 2004 Talak Dan Rujuk Melalui Surat

Dalil

  • Hadis yang dikutip Fatwa 03/1999 sebagai dasar bahwa Nabi saw. tidak memerintahkan pembaharuan akad bagi pasangan yang telah memiliki ikatan sah:

    اِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ

Artinya: "Pilihlah empat saja di antara mereka, dan ceraikan sisanya." [HR. an-Nasa'i dan al-Baihaqi] — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik

  • Dalil kewajiban pencatatan, sebagaimana dikemukakan Fatwa 13/2007 dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga dengan jalan qiyās aulawī (analogi prioritas) dari perintah mencatat utang-piutang, QS. al-Baqarah (2): 282, dan dari perintah mengumumkan pernikahan:

    أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: "Umumkanlah pernikahan." [HR. Ibnu Ḥibbān] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun: 1999 — pembaharuan akad nikah tidak disyariatkan tetapi boleh untuk kepentingan administrasi; 2004 — penghulu hanya mencatat, bukan menikahkan; 2007 — bagi warga Muhammadiyah wajib mencatatkan perkawinan; 2013 — pernikahan yang sudah sah tidak perlu diulang, pengulangan wajib hanya bila rukun/syarat pertama tidak terpenuhi; 2021 — "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" (Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda); 2025 — "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi). Jadi arahnya bukan melonggar, melainkan makin menegaskan kewajiban pencatatan.

  • Mengenai isbat nikah sebagai prosedur penetapan di Pengadilan Agama, saya belum menemukan pembahasan khusus dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak dapat menyatakan Tarjih menetapkan hukum tersendiri untuk prosedur tersebut. Yang dapat saya sampaikan adalah apa yang tertulis di atas: pencatatan wajib, pembaharuan akad boleh untuk administrasi dan tidak menghapus akibat hukum sebelumnya, serta pengulangan akad wajib bila akad pertama cacat rukun/syarat.

  • Untuk langkah administratif konkret (jalur isbat nikah atau pencatatan di KUA), silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Kantor Urusan Agama/Pengadilan Agama di wilayah Anda.

Kesimpulan

  • Akad kembali di hadapan petugas pencatat nikah setelah nikah siri tidak dilarang dan dapat dipahami sebagai pembaharuan akad demi administrasi; ia tidak menghapus akibat hukum pernikahan dan anak dari pernikahan sebelumnya. Namun ia bukan pengganti kewajiban pencatatan, dan tidak menghapus penilaian Tarjih bahwa nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah menurut pandangan Muhammadiyah dan harus ditinggalkan. Bila akad siri pertama tidak memenuhi rukun/syarat, pengulangan akad justru wajib.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyampaikan apa yang tertulis dalam khazanah tarjih yang berhasil saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.