Pertanyaan
Bagaimana hukum dan kedudukan anak yang lahir di luar nikah menurut Tarjih Muhammadiyah — menyangkut nasab, nafkah, wali nikah, warisan, dan akikahnya?
Jawaban
- Prinsip pokoknya: nasab anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dihubungkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Dalilnya sabda Nabi saw.:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaihi] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Namun posisi Tarjih tidak berhenti di situ. Arsip tarjih membahas soal ini sejak Tanya Jawab Agama, lalu Fatwa 2003, 2014, 2017, hingga Keputusan Munas Tarjih XXXI tahun 2024, dan benang merahnya berkembang sebagai berikut.
Perkembangan lintas tahun
-
Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun) — soal wali anak zina: bila laki-laki yang menzinai ibunya kemudian menikahi ibunya, ia "dapat saja menikahkan A karena memang anaknya"; tetapi bila keduanya tidak menikah, "C tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
-
Tanya Jawab Agama 8 (SM No. 05/2008) — dirinci: jika anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, ia dinasabkan kepada ayahnya dan ayah itu "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah". Jika lahir sebelum 6 bulan, nasabnya kepada ibu; ayah/suami "tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan... tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Fatwa 24/2003 (SM No. 20/2003) — perempuan yang lahir di luar nikah "tidak mempunyai wali nasab", maka "yang menikahkannya adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
-
Fatwa 27/2014 — akikah anak yang lahir di luar nikah tetap disyariatkan; kata "man" dalam hadis bersifat umum, "Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina." Karena nasabnya kepada ibu, "yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya" — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah
-
Fatwa 03/2017 — bila kelahiran terjadi setelah 6 bulan akad nikah, anak itu sah sebagai anak dari laki-laki yang menikahi ibunya, sehingga ayah itu "berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya", dan "tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina
-
Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak (Munas Tarjih XXXI) — menegaskan kembali KHI Pasal 100 dan UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1) bahwa anak luar kawin "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya". Lalu memperluas: "Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
Dalil
- Hadis al-waladu lil-firasy di atas, dan hadis li'an riwayat Ahmad yang dikutip Fatwa 24/2003: anak mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Juga QS an-Nisā' (4): 23 tentang mahram nasab yang menjadi dasar qiyas urutan wali — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
Catatan
- Yang berubah dari 2003 ke 2024 bukan prinsip nasabnya, melainkan penambahan hak keperdataan dari ayah biologis (pengasuhan, nafkah, wasiat wajibah) tanpa menetapkan nasab. Perlu dicatat bahwa naskah tarjih sendiri membedakan secara eksplisit antara ketentuan fikih dan ketentuan perundang-undangan Indonesia (KHI dan UU No. 1/1974), yang keduanya disajikan berdampingan. Untuk kasus konkret yang menyangkut pembagian waris atau penetapan wali nikah, arsip ini tidak menetapkan putusan individual; silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Nasab anak luar nikah kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai; wali nikahnya wali hakim bila tidak ada wali nasab; nafkah, pendidikan, dan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab laki-laki yang menikahi ibunya (bila dinikahi); perwalian dan kewarisan tidak timbul dari zina — kecuali kelahiran terjadi 6 bulan atau lebih setelah akad nikah, maka anak itu bernasab kepada ayahnya secara penuh; akikahnya tetap dianjurkan dan dilaksanakan dari pihak keluarga ibu; dan sejak Keputusan 54/2024 ditambahkan hak keperdataan dari ayah biologis berupa pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)
- Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (2014)
- Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan Munas Tarjih XXXI)
Wallahu a'lam bish-shawab.