Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Pertanyaan
- (a) Sejarah keberhasilan politik Nabi Muhammad saw.
- (b) Mengapa kentut membatalkan wudhu, dan mengapa wudhu tidak sekaligus membersihkan area ekskresi.
Jawaban
(a) Sejarah politik Nabi saw
-
Penelusuran arsip tidak menemukan naskah yang menguraikan secara rinci sejarah keberhasilan politik Nabi saw — rangkaian peristiwa, perjanjian, penaklukan, dan tata pemerintahan Madinah tidak dibahas dalam naskah-naskah yang berhasil saya baca. Saya tidak melengkapinya dari luar arsip.
-
Yang ditemukan hanyalah dua penyebutan singkat. Pertama, peringatan Maulid dianjurkan agar mengandung manfaat "meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw" — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009). Kedua, dalam uraian soal kebebasan memilih pekerjaan: "Di samping itu Nabi Muhammad s.a.w. juga bekerja sebagai pedagang, di samping sebagai panglima tentara" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan. Keduanya menyebut kepemimpinan Nabi sebagai teladan, bukan memaparkan sejarah politiknya.
(b) Kentut dan wudhu
-
Kentut membatalkan wudhu karena ia termasuk hadats, dan hadats itulah yang menghalangi sahnya shalat sampai seseorang berwudhu. Dasar yang dikutip arsip adalah hadis Abu Hurairah: Allah tidak menerima sembahyang orang yang berhadats kecuali ia berwudhu; ketika Abu Hurairah ditanya "Apakah Hadats itu?", jawabnya: "Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi" — Kitab Thaharah.
-
Karena itu, orang yang yakin buang angin wajib mengulangi wudhunya, tanpa perlu istinja, kecuali bila ada kotoran yang ikut keluar — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017).
-
Adapun mengapa wudhu tidak sekaligus membersihkan area ekskresi: arsip memisahkan dua hal yang berbeda fungsinya. Istinja didefinisikan sebagai "menghilangkan najis dan mensucikan tempat keluarnya najis dari tubuh", dan wajib setelah buang hajat besar maupun kecil — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah. Sedangkan wudhu berurusan dengan hadats. Dinyatakan tegas: "Dari penelaahan terhadap hal-hal yang membatalkan wudhu tidak satupun yang menyebutkan batal karena najis. Namun jika seseorang yang telah berwudhu kemudian terkena najis (hissi) maka yang bersangkutan diwajibkan menghilangkan najis tersebut dengan cara-cara tertentu sesuai dengan berat ringannya sifat najis itu" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.
Dalil
- Hadis tentang hadats dan kentut — Kitab Thaharah:
«اللَّهُ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» — dan penjelasan Abu Hurairah: hadats "ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi".
-
Hadis Muslim yang dikutip Fatwa 01/2017 — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah:
وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]
"Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya."
-
Hadis istinja dengan air — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah: Anas bin Malik berkata Nabi saw apabila keluar untuk buang hajat mendatanginya dengan seember air, "dan Rasulullah beristinja dengan air itu" [HR. al-Bukhari].
-
QS al-Ahzab (33): 21 tentang keteladanan Nabi saw — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
Catatan
- Naskah arsip menetapkan batalnya wudhu karena kentut melalui hadis, dan tidak menguraikan penalaran illat (sebab hukum) di baliknya. Saya tidak menambahkannya.
- Perbedaan istinja dan wudhu di atas disarikan dari definisi dan hadis yang dikutip Fatwa 01/2017 serta penegasan pada Tanya Jawab Agama 5; penyusunan kalimatnya adalah rangkuman saya, bukan bunyi putusan.
- Mengenai sejarah politik Nabi saw, saya belum menemukan naskahnya dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri — belum tentu tidak ada, hanya belum terverifikasi.
Kesimpulan
- Kentut membatalkan wudhu karena tergolong hadats, dan cukup dijawab dengan mengulang wudhu tanpa istinja, kecuali ada kotoran yang keluar. Membersihkan area ekskresi adalah kewajiban tersendiri (istinja) yang berurusan dengan najis, sedangkan wudhu berurusan dengan hadats — keduanya dibedakan, bukan saling menggantikan. Adapun sejarah politik Nabi saw tidak teruraikan dalam naskah yang berhasil saya telusuri.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Adakah perintah wudhu di dalam Al-Qur'an?
Jawaban
- Ada. Perintahnya termuat dalam QS al-Ma'idah (5): 6, dan ayat inilah yang dijadikan dasar utama oleh naskah-naskah Tarjih. Redaksinya berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا...
"Sesungguhnya Allah tidak menghendaki kesempitan bagimu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur" — demikian penggalan penutupnya sebagaimana dikutip dalam Kitab Thaharah.
-
Bentuk perintahnya: wudhu diperintahkan ketika hendak menunaikan shalat. Tanya Jawab Agama 2023 merumuskannya: "Allah SwT memberi perintah kepada umat Islam untuk berwudhu ketika hendak menunaikan shalat", dan menegaskan bahwa "Wudhu merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat yang dituntunkan, sehingga hukum pelaksanaannya adalah wajib" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu.
-
Ayat yang sama juga memuat perintah mandi junub ("jika kamu junub, maka mandilah") dan tayammum ("jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik/suci"). Fatwa 17/2011 menyebutnya "dalil utama yang berbicara tentang dasar disyariatkannya tayammum" — Fatwa 17 2011 Tayammum (2011).
-
Anggota yang dibasuh/diusap menurut ayat itu ada empat: wajah, kedua tangan sampai siku, kepala, dan kedua kaki sampai kedua mata kaki — sebagaimana diuraikan dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu.
-
Konsistensi lintas naskah. Naskah-naskah dari rentang yang berbeda memakai ayat yang sama tanpa perbedaan: Kitab Thaharah HPT menempatkannya sebagai "Pendahuluan" lalu merujuknya berulang kali sebagai dasar tiap butir tata cara wudhu ("Karena ayat yang tersebut dalam Pendahuluan: basuhlah (cucilah) mukamu") — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah; Tanya Jawab Agama 1 memakainya untuk membahas lafal au lāmastum an-nisā' di dalam ayat itu — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum; Tanya Jawab Agama 3 membahas kata faṭṭahharū dalam ayat yang sama — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar; Fatwa 2011 dan Tanya Jawab Agama 2023 mengutipnya sebagai dasar wudhu dan tayammum. Tidak ada naskah yang menyebut perintah wudhu dari ayat lain, dan tidak ada yang merevisi pemakaian ayat ini. Posisinya konsisten sejak naskah paling awal yang terbaca.
Dalil
-
QS al-Ma'idah (5): 6 — teks Arab di atas, dikutip dari Kitab Thaharah dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu.
-
Kaidah penetapan wajibnya, dari Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013): "pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub)". Fatwa ini juga menjelaskan bahwa bentuk perintah dapat dipalingkan dari makna wajib kepada makna lain bila ada indikasi (qarīnah) — dan untuk wudhu, naskah 2023 menyatakan hukumnya wajib karena merupakan syarat sahnya shalat.
Catatan
- Yang saya sampaikan adalah ayat dan cara naskah-naskah Tarjih memakainya; penilaian bahwa perintah itu wajib bersandar pada rumusan Tanya Jawab Agama 2023 dan kaidah ushul dalam Fatwa 18/2013, bukan ijtihad saya.
- Perincian tata cara wudhu (berkumur, istinsyaq, mendahulukan kanan, dan seterusnya) tidak berasal dari ayat itu, melainkan dari hadis-hadis yang dirujuk Kitab Thaharah satu per satu.
Kesimpulan
- Ya, perintah wudhu ada dalam Al-Qur'an, yaitu QS al-Ma'idah (5): 6 — perintah berwudhu ketika hendak shalat, dengan batas anggota yang jelas, dan di ayat yang sama juga diperintahkan mandi junub serta tayammum sebagai ganti bila tidak ada air.
Sumber
- Kitab Thaharah (HPT, Kitab Thaharah)
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu (2023; disidangkan 14 Jumadilawal 1444 H/9 Desember 2022)
- Fatwa 17 2011 Tayammum (2011)
- Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.