ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana cara sholat yang benar
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 04:59 WIB
Bagaimana cara sholat yang benar

Pertanyaan

Bagaimana cara shalat yang benar menurut tuntunan tarjih?


Jawaban

  1. Takbiratul ihram — membaca "Allahu Akbar" dengan ikhlas niat karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga. Niat tidak dilafalkan terpisah, tetapi menyatu dengan takbir (lihat bagian Catatan).
  2. Bersedekap — tangan kanan diletakkan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada, lalu membaca doa iftitah.
  3. Ta'awwudz, basmalah, al-Fatihah, "amin", lalu membaca surat Al-Qur'an dengan tadabbur dan tartil.
  4. Rukuk dengan takbir, punggung dan leher diluruskan, kedua tangan memegang lutut, membaca "Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli" atau doa lain yang datang dari Nabi saw.
  5. I'tidal (bangkit dari rukuk) dengan mengangkat tangan, membaca "Sami'allahu liman hamidah", dan setelah tegak membaca "Rabbana wa lakal hamd".
  6. Sujud dengan takbir; meletakkan kedua lutut dan ujung kaki di bumi, lalu kedua tangan, lalu dahi dan hidung, ujung jari kaki menghadap kiblat, menjauhkan tangan dari lambung dan mengangkat siku; membaca tasbih sujud.
  7. Duduk antara dua sujud, membaca "Allahummaghfirli warhamni wajburni wahdini warzuqni", lalu sujud kedua.
  8. Rakaat kedua dikerjakan seperti rakaat pertama, hanya tanpa doa iftitah; setelah sujud kedua lalu duduk tasyahud (duduk iftirasy), membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi saw.
  9. Rakaat berikutnya bangkit dengan takbir (disertai mengangkat tangan bagi shalat yang bertahiyat awal), dan pada rakaat ketiga dan keempat cukup membaca al-Fatihah.
  10. Tahiyat akhir dengan duduk tawarruk, membaca tasyahud, shalawat, lalu doa perlindungan "Allahumma inni a'udzu bika min 'adzabi jahannam…".
  11. Salam ke kanan dan ke kiri: "Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh".

Dalil

  • Perintah mengikuti cara Nabi saw.:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat." (HR al-Bukhari) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Batas shalat dari takbir sampai salam:

    مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

    "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • Bacaan tasyahud sebagaimana dituntunkan HPT: "at-tahiyyatu lillahi wash-shalawatu wath-thayyibat, assalamu 'alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh…" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib


Catatan (perkembangan posisi Tarjih lintas tahun):

  • 1998 — niat dan takbir. Ditanyakan urutan "takbir lalu niat" dalam HPT. Fatwa menjawab: kata "dengan" pada redaksi HPT "bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat" (Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat).

  • 1999 — mengangkat tangan dan duduk antara dua sujud. Mengangkat tangan ada pada empat tempat: takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit untuk rakaat ketiga; yang keempat khusus shalat yang bertahiyat awal. Untuk duduk antara dua sujud disimpulkan ada dua cara: "duduk iftirasy dan duduk simpuh" (Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S).

  • 2006 — duduk tahiyat akhir pada shalat dua rakaat. "Dimaksudkan dengan tahiyat akhir ialah duduk tahiyat pada rakaat terakhir dalam shalat, baik shalat yang terdiri atas empat rakaat, tiga rakaat, atau dua rakaat… Oleh karena itu cara duduknya, semuanya adalah sama," yaitu memajukan kaki kiri dan menegakkan tapak kaki kanan (Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid). Halaman yang sama juga menegaskan bacaan shalat tidak boleh diganti terjemahan: "tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw., termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia".

  • 2010 — kesimpulan tentang duduk. Dari hadis-hadis yang dibahas, "duduk dalam pelaksanaan salat ada dua macam": iftirasy dan tawarruk; duduk pada rakaat terakhir — "baik jumlah rakaatnya 2, 3 atau 4" — dengan cara tawarruk (Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat).

  • 2013 — penegasan dan posisi tangan setelah rukuk. Ditegaskan "semua duduk tahiyat akhir —yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam— adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat." Mengenai posisi tangan ketika berdiri setelah rukuk: "posisi tangan tidak bersedekap sebagaimana posisi tangan sebelum rukuk, namun setiap tulang kembali pada sendinya masing-masing" (Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka).

  • Salam penutup. Keputusan Tarjih mengukuhkan HPT bahwa "salam penutup salat adalah as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh ke kanan dan ke kiri"; sekaligus dinyatakan "Salam dengan hanya wa raḥmatullāh juga masyruk" (Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P).

  • Yang belum tuntas dalam penelusuran ini: rincian arti dan terjemahan tiap bacaan terdapat pada bagian "Arti Ucapan, Do'a dan Bacaan" dalam Kitab Shalat, dan belum seluruhnya terbaca pada giliran ini.


Kesimpulan

  • Cara shalat yang benar menurut tarjih adalah mengikuti tuntunan HPT secara berurutan dari takbiratul ihram (yang menyatu dengan niat) sampai salam dengan "wa barakatuh", dengan bacaan asli sebagaimana diajarkan Nabi saw., tanpa perbedaan antara pria dan wanita. Titik-titik yang dirinci kemudian: mengangkat tangan pada empat tempat, duduk antara dua sujud boleh iftirasy atau simpuh, dan duduk tahiyat akhir — termasuk pada shalat dua rakaat — dengan cara tawarruk.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:01 WIB
Bolehkah salam dalam sholat cuma 1 kali

Pertanyaan

Bolehkah salam dalam shalat hanya satu kali?


Jawaban

  • Naskah tarjih menetapkan salam penutup shalat diucapkan dua kali, ke kanan lalu ke kiri. Kitab Shalat menyatakan:

    "Salam diucapkan dua kali: pertama sambil memutar muka ke sebelah kanan sampai terlihat pipi kanan oleh jamaah di belakang, dan kedua sambil memutar wajah ke arah kiri sampai terlihat pipi kiri oleh jamaah di belakang." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Ketetapan itu berasal dari Putusan Tarjih 1929 dalam HPT, dan dikukuhkan kembali oleh Keputusan Tarjih ke-27: "Mengukuhkan Keputusan Tarjih dalam HPT bahwa salam penutup salat adalah as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh ke kanan dan ke kiri berdasarkan hadis Wā'il Ibn Ḥujr" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P

  • Yang boleh dipilih (tanawuk) menurut naskah bukan jumlahnya, melainkan lafalnya: dua lafal yang sah dipakai salah satu — (1) as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh, dan (2) as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh tanpa wa barakātuh, "Keduanya sah dan boleh dipilih salah satu atas dasar adanya tanawuk dalam ibadah karena keduanya sama-sama memiliki landasan hadis" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu; Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.


Dalil

  • Hadis Wā'il Ibn Ḥujr — salam ke kanan dan ke kiri:

    عَنْ وَائِلٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ وَعَنْ شِمَالِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    "Saya salat bersama Rasulullah saw, maka beliau mengucapkan salam ke kanan 'as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh' dan ke kiri 'as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh'." (HR Abū Dāwūd no. 997) — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P

  • Hadis 'Abdullāh (riwayat Ibn Khuzaimah) — pipi terlihat berbalik kanan dan kiri; dan hadis 'Alqamah dari 'Abdullāh (riwayat al-Bazzār): "Aku melihat putih wajah Rasulullah saw dari sebelah kanan dan kirinya ketika ia mengucapkan 'as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh' dua kali" (HR al-Bazzār) — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P

  • Hadis Jābir Ibn Samurah — lafal tanpa wa barakātuh:

    كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

    "Adalah kami apabila salat bersama Rasulullah saw kami mengucapkan 'as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh, as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh'…" (HR Muslim dan Abū Dāwūd) — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P

  • Kewajiban salam sebagai penutup shalat: "pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa salat itu diakhiri dengan salam, sesuai hadis 'Alī… sehingga salam itu wajib hukumnya" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu


Catatan (perkembangan posisi Tarjih lintas tahun):

  • 1929 (HPT, Kitab Shalat) — dirumuskan: "Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kananmu dan yang kedua sampai terlihat pipi kirimu oleh orang yang di belakangmu" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Rumusan inilah yang kemudian dikutip ulang dalam fatwa-fatwa sesudahnya.

  • 2006 (TJA 9, fatwa atas pertanyaan H. Daming, Makassar, 10 Shafar 1427 H) — pertanyaannya justru menyangkut lafal, bukan jumlah. Fatwa mengutip rumusan HPT beserta hadis 'Āmir Ibn Sa'd, Wā'il, dan Ibn Khuzaimah, lalu menambahkan hadis Ibn Mas'ūd dan Jābir Ibn Samurah yang membenarkan lafal tanpa wa barakātuh; kesimpulannya: "boleh seseorang yang mengakhiri shalat dengan membaca Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi tanpa dilengkapi dengan bacaan wa barakatuh" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.

  • Keputusan Tarjih ke-27 (Munas Tarjih XXVII) — menegaskan kembali dua butir: (1) salam penutup adalah wa barakātuh ke kanan dan ke kiri; (2) "Salam dengan hanya wa raḥmatullāh juga masyruk sehingga ada tanawuk" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P. Jadi sejak 1929 hingga keputusan ke-27, arah dan jumlahnya tidak berubah; yang diberi kelonggaran tetap lafalnya.

  • 2016 (Fatwa 22, Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah) — menjelaskan mengapa keragaman lafal itu sah: "Tata cara ibadah shalat dalam hadis Nabi saw. terkadang ditemukan keragaman ketentuan dan hal itu didukung oleh dalil yang sama kuatnya… tidak berarti bahwa telah terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain" — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dan Kaifiyah Ibadah (Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah).

  • Batas penelusuran ini: saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang secara khusus membahas atau membolehkan shalat ditutup dengan satu kali salam saja. Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidak boleh — yang dapat saya sampaikan adalah apa yang tertulis: tuntunannya dua kali, ke kanan dan ke kiri. Untuk kasus praktik tertentu (misalnya alasan darurat), silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.


Kesimpulan

  • Menurut naskah tarjih, salam penutup shalat dilakukan dua kali — ke kanan lalu ke kiri hingga pipi terlihat — dan ini konsisten sejak Putusan Tarjih 1929 dalam HPT sampai Keputusan Tarjih ke-27. Yang boleh dipilih secara tanawuk adalah lafalnya (wa barakātuh atau tanpa wa barakātuh), bukan jumlahnya. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan tentang salam satu kali.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-22-2016-keberagaman-dan-kaifiyah-ibadah

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:03 WIB
Setelah salam ke kanan, kentut. Bagaimana hukumnya

Pertanyaan

Setelah salam pertama (ke kanan), keluar angin (kentut). Bagaimana hukum shalatnya?


Jawaban

  • Kentut termasuk hal yang membatalkan wudu, dan bila wudu batal sementara shalat belum selesai, shalatnya batal dan harus diulang dari awal. Fatwa 57 (1998) menyatakannya langsung:

    "Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Kentut hanya membatalkan wudu, tidak mewajibkan istinja: "Buang angin (kentut), hanya menyebabkan batalnya wudlu seseorang" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.

  • Batas "selesainya" shalat dalam naskah tarjih adalah salam penutup yang diucapkan dua kali. HPT merumuskan: "Salam adalah rangkaian terakhir dari ibadah salat… Salam diucapkan dua kali: pertama sambil memutar muka ke sebelah kanan… dan kedua sambil memutar wajah ke arah kiri…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Dan salam itu sendiri wajib: "pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa salat itu diakhiri dengan salam… sehingga salam itu wajib hukumnya" — halaman yang sama.

  • Untuk kasus yang Anda tanyakan secara persis — kentut di antara salam pertama dan salam kedua — saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang membahasnya secara khusus, sehingga saya tidak menetapkan hukum baru. Yang dapat saya sampaikan: naskah menetapkan (a) kentut membatalkan wudu, (b) wudu batal di tengah shalat membatalkan shalat dan mewajibkan mengulang dari awal, dan (c) salam penutup menurut HPT diucapkan dua kali, sehingga salam kedua masih termasuk rangkaian penutup salat.


Dalil

  • Hadis Abu Hurairah ra. — hadats dan keyakinan akan terjadinya:

    وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]

    "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." (HR Muslim) — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

  • Syarat suci dari hadats bagi sahnya shalat: "Kunci shalat itu adalah ath-thuhur… tidak sah shalat seseorang kalau tidak dalam keadaan suci dari hadats" (HR Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib); dan "Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudlu" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.

  • Dalam HPT, keadaan suci itu berlangsung "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.


Catatan (perkembangan posisi Tarjih lintas tahun):

  • 1998 — Fatwa 57. Kasusnya persis: shalat Zuhur telah tiga rakaat, lalu buang angin. Jawabannya tegas: "Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.

  • Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Haji) — pembanding yang justru menegaskan batas ini. Untuk thawaf, fatwa menyatakan: "apabila bathal wudhunya, maka harus wudhu lagi dan melanjutkan kekurangannya, tidak usah mengulangi dari permulaan. Karena dalam thawaf dapat diselingi dengan perbuatan lain." Sebaliknya, alasan thawaf diharuskan suci adalah "menyamakan thawaf itu dengan shalat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji. Jadi kelonggaran "melanjutkan" itu khas thawaf, bukan shalat.

  • 2017 — Fatwa 01. Menegaskan kentut hanya membatalkan wudu, tanpa kewajiban istinja, kecuali bila ada kotoran yang ikut keluar: "wajib mengulangi wudlunya tanpa perlu beristinja, kecuali ketika buang angin itu ada sesuatu kotoran yang keluar" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.

  • 2022 — Fatwa 02 (penyandang stoma). Ada keringanan bagi orang sakit: "bagi orang penyandang stoma tetap sah hukum shalatnya apabila di kala shalat keluar kotoran dan tidak perlu untuk membersihkannya… maka saudara tetap dapat melanjutkan shalat hingga selesai", dengan kaidah "الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ" (kesulitan mendatangkan kemudahan) — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma. Perlu dicatat: keringanan ini diberikan karena kesulitan khusus penyandang stoma, bukan kaidah umum bagi orang sehat yang berhadats di tengah shalat.


Kesimpulan

  • Kentut membatalkan wudu; bila terjadi saat shalat belum selesai, shalatnya batal dan wajib diulang dari awal setelah berwudu (Fatwa 57/1998), dan tidak perlu istinja (Fatwa 01/2017). Menurut HPT, salam penutup diucapkan dua kali — ke kanan lalu ke kiri — sebagai rangkaian terakhir salat. Naskah yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan khusus tentang kentut yang keluar tepat di antara salam pertama dan kedua, sehingga saya tidak menetapkan hukumnya sendiri. Untuk kasus praktis seperti ini, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:26 WIB
Apakah hukum salam yang kedua atau yang ke kiri itu wajib atau menjadi rukun

Pertanyaan

Apakah salam yang kedua (ke kiri) itu wajib, atau termasuk rukun shalat?


Jawaban

  • Yang ditegaskan naskah tarjih adalah kewajiban salam penutup salat secara keseluruhan, bukan penetapan terpisah untuk salam pertama dan salam kedua. Kitab Shalat menyatakan:

    "Oleh karena itu jumhur (mayoritas) fukaha, termasuk di dalamnya Imam Mālik dan asy-Syāfi'ī, menegaskan bahwa salam untuk menutup salat itu wajib hukumnya, dan tidak memadai (lā yujzi'u) salat tanpa ditutup dengan salam. Namun Imam Abū Ḥanīfah berpendapat bahwa salam untuk menutup salat itu hanya sunat…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

lalu ditarjih:

"Oleh sebab itu pendapat Abū Ḥanīfah di atas adalah marjuh (tidak kuat), dan pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa salat itu diakhiri dengan salam, sesuai hadis 'Alī di atas, sehingga salam itu wajib hukumnya." — halaman yang sama

  • Sisi "rukun"-nya ditegaskan dalam daftar rukun shalat pada Fatwa 22 (2018): "Adapun rukun yang harus terpenuhi ketika shalat adalah niat, takbiratul ihram, membaca surah al-Fatihah pada tiap rakaatnya, rukuk dengan tuma'ninah… duduk tasyahud sekaligus membaca doa tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi saw dan mengucap salam" — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak.

  • Mengenai jumlahnya, naskah menetapkan dua kali: "Salam diucapkan dua kali: pertama sambil memutar muka ke sebelah kanan sampai terlihat pipi kanan oleh jamaah di belakang, dan kedua sambil memutar wajah ke arah kiri sampai terlihat pipi kiri oleh jamaah di belakang" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

  • Yang belum ditemukan: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ada naskah yang membedakan secara eksplisit hukum salam pertama dan salam kedua — misalnya pernyataan "salam pertama wajib, salam kedua sunat", atau sebaliknya keduanya masing-masing rukun. Yang ada adalah kewajiban salam penutup sebagai satu rangkaian, dengan tata cara dua kali. Karena itu saya tidak menetapkan pembedaan itu sendiri.


Dalil

  • Hadis 'Alī ra. — batas shalat dari takbir sampai salam:

    مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ [رواه أبو داود والترمذي]

    "Kunci pembuka shalat itu wudu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." (HR Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī). Fatwa menjelaskan: "kalimat 'wa tahliluha at-taslim' berarti setelah salam, maka perbuatan yang semula haram menjadi halal kembali" — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • Hadis Wā'il Ibn Ḥujr — salam ke kanan dan ke kiri:

    عَنْ وَائِلٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ وَعَنْ شِمَالِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    "Saya salat bersama Rasulullah saw, maka beliau mengucapkan salam ke kanan as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh dan ke kiri as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh." (HR Abū Dāwūd no. 997) — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P

  • Hadis 'Alqamah dari 'Abdullāh — bilangan dua:

"Dari 'Alqamah, dari 'Abdullāh [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku melihat putih wajah Rasulullah saw dari sebelah kanan dan kirinya ketika ia mengucapkan 'as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh' dua kali" (HR al-Bazzār) — halaman yang sama.


Catatan (perkembangan posisi Tarjih lintas tahun):

  • 1929 — HPT, Kitab Shalat. Dirumuskan: "Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kananmu dan yang kedua sampai terlihat pipi kirimu oleh orang yang di belakangmu" — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah; Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib. Rumusan ini tidak memakai kata "wajib" maupun "sunat" untuk masing-masing salam; ia memerikan tata caranya.

  • 1998 — Fatwa 28. Hadis miftāḥuṣ-ṣalāh dipakai untuk menegaskan batas shalat: "penghabisannya salam". Fokusnya di sini bukan bilangan, melainkan bahwa salam adalah penutup yang mengakhiri keadaan ihram shalat — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.

  • 1999 — Fatwa 25. Membahas kewajiban menjawab salam imam di akhir shalat, bukan kewajiban mengucapkannya: "Bila imam mengucapkan salam (pada akhir shalat) kita menjawabnya dengan salam kita sendiri" — Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat. Jadi jangan tertukar: ini soal salam makmum, bukan salam kedua imam.

  • Keputusan Tarjih ke-27 (Munas Tarjih XXVII). Menegaskan dua butir: (1) "Mengukuhkan Keputusan Tarjih dalam HPT bahwa salam penutup salat adalah as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh ke kanan dan ke kiri"; (2) "Salam dengan hanya wa raḥmatullāh juga masyruk sehingga ada tanawuk" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P. Pembedaan yang diberi kelonggaran tetap lafal, bukan bilangan.

  • 2016 — Fatwa 22. Menjelaskan prinsip yang melandasi keragaman: "Tata cara ibadah shalat dalam hadis Nabi saw. terkadang ditemukan keragaman ketentuan dan hal itu didukung oleh dalil yang sama kuatnya… tidak berarti bahwa telah terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain" — Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah. Halaman ini membahas kasus duduk tasyahud, bukan jumlah salam.

  • 2018 — Fatwa 22. Memasukkan "mengucap salam" ke dalam daftar rukun shalat, tanpa menyebut bilangan — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak.

  • Yang tidak ditemukan: tidak ada naskah — sejak 1929 sampai fatwa-fatwa terbaru yang terbaca — yang secara khusus menetapkan bahwa salam kedua (ke kiri) itu wajib atau sunat, atau bahwa keduanya masing-masing berdiri sebagai rukun tersendiri. Kitab Shalat 09 memakai frasa tunggal "salam untuk menutup salat". Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis.


Kesimpulan

  • Menurut tarjih, salam penutup salat hukumnya wajib — pendapat jumhur dikuatkan, pendapat Abū Ḥanīfah yang menyebutnya sekadar sunat dinyatakan marjuh — dan termasuk dalam daftar rukun shalat (Fatwa 22/2018). Tata caranya dua kali, ke kanan lalu ke kiri. Namun arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan yang membedakan secara khusus status hukum salam pertama dan salam kedua; yang ditegaskan adalah kewajiban salam penutup sebagai satu rangkaian. Untuk penelusuran yang lebih tuntas, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.