ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Salat munfarid.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:39 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Salat munfarid.

KHUTBAH JUMAT

"Salat Munfarid: Salat Sendirian di Tengah Anjuran Berjamaah"


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita memulai khutbah ini dengan memuji Allah Swt., yang telah menetapkan salat sebagai kewajiban yang waktunya telah ditentukan. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا [النِّسَآءُ، 4: 103]

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa [4]: 103) — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw., yang telah mengajarkan kepada kita bagaimana salat dikerjakan, sebagaimana sabdanya, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat."

Hadirin yang dirahmati Allah,

Tema khutbah kita hari ini adalah salat munfarid, yakni salat yang dikerjakan sendirian. Dalam khazanah Tarjih, istilah ini didefinisikan secara sederhana: salat sendirian (Salat Munfarid). Persoalannya bukan apakah salat sendirian itu sah — sebab para ulama, sebagaimana dicatat dalam arsip Tarjih, tidak berbeda pendapat tentang sahnya salat fardhu yang dikerjakan tidak berjamaah — melainkan bagaimana menempatkannya secara benar di tengah anjuran berjamaah yang sangat kuat. Tanya Jawab Agama Jilid 1 menegaskan: "Mengenai sah tidaknya shalat fardhu tidak berjamaah tidak terdapat perbedaan, dalam arti sah melakukannya" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah).

Pertama: keutamaan berjamaah atas salat sendirian

Rasulullah saw. bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه البخاري ومسلم]

"Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah

Dari hadis ini para ulama menarik dua hal sekaligus. Pertama, berjamaah memang lebih utama. Kedua, salat sendirian tetap mendapat pahala, hanya tidak sebanyak pahala salat berjamaah. Tarjih merumuskannya dengan tegas: "Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah. Perbuatan yang masih mendapat pahala artinya tidak berarti sesuatu yang tidak boleh dikerjakan" (Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah).

Kedua: bagaimana Tarjih menimbang hukum berjamaah

Di sinilah kita perlu jujur membaca arsip secara utuh, karena posisi Tarjih tercatat berkembang dari tahun ke tahun.

Tanya Jawab Agama Jilid 1, setelah memaparkan dalil-dalil yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, menyimpulkan dengan metode al-jam'u wa at-taufiq (mengompromikan dalil-dalil): "shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yang berarti kalau suatu kampung ada yang melakukan shalat berjamaah sudah menggugurkan kewajiban seluruh kampung" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah).

Fatwa Nomor 16 Tahun 2013 tentang Hukum Salat Berjamaah mengambil kesimpulan yang sama: "shalat berjamaah adalah wajib kifayah", dengan tetap menegaskan bahwa "shalat berjamaah tetap merupakan anjuran yang perlu mendapatkan perhatian kita" (Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah).

Fatwa Nomor 08 Tahun 2018 kemudian sampai pada kesimpulan yang berbeda dan lebih tegas: "dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, sebab tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya", disertai anjuran kuat: "selama tidak ada uzur syar'i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid" (Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah).

Kesimpulan tahun 2018 itulah yang ditegaskan kembali dalam Tanya Jawab Agama edisi 2025: "hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sunah yang dikuatkan)", dan bagi perempuan pun "lebih besar pahala shalat berjamaah" dibanding salat munfarid (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam).

Maka sikap kita jelas: berjamaah adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan; salat sendirian tetap sah dan berpahala, tetapi kehilangan keutamaan dua puluh tujuh derajat.

Ketiga: mana yang lebih utama — sendirian di awal waktu atau berjamaah di akhir waktu?

Fatwa Nomor 06 Tahun 2016 menjawab persoalan ini dengan sangat berhati-hati. Setelah memaparkan dalil tentang keutamaan salat di awal waktu dan keutamaan berjamaah, Tarjih menyimpulkan:

"shalat jamaah di pertengahan waktu adalah shalat yang lebih utama dibandingkan dengan shalat munfarid di awal waktu, jika saat itu saudara yakin bahwa nantinya akan diselenggarakan shalat berjamaah. Namun jika saudara tidak yakin bahwa nanti akan diselenggarakan shalat berjamaah, maka shalat munfarid di awal waktu menjadi lebih utama." (Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah)

Namun perlu dicatat batasnya: "mengakhirkan waktu di sini tidak diperbolehkan hingga mendekati waktu shalat setelahnya kecuali dengan alasan syar'i yang dapat diterima, sebab hal ini termasuk melaksanakan shalat di luar waktu utamanya" (Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah).

Keempat: bila sudah salat sendirian lalu datang jamaah

Inilah adab yang diajarkan Nabi saw.:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ [رواه الترمذي]

"Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan salat berjamaah, maka salatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua." (HR. at-Tirmidzi no. 203) — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

Hadis senada juga dipaparkan dalam Fatwa 06/2016: "Apabila kamu telah shalat di tempat kamu, kemudian kamu bertemu imam yang belum shalat, maka hendaklah kamu shalat besertanya, karena yang demikian itu jadi (shalat) sunnah untuk kamu" (HR. Abu Daud no. 575, dishahihkan oleh Ibnu Hibban) — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah.

Konsekuensinya, Tarjih menegaskan: "pada dasarnya tidak dibenarkan salat fardu dikerjakan dua kali secara munfarid", dengan bersandar pada sabda Nabi saw.:

لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ [رواه أحمد]

"Janganlah kalian melakukan suatu salat dua kali dalam satu hari." (HR. Ahmad no. 4994) — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

Karena itu, jika kita sudah salat sendirian dan ternyata ada jamaah yang sedang atau akan salat fardhu, maka ikutilah jamaah itu — bukan mengulanginya sendirian.

Kelima: dua catatan penting tentang salat sendirian

Pertama, Tarjih mencatat dengan jujur: "Dari penelusuran kami terhadap dalil al-Qur'an atau as-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan shalat munfarid, kami tidak menemukan satupun yang menjelaskan tentangnya." (Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah). Ini adalah keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum. Yang dapat kita pahami dari pemaparan tersebut ialah bahwa salat di awal waktu sangat dianjurkan, dan salat jamaah lebih utama daripada salat munfarid.

Kedua, salat sendirian bukan berarti bebas dari tuntunan. Orang yang salat sendirian justru lebih lapang dalam memenuhi tuntunan salat. Fatwa Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan: "Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya" (Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud). Selain itu, baik berjamaah maupun sendirian wajib dikerjakan dengan tumakninah (tenang, tidak tergesa-gesa) pada rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam).

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

(Khatib duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita ringkas apa yang telah kita dengar.

Satu. Salat sendirian itu sah dan tetap berpahala. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sahnya salat fardhu yang dikerjakan tidak berjamaah.

Dua. Berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat, dan hukumnya menurut kesimpulan Tarjih terbaru adalah sunnah muakkadah — sunah yang sangat dikuatkan, bukan sesuatu yang boleh diabaikan dengan enteng.

Tiga. Jika kita ragu apakah akan ada jamaah, salat sendirian di awal waktu lebih utama. Jika kita yakin akan ada jamaah, menunggu jamaah lebih utama — dengan catatan tidak mengakhirkan hingga mendekati waktu salat berikutnya tanpa uzur.

Empat. Jika sudah salat sendirian lalu bertemu jamaah, ikutilah jamaah itu; salat kedua terhitung nafilah (salat sunah). Jangan mengulangi salat fardhu dua kali secara sendirian.

Lima. Salat sendirian pun tetap harus tumakninah, dan justru memberi kelapangan untuk memperpanjang tasbih rukuk dan sujud.

Maka janganlah kita menjadikan "sudah salat sendiri" sebagai alasan meninggalkan masjid, dan jangan pula menjadikan kesibukan sebagai alasan menunda salat dari waktunya. Hadis Abu Dzar yang dikutip Tarjih memberi tuntunan yang menyeimbangkan keduanya:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ [رواه مسلم]

"Lakukanlah salat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala salat sunah bagimu." (HR. Muslim no. 1027) — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُفْلِحِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


Rujukan naskah

Draft ini disusun dari naskah yang berhasil ditelusuri dan dibaca; bagian lain dalam arsip yang belum terbaca tidak dapat dipastikan tercakup di sini. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt., dan segala kekurangan dalam penyusunan naskah ini adalah keterbatasan penyusunnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.