Pertanyaan
Apakah dalam ajaran Islam harus berpacaran dulu sebelum taaruf atau nikah?
Jawaban
-
Tidak. Arsip Tarjih tidak memuat tuntunan untuk berpacaran lebih dahulu sebelum taaruf atau nikah. Yang dituntunkan adalah rangkaian proses: penjajakan/taaruf → peminangan (khitbah) → akad nikah. Fatwa 21.A tahun 2003 menyebutkan bahwa "pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan."
-
Kata "pacaran" sendiri didefinisikan bervariasi oleh fatwa, dan hukumnya bergantung pada makna yang dimaksud:
- "Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka" — dilarang;
- "Bergendak" yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina — dilarang;
- "Berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri" — inilah yang disamakan dengan masa penjajakan/taaruf.
Dalil
-
QS al-Isra' (17): 32 —
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
Hadis larangan berkhalwat —
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan." [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
Perkembangan posisi lintas tahun:
-
2003 — Fatwa 21.A (Pacaran dalam Islam). Pacaran arti pertama dan kedua "jelas dilarang oleh agama Islam". Adapun masa penjajakan "dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas". Namun pada masa pacaran maupun pertunangan, "hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah": memelihara mata dari aurat, memelihara kemaluan, dan dianjurkan memperbanyak puasa sunah. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
2003 — Fatwa 23 (Hukum Pertunangan). "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah", dan lembaga pertunangan "tidak dilarang oleh syara'" melalui tiga pendekatan (isyarat hadis pinang-meminang, keumuman akad, dan kaidah اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ). — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
-
2015 — Fatwa 29 (Kewajiban dalam Tunangan). Menegaskan bahwa "dalam Islam, tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw., karena merupakan tradisi yang muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu", dan bahwa khitbah berbeda dari tunangan: "khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
2019 — Fatwa 38 (Video Call dengan Pasangan). Pacaran yang berarti pergaulan bebas atau bergendak "tentu tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam", digolongkan sebagai "mendekati zina". Fatwa ini juga memperluas makna khalwat hingga "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
-
2026 (TJA Edisi 04, Etika Taaruf). Merangkum dan memperjelas seluruhnya: pacaran sebagai pergaulan bebas dan "bergendak" hukumnya haram, "namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Masa taaruf "adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai dilangsungkannya akad nikah. Pada masa taaruf, calon pasangan suami istri dapat saling mengenal kepribadian, keluarga, dan lain-lain, namun belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
Sejalan dengan itu, Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyatakan: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan
-
Yang dituntunkan bukan "pacaran dahulu", melainkan perkenalan/penjajakan yang menjaga batas syariat, lalu peminangan. Yang dilarang adalah bentuk pacaran sebagai pergaulan bebas atau berkencan/berpasangan yang mengantar kepada zina, termasuk bentuk-bentuk khalwat modern seperti video call tanpa menjaga aurat dan pandangan.
-
Perlu dibedakan: fatwa 2003 menyebut penjajakan "dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga", sedangkan naskah 2026 menyebutnya sebagai taaruf. Yang tetap dan tidak berubah sejak 2003 sampai 2026 adalah larangan atas pacaran dalam arti pergaulan bebas/bergendak serta kewajiban menjaga diri selama masa penjajakan, pertunangan, dan khitbah.
Kesimpulan
- Tidak ada tuntunan berpacaran sebelum taaruf atau nikah. Jalurnya adalah taaruf/penjajakan yang terjaga, lalu khitbah, lalu akad nikah; pacaran dalam arti pergaulan bebas atau berkencan untuk berzina diharamkan, sedangkan perkenalan dalam rangka mencari jodoh dibolehkan dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yang mendekati zina.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.