ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Di dalam ajaran agama sebelum memulai taaruf atau nikah apa…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:52 WIB
Di dalam ajaran agama sebelum memulai taaruf atau nikah apakah mulai pacaran dahulu?

Pertanyaan

Apakah dalam ajaran Islam harus berpacaran dulu sebelum taaruf atau nikah?

Jawaban

  • Tidak. Arsip Tarjih tidak memuat tuntunan untuk berpacaran lebih dahulu sebelum taaruf atau nikah. Yang dituntunkan adalah rangkaian proses: penjajakan/taaruf → peminangan (khitbah) → akad nikah. Fatwa 21.A tahun 2003 menyebutkan bahwa "pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan."

  • Kata "pacaran" sendiri didefinisikan bervariasi oleh fatwa, dan hukumnya bergantung pada makna yang dimaksud:

  1. "Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka" — dilarang;
  2. "Bergendak" yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina — dilarang;
  3. "Berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri" — inilah yang disamakan dengan masa penjajakan/taaruf.

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 32 —

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis larangan berkhalwat —

    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan." [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 21.A (Pacaran dalam Islam). Pacaran arti pertama dan kedua "jelas dilarang oleh agama Islam". Adapun masa penjajakan "dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas". Namun pada masa pacaran maupun pertunangan, "hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah": memelihara mata dari aurat, memelihara kemaluan, dan dianjurkan memperbanyak puasa sunah. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • 2003 — Fatwa 23 (Hukum Pertunangan). "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah", dan lembaga pertunangan "tidak dilarang oleh syara'" melalui tiga pendekatan (isyarat hadis pinang-meminang, keumuman akad, dan kaidah اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ). — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

  • 2015 — Fatwa 29 (Kewajiban dalam Tunangan). Menegaskan bahwa "dalam Islam, tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat tidak memiliki dasar baik dari al-Qur'an maupun hadis Nabi saw., karena merupakan tradisi yang muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu", dan bahwa khitbah berbeda dari tunangan: "khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • 2019 — Fatwa 38 (Video Call dengan Pasangan). Pacaran yang berarti pergaulan bebas atau bergendak "tentu tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam", digolongkan sebagai "mendekati zina". Fatwa ini juga memperluas makna khalwat hingga "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • 2026 (TJA Edisi 04, Etika Taaruf). Merangkum dan memperjelas seluruhnya: pacaran sebagai pergaulan bebas dan "bergendak" hukumnya haram, "namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Masa taaruf "adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai dilangsungkannya akad nikah. Pada masa taaruf, calon pasangan suami istri dapat saling mengenal kepribadian, keluarga, dan lain-lain, namun belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Sejalan dengan itu, Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyatakan: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Yang dituntunkan bukan "pacaran dahulu", melainkan perkenalan/penjajakan yang menjaga batas syariat, lalu peminangan. Yang dilarang adalah bentuk pacaran sebagai pergaulan bebas atau berkencan/berpasangan yang mengantar kepada zina, termasuk bentuk-bentuk khalwat modern seperti video call tanpa menjaga aurat dan pandangan.

  • Perlu dibedakan: fatwa 2003 menyebut penjajakan "dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga", sedangkan naskah 2026 menyebutnya sebagai taaruf. Yang tetap dan tidak berubah sejak 2003 sampai 2026 adalah larangan atas pacaran dalam arti pergaulan bebas/bergendak serta kewajiban menjaga diri selama masa penjajakan, pertunangan, dan khitbah.

Kesimpulan

  • Tidak ada tuntunan berpacaran sebelum taaruf atau nikah. Jalurnya adalah taaruf/penjajakan yang terjaga, lalu khitbah, lalu akad nikah; pacaran dalam arti pergaulan bebas atau berkencan untuk berzina diharamkan, sedangkan perkenalan dalam rangka mencari jodoh dibolehkan dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yang mendekati zina.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:53 WIB
Maka sebaiknya lakukan apa?

Pertanyaan

Kalau berpacaran bukan jalannya, lalu apa yang sebaiknya dilakukan menurut tuntunan Tarjih?

Jawaban

  • Yang dituntunkan arsip Tarjih adalah rangkaian tahap yang berurutan: memilih pasangan (sekufu) → taaruf/penjajakan → khitbah (peminangan) → akad nikah → pencatatan di Kantor Urusan Agama. Naskah 2026 merangkumnya: "masa taaruf adalah suatu proses menuju pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah sampai dilangsungkannya akad nikah. Pada masa taaruf, calon pasangan suami istri dapat saling mengenal kepribadian, keluarga, dan lain-lain, namun belum ada hak dan kewajiban seperti suami istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Langkah 1 — Memilih pasangan yang sekufu. "Islam mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Langkah 2 — Taaruf sebagai sarana menilai kualitas calon. Yang hendak diketahui: "kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon". Mengenai lamanya: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Langkah 3 — Menjaga tiga hal fundamental selama taaruf sampai akad. Naskah 2026 menyebutnya tegas:

  1. "upaya preventif secara personal, dalam arti kesadaran diri laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan";
  2. "upaya saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-zina)";
  3. masa taaruf dipakai untuk "memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing" agar setelah menikah dapat saling melengkapi.
    — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
  • Langkah 4 — Khitbah, lalu jangan menunda pernikahan. "Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga." Pada masa khitbah "sudah ada ikatan janji akan melakukan pernikahan", tetapi "Pergaulan laki-laki dan perempuan pada masa khitbah harus tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah disepakati." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Langkah 5 — Pegang rambu-rambu pertunangan. Fatwa 2015 merinci lima rambu: (1) "Tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri"; (2) "Saling menjaga nama baik diri dan keluarga masing-masing, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain"; (3) "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga"; (4) tidak mengambil kembali pemberian "kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan"; (5) "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda". — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • Yang harus dihindari. Berduaan/khalwat dan perilaku yang mendekati zina. Naskah 2026 menutup dengan penegasan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam." Taaruf harus "dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 32 —

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • QS an-Nur (24): 30 —

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذٰلِكَ أَزْكَى لَهُمْ

    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya', yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Hadis kriteria memilih pasangan, dari Abu Hurairah ra —

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    "Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung" [HR Al-Bukhari]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Hadis larangan berduaan, dari Umar ibn Al-Khathab ra —

    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

    "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya" [HR Ahmad]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Kaidah fikih yang dipakai naskah: سَدُّ الذَّرِيعَة ("Menutup seluruh jalan menuju kerusakan") dan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح ("Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan"). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Catatan

  • Naskah 2003 (Fatwa 21.A, sebelum masa taaruf diistilahkan demikian) memberi tuntunan yang sama untuk masa penjajakan dan pertunangan, yaitu bahwa "hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah": memelihara mata dari aurat, memelihara kemaluan, dan dianjurkan memperbanyak puasa sunah — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003. Fatwa 2015 juga menegaskan khitbah berbeda dari "tunangan" sebagai tradisi, dan bahwa "khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan. Jadi tuntunan ini konsisten sejak 2003 sampai 2026.

  • Satu hal yang perlu dibedakan: arsip menyebut "terbuka dan bertanggung jawab" sebagai sifat taaruf, tetapi tidak merinci prosedur teknisnya (misalnya tata cara pertemuan, siapa yang mendampingi, atau bentuk komunikasi yang dipakai). Untuk hal yang tidak dirinci itu, arsip tidak memuat ketentuannya, dan saya tidak menambahkannya dari luar.

  • Untuk kasus yang menyangkut keadaan pribadi tertentu, arahkan pertimbangannya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Yang sebaiknya dilakukan: menetapkan kriteria pasangan yang sekufu terutama agamanya, menjalani taaruf yang terjaga untuk saling mengenal, melanjutkannya ke khitbah bila ada kecocokan, memegang rambu-rambu pertunangan, lalu segera menikah dan mencatatkannya — tanpa melewati batas syariat berupa bersentuhan, berduaan, atau pergaulan yang mendekati zina.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.