Pertanyaan
- Bagaimana hukum bancaan dan tibaan?
Jawaban
-
Istilah "bancaan" dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih muncul sebagai padanan dari kenduri/selamatan. Fatwa 20/2020 Tradisi Nyadran menyebutkan: "Pada sesi terakhir atau penutup, diadakan kenduri atau lebih tepat selametan atau bancakan. Kenduri biasanya diadakan secara bergantian dari satu rumah ke rumah lain." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
-
Karena itu, bancaan tidak dihukumi sebagai satu paket tunggal, melainkan ditimbang dari isi, tujuan, dan cara pelaksanaannya. Kerangka yang dipakai Tarjih adalah kerangka adat ('urf), bukan kerangka ibadah mahdhah:
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
2013 — Fatwa 25/2013: makanan yang dihidangkan dalam ritual yang tidak ada tuntunannya. Jika makanan itu disembelih/dibuat sebagai sesaji (dipersembahkan untuk selain Allah), hukumnya haram dimakan. Jika makanan biasa yang bukan sesaji, zatnya tetap halal, "namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah (mencegah terjerumus pada kesyirikan)." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
-
2018 — Fatwa 26/2018 tentang tumpeng dalam acara syukuran: "Potong tumpeng pada dasarnya masuk ke dalam ranah muamalah dunyawiyah", sehingga boleh selama tidak melanggar syariat. Namun ditegaskan: "karena potong tumpeng ini hanya sebuah tradisi, maka tidak ada keharusan untuk membiasakannya… Ketika kemudian tradisi potong tumpeng ini menjadi tradisi yang seakan-akan diwajibkan dan harus ada, bahkan seolah-olah diwajibkan oleh agama, maka barulah ini menjadi masalah dan harus ditinggalkan." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
-
2020 — Fatwa 20/2020 Tradisi Nyadran, yang justru memuat kata "bancakan" itu, memberi kesimpulan: "Nyadran bukanlah bersumber dari ajaran Islam, melainkan dari adat tradisi di masyarakat. Hukum Nyadran, termasuk tradisi-tradisi lain yang hidup di masyarakat boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
-
Perlu dicatat, naskah yang sama juga menggambarkan praktik yang berpotensi bertabrakan dengan syarat "tidak memberatkan": "Setiap rumah diwajibkan membawa makanan berupa nasi tumpeng yang ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah kepala keluarga yang ada di dalam rumah tersebut."
- 2023 — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 menegaskan hal yang sama untuk tradisi sejenis (tegal desa/bersih desa, nyadran/sedekah bumi): "Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik… Apabila berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan. Jadi, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, tradisi bersih desa atau pun tradisi lain yang sejenis boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika tradisi bersih desa atau tradisi lainnya itu berpotensi atau mengandung hal-hal di atas, maka tidak boleh dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Dalil
-
Kaidah fikih yang dikutip dalam Fatwa 20/2020:
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
"Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum" — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
-
Hadis tentang kaidah muamalah yang dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِت أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار
"Dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Catatan tentang "tibaan":
- Saya belum menemukan pembahasan istilah "tibaan" dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Penelusuran kata "tiban/tibaan" hanya memunculkan nama sahabat 'Itban bin Malik, yang jelas tidak terkait dengan persoalan ini. Jadi saya belum dapat memastikan apa yang dimaksud dan bagaimana ketentuan khususnya, karena arsip yang berhasil saya baca tidak memuatnya.
- Bila "tibaan" yang dimaksud adalah tradisi lisan setempat yang sejenis dengan bancaan/kenduri/sedekah bumi, maka kerangka penilaiannya sama dengan uraian di atas: ditimbang dari ada-tidaknya unsur syirik, unsur memberatkan, israf dan tabzir, serta hal yang bertentangan dengan syariat. Tetapi ini adalah penerapan kerangka, bukan ketetapan fatwa khusus tentang "tibaan".
- Perlu dibedakan pula: bancaan dalam konteks syukuran/sedekah bumi tidak sama dengan tahlilan untuk kematian, yang ketentuannya dibahas tersendiri — "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
Kesimpulan
- Bancaan (kenduri/selamatan) tidak dihukumi haram atau wajib secara mutlak. Ia dinilai dari isinya: boleh selama bersih dari syirik, tidak memberatkan, tidak israf/tabzir, dan tidak melanggar syariat; tidak perlu dilakukan bila mengandung atau berpotensi mengandung hal-hal itu; dan haram bila di dalamnya ada sesaji atau pemujaan kepada selain Allah. Posisi ini konsisten sejak 2013 hingga 2023.
- Mengenai "tibaan", arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuannya.
Sumber
- Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020)
- Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan 229/2026, Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.