ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum bancaan dan tibaan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
hukum bancaan dan tibaan

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum bancaan dan tibaan?

Jawaban

  • Istilah "bancaan" dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih muncul sebagai padanan dari kenduri/selamatan. Fatwa 20/2020 Tradisi Nyadran menyebutkan: "Pada sesi terakhir atau penutup, diadakan kenduri atau lebih tepat selametan atau bancakan. Kenduri biasanya diadakan secara bergantian dari satu rumah ke rumah lain." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran

  • Karena itu, bancaan tidak dihukumi sebagai satu paket tunggal, melainkan ditimbang dari isi, tujuan, dan cara pelaksanaannya. Kerangka yang dipakai Tarjih adalah kerangka adat ('urf), bukan kerangka ibadah mahdhah:

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 2013 — Fatwa 25/2013: makanan yang dihidangkan dalam ritual yang tidak ada tuntunannya. Jika makanan itu disembelih/dibuat sebagai sesaji (dipersembahkan untuk selain Allah), hukumnya haram dimakan. Jika makanan biasa yang bukan sesaji, zatnya tetap halal, "namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari'ah (mencegah terjerumus pada kesyirikan)." — Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka

  • 2018 — Fatwa 26/2018 tentang tumpeng dalam acara syukuran: "Potong tumpeng pada dasarnya masuk ke dalam ranah muamalah dunyawiyah", sehingga boleh selama tidak melanggar syariat. Namun ditegaskan: "karena potong tumpeng ini hanya sebuah tradisi, maka tidak ada keharusan untuk membiasakannya… Ketika kemudian tradisi potong tumpeng ini menjadi tradisi yang seakan-akan diwajibkan dan harus ada, bahkan seolah-olah diwajibkan oleh agama, maka barulah ini menjadi masalah dan harus ditinggalkan." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng

  • 2020 — Fatwa 20/2020 Tradisi Nyadran, yang justru memuat kata "bancakan" itu, memberi kesimpulan: "Nyadran bukanlah bersumber dari ajaran Islam, melainkan dari adat tradisi di masyarakat. Hukum Nyadran, termasuk tradisi-tradisi lain yang hidup di masyarakat boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan." — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran

  • Perlu dicatat, naskah yang sama juga menggambarkan praktik yang berpotensi bertabrakan dengan syarat "tidak memberatkan": "Setiap rumah diwajibkan membawa makanan berupa nasi tumpeng yang ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah kepala keluarga yang ada di dalam rumah tersebut."

    • 2023 — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 menegaskan hal yang sama untuk tradisi sejenis (tegal desa/bersih desa, nyadran/sedekah bumi): "Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik… Apabila berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan. Jadi, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, tradisi bersih desa atau pun tradisi lain yang sejenis boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika tradisi bersih desa atau tradisi lainnya itu berpotensi atau mengandung hal-hal di atas, maka tidak boleh dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

Dalil

  • Kaidah fikih yang dikutip dalam Fatwa 20/2020:

    اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ

    "Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum" — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran

  • Hadis tentang kaidah muamalah yang dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13:

    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِت أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار

    "Dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya

Catatan tentang "tibaan":

  • Saya belum menemukan pembahasan istilah "tibaan" dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Penelusuran kata "tiban/tibaan" hanya memunculkan nama sahabat 'Itban bin Malik, yang jelas tidak terkait dengan persoalan ini. Jadi saya belum dapat memastikan apa yang dimaksud dan bagaimana ketentuan khususnya, karena arsip yang berhasil saya baca tidak memuatnya.
  • Bila "tibaan" yang dimaksud adalah tradisi lisan setempat yang sejenis dengan bancaan/kenduri/sedekah bumi, maka kerangka penilaiannya sama dengan uraian di atas: ditimbang dari ada-tidaknya unsur syirik, unsur memberatkan, israf dan tabzir, serta hal yang bertentangan dengan syariat. Tetapi ini adalah penerapan kerangka, bukan ketetapan fatwa khusus tentang "tibaan".
  • Perlu dibedakan pula: bancaan dalam konteks syukuran/sedekah bumi tidak sama dengan tahlilan untuk kematian, yang ketentuannya dibahas tersendiri — "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

Kesimpulan

  • Bancaan (kenduri/selamatan) tidak dihukumi haram atau wajib secara mutlak. Ia dinilai dari isinya: boleh selama bersih dari syirik, tidak memberatkan, tidak israf/tabzir, dan tidak melanggar syariat; tidak perlu dilakukan bila mengandung atau berpotensi mengandung hal-hal itu; dan haram bila di dalamnya ada sesaji atau pemujaan kepada selain Allah. Posisi ini konsisten sejak 2013 hingga 2023.
  • Mengenai "tibaan", arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:51 WIB
hukum pacaran sedangkan pada zaman sekarang pacaran sering dinormalisasikan

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum pacaran, terutama ketika pada zaman sekarang pacaran sering dinormalisasikan?

Jawaban

  • Tarjih tidak menghukumi kata "pacaran" sebagai satu paket tunggal. Fatwa 21.A 2003 lebih dulu memilah makna kata itu menurut kamus (Purwodarminto, 1976), lalu menghukumi masing-masing makna secara berbeda. Karena itu, jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada pacaran yang mana yang dimaksud — bukan pada kata "pacaran" itu sendiri.

📅 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun

  • 2003 — Fatwa 21.A 2003 (SM No. 23/2003). Tiga arti "pacaran" disebutkan:
  1. "Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka."
  2. "Pacaran berarti 'bergendak' yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina."
  3. "Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri."
  • Untuk arti pertama dan kedua: "Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam". Untuk arti ketiga, naskah menyebutnya dapat disamakan dengan masa penjajakan sebelum peminangan, dengan tuntunan: "Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib "Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya" dan "Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina"; dianjurkan berpuasa sunah sebagai perisai. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

    • 2004 — Fatwa 29 2004. Pertanyaannya sudah menyebut gejala yang Anda maksud: "para siswa sekarang lebih suka hidup bebas, seperti pergi bersama pria, dan sering berjalan-jalan dan duduk-duduk berdua." ⚖️ Jawabannya tegas: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram." — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan

    • 2019 — Fatwa 38 2019 (Hukum Video Call dengan Pasangan). Inilah naskah yang paling langsung menjawab soal "zaman sekarang", karena ia memperluas makna khalwat mengikuti perubahan zaman, bukan melonggarkan hukumnya: "Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." Dan lebih jauh: "Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)."

  • Untuk pacaran yang dimaknai sebagai pergaulan bebas atau "bergendak": "maka pacaran yang semacam ini tentu tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Pacaran yang semacam ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan 'mendekati zina'". Ayat dan hadis yang dipakai disebut "bukanlah bentuk pengekangan atau pembungkaman terhadap kebebasan seseorang, akan tetapi justru sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari'ah) dalam rangka menjaga setiap individu dari perbuatan keji". — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

    • 2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 (Etika Taaruf), disidangkan 13 Juni 2025. Naskah ini merangkum dan menegaskan kembali: "Pada fatwa ini ditegaskan bahwa pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram. Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Naskah ini lalu menawarkan taaruf sebagai jalurnya, dengan peringatan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

    • Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga (halaman konsep/kompendium) memuat rumusan sejalan: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

⚠️ Soal "normalisasi"

  • Khazanah tidak memuat pernyataan bahwa sesuatu menjadi halal karena sudah lazim dilakukan. Yang ada justru sebaliknya: fakta bahwa praktik itu meluas dipakai sebagai alasan memperketat kehati-hatian. Fikih Muhammadiyah, misalnya, menyebut "penomena kekerasan dalam hubungan laki-laki dan perempuan bukan mahram (pacaran) di masyarakat semakin meningkat" sebagai alasan perlunya pendidikan kesehatan reproduksi dan komunikasi asertif bagi remaja — bukan sebagai alasan pelonggaran. — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Perlu dibedakan secara jelas: (a) apa yang tertulis dalam putusan: tiga makna pacaran dengan hukum masing-masing, larangan khalwat, perluasan makna khalwat ke ranah digital; (b) apa yang saya susun: pernyataan bahwa "normalisasi tidak mengubah hukum" adalah kesimpulan saya dari ketiadaan halaman yang membolehkan karena kebiasaan — bukan kutipan.

Dalil

  • QS. al-Isra' (17): 32
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Hadis khalwat
    لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Hadis zina mata
    كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
    "…Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)…" [HR. Bukhari] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Kaidah fikih yang dikutip naskah 2026
    سَدُّ الذَّرِيعَة
    "Menutup seluruh jalan menuju kerusakan."
    دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
    "Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Catatan

  • Naskah 2003 dan 4/2026 memakai kata "haram" secara eksplisit untuk dua makna pertama; naskah 2019 memakai rumusan "tentu tidak diperbolehkan" dan "tidak diperkenankan oleh syariat", serta menggolongkannya sebagai "mendekati zina". Saya menyajikan keduanya apa adanya tanpa menyeragamkan redaksinya.
  • Yang dibolehkan naskah 2026 bukan "pacaran" secara umum, melainkan makna ketiga: proses perkenalan/penjajakan menuju pernikahan, dan itu pun dengan syarat. Naskah 2026 tidak merinci batas waktu taaruf: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani."
  • Batasan bentuk interaksi yang masih ditoleransi dalam masa penjajakan/taaruf tidak diuraikan secara rinci dan teknis (misalnya batas frekuensi komunikasi) dalam naskah-naskah yang saya baca; yang disebut adalah larangan-larangannya. Untuk kasus yang sangat spesifik, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Pacaran sebagai pergaulan bebas atau sebagai "bergendak"/berkencan untuk berzina: haram, dan tergolong "mendekati zina". Pacaran sebagai perkenalan/penjajakan menuju pernikahan: dibolehkan dengan syarat menjaga pandangan, tidak meraba, tidak berdua-duaan, dan tidak melakukan hal yang mendekati zina. Berdua-duaan (khalwat) — termasuk lewat panggilan suara atau video — haram. Posisi ini konsisten sejak 2003 sampai 2026.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.