ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hamil sebelum akad nikah, apakah nanti lahir akan dapat war…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:32 WIB
Hamil sebelum akad nikah, apakah nanti lahir akan dapat waris

Pertanyaan

Hamil sebelum akad nikah — apakah anak yang lahir nanti tetap mendapat warisan?

Jawaban

  • Jawabannya bergantung pada satu hal yang menentukan: apakah anak itu lahir setelah akad nikah berlangsung, dan berapa lama jaraknya dari akad. Tarjih membedakan dua keadaan:

1) Bila akad nikah dengan laki-laki yang menghamili sudah berlangsung dan anak lahir setelah 6 bulan dari akad

Menurut fikih, anak itu dinasabkan kepada ayahnya dan menjadi ahli warisnya. Naskah Tanya Jawab Agama 8 menyatakan:

"Kemudian jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Setelah itu si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

2) Bila anak lahir sebelum 6 bulan dari akad

"Namun jika si B melahirkan anak hasil zina tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada si B. Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya… Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Catatan penting: menurut perundang-undangan Indonesia yang dikutip Tarjih, anak itu tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya karena dianggap anak sah:

"anak hasil zina yang lahir sebelum 6 (enam) bulan tersebut tetap dapat dinasabkan kepada si A, karena anak yang sah menurut KHI Pasal 99 adalah: a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah… Besar kemungkinan, dalam KHI dan UU No. 1/1974 ditetapkan demikian adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Fatwa 03/2017 (disidangkan 2016) menegaskan konsekuensi hukum positif ini:

"Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tersebut, maka istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya… karena dilahirkan dalam sebuah perkawinan yang sah meskipun ibunya sudah hamil lebih dulu sebelum perkawinan dilangsungkan." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

Sebab itu pula akad nikahnya tidak perlu diulang: "tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil.

3) Bila tidak pernah ada akad nikah dengan laki-laki yang menghamili

Anak itu bernasab hanya kepada ibu dan keluarga ibu, sehingga warisan berjalan antara anak dengan ibu dan keluarga ibu, bukan dengan ayah biologisnya:

"Sebagian lain berpendapat bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibu yang melahirkannya bukan kepada laki-laki yang menzinai. Ini karena anak tersebut hasil dari perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak dapat menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, dan inilah yang menjadi kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Dari pihak ayah biologis, yang ada bukan waris melainkan hak keperdataan lain:

"Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Dalil

  • Hadis pokok penentuan nasab:

    الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    "Anak itu bagi pemilik ranjang (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi pezina adalah batu (hukuman)" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Hadis tentang anak dari suami-istri yang li'an (menuduh istri berzina) yang menjadi dasar bahwa anak yang tidak bernasab kepada ayah mewarisi ibunya:

    عَنْ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ...

    "Rasulullah saw telah menetapkan pada anak dari suami isteri yang telah melakukan li'an bahwa ia mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya" [HR Ahmad] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • Ayat dasar kewarisan anak kepada orang tua:

    وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ...

    "Untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…" [QS an-Nisa' (4): 11] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

Catatan

  • Posisi Tarjih berkembang lintas tahun dan naskah terbaru berlaku atas yang lama: "Perbedaan pada TJA Jilid 3 dan 5 terjadi karena yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru… Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Dalam TJA 3 (lebih lama) dinyatakan nikah dengan wanita hamil tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan; sedangkan TJA 5 membolehkan lelaki lain menikahinya — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

  • Dua jalur di atas (fikih dan perundang-undangan Indonesia) tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama pada kasus kelahiran sebelum 6 bulan. Karena ini menyangkut pembagian waris konkret dan status nasab seseorang, saya hanya dapat menyajikan naskahnya; penetapannya sebaiknya dimintakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jika ibu hamil sebelum akad lalu menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan anak lahir setelah 6 bulan dari akad — atau bila mengikuti KHI Pasal 99/UU No. 1/1974 yang dipegang Tarjih — anak tersebut bernasab kepada ayahnya dan saling mewarisi dengannya. Jika tidak pernah ada akad nikah, anak hanya bernasab kepada ibu dan mewarisi ibu serta keluarga ibu; dari ayah biologisnya ia memperoleh pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah, bukan waris.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.