ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum jika seorang dokter memalsukan kondisi pasi…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
Bagaimana hukum jika seorang dokter memalsukan kondisi pasien supaya bisa rawat inap dengan BPJS?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum seorang dokter memalsukan kondisi pasien agar pasien bisa dirawat inap dengan pembiayaan BPJS?

Jawaban

  • Arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus dan harfiah membahas dokter yang memalsukan diagnosis demi klaim BPJS. Karena itu jawaban berikut disusun dari putusan-putusan terdekat yang kaidahnya berlaku pada kasus ini, bukan dari ketetapan yang khusus menyebut BPJS.
  • Posisi Tarjih atas perbuatan semacam ini konsisten sejak naskah terawal: pemalsuan keterangan untuk memperoleh harta, termasuk dalam konteks asuransi, dihukumi haram dan hasilnya tidak halal.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 2007 — Fatwa 02 Bantuan Bodong. Naskah ini menghukumi penulisan laporan yang menyebut dana diterima "secara utuh dan penuh" padahal telah dipotong sebagai kebohongan: "Pihak penerima dana (uang) bantuan setelah dilakukan pemotongan, kemudian melaporkan atau menuliskan secara utuh dan penuh seolah-olah tidak ada pemotongan, perbuatan seperti itu adalah merupakan sebuah kebohongan." Perbuatan itu disebut termasuk munkar, ma'shiyat, dan bentuk praktik korupsi (ghulul) — Fatwa 02 Bantuan Bodong.

  • 2011 — Fatwa 02/2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi. Naskah ini paling dekat dengan pola yang ditanyakan: memalsukan bukti dan memperbesar kerusakan agar klaim asuransi membengkak. Putusannya: "Jika disimpulkan, maka bisnis yang dijalankan dalam bengkel tempat anda bekerja penuh dengan ketidakjujuran dan dilarang oleh agama… kebijakan yang ditempuh oleh pemilik maupun pekerja bengkel untuk meraup keuntungan, dilakukan dengan cara yang tidak halal (batil). Oleh karena itu secara otomatis hasil yang didapatkanpun juga tidak halal." Naskah ini juga menegaskan bahwa perintah atasan tidak melegalkan kemaksiatan, mengutip hadis "tidak ada kewajiban mendengar dan taat jika diperintahkan bermaksiat" — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi.

  • 2014 — Fatwa 05 Modus Cara Korupsi. Naskah ini membagi harta haram: haram karena zatnya, dan haram karena cara memperolehnya meskipun zatnya halal. Yang terakhir dibagi lagi, dan "harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling ridha. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan lain-lain" statusnya tetap haram walau berpindah tangan. Dikutip pula Ibnu Hajar: orang yang mengambil harta secara zalim "tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya" — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

  • 2018 — Fatwa 13 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek. Naskah ini menegaskan larangan menggunakan dana yang bukan haknya tanpa izin pihak yang berhak, dengan kaidah "Seseorang tidak dibenarkan mengelola harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya" — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek.

  • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 16 (disidangkan 10 Oktober 2025). Naskah terbaru ini menghukumi pemalsuan dokumen resmi sebagai tazwīr (pemalsuan) dan gisy (penipuan) yang haram serta termasuk dosa besar: "memalsukan dokumen resmi termasuk dalam perbuatan tazwīr (penipuan atau pemalsuan) yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar." Naskah ini juga menegaskan akibatnya pada harta: gaji atau upah dari pekerjaan yang diraih dengan cara batil "juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

Dalil

  • Larangan memakan harta dengan cara batil — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh:

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

    "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188].

  • Larangan perkataan dusta:

    فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

    "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30].

  • Hadis penipuan — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    "Siapa saja yang menipu kami, dia bukan dari golongan kami" [HR Muslim].

  • Kaidah fikih yang dikutip naskah 2026:

    لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ

    "Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya."

  • Hadis tentang harta hasil ghulul (korupsi) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh:

    لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

    "Shalat tidak diterima tanpa bersuci, dan sedekah hasil korupsi pun tidak diterima" [HR Muslim].

  • Hadis tentang amanah — Fatwa 02 Bantuan Bodong:

    آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

    "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak menepati, apabila dipercaya ia berkhianat" [Muttafaq 'alaih].

Catatan

  • Perlunya dibedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: naskah-naskah di atas menghukumi pemalsuan dokumen, penipuan, dan pengambilan harta dengan kebohongan sebagai haram, serta menyatakan hasil yang diperoleh dari cara batil tidak halal. (b) Yang tidak ada dalam arsip: ketetapan khusus tentang praktik rawat inap BPJS, verifikasi medis, atau sanksi administratif terhadap dokter. (c) Rangkuman saya: penerapan kaidah-kaidah tersebut pada kasus dokter dan BPJS adalah penalaran bertautan sumber, bukan bunyi fatwa.
  • Perlu juga dicatat bahwa naskah 2007 dan 2011 berbicara tentang dana bantuan instansi dan klaim asuransi, bukan dana jaminan sosial publik. Bila dana yang diklaim berasal dari kas publik, naskah 2014 menyebut bahwa harta milik rakyat yang diambil tanpa kerelaan pemiliknya termasuk harta haram dan wajib dikembalikan — namun penilaian bahwa dana BPJS masuk kategori itu adalah penilaian saya, bukan pernyataan naskah.
  • Untuk kasus konkret yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh dokter tertentu, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta pihak yang berwenang di bidangnya.

Kesimpulan

  • Memalsukan kondisi pasien agar dapat rawat inap dengan BPJS termasuk pemalsuan keterangan dan penipuan (tazwīr dan gisy) yang diharamkan, dan dana klaim yang diperoleh dengan cara itu tidak halal serta wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak, bukan disedekahkan. Posisi ini konsisten dengan naskah Tarjih sejak 2007, ditegaskan pada fatwa asuransi 2011, dan diperbarui secara eksplisit pada naskah 2026.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:02 WIB
Tapi itu di lakukan di rumah sakit muhammadiyah dan dokter tersebut di suruh oleh petinggi muhammadiyah supaya pasien di rs tersebut banyak

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya jika dokter memalsukan kondisi pasien agar bisa rawat inap dengan BPJS di sebuah rumah sakit Muhammadiyah, dan perbuatan itu diperintahkan oleh petinggi Muhammadiyah agar pasien rumah sakit tersebut banyak?

Jawaban

  • Perlu dinyatakan lebih dulu: arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus dan harfiah menyebut rumah sakit Muhammadiyah, BPJS, atau dokter yang diperintah petinggi persyarikatan. Karena itu jawaban ini disusun dari putusan-putusan yang kaidahnya berlaku pada kasus tersebut, bukan dari ketetapan yang khusus menyebut peristiwanya.
  • Inti yang menjadi jawaban: perintah atasan tidak pernah melegalkan pemalsuan dan penipuan. Posisi Tarjih soal ini konsisten sejak naskah 2011 sampai naskah 2026, dan justru mengikat Muhammadiyah sendiri karena ia memiliki Fikih Tata Kelola yang menuntut kepatuhan syariah.

Perkembangan dan keterkaitan naskahnya secara kronologis:

  • 2007 — Fatwa 02 Bantuan Bodong. Melaporkan dana secara tidak jujur dikategorikan ghulūl (penggelapan/ korupsi), munkar, dan ma'shiyat — Fatwa 02 Bantuan Bodong.

  • 2011 — Fatwa 02/2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi. Naskah paling dekat dengan pola soal ini: memalsukan bukti agar klaim asuransi membengkak, dan persoalan perintah atasan dijawab tegas: "…apa yang selama ini dilakukan adalah tidak baik atau dosa, sekalipun hal tersebut merupakan perintah atasan maupun berdasarkan inisitaif sendiri. Jika hal tersebut merupakan perintah atasan yang secara kasat mata merupakan sebuah kesalahan, maka mas Ari tidak sepatutnya untuk mentaati perintah tersebut." Kesimpulannya: "kebijakan yang ditempuh oleh pemilik maupun pekerja bengkel untuk meraup keuntungan, dilakukan dengan cara yang tidak halal (batil). Oleh karena itu secara otomatis hasil yang didapatkanpun juga tidak halal." — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi

  • 2012 — Fatwa 12 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah. Karena kasusnya menyangkut amal usaha Muhammadiyah, naskah ini relevan: kepemimpinan adalah amanah dan akan dipertanggungjawabkan. Dikutip hadis "Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saatnya (kehancuran)" dan hadis "setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya". Juga ditegaskan larangan tolong-menolong dalam dosa — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah.

  • Munas Tarjih XXVII (2010) — Fikih Tata Kelola. Muhammadiyah sendiri terikat olehnya: "Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai islam, Persyarikatan Muhammadiyah harus dikelola dengan dasar-dasar-dasar nilai keislaman. Setiap keputusan dan tindakan dilakukan dengan mengacu kepada nilai-niai al-Quran dan as-Sunnah." Dan: "Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman penerapan tata kelola ini dapat berakibat madharat bagi Persyarikatan Muhammadiyah… dan oleh karena itu dalam hal-hal tertentu akan berakibat pada dikenakannya sanksi dan tindakan administratif atau dalam hal tertentu dapat mengakibatkan dikenakannya tuntutan pidana." Bab III naskah yang sama juga menyebut dampak korupsi di bidang kesehatan — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan dan Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per.

  • 2014 — Fatwa 05 Modus Cara Korupsi. Harta haram karena cara memperolehnya tetap haram walau berpindah tangan; pengambilannya wajib dikembalikan kepada pemiliknya, bukan disedekahkan — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

  • 2017 — Fatwa 18 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Ketaatan kepada pemimpin berlaku "sepanjang tidak menyalahi syariat Allah. Jika kebijakan yang dibuat… adalah untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah, maka kebijakan tersebut tidak boleh ditaati." Naskah ini juga menyebut bahwa yang termasuk ulil amri mencakup "semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing", serta menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar atas kemungkaran, termasuk yang dilakukan pemimpin — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

  • 2019 — Fatwa 03 Hadis tentang Pemimpin dan Pengikutnya. Ini yang paling langsung menyangkut posisi pihak yang memerintahkan: hadis Ka'b bin 'Ujrah menyebut "barangsiapa yang memasuki (berpihak kepada) mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kezaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku…". Naskah ini juga menegaskan bahwa menegur pemimpin yang zalim harus dilakukan, dengan cara yang ma'ruf — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R.

  • 2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat. Menegaskan prinsipnya: "Ketaatan kepada Allah itu harus murni tanpa tercampur dengan ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah." — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat.

  • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 16. Naskah terbaru menyebut pemalsuan dokumen resmi sebagai tazwīr dan gisy yang "hukumnya haram dan termasuk dosa besar", dan akibatnya pada penghasilan: upah dari pekerjaan yang diraih dengan cara batil "juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

Dalil

  • Larangan taat dalam maksiat — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi:

    السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

    "Mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati" [HR al-Bukhari dan Muslim].

  • — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat:

    لَا طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

    "Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya saja ketaatan itu dalam kebaikan" [HR Muslim]; dan

    لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

    "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik (Allah)."

  • Hadis tentang membenarkan kedustaan pemimpin — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R:

    فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الْحَوْضَ

    "Barangsiapa yang memasuki (berpihak kepada) mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kezaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku dan tidak akan mendatangi telagaku" [HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, al-Hakim; dinilai sahih oleh at-Tirmidzi dan al-Albani].

  • Hadis penipuan — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    "Siapa saja yang menipu kami, dia bukan dari golongan kami" [HR Muslim].

  • Larangan harta batil dan kaidah turunannya — naskah yang sama:

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

    "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188]; dan

    مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

    "Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan."

  • Kewajiban mengubah kemungkaran — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah:

    مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

    "Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman" [HR Muslim].

  • Dan — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah:

    أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

    "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang zalim" [HR Abu Dawud].

Catatan

  • Yang tertulis dalam putusan: perintah atasan tidak boleh ditaati bila secara kasat mata merupakan kesalahan (2011); pemalsuan dokumen dan penipuan haram serta berdosa besar (2026); penghasilan dari cara batil tidak halal (2011 dan 2026); ketaatan kepada pemimpin hanya sepanjang tidak menyalahi syariat (2017); membenarkan kedustaan dan menolong kezaliman pemimpin menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah saw (2019).
  • Yang tidak ada dalam arsip: ketetapan khusus tentang mekanisme klaim BPJS, verifikasi medis, atau sanksi kepegawaian atas dokter di rumah sakit Muhammadiyah. Saya juga belum menemukan naskah yang secara khusus membahas rumah sakit amal usaha dalam kaitannya dengan target jumlah pasien.
  • Rangkuman saya, bukan bunyi fatwa: bahwa dokter yang menjalankan perintah itu ikut menanggung akibatnya, dan bahwa pihak yang memerintahkan pun terikat hadis 2019 tentang membenarkan kedustaan serta menolong kezaliman, adalah penerapan saya atas naskah-naskah di atas. Perlu juga dicatat bahwa petinggi persyarikatan bukanlah ulil amri dalam pengertian pemerintahan sebagaimana dibahas fatwa 2017; penyebutan "semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing" di naskah itu saya pakai sebagai penalaran bertautan, bukan sebagai kutipan putusan.
  • Untuk kasus konkret yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh pejabat persyarikatan tertentu, jalurnya bukan fatwa personal, melainkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta lembaga pengawas yang dibentuk persyarikatan.

Kesimpulan

  • Memalsukan kondisi pasien agar dapat rawat inap dengan BPJS tetap haram, dan perintah petinggi tidak mengubah hukumnya — termasuk bila dilakukan di rumah sakit Muhammadiyah, sebab persyarikatan sendiri terikat Fikih Tata Kelola yang menuntut setiap keputusan mengacu kepada al-Qur'an dan as-Sunnah serta menyediakan sanksi administratif bahkan tuntutan pidana atas pelanggarannya. Dana klaim yang diperoleh dengan cara itu tidak halal dan wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak, bukan disedekahkan. Posisi ini konsisten sejak 2007, ditegaskan pada 2011 dan 2019, dan diperbarui secara eksplisit pada 2026.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.