ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum musik
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
hukum musik

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum musik menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih atas musik dibangun bertahap dan rumusannya makin tegas dari tahun ke tahun, tetapi arahnya konsisten: musik tidak dihukumi haram karena zatnya, melainkan bergantung pada keadaan yang menyertainya (kondisional).

  • 1998 — Fatwa 42/1998 (Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik/Tari). Muhammadiyah "secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati." Aturan pokoknya:

    "dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram."

  • 1999 — Fatwa 23/1999. Disebutkan bahwa di kalangan ulama ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang membolehkan berpegang pada kaidah "pada dasarnya segala sesuatu itu halal, sehingga ada dalil yang jelas menunjukkan keharamannya" dan hadis Rubayyi' binti Muawwiz. Keharaman datang karena empat keadaan: isi syairnya, waktunya, tempatnya, dan dampaknya bagi pendengar. Fatwa ini menutup dengan: "apabila ekses-ekses di atas tidak ada, maka tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh."

  • 2004 — Fatwa 10/2004 (Seni Budaya dan Hukum Suara Wanita). "seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam." Dan: "tidak dapat disalahkan kalau ada ulama yang mengharamkan nyanyian, tarian, musik, dan semisalnya, karena disebabkan oleh fakta-fakta dari luar ('aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri."

  • 2012 — Fatwa 16/2012. Kesimpulannya: "hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis." Juga ditegaskan suara perempuan bukan aurat.

  • 2017 — Fatwa 13/2017 (Hukum Musik). Ini naskah paling sistematis. Dikemukakan lebih dulu bahwa menurut Wahbah az-Zuhaili, "pendapat yang masyhur di kalangan empat Madzhab (Hanafi, Syafi'i, Ahmad, Malik), menggunakan alat musik diharamkan", dengan dalil hadis tentang kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma'azif (alat-alat musik). Namun setelah menimbang kategori kebudayaan dan maslahah tahsiniyah, fatwa ini menyimpulkan: "menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan agama", lalu merumuskan tiga kategori:

    "1. Apabila musik menarik kepada keutamaan, maka hukumnya sunnah, 2. Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), maka hukumnya makruh. Akan tetapi, apabila mengandung unsur negatif maka haram. 3. Apabila musik menarik kepada maksiat maka hukumnya haram."
    "pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional."

  • 2020 — Fatwa 13/2020. Menegaskan bahwa pendapat Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Ghina' wal-Musiqa yang dikutip dalam fatwa Tarjih "hanya bersifat sebagai penguat atau pelengkap saja, bukan menjadi landasan utama", sedangkan "landasan utamanya tetap berdasar kepada al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah."

  • 2025 — Tanya Jawab Agama 2025. Mengulang rumusan tiga kategori di atas, dan menambahkan bahwa kesenian yang mengandung unsur kesyirikan (contoh yang dibahas: Tari Sintren) hukumnya haram; bila unsur syiriknya dihilangkan, "hukumnya menjadi mubah (boleh), selama tidak menimbulkan mudarat, tidak melanggar batasan syariat." Untuk bernyanyi di dalam masjid: pada dasarnya tidak ada larangan selama tidak menggeser fungsi masjid dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

  • 1999 — Fatwa 20/1999, sisi muamalahnya: memakan hasil pentas musik maksiat dihukumkan haram, karena "orang Islam dilarang berusaha secara bathil (termasuk di dalamnya usaha yang berbau maksiat)".

Dalil

  • QS Luqman (31): 6 — ayat yang biasa dipakai untuk mengharamkan musik; Tarjih menegaskan bahwa yang dicela ayat ini adalah perkataan yang menyesatkan, bukan musiknya sebagai zat:

    وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

  • Hadis yang dikutip fatwa 2017 sebagai dalil pihak yang mengharamkan:

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ [رواه البخاري]

  • Hadis yang dikutip fatwa 1999, 2012, dan 2004:

    قَالَتْ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِيْنَ بُنِيَ عَلَيَّ ... فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ ... فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ [رواه البخاري]

  • Kaidah yang dikutip fatwa 1999, 2012, dan TJA 2025:

    اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَي تَحْرَيْمِهَا

    — Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari, Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian , Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya, Fatwa 13 2017 Hukum Musik, Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

Catatan

  • Sejak 1998 hingga 2025 rumusan illatnya tidak berubah; yang berkembang adalah penjelasan metodologisnya (2012 dan 2017 memuat pembahasan kritis atas sanad dan istidlal hadis-hadis pengharaman, termasuk keterangan bahwa hadis-hadis tersebut "ternilai sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih"), serta penegasan 2020 bahwa al-Qaradhawi hanya penguat dan bukan landasan utama. Buku Tanya Jawab Agama jilid 5 bab Kesenian juga dirujuk berulang kali dalam fatwa-fatwa tersebut. Untuk kasus konkret yang rumit — misalnya menilai sebuah pertunjukan tertentu — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih.

Kesimpulan

  • Menari, menyanyi, dan memainkan musik pada dasarnya mubah; haram tidaknya bersifat kondisional: menjadi sunah bila menarik kepada keutamaan, makruh bila sekadar main-main, dan haram bila mengandung unsur negatif, menarik kepada maksiat, berisi syair yang menyesatkan, disajikan dengan cara yang melanggar syariat, atau dilakukan pada waktu dan tempat yang melalaikan dari kewajiban.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.