ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah nikah wajib bagi laki-laki yang ingin menjaga dari k…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:46 WIB
Apakah nikah wajib bagi laki-laki yang ingin menjaga dari kemaksiatan dan finansial belum sepenuhnya kuat

☝️ Pertanyaan

  • Apakah nikah wajib bagi laki-laki yang ingin menjaga diri dari kemaksiatan, sementara kondisi finansialnya belum sepenuhnya kuat?

✨️ Jawaban

  • Arsip tarjih tidak memuat rumusan penetapan "wajib" secara eksplisit untuk kasus ini. Yang termuat adalah perintah menikah bagi yang telah "cukup persediaan" untuk menikah, dan tuntunan berpuasa bagi yang belum berkemampuan. Rumusan itulah yang dipakai naskah-naskah Tarjih secara konsisten sejak naskah paling awal yang berhasil ditelusuri.

  • Naskahnya berbunyi: "Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari perbuatan zina)."

  • Terhadap yang belum mampu, naskah yang sama memberi keterangan: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia mempunyai daya tahan mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina)." Perhatikan bahwa ini adalah tuntunan praktis, bukan penetapan bahwa nikah menjadi tidak wajib.

  • Namun arsip juga mengenali secara khusus kondisi "takut terseret maksiat" sebagai alasan kuat untuk bersegera menikah, termasuk dalam urusan pembiayaan. Fatwa 29.A (2003) menyebut contoh: "seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji. Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya." Jadi kekurangan biaya tidak otomatis menjadi penghalang dalam kondisi darurat semacam itu.

  • Soal kekhawatiran finansial setelah menikah: Fatwa 2025 menegaskan kewajiban nafkah diukur menurut kemampuan: "suami diharapkan memberikan nafkah sesuai kapasitas ekonominya, sehingga tidak memberatkan dirinya." Dan bila usaha sudah sungguh-sungguh namun belum mencukupi, "tidaklah mengapa jika istri turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga... selama hal tersebut dilakukan dengan adanya kesepakatan dan saling menghormati peran masing-masing dalam keluarga."

📚 Dalil

  • Firman Allah:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" [QS an-Nūr (24): 32] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Sabda Nabi saw.:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Ukuran nafkah:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya" [QS al-Baqarah (2): 233] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

✍️ Catatan

  • Perkembangan lintas naskah (kronologis):

    • Keputusan Tarjih Ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II (tahun tidak tercatat pada halaman) menempatkan hadis al-bā'ah sebagai dasar tuntunan nikah, disertai keterangan berpuasa bagi yang belum mampu. Naskah yang sama menegaskan bahwa "perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi" dan "melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama".

    • Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga memuat rumusan yang sama kata per kata, tanpa perbedaan.

    • Fatwa 29.A (2003) memperluas: kondisi "takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan" diakui sebagai keadaan yang membuat pernikahan menjadi mendesak, sehingga biaya pun boleh diambil dari dana yang semula diikrarkan untuk haji.

    • Fatwa 11 (2010) mencatat pandangan mazhab Hambali bahwa "jika dia takut terjebak dalam perzinaan... sementara dia belum mempunyai istri... Dia juga tidak mampu untuk menikah. Maka dalam kondisi seperti ini dia dibolehkan beronani." Perlu ditegaskan: ini adalah kutipan pendapat ulama mazhab yang dilaporkan fatwa, bukan posisi Tarjih. Kesimpulan fatwa itu sendiri: "onani hukumnya adalah makruh... Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus."

    • Fatwa 29 (2015) menambah rambu: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama."

    • Fatwa 38 (2019) menegaskan hal serupa: "apabila sudah siap dan serius membangun rumah tangga, maka sebaiknya... segera untuk melangsungkan pernikahan. Namun apabila belum siap, maka menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik."

    • Fatwa 2025 tentang nafkah menegaskan kewajiban nafkah tetap ada, tetapi ukurannya "sesuai dengan kemampuannya" dan tidak "memberatkan dirinya"; bila suami sudah berusaha sungguh-sungguh dan belum mampu karena alasan sah, istri boleh turut membantu.

    • Fatwa 2026 tentang etika taaruf mengulang rambu yang sama: "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

  • Yang belum ditemukan: saya belum menemukan halaman dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri yang merumuskan secara eksplisit hukum "wajib" bagi laki-laki yang khawatir terjerumus maksiat, sebagaimana perincian hukum nikah (wajib/sunnah/makruh/haram) yang biasa dibahas dalam kitab fikih. Ketiadaan rumusan itu dalam penelusuran ini bukan berarti hukumnya tidak ada; itu semata keterangan tentang apa yang berhasil dibaca.

  • Kewajiban nafkah juga tercantum sebagai bagian rukun dan syarat perkawinan: "calon suami sanggup memberi nafkah isterinya" — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu. Karena itu kesiapan finansial tetap perlu diukur dan dipersiapkan, bukan diabaikan.

✅️ Kesimpulan

  • Bila kekhawatiran jatuh dalam maksiat itu nyata dan bukan sekadar dugaan, arsip tarjih mendorong bersegera menikah dan tidak menunda-nunda, tanpa menunggu pertunangan yang berlarut. Ini diperkuat oleh Fatwa 29.A (2003) yang bahkan membolehkan memakai dana tabungan haji untuk biaya pernikahan dalam keadaan semacam itu.

  • Bila memang belum berkemampuan, tuntunan yang diberikan naskah adalah berpuasa sebagai perisai, sambil tetap berusaha membenahi kesiapan — bukan menunda tanpa usaha. Kekhawatiran finansial setelah menikah diringankan oleh prinsip nafkah "sesuai dengan kemampuannya" dan keterbukaan kerja sama suami-istri.

  • Untuk penetapan status hukum yang mengikat pada kasus saudara yang konkret (termasuk perhitungan kesiapan finansial), arsip tidak memuatnya secara eksplisit; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.