ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
saya sedang safar namun baru jamak qasr takhir di tempat tu…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 17:58 WIB
saya sedang safar namun baru jamak qasr takhir di tempat tujuan, apakah boleh?

Pertanyaan

  • Sedang dalam safar (perjalanan), lalu menjamak sekaligus mengqashar shalat dengan cara jamak ta'khir setelah tiba di tempat tujuan — bolehkah?

Jawaban

  • Boleh. Dalam fatwa-fatwa Tarjih, jamak dan qashar tidak selalu satu paket, dan jamak ta'khir adalah salah satu cara yang sah. Seorang musafir yang sudah tiba dan menetap di tempat tujuan tetap boleh mengqashar shalatnya, dan boleh juga menjamak selama statusnya masih musafir — meski yang lebih utama saat sudah menetap adalah qashar saja tanpa jamak.

  • Perlu dicermati: batas "safar" dalam Tarjih tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu, melainkan kondisi yang secara umum dianggap perjalanan. Jadi yang menjadi ukuran bukan angka kilometer, melainkan apakah seseorang masih berstatus musafir.

  • Namun bila Anda shalat berjamaah dengan imam orang mukim (bukan musafir), shalat harus disempurnakan empat rakaat, tidak boleh qashar.

Dalil & Ketentuan:

  • Jamak ≠ satu paket dengan qashar. Fatwa 29/2013 (2013) menegaskan:

    "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket… Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya… Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Musafir yang sudah menetap di tujuan. Fatwa yang sama menyatakan:

    "selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya… Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan menqashar shalatnya ketika ia musafir… Namun ketika telah menetap… lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Jamak ta'khir sah dilakukan. Hadis riwayat Anas bin Malik:

    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا…
    "Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat… sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun… lalu menjamak dua shalat tersebut." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Batasan safar tidak diukur jarak. Fatwa 24/1999 (1999):

    "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqashar shalat… Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

  • Jamak dibolehkan walau bukan safar. Fatwa 19.C/2004 (2004):

    "menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Jamak-qashar dicampur shalat biasa dalam satu safar. Fatwa 11/2018 (2018) membolehkannya:

    "menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan… Terlepas dari kebolehan mengambil azimah atau rukhsah, aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim… memang harus sempurna." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

Catatan

  • Bila saat menjamak-qashar takhir itu Anda bermakmum kepada imam mukim, shalat wajib disempurnakan empat rakaat. Riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain: Nabi saw mengimami jamaah campuran mukim dan musafir, lalu memerintahkan penduduk mukim menyempurnakan sendiri — Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar. Penelusuran saya terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; untuk kasus pribadi yang rumit, tetap rujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menjamak ta'khir sekaligus mengqashar setelah tiba di tempat tujuan dibolehkan selama masih berstatus musafir. Karena jamak dan qashar bukan satu paket, Anda boleh berqashar saja tanpa menjamak, atau keduanya sekaligus — kecuali bila bermakmum kepada imam mukim, maka wajib empat rakaat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Kam, 5 Nov, jam 18:01 WIB
apakah boleh jamak qasar taqdim saat saya masih di rumah sebelum berangkat safar?

Pertanyaan

  • Bolehkah menjamak sekaligus mengqashar shalat dengan cara jamak taqdim (mendahulukan shalat yang kedua pada waktu yang pertama) saat masih di rumah, sebelum berangkat safar?

Jawaban

  • Menjamak taqdim di rumah sebelum berangkat dibolehkan, tetapi tidak boleh sekaligus diqashar. Kedua shalat itu harus dikerjakan sempurna, empat rakaat-empat rakaat.

  • Alasannya: safar belum dimulai saat Anda masih di rumah. Qashar baru boleh dilakukan ketika seseorang sudah benar-benar dalam keadaan safar (perjalanan), sedangkan jamak bisa dilakukan kapan saja — termasuk sebelum berangkat. Inilah yang membedakan keduanya.

  • Jadi kasus Anda tidak sama dengan pertanyaan sebelumnya. Bila masih di rumah, jamak boleh, qashar belum boleh. Baru setelah benar-benar keluar dalam perjalanan, qashar berlaku.

Dalil & Ketentuan:

  • Jamak taqdim di rumah: sempurna 4+4, tidak diqashar. Fatwa 09/1998 (1998) menjawab persis kasus ini:

    "Saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat. Hal ini dikarenakan: Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Bila berangkat sebelum masuk waktu Zuhur, baru berlaku jamak ta'khir secara qashar:

    "Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Banjarnegara belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta'khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Dasar larangan qashar sebelum safar. Fatwa 06/1998 (1998):

    "karena saudara melakukannya masih di kampung saudara (Medan), maka setelah salat Jum'at langsung melakukan salat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

  • Dalil qashar dikaitkan dengan perjalanan, QS. an-Nisa' (4): 101:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ…
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu…" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Jamak boleh walau belum/tidak safar. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas yang dikutip Tarjih — Nabi menjamak di Madinah bukan karena safar maupun takut, demi tidak memberatkan umat. Karena itu:

    "menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

Catatan

  • Inti pembedanya bukan cara jamaknya, melainkan status safar Anda pada saat shalat dikerjakan. Selama masih di rumah, Anda belum berstatus musafir, sehingga qashar belum berlaku — meski jamaknya sah. Penelusuran ini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; untuk kasus pribadi yang rumit, rujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jamak taqdim di rumah sebelum berangkat safar boleh, tetapi wajib sempurna empat rakaat-empat rakaat (tidak diqashar), karena qashar hanya sah setelah benar-benar berada dalam perjalanan. Bila keberangkatan justru dilakukan sebelum masuk waktu shalat pertama, barulah berlaku jamak ta'khir yang boleh sekaligus qashar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Kam, 5 Nov, jam 18:03 WIB
Bila keberangkatan justru dilakukan sebelum masuk waktu shalat pertama, barulah berlaku jamak ta'khir yang boleh sekaligus qashar.
Kam, 5 Nov, jam 18:03 WIB
Bila keberangkatan justru dilakukan sebelum masuk waktu shalat pertama, barulah berlaku jamak ta'khir yang boleh sekaligus qashar. maksudnya gimana

Pertanyaan

  • Maksud dari kalimat "bila keberangkatan dilakukan sebelum masuk waktu shalat pertama, barulah berlaku jamak ta'khir yang boleh sekaligus qashar" — apa maksudnya?

Jawaban

  • Itu adalah skenario kebalikan dari kasus penanya di fatwa 09/1998. Tolak ukurnya satu saja: apakah Anda sudah benar-benar dalam perjalanan (fī safar) pada saat shalat itu dikerjakan? Qashar hanya sah bila jawabannya "sudah".

  • Mari bandingkan dua skenario:

Skenario A — berangkat SETELAH waktu shalat pertama masuk.
Anda masih di rumah ketika Zuhur sudah masuk. Karena itu Zuhur bukan dikerjakan di jalan, melainkan di rumah. Di rumah Anda belum berstatus musafir, maka shalat dikerjakan sempurna 4+4 — jamaknya jamak taqdim (mendahulukan Asar di waktu Zuhur), tetapi tidak diqashar. Inilah kasus yang persis dijawab fatwa 09/1998 untuk penanya dari Banjarnegara.

Skenario B — berangkat SEBELUM waktu shalat pertama masuk.
Anda keluar rumah sebelum Zuhur masuk. Maka Zuhur tidak dikerjakan di rumah. Anda baru mengerjakannya nanti, ketika sudah berada di jalan — dan pada saat itu waktunya sudah masuk waktu Asar, sehingga Zuhur digabung ke Asar sebagai jamak ta'khir (mengakhirkan Zuhur di waktu Asar). Karena ketika shalat itu benar-benar dikerjakan Anda sudah berstatus musafir, barulah boleh sekaligus qashar (2+2).

  • Jadi yang menentukan bukan "niat" atau "cara jamaknya", melainkan tempat dan status Anda ketika shalat itu ditunaikan. Skenario A terjadi di rumah (belum safar → 4+4). Skenario B terjadi di jalan (sudah safar → 2+2).

Dalil & Ketentuan:

  • Fatwa 09/1998 (1998) menjawab persis kasus penanya — berangkat setelah Zuhur, shalat jamak di rumah:

    "Saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat… Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Lalu fatwa yang sama melanjutkan dengan Skenario B:

    "Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Banjarnegara belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta'khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Dasar qashar dikaitkan dengan keadaan bepergian, QS. an-Nisa' (4): 101:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu…" — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

Catatan

  • Ringkasan bedanya: Zuhur sudah masuk sebelum berangkat → dikerjakan di rumah → jamak taqdim, 4+4 (tanpa qashar). Zuhur belum masuk lalu Anda berangkat → dikerjakan di jalan → jamak ta'khir, 2+2 (dengan qashar). Penelusuran ini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; untuk situasi pribadi yang rumit, rujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Maksud kalimat itu: jika Anda meninggalkan rumah sebelum masuk waktu shalat pertama, maka shalat pertama itu tidak dikerjakan di rumah, melainkan nanti di jalan, sehingga bentuknya menjadi jamak ta'khir yang sekaligus diqashar (2+2) — karena saat ditunaikan Anda sudah berstatus musafir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Kam, 5 Nov, jam 18:07 WIB
jika saya orang bandung yg sedang site visit ke sulawesi selama 10 hari, apakah selama 10 hari saya boleh terus2an jamak qashar?

Pertanyaan

  • Orang Bandung yang sedang site visit (kunjungan kerja) ke Sulawesi selama 10 hari — bolehkah selama 10 hari itu terus-menerus menjamak sekaligus mengqashar shalat?

Jawaban

  • Boleh. Masa 10 hari masih berada dalam rentang yang dibenarkan untuk mengqashar, dan tidak melampaui batas yang disebut naskah-naskah Tarjih.

  • Bahkan, hadis yang dikutip Tarjih justru menyebut angka 10 hari secara persis: Nabi Saw. tinggal di Makkah selama sepuluh hari dan tetap shalat dua rakaat-dua rakaat. Jadi kasus Anda persis berada dalam contoh yang disebut sumber.

  • Namun ada perkembangan rumusan yang perlu Anda ketahui, dan inilah yang membuat jawaban atas pertanyaan seperti ini bisa berbeda antar-tahun:

  • Naskah 2004 menyebut batas paling lama 19 hari. Jika lebih dari 19 hari, shalat disempurnakan (tidak lagi diqashar).

  • Naskah 2013 dan sesudahnya (2024) justru menyatakan bahwa safar tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu — ukurannya adalah apakah kondisi itu umumnya dianggap safar.

  • Dalam kedua kerangka itu, 10 hari aman: ia jauh di bawah 19 hari, dan sekaligus tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa safar tidak dibatasi waktu.

  • Satu catatan penting: ketika Anda sudah menetap di tempat tujuan (bukan lagi dalam perjalanan), naskah 2013 menyatakan yang lebih utama adalah mengqashar saja tanpa menjamak. Menjamak tetap dibolehkan, tetapi bukan pilihan yang paling utama saat menetap.

Dalil & Ketentuan (kronologis):

Naskah yang sama mengutip hadis 10 hari:

عَنْ يَحْيَى بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا
"Kami keluar bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kembali… Saya bertanya: berapa hari beliau tinggal di Makkah? Anas menjawab: sepuluh hari." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • 2013 — safar tidak dibatasi jarak atau waktu; yang lebih utama saat menetap:

    "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu."
    "…selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya… Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • 2018 — boleh mencampur jamak-qashar dengan shalat biasa dalam satu safar:

    "menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan, sebagaimana keadaan yang saudara alami untuk melaksanakan secara jamak-qashar dan secara biasa (sempurna) dalam satu perjalanan (safar)." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • 2024 — ilat-nya adalah zat safar itu sendiri, dan safar tidak dibatasi jarak/waktu:

    "Adapun pengertian safar sendiri, diartikan dengan suatu kondisi yang umumnya orang beranggapan bahwa itu merupakan safar (perjalanan), tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu."
    "…ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

Naskah 2024 lainnya:

"Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa

Catatan

  • Ada dua rumusan yang tampak berbeda antar-naskah: yang satu membatasi paling lama 19 hari (2004), yang lain menyatakan safar tidak dibatasi waktu (2013, 2024). Untuk kasus 10 hari, perbedaan ini tidak berefek, karena 10 hari sah menurut keduanya. Tetapi untuk masa menginap yang jauh lebih lama, sebaiknya Anda merujuk langsung ke naskah-naskah tersebut atau menanyakannya ke Majelis Tarjih.

  • Bila selama di Sulawesi Anda bermakmum kepada imam mukim di masjid setempat (bukan musafir), shalat wajib disempurnakan empat rakaat. Penelusuran ini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca.

Kesimpulan

  • Boleh menjamak sekaligus mengqashar selama 10 hari kunjungan, karena:
    • 10 hari persis termasuk contoh Nabi Saw. yang tinggal sepuluh hari di Makkah dan tetap qashar;
    • 10 hari jauh di bawah batas 19 hari yang disebut naskah 2004;
    • naskah 2013 dan 2024 menyatakan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu.
  • Namun saat sudah menetap, yang lebih utama adalah qashar saja tanpa menjamak. Bila bermakmum kepada imam mukim, shalat wajib sempurna.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Kam, 5 Nov, jam 18:49 WIB
menetap ini menetap gimana

Pertanyaan

  • Apa yang dimaksud dengan "menetap" dalam pembahasan jamak-qashar musafir — bagaimana ukurannya?

Jawaban

  • Dalam naskah Tarjih, "menetap" dipakai sebagai lawan dari "dalam perjalanan". Artinya: seseorang sudah berhenti, sudah tiba, dan tinggal di tempat tujuan — bukan lagi dalam keadaan sedang bergerak/bepergian di jalan.

  • Contoh yang diberikan naskah 2013 persis menggambarkan ini: seorang dari Indonesia pergi ke Arab Saudi untuk berhaji. Selama di sana (sudah sampai dan tinggal), ia berada dalam keadaan "menetap", bukan "dalam perjalanan". Pada kondisi itulah naskah menyatakan yang lebih utama adalah mengqashar saja tanpa menjamak.

  • Jadi urutannya begini:

    • Sedang dalam perjalanan (di jalan, bergerak) → lebih baik menjamak sekaligus mengqashar, karena lebih ringan.
    • Sudah menetap di tempat tujuan → boleh tetap mengqashar, tetapi yang lebih utama qashar saja tanpa jamak.
  • Perlu dicatat: naskah 2013 tidak merumuskan "menetap" dengan jumlah hari tertentu. Yang dibedakan hanya dua keadaan itu — "dalam perjalanan" versus "menetap/tidak dalam perjalanan". Ukuran berapa lama seseorang masih boleh mengqashar justru dibahas di naskah lain, dan di situ ada perkembangan yang perlu Anda ketahui (lihat bawah).

Dalil & Ketentuan:

Catatan

  • Ringkasnya: "menetap" = sudah tiba dan tinggal di tempat tujuan, tidak lagi dalam perjalanan. Bukan soal "tinggal di rumah sendiri", sebab kalau di rumah sendiri Anda tidak sedang safar sejak awal.

  • Mengenai berapa lama seseorang masih disebut musafir, vault memuat dua rumusan yang tampak berbeda: naskah 2004 menyebut batas paling lama 19 hari, sedangkan naskah 2013 dan 2024 menyatakan safar tidak dibatasi waktu. Untuk kasus Anda yang 10 hari, perbedaan ini tidak berefek — 10 hari sah menurut keduanya. Untuk masa menginap yang jauh lebih lama, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih.

Kesimpulan

  • "Menetap" bukan diukur dengan angka hari dalam naskah 2013, melainkan keadaan sudah berhenti dan tinggal di tujuan, tidak lagi dalam perjalanan — persis seperti contoh orang Indonesia yang berhaji di Arab Saudi. Saat menetap, Anda masih boleh mengqashar, tetapi yang lebih utama qashar saja tanpa jamak. Batas lama mengqashar dibahas terpisah: 19 hari (2004) versus tanpa batas waktu (2013, 2024).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:52 WIB
namun jika safar dalam kondisi pulang ke rumah dan baru jamak qashar takhir di rumah apakah boleh?

Pertanyaan

  • Dalam safar, lalu pulang ke rumah dan baru mengerjakan jamak qashar ta'khir di rumah — bolehkah?

Jawaban

  • Perlu dipisah dua hal, karena hukumnya berbeda: jamaknya boleh, qasharnya tidak.

  • Jamak ta'khir di rumah → boleh. Dalil kebolehan jamak memang tidak bergantung pada safar. Nabi Saw. sendiri pernah menjamak di Madinah "tanpa karena takut dan tidak dalam bepergian". Syaratnya: jangan dijadikan kebiasaan.

  • Qashar di rumah → tidak boleh. Dalam naskah-naskah Tarjih, qashar ditautkan secara tegas pada keadaan safar pada saat shalat itu ditunaikan. Begitu Anda tiba di rumah sendiri, perjalanan berakhir, dan Anda tidak lagi berstatus musafir ketika shalat itu dikerjakan. Karena itu shalat wajib dikerjakan sempurna empat rakaat.

  • Ini persis penerapan kaidah yang dipakai fatwa 09/1998 dan 06/1998 pada kasus cerminannya (berangkat safar). Di sana dinyatakan: jamak boleh, tetapi karena saat itu "belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah", shalat dikerjakan "empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar."

  • Juga ditegaskan dalam hadis yang dikutip Tarjih: qashar Nabi berlangsung "sampai beliau kembali dari safarnya". Artinya rentang qashar berakhir ketika perjalanan selesai.

  • Satu pengecualian penting: bila yang Anda maksud "rumah" bukan rumah sendiri, melainkan sekadar singgah di tengah perjalanan sebelum melanjutkan, maka status safar belum berakhir, sehingga qashar masih berlaku.

Dalil & Ketentuan:

  • Qashar hanya sah dalam keadaan safar — Fatwa 09/1998 (1998):

    "pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Fatwa 06/1998 (1998):

    "Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

  • Rentang qashar berakhir saat kembali dari safar — hadis Imran ibn Hushain dalam Fatwa 07/2014 (2014):

    "Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat saja sampai beliau kembali dari safarnya…" [HR. Ahmad] — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

  • Dasar qashar dikaitkan dengan keadaan bepergian, QS. an-Nisa' (4): 101:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir…" — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • Jamak boleh walau tidak safar — hadis Ibnu Abbas dalam Fatwa 19.C/2004 (2004):

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
    "Rasulullah saw shalat Dzuhur dan Asar secara jama', dan juga Maghrib dan Isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim]
    "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Tegas dibedakan: qashar butuh safar, jamak tidak — TJA 2025 (2025):

    "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
    "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar…" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

  • Jamak dan qashar bukan satu paket — Fatwa 29/2013 (2013):

    "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket… Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Perkembangan rumusan lintas tahun: batas safar dibahas berbeda — 19 hari (Fatwa 19.C/2004) versus tidak dibatasi jarak maupun waktu (Fatwa 29/2013; TJA 2024 edisi 20). Untuk kasus Anda, perbedaan ini tidak berefek, karena yang menentukan bukan lamanya, melainkan apakah Anda masih dalam perjalanan atau sudah tiba di rumah saat shalat ditunaikan.

    "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah yang membahas persis kasus "jamak qashar ta'khir setelah tiba di rumah pada akhir safar" dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Yang saya sampaikan di atas adalah penerapan langsung kaidah yang dinyatakan eksplisit dalam naskah 1998, 2004, 2013, dan 2025 — bukan tambahan dari luar khazanah. Bila situasi Anda bercabang (misalnya rumah itu bukan rumah sendiri, atau Anda langsung bersiap berangkat lagi), sebaiknya ditanyakan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jamaknya boleh, qasharnya tidak. Jamak ta'khir di rumah sah karena jamak tidak mensyaratkan safar — asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Namun qashar tidak boleh, karena ketika shalat itu dikerjakan Anda sudah tidak dalam keadaan safar; shalat wajib ditunaikan sempurna empat rakaat. Berbeda halnya bila rumah itu hanya tempat singgah di tengah perjalanan — status safar belum berakhir, sehingga qashar masih berlaku.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 05:58 WIB
coba buatkan matrixnya dari hal2 yg saya tanyakan, bisa kah?

Pertanyaan

  • Minta dibuatkan matriks dari hal-hal yang telah ditanyakan seputar jamak dan qashar.

Jawaban

Matriks 1 — Bentuk shalat menurut tempat & status safar saat shalat ditunaikan

#SituasiStatus saat shalat ditunaikanJamakQasharRakaatDasar
1Masih di rumah, waktu shalat pertama sudah masuk, lalu berangkatBelum safar✅ Taqdim🚫 Tidak4 + 4 sempurnaFatwa 09/1998
2Berangkat sebelum masuk waktu shalat pertamaSudah safar✅ Ta'khir✅ Boleh2 + 2Fatwa 09/1998
3Di perjalanan (bergerak)Safar✅ Boleh✅ Boleh2 + 2Fatwa 29/2013
4Sudah tiba & menetap di tempat tujuan (mis. site visit 10 hari)Safar, tapi menetap✅ Boleh, tapi bukan yang utama✅ Boleh2 + 2Fatwa 29/2013
5Menetap, tetapi bermakmum kepada imam mukimMengikuti imam—🚫 Tidak4 sempurnaFatwa 11/2018
6Pulang ke rumah sendiri, baru jamak ta'khir di rumahSafar sudah berakhir✅ Boleh🚫 Tidak4 sempurnaFatwa 09/1998; 06/1998; 07/2014
7Sekadar singgah di tengah perjalanan (bukan rumah sendiri)Masih safar✅ Boleh✅ Boleh2 + 2⚠️ penalaran, lihat catatan
8Tidak safar sama sekali, ada hajatBukan safar✅ Boleh, asal tidak jadi kebiasaan🚫 Tidak4 sempurnaFatwa 19.C/2004; TJA 2025
9Satu safar, kadang jamak-qashar kadang sempurnaSafar✅ Boleh✅ BolehCampuranFatwa 11/2018

Matriks 2 — Batas lama safar (perkembangan lintas tahun)

TahunRumusan batasKonsekuensi untuk kasus 10 hari
2004Paling lama 19 hari; lebih dari itu disempurnakan✅ Aman (10 < 19)
2013Safar tidak dibatasi jarak maupun waktu✅ Aman
2024Safar tidak dibatasi jarak maupun waktu; ilat-nya zat safar itu sendiri✅ Aman

Matriks 3 — Jamak dan qashar bukan satu paket

Mensyaratkan safar?Boleh berdiri sendiri?
Jamak🚫 Tidak✅ Ya
Qashar✅ Ya✅ Ya

Dalil & Ketentuan:

  • Baris 1 & 2 — Fatwa 09/1998 (1998):

    "Saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat… pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah… karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar."
    "Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Bandung belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta'khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Baris 3, 4, dan Matriks 3 — Fatwa 29/2013 (2013):

    "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu."
    "selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya… Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya."
    "pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket… Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Baris 5 & 9 — Fatwa 11/2018 (2018):

    "aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim (bukan orang yang bepergian) memang harus sempurna."
    "menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan, sebagaimana keadaan yang saudara alami untuk melaksanakan secara jamak-qashar dan secara biasa (sempurna) dalam satu perjalanan (safar)." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • Baris 6 — Fatwa 06/1998 (1998):

    "Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

Hadis Imran ibn Hushain dalam Fatwa 07/2014 (2014), menunjukkan rentang qashar berakhir saat safar selesai:

"Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat saja sampai beliau kembali dari safarnya…" [HR. Ahmad] — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

Catatan

  • Membedakan tiga lapis: isi tabel yang bersumber langsung pada redaksi putusan/fatwa adalah baris 1, 2, 4, 5, 6, 8, 9 dan seluruh Matriks 2. Adapun baris 3 dan baris 7 adalah rangkuman saya, bukan rumusan yang saya temukan tersurat dalam naskah.

  • Baris 7 (singgah di tengah perjalanan) tidak saya temukan dinyatakan eksplisit dalam naskah yang berhasil saya telusuri. Ia disusun dari kaidah yang memang tersurat — bahwa safar berakhir "sampai beliau kembali dari safarnya" dan qashar sah "dalam keadaan safar" — sehingga selama perjalanan belum selesai, status safar belum berakhir. Perlakukan baris ini sebagai penalaran bertaut sumber, bukan kutipan putusan.

  • Dua rumusan batas waktu yang tampak berbeda (19 hari pada 2004 versus tanpa batas pada 2013 dan 2024) saya tampilkan keduanya tanpa memilih salah satu. Untuk masa menginap yang jauh lebih lama dari kasus Anda, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih.

Kesimpulan

  • Satu kaidah menampung seluruh tabel: jamak boleh kapan saja (walau tidak safar, asal bukan kebiasaan), sedangkan qashar hanya sah bila pada saat shalat itu ditunaikan Anda benar-benar dalam keadaan safar. Karena itu di rumah sebelum berangkat: jamak boleh, qashar tidak. Di jalan: keduanya boleh. Setelah tiba di rumah sendiri: jamak boleh, qashar tidak lagi. Saat menetap di tujuan: keduanya masih boleh, tetapi yang lebih utama qashar saja — kecuali bermakmum kepada imam mukim, maka wajib sempurna.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:00 WIB
kolom tabelnya rapikan

Jawaban

Matriks 1 — Bentuk shalat menurut tempat & status safar saat shalat ditunaikan

NoSituasiStatus saat ditunaikanJamakQasharRakaat
1Di rumah, waktu shalat pertama sudah masuk, lalu berangkatBelum safarTaqdimTidak4 + 4
2Berangkat sebelum masuk waktu shalat pertamaSafarTa'khirBoleh2 + 2
3Di perjalanan (bergerak)SafarBolehBoleh2 + 2
4Tiba dan menetap di tempat tujuanSafar, menetapBoleh¹Boleh2 + 2
5Menetap, bermakmum kepada imam mukimMengikuti imam—Tidak4
6Pulang ke rumah sendiri, jamak ta'khir di rumahSafar berakhirBolehTidak4
7Singgah di tengah perjalananMasih safarBolehBoleh2 + 2
8Tidak safar, ada hajatBukan safarBoleh²Tidak4
9Satu safar, kadang jamak-qashar kadang sempurnaSafarBolehBolehCampuran

¹ Boleh, tetapi bukan pilihan yang paling utama — yang utama qashar saja tanpa jamak.
² Boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.

Matriks 1a — Rujukan tiap baris

Matriks 2 — Batas lama safar menurut tahun

TahunRumusan batasKasus 10 hari
2004Paling lama 19 hari; lebih dari itu disempurnakanAman (10 < 19)
2013Tidak dibatasi jarak maupun waktuAman
2024Tidak dibatasi jarak maupun waktu; ilat-nya zat safar itu sendiriAman

Matriks 3 — Jamak dan qashar bukan satu paket

Mensyaratkan safarBoleh berdiri sendiri
JamakTidakYa
QasharYaYa

Catatan

  • Baris yang bersumber langsung pada redaksi putusan/fatwa: 1, 2, 4, 5, 6, 8, 9 serta seluruh Matriks 2 dan 3. Baris 3 dan 7 adalah rangkuman saya; baris 7 khususnya tidak saya temukan tersurat dalam naskah yang berhasil ditelusuri, sehingga harus dibaca sebagai penalaran bertaut sumber, bukan kutipan putusan.

  • Dua rumusan batas waktu yang berbeda (19 hari pada 2004 versus tanpa batas pada 2013 dan 2024) ditampilkan keduanya tanpa memilih salah satu.

Kesimpulan

  • Satu kaidah menampung seluruh tabel: jamak boleh kapan saja — walau tidak safar, asal bukan kebiasaan — sedangkan qashar hanya sah bila pada saat shalat itu ditunaikan Anda benar-benar dalam keadaan safar.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:02 WIB
misal saya nonton persib di stadion, apakah boleh di jamak? baik itu taqdim/takhir?

Pertanyaan

  • Nonton Persib di stadion (di Bandung, tidak dalam perjalanan) — bolehkah shalatnya dijamak, baik taqdim maupun ta'khir?

Jawaban

  • Yang boleh hanya jamaknya; qasharnya tidak. Karena Anda tidak sedang safar, tidak ada dasar untuk mengqashar.

  • Untuk jamaknya sendiri, naskah-naskah Tarjih memang membuka pintu, tetapi dengan pagar yang jelas:

    • dasarnya adalah hajat (kebutuhan), bukan sekadar keinginan;
    • tidak boleh dijadikan kebiasaan;
    • bentuk jamak — taqdim maupun ta'khir — keduanya disebut naskah sebagai pilihan yang sah.
  • Persoalannya: apakah menonton pertandingan termasuk "hajat" yang dimaksud naskah? Di sini saya harus jujur — tidak ada satu pun naskah yang saya temukan membahas kasus menonton bola atau hiburan sejenis. Yang naskah sebutkan secara eksplisit sebagai contoh adalah kegiatan organisasi (Baitul Argam, Munas, Muktamar) dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti mantenan/resepsi pernikahan. Karena itu saya tidak menjatuhkan hukum boleh-tidaknya untuk kasus Anda, sebab itu berarti saya berijtihad sendiri di luar teks.

  • Yang bisa Anda pegang dari naskah: illat jamak adalah hajat, dan hajat dalam naskah dikaitkan dengan sesuatu yang "tidak dapat terhindarkan" serta tidak memberatkan. Silakan timbang sendiri apakah menonton pertandingan memenuhi ukuran itu — dan bila dijadikan pola tiap pekan, itu justru jatuh pada hal yang dilarang naskah: dijadikan kebiasaan.

Dalil & Ketentuan (kronologis):

  • 2004 — jamak karena hajat boleh, asal bukan kebiasaan. Ini rumusan paling langsung:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ
    "Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim]
    "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • 2013 — qashar mensyaratkan safar; jamak tidak. Dan taqdim maupun ta'khir sama-sama disebut:

    "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan shalat Ashar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta'khir. Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • 2014 — illat jamak adalah hajat yang tidak dapat terhindarkan:

    "Para ulama menjelaskan bahwa alasan (illat) dari jamak salat di atas adalah adanya hajat (kebutuhan). Berpergian (safar) pada hari Jumat adalah bagian dari hajat yang tidak dapat terhindarkan." — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

  • 2025 — jamak untuk yang safar maupun tidak, dan contohnya kegiatan/acara:

    "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut."
    "Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak."
    "Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak."
    "meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

  • Qashar tetap tertutup bagi Anda — QS. an-Nisa' (4): 101:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…"
    "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

Catatan

  • Batas kejujuran penelusuran: naskah yang saya baca menyebut hajat, kegiatan organisasi, dan resepsi pernikahan — tidak menyebut menonton pertandingan atau hiburan. Karena itu kesimpulan boleh-tidaknya untuk kasus spesifik Anda tidak saya tetapkan; yang saya sampaikan adalah pagar-pagarnya. Untuk kepastian, tanyakan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

  • Jangan dibalik: ketiadaan contoh untuk hiburan bukan berarti hiburan otomatis boleh. Naskah hanya memberi ukuran "hajat" dan larangan menjadikannya kebiasaan.

  • Bila Anda tetap menjamak, shalatnya tetap empat rakaat — bukan dua. Qashar tidak berlaku karena tidak ada safar.

Kesimpulan

  • Jamak: boleh secara kaidah — taqdim maupun ta'khir — tetapi bergantung pada apakah menonton itu benar-benar "hajat" dan asalkan tidak menjadi kebiasaan. Qashar: tidak boleh, karena Anda tidak dalam keadaan safar; shalat tetap dikerjakan empat rakaat. Naskah Tarjih tidak memuat ketentuan spesifik tentang menonton pertandingan, sehingga penilaian atas "hajat"-nya tidak saya tetapkan sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.