Pertanyaan
- Sedang dalam safar (perjalanan), lalu menjamak sekaligus mengqashar shalat dengan cara jamak ta'khir setelah tiba di tempat tujuan — bolehkah?
Jawaban
-
Boleh. Dalam fatwa-fatwa Tarjih, jamak dan qashar tidak selalu satu paket, dan jamak ta'khir adalah salah satu cara yang sah. Seorang musafir yang sudah tiba dan menetap di tempat tujuan tetap boleh mengqashar shalatnya, dan boleh juga menjamak selama statusnya masih musafir — meski yang lebih utama saat sudah menetap adalah qashar saja tanpa jamak.
-
Perlu dicermati: batas "safar" dalam Tarjih tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu, melainkan kondisi yang secara umum dianggap perjalanan. Jadi yang menjadi ukuran bukan angka kilometer, melainkan apakah seseorang masih berstatus musafir.
-
Namun bila Anda shalat berjamaah dengan imam orang mukim (bukan musafir), shalat harus disempurnakan empat rakaat, tidak boleh qashar.
Dalil & Ketentuan:
-
Jamak ≠ satu paket dengan qashar. Fatwa 29/2013 (2013) menegaskan:
"pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket… Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya… Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Musafir yang sudah menetap di tujuan. Fatwa yang sama menyatakan:
"selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya… Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan menqashar shalatnya ketika ia musafir… Namun ketika telah menetap… lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Jamak ta'khir sah dilakukan. Hadis riwayat Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا…
"Bahwa Rasulullah Saw. jika berangkat… sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun… lalu menjamak dua shalat tersebut." [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar -
Batasan safar tidak diukur jarak. Fatwa 24/1999 (1999):
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqashar shalat… Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
-
Jamak dibolehkan walau bukan safar. Fatwa 19.C/2004 (2004):
"menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Jamak-qashar dicampur shalat biasa dalam satu safar. Fatwa 11/2018 (2018) membolehkannya:
"menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan… Terlepas dari kebolehan mengambil azimah atau rukhsah, aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim… memang harus sempurna." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
Catatan
- Bila saat menjamak-qashar takhir itu Anda bermakmum kepada imam mukim, shalat wajib disempurnakan empat rakaat. Riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain: Nabi saw mengimami jamaah campuran mukim dan musafir, lalu memerintahkan penduduk mukim menyempurnakan sendiri — Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar. Penelusuran saya terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; untuk kasus pribadi yang rumit, tetap rujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menjamak ta'khir sekaligus mengqashar setelah tiba di tempat tujuan dibolehkan selama masih berstatus musafir. Karena jamak dan qashar bukan satu paket, Anda boleh berqashar saja tanpa menjamak, atau keduanya sekaligus — kecuali bila bermakmum kepada imam mukim, maka wajib empat rakaat.
Sumber
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
- Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.