ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa Hukum Wanita di luar Nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:53 WIB
Apa Hukum Wanita di luar Nikah

Pertanyaan

Apa hukum bagi wanita yang melakukan hubungan di luar nikah (hamil di luar pernikahan)?

Jawaban

  • Perbuatan zina itu sendiri haram dan berdosa besar. Naskah Tarjih menyebutkan bahwa dalam QS an-Nur ayat 2 Allah menetapkan hukuman bagi pelaku zina, "yaitu hukuman dera", namun pelaksanaan hukuman itu di tangan pemerintah, bukan perorangan atau organisasi sosial: "Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan). Pintu taubat tetap terbuka: "kalau benar-benar bertaubat, dengan taubat nashuha, Insya Allah akan diampuni dosanya, karena itu hak Allah" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan).

  • Wanita itu tetap boleh dinikahi, dan pernikahannya sah. Posisi Tarjih tentang siapa yang boleh menikahinya berkembang lintas tahun (uraian kronologis di bawah). Yang terakhir: "wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya" (Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5).

  • Status anak tidak berubah karena pernikahan itu: "kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya" (Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan).

  • Menolong dan menyantuni wanita hamil di luar nikah dibedakan sebabnya: "Terhadap wanita hamil karena diperkosa, jelas patut ditolong, karena wanita itu termasuk yang teraniaya. Terhadap wanita (gadis) yang hamil karena kekhilafannya perlu mendapat hukuman… apalagi menolong anaknya yang lahir yang tidak berdosa" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan).

  • Menggugurkan kandungan untuk meniadakan kehamilan akibat zina termasuk yang diharamkan: "Pengguguran kandungan untuk menghentikan atau meniadakan kehamilan akibat hubungan seks di luar perkawinan atau zina termasuk kategori abortus provokatus kriminalis, yang dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman pidananya" (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu).

Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):

  • TJA Jilid 1 — hasil seminar Majelis Tarjih se-Jawa 1986: "wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili… hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan).

  • Fatwa 69/1998 — "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri", dengan syarat "mereka wajib bertaubat nasuha" (Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil).

  • TJA Jilid 5 — Tim Fatwa "cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu" (Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan).

  • Fatwa 30/2013 — "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil" (Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil).

  • TJA Jilid 8 — bila dinikahi laki-laki yang menghamili, "para ulama sepakat membolehkannya"; bila dinikahi laki-laki lain, "kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah" (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).

  • Fatwa 03/2017 — anak yang lahir dalam perkawinan itu adalah anak sah menurut KHI dan UU No. 1/1974, sehingga "saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah, karena pernikahan saudara sudah sah" (Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina).

  • Fatwa 15/2022 — menegaskan pergeseran itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa): "perbedaan pada TJA Jilid 3 dan TJA Jilid 5 merupakan taghayyur al-fatwa… TJA Jilid 5 yang memandang perkawinan itu sah baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan… TJA Jilid 8… intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami" (Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5).

  • Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — menegaskan larangan aborsi atas kehamilan akibat zina, dan bahwa anak hasil zina "dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab" (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu).

Dalil

  • QS an-Nur (24): 2–3
    ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ … ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (teks Arab ayat pada naskah ini tercatat "[ARAB TIDAK TERBACA]"; teks Arab di atas diambil dari rujukan mushaf)

  • Hadis riwayat A'isyah (at-Tabari dari ad-Daruqutni), yang dikutip Fatwa 69/1998:
    أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ
    "Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • Hadis riwayat Rufaifi' bin Sabit al-Ansari (HR Abu Dawud no. 1844), yang dikutip Fatwa 15/2022:
    لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
    "tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

Catatan

  • Pertanyaan ini saya tangkap sebagai pertanyaan tentang perempuan yang hamil/melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Naskah Tarjih tidak memuat satu putusan tunggal yang seragam sepanjang sejarah; yang ada adalah rangkaian fatwa dari 1986, 1998, TJA Jilid 5, 2013, TJA Jilid 8, 2017, sampai 2022, dan Fatwa 15/2022 secara eksplisit menyatakan bahwa pendapat terakhir adalah yang membolehkan pernikahan dengan laki-laki selain yang menghamilinya. TJA Jilid 8 juga menyebut persoalan ini sebagai hal yang "diperselisihkan para ulama". Untuk kasus konkret yang menyangkut nasab, perwalian, atau waris, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau Pengadilan Agama.

Kesimpulan

  • Zina adalah dosa besar dengan ancaman hukuman dera, tetapi pelaksanaannya wewenang pemerintah dan taubat nashuha tetap membuka ampunan. Wanita hamil di luar nikah tetap boleh dan sah dinikahi — menurut pendapat terakhir Tarjih, termasuk oleh laki-laki yang bukan menghamilinya — setelah ia bertaubat, tanpa perlu menunggu melahirkan; anaknya tetap bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya, dan menggugurkan kandungannya karena alasan itu haram.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt., dan kekurangan dalam penyampaian ini sepenuhnya keterbatasan saya sebagai penelusur arsip.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.