Pertanyaan
Bagaimana tuntunan Tarjih apabila shalat Subuh kesiangan — bangun setelah waktu Subuh habis?
Jawaban
-
Waktu salat Subuh berakhir saat matahari terbit. Naskah Tarjih menyatakan: "Waktu Salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", dan menegaskan bahwa "tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran" — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.
-
Bagi orang yang tertidur atau lupa, tuntunannya adalah mengerjakan shalat itu seketika ia bangun atau ingat, dan itu bukan "qadha karena kesibukan". Tanya Jawab Agama 1 menegaskan: "Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.
-
Waktu mengerjakannya tidak perlu menunggu keluar waktu terlarang. Fatwa 01/2018 menyatakan shalat fardhu yang tertinggal "boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas", dan "ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat.
-
Bila yang tertinggal juga shalat sunah qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh), Fatwa 34/2021 menyebut bahwa "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.
-
Perlu dibedakan: keringanan ini hanya untuk yang tertidur atau lupa. Orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak dapat mengqadha atau membayar fidyah; Fatwa 18/2019 menyatakan "tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.
Dalil
-
Hadis Abu Qatadah, sebagaimana dikutip Fatwa 27/2003:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
-
Hadis Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
-
Hadis Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash tentang batas waktu Subuh:
وَقْت ُ صَلَة ِ الصُّبْح ِ مِن ْ طُلُوْع ِ الْفَجْر ِ مَا لَم ْ تَطْلُع ِ الشَّمْس ُ فَإِذَا طَلَعَت ِ الشَّمْس ُ فَأَمْسِك ْ عَن ِ الصَّلَة
"Waktu Subuh mulai terbit fajar selama matahari belum terbit. Apabila matahari telah terbit, maka jangan kamu lakukan salat..." [HR. Muslim] — Tanfidz Waktu Subuh 2025
-
Perintah mendirikan shalat untuk mengingat Allah:
إِنَّنِىٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِى وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِىٓ
"Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (QS. Thaha [20]: 14) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
Catatan
-
Bila yang tertinggal bukan hanya Subuh, urutannya dijelaskan Tanya Jawab Agama 3: "orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun"; contohnya bangun setelah Magrib, maka Zhuhur dahulu, lalu Ashar, baru Maghrib — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat.
-
Perkembangan naskah lintas tahun konsisten pada prinsipnya: Tanya Jawab Agama 1 dan 3 menetapkan shalat saat bangun/ingat, Fatwa 27/2003 menegaskan tidak ada dasar kuat mengqadha shalat fardhu karena kesibukan, Fatwa 01/2018 menegaskan bolehnya dikerjakan pada waktu terlarang, dan Fatwa 18/2019 menegaskan yang sengaja meninggalkan tidak dapat diqadha maupun difidyah. Yang ditambahkan kemudian adalah rincian salat sunah pengganti (Fatwa 34/2021).
Kesimpulan
- Shalat Subuh yang tertinggal karena tertidur dikerjakan segera setelah bangun, tanpa menunggu waktu lain, dan tidak dikenai denda apa pun selain mengerjakannya. Bila ada, dua rakaat sunah qabliyah Subuh dapat dikerjakan lebih dahulu. Keringanan ini tidak berlaku bagi yang sengaja meninggalkan shalat.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
- Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018, Fatwa 01/2018)
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019, Fatwa 18/2019)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021, Fatwa 34/2021)
- Tanfidz Waktu Subuh 2025 (2025, Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Kriteria Awal Waktu Subuh)
Wallahu a'lam bish-shawab.