ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
sholat subuh kesiangan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:48 WIB
sholat subuh kesiangan

Pertanyaan

Bagaimana tuntunan Tarjih apabila shalat Subuh kesiangan — bangun setelah waktu Subuh habis?

Jawaban

  • Waktu salat Subuh berakhir saat matahari terbit. Naskah Tarjih menyatakan: "Waktu Salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", dan menegaskan bahwa "tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran" — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

  • Bagi orang yang tertidur atau lupa, tuntunannya adalah mengerjakan shalat itu seketika ia bangun atau ingat, dan itu bukan "qadha karena kesibukan". Tanya Jawab Agama 1 menegaskan: "Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.

  • Waktu mengerjakannya tidak perlu menunggu keluar waktu terlarang. Fatwa 01/2018 menyatakan shalat fardhu yang tertinggal "boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas", dan "ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat.

  • Bila yang tertinggal juga shalat sunah qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh), Fatwa 34/2021 menyebut bahwa "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.

  • Perlu dibedakan: keringanan ini hanya untuk yang tertidur atau lupa. Orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak dapat mengqadha atau membayar fidyah; Fatwa 18/2019 menyatakan "tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.

Dalil

  • Hadis Abu Qatadah, sebagaimana dikutip Fatwa 27/2003:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

    "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Hadis Anas bin Malik:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

    "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

  • Hadis Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash tentang batas waktu Subuh:

    وَقْت ُ صَلَة ِ الصُّبْح ِ مِن ْ طُلُوْع ِ الْفَجْر ِ مَا لَم ْ تَطْلُع ِ الشَّمْس ُ فَإِذَا طَلَعَت ِ الشَّمْس ُ فَأَمْسِك ْ عَن ِ الصَّلَة

    "Waktu Subuh mulai terbit fajar selama matahari belum terbit. Apabila matahari telah terbit, maka jangan kamu lakukan salat..." [HR. Muslim] — Tanfidz Waktu Subuh 2025

  • Perintah mendirikan shalat untuk mengingat Allah:

    إِنَّنِىٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِى وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِىٓ

    "Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (QS. Thaha [20]: 14) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

Catatan

  • Bila yang tertinggal bukan hanya Subuh, urutannya dijelaskan Tanya Jawab Agama 3: "orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun"; contohnya bangun setelah Magrib, maka Zhuhur dahulu, lalu Ashar, baru Maghrib — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat.

  • Perkembangan naskah lintas tahun konsisten pada prinsipnya: Tanya Jawab Agama 1 dan 3 menetapkan shalat saat bangun/ingat, Fatwa 27/2003 menegaskan tidak ada dasar kuat mengqadha shalat fardhu karena kesibukan, Fatwa 01/2018 menegaskan bolehnya dikerjakan pada waktu terlarang, dan Fatwa 18/2019 menegaskan yang sengaja meninggalkan tidak dapat diqadha maupun difidyah. Yang ditambahkan kemudian adalah rincian salat sunah pengganti (Fatwa 34/2021).

Kesimpulan

  • Shalat Subuh yang tertinggal karena tertidur dikerjakan segera setelah bangun, tanpa menunggu waktu lain, dan tidak dikenai denda apa pun selain mengerjakannya. Bila ada, dua rakaat sunah qabliyah Subuh dapat dikerjakan lebih dahulu. Keringanan ini tidak berlaku bagi yang sengaja meninggalkan shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:49 WIB
Bila yang tertinggal juga shalat sunah qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh), Fatwa 34/2021 menyebut bahwa "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat.

Kutipan itu memang sesuai dengan bunyi naskahnya. Saya sudah membacanya ulang, dan ada beberapa hal yang perlu ditambahkan agar tidak salah dipahami.

Pertanyaan

Apakah benar Fatwa 34/2021 menyebut bahwa salat sunah qabliyah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat diganti setelah matahari terbit, sebelum salat Subuh berjamaah?

Jawaban

  • Benar. Redaksi naskahnya persis demikian: "Di dalam hadis ini, Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Yang perlu ditegaskan lebih dahulu: Tarjih tidak memakai istilah qada untuk salat sunah, melainkan salat pengganti. Naskahnya menyatakan: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qada untuk salat yang tertinggal." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Penggantian itu tidak berlaku untuk semua salat sunah rawatib. Naskahnya membatasi: "salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Urutan dalam hadis yang dikutip Fatwa 34/2021: azan Bilal dikumandangkan, lalu Rasulullah saw salat dua rakaat, baru kemudian salat Subuh (al-ghadāh) berjamaah. Teks Arabnya: فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَانِ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ — "maka Rasulullah saw salat dua rakaat, kemudian salat Subuh." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Fatwa 01/2018 memuat riwayat lain yang menunjukkan urutan sebaliknya, yaitu setelah salat Subuh: Qais salat Subuh bersama Nabi saw, lalu bangun lagi salat dua rakaat, dan Nabi saw mendiamkannya (taqrir). Karena itu mengerjakan pengganti itu setelah salat fardu pun tidak dinilai menyalahi — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

  • Kebolehan mengerjakannya pada waktu terlarang (yakni setelah terbit matahari) sejalan dengan kaidah Fatwa 01/2018: "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

  • Soal tempat: bila dua rakaat sunah Subuh sudah dikerjakan di rumah, tidak diulang di masjid. Fatwa 02/1998 menyatakan: "Dalam riwayat Ahmad dari Hafsah juga disebutkan, bahwa Nabi saw melakukan dua rakaat salat fajar di rumahnya. Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Dalil

  • Hadis Abu Qatadah yang dikutip Fatwa 34/2021:

    اِسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالشَّمْسُ فِيْ ظَهْرِهِ ... ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ، فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ [رواه مسلم]

    "Rasulullah saw bangun sedangkan matahari di belakangnya … kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk salat, maka Rasulullah saw salat dua rakaat, kemudian salat Subuh, lalu beliau melakukan sebagaimana yang beliau lakukan setiap hari." [HR. Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Hadis Qais kakek Sa'ad, sebagaimana dikutip Fatwa 01/2018:

    عَنْ قَيسٍ جَدِّ سَعْدٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحُ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولُ اللهِ رَكْعَتَا الفَجْرِ لَمْ أَكُنْ صَلَّيتُهُمَا، فَهُمَا هَاتَانِ، قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ [رواه ابن خزيمة]

    "Dari Qais kakek Sa'ad bahwa ia shalat Subuh bersama Nabi saw., lalu ia bangun lagi shalat dua rakaat, maka Nabi saw. bertanya: Apakah dua rakaat ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah shalat sunat fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya. Ia berkata: Nabi saw. mendiamkannya." [HR. Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Catatan

  • Tata cara dua rakaat itu dijelaskan Tanya Jawab Agama 2: dikerjakan ringkas, dan bacaan sesudah al-Fatihah ialah surah al-Kafirun dan al-Ikhlas. Naskahnya berbunyi: "Adapun caranya, Nabi melakukan dua rakaat itu sebentar dan bacaan yang dibaca sesudah fatihah ialah surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Urutan salat sunah pengganti dan salat fardu pada praktik Nabi dalam hadis Abu Qatadah sudah jelas: sunah dahulu, baru fardu. Adapun riwayat Qais menunjukkan penggantian setelah fardu dan mendapat taqrir Nabi. Naskah yang saya baca menampilkan keduanya, tanpa menetapkan salah satunya sebagai satu-satunya cara.

  • Fatwa 34/2021 juga memuat hadis larangan salat sunah setelah iqamah dikumandangkan — "Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu" [HR. Muslim]. Karena itu jika jamaah Subuh sudah diiqamahi, sunah pengganti tidak dikerjakan lebih dahulu, melainkan ikut jamaah — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Kesimpulan

  • Kutipan Anda sesuai naskah. Salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat diganti — bukan diqada — setelah matahari terbit, dan dalam hadis yang dikutip Fatwa 34/2021 dikerjakan sebelum salat Subuh berjamaah. Batasan pentingnya: hanya sunah yang punya dalil khusus (Subuh, sebelum dan sesudah Zuhur, sebelum Asar), dan tidak dikerjakan bila iqamah sudah dikumandangkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:51 WIB
apakah nabi pernah ketiduran saat mau sholat subuh dan gmn tuntunannya

Pertanyaan

Apakah Nabi saw pernah ketiduran sehingga terlewat shalat Subuh, dan bagaimana tuntunannya?

Jawaban

  • Pernah, dan peristiwanya terekam dalam arsip Tarjih. Fatwa 34/2021 mengutip hadis Abu Qatadah: "Hadis Abu Qatadah r.a., di dalamnya …: 'Rasulullah saw bangun sementara matahari sudah (naik) di punggungnya ... Kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk salat (Subuh), lalu Rasulullah saw salat (sunah) dua rakaat, kemudian beliau salat Subuh. Beliau melakukan apa yang beliau lakukan setiap hari'" [HR. Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Fatwa 05/2017 mengutip penjelasan para pensyarah hadis bahwa memang Nabi pernah tertidur sampai tidak mengetahui terbitnya matahari: "walaupun terkadang ia tidur seperti ketika di sebuah lembah, sampai ia tidak mengetahui terbitnya matahari, tetapi yang tidur hanyalah matanya tidak dengan hatinya" — kutipan dari Syarah Abu Dawud Lu'aini (al-'Aini). Fatwa ini juga menyimpulkan: "memang Rasulullah saw. tidur … akan tetapi ini adalah bentuk dari istirahat Rasulullah saw." dan menegaskan bahwa tidurnya Nabi berbeda dari tidur manusia biasa, sebab "kedua mataku memang tidur, namun hatiku tidaklah tidur" — Fatwa 05 2017 Hadis Aisyah Tentang Tidur Nabi Saw

  • Latar kejadiannya juga tampak pada redaksi hadis Abu Qatadah yang dikutip lebih ringkas di Tanya Jawab Agama 1: "(Para sahabat) memberitahukan kepada Nabi tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya) maka Nabi bersabda: 'Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga…'" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

  • Adapun tuntunannya, arsip Tarjih menetapkannya dalam beberapa poin:

  1. Dikerjakan seketika bangun atau ingat, bukan diqadha karena kesibukan. Tanya Jawab Agama 1: "Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur"; dan ditegaskan "tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
  2. Waktunya sampai terbit matahari, dengan pengecualian orang yang ketiduran. Kitab Shalat Bagian 10: "waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari … dan tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran" — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
  3. Boleh dikerjakan pada waktu yang terlarang. Fatwa 01/2018: "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
  4. Salat sunah Subuh yang tertinggal diganti, dan Tarjih memilih istilah "salat pengganti" bukan qadha: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti … salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
  5. Bila tertinggal beberapa shalat sekaligus, dikerjakan berurutan. Tanya Jawab Agama 3: "Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
  6. Keringanan ini hanya untuk yang tertidur, lupa, atau hilang kesadaran. Fatwa 18/2019: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya", sedangkan yang sengaja meninggalkan "tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
  7. Keputusan Tarjih XXIX (Fikih Kebencanaan) memakai hadis Abu Qatadah yang sama sebagai dasar: "jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
  • Perlu dibedakan pula: tertidur sampai terbit matahari bukan berarti shalat Subuh boleh ditinggalkan dengan sengaja. Kitab Shalat Bagian 10 menyebut pengecualian itu khusus "bagi orang yang ketiduran", dan Fikih Kebencanaan menegaskan "pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat".

Dalil

  • Hadis Abu Qatadah, sebagaimana dikutip Fatwa 34/2021:

    اِسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالشَّمْسُ فِيْ ظَهْرِهِ ... ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ، فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ [رواه مسلم]

    "Rasulullah saw bangun sedangkan matahari di belakangnya … kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk salat, maka Rasulullah saw salat dua rakaat, kemudian salat Subuh, lalu beliau melakukan sebagaimana yang beliau lakukan setiap hari." [HR. Muslim] — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

  • Hadis Abu Qatadah tentang ketiduran, sebagaimana dikutip Tanya Jawab Agama 1 dan Fatwa 27/2003:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]

    "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Hadis Anas bin Malik:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم]

    "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

  • Hadis 'Aisyah tentang tidurnya Nabi:

    إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي

    "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidaklah tidur." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 05 2017 Hadis Aisyah Tentang Tidur Nabi Saw

Catatan

  • Yang dikutip arsip adalah bagian hadis Abu Qatadah yang menyebut Nabi bangun setelah matahari naik di punggungnya, lalu azan, salat dua rakaat, kemudian salat Subuh. Redaksi lanjutan hadis yang sering dikutip di luar arsip tidak saya tambahkan karena tidak termuat dalam naskah yang saya baca.

  • Kronologi naskahnya konsisten: Tanya Jawab Agama 1 dan 3 (tanpa tahun tercatat) menetapkan prinsip "shalat ketika bangun/ingat"; Fatwa 27/2003 menegaskan tidak ada dasar kuat mengqadha shalat fardhu karena kesibukan; Fatwa 05/2017 memperjelas status tidurnya Nabi; Fatwa 01/2018 menegaskan bolehnya dikerjakan pada waktu terlarang; Fatwa 18/2019 menegaskan yang sengaja meninggalkan tidak dapat diqadha; Fatwa 34/2021 menambahkan rincian salat sunah pengganti dan istilah "salat pengganti" menggantikan "qadha". Tidak ada naskah yang saling menggantikan bertentangan.

Kesimpulan

  • Ya, Nabi saw pernah tertidur hingga terbit matahari dan terlewat shalat Subuh, lalu beliau bangun dan mengerjakannya. Tuntunannya: shalat dikerjakan segera setelah bangun atau ingat, boleh pada waktu terlarang, didahului salat sunah Subuh sebagai salat pengganti bila ada, dan urutan shalat yang tertinggal dipertahankan. Keringanan ini hanya untuk yang tertidur atau lupa, bukan bagi yang sengaja meninggalkan shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:54 WIB
apakah berdosa

Pertanyaan

Apakah berdosa orang yang terlewat shalat Subuh karena ketiduran?

Jawaban

  • Menurut arsip Tarjih, tertidur sampai terlewat waktu shalat bukan dosa. Fatwa 18/2019 mengutip hadis dan menerjemahkannya sendiri: "diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan dari gila sehingga ia berakal" [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Dasarnya juga hadis Abu Qatadah yang dikutip Fatwa 27/2003: "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga" — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Yang tetap melekat bukan dosa, melainkan kewajiban mengerjakannya begitu bangun. Fatwa 18/2019: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." Hadis yang dikutipnya: "tidak ada kafarat baginya kecuali itu" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Yang berdosa adalah menunda shalat tanpa uzur. Fatwa 27/2004 menyimpulkan: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Dalam penjelasan Fatwa 27/2004 dikutip pendapat Sa'id ibnul-Musayyab bahwa أَضَاعُوا الصَّلاَةَ (menyia-nyiakan shalat) mencakup "tidak shalat fajar hingga terbit matahari". Perlu dibaca dalam kerangka kalimat penutup fatwa itu sendiri, yang mengikat dosa besar pada penundaan "tanpa adanya alasan syar'iy"; sedangkan naskah lain dalam arsip menggolongkan tertidur dan lupa sebagai uzur syar'i — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

  • Adapun meninggalkan shalat dengan sengaja tetap dosa, dan tebusannya bukan qadha melainkan taubat. Fatwa 18/2019: "tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Sejalan dengan itu, Tanya Jawab Agama 1 menyatakan orang yang tahu shalat itu kewajiban tetapi tidak melakukannya "termasuk orang yang berdosa karena melanggar kewajiban", dan bila sadar lalu bertobat, dosanya diampuni — dengan kutipan sabda Nabi: اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat

Dalil

  • Hadis Ali tentang diangkatnya pena:

    عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ [رواه مسلم]

    "Diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan dari gila sehingga ia berakal." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Anas:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]

    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Abu Qatadah:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ [رواه الترمذي]

    "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Ayat tentang waktu shalat yang telah ditentukan, sebagaimana dikutip Fatwa 27/2004:

    إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa' [4]: 103) — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Ayat tentang menyia-nyiakan shalat:

    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا [مريم (19): 59-60]

    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (QS. Maryam [19]: 59-60) — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga keadaan, karena arsip membedakannya: (a) tertidur atau lupa — tidak dianggap dosa, hanya wajib shalat saat bangun/ingat; (b) menunda dengan sengaja tanpa uzur — berdosa besar (Fatwa 27/2004); (c) meninggalkan shalat dengan sengaja — dosa yang tebusannya taubat, bukan qadha (Fatwa 18/2019).

  • Urutan naskahnya konsisten sejak awal: Tanya Jawab Agama 1 dan 3 serta Fatwa 27/2003 menetapkan shalat dikerjakan saat bangun/ingat; Fatwa 27/2004 menegaskan dosa besar pada penundaan tanpa uzur; Fatwa 18/2019 merumuskan pembedaan tegas antara yang tertidur/lupa/hilang kesadaran dan yang sengaja meninggalkan. Tidak ada naskah yang saling menggantikan bertentangan.

Kesimpulan

  • Tidak berdosa bila shalat Subuh terlewat karena benar-benar ketiduran; yang wajib hanyalah mengerjakannya segera setelah bangun. Yang berdosa besar adalah sengaja menunda atau meninggalkan shalat tanpa uzur syar'i.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.