Pertanyaan
- Apa hukumnya memakai Wi-Fi kafe untuk mengunduh kajian tanpa membeli makanan/minuman di kafe tersebut — dapat pahala atau dosa?
Jawaban
-
Arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas Wi-Fi kafe. Karena itu jawabannya disusun dari putusan-putusan yang metodologinya bersinggungan langsung, dan persoalannya perlu dipecah menjadi dua, sebab hukum keduanya berbeda:
-
(1) Perbuatan mengunduh kajian — ini kebaikan. Teknologi dan internet diputuskan sebagai ranah mu'amalah dunyawiyyah (urusan dunia) yang hukum asalnya mubah, dan nilainya bergantung pada penggunaannya:
"Jadi, dapat disimpulkan bahwa penggunaan hand phone (hp), smart phone, internet, tv, komputer, termasuk program atau aplikasi di dalamnya adalah halal selama digunakan untuk hal-hal yang manfaat, bukan mudarat." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022)
"Hukum alat tergantung dengan hukum niat… jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook (2009), yang juga menyatakan bahwa memakai fasilitas internet untuk dakwah hukumnya sunnah. Jadi niat dan isi unduhannya tidak masalah.
-
(2) Memakai fasilitas milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya — di sinilah letak persoalannya. Hak milik dalam putusan Tarjih dirumuskan begini:
"ia berwenang untuk mempergunakan, memanfaatkan dan mentasarufkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara', yang bagi orang lain tidak berwenang atau tidak berhak untuk itu kecuali dengan seizinnya." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (Keputusan Muktamar Khusus Tarjih Pekajangan, 1960)
Kaidah yang dikutip Tarjih:
لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنٍ
"Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan (2023)
Dan mengambil yang bukan haknya disebut ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim) yang haram: "Dalam pandangan Islam, mengambil barang yang bukan haknya dapat dikategorikan kepada perbuatan ghasab yang haram hukumnya." — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020), lihat juga Ghasab.
-
Karena itu kuncinya adalah izin/kerelaan pengelola kafe, bukan besar-kecilnya nilai. Tarjih membagi harta haram karena cara memperolehnya menjadi dua: yang diambil dengan saling rela/izin pemilik, dan "harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling ridha" — yang kedua ini tetap haram meski kemudian berpindah tangan. Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)
-
Maka: bila Wi-Fi itu memang disediakan gratis untuk siapa saja tanpa syarat pembelian, tidak ada hak orang lain yang dilanggar — tidak berdosa. Bila Wi-Fi itu fasilitas yang disediakan sebagai bagian dari layanan bagi pembeli, memakainya tanpa membeli berarti memanfaatkan milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.
Dalil
-
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…" [QS Al-Baqarah (2): 188] — dikutip Tarjih dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026), yang menjelaskan kata al-bāṭil sebagai "seseorang yang makan harta orang lain tidak sesuai menurut aturan syariah", termasuk "mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim". -
Ayat yang sama dipakai Tarjih untuk menegaskan bahwa niaga harus berdiri di atas kerelaan: "adanya saling rela antara penjual dan pembeli… Dan tanda kerelaan itu diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul." — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar (1999)
-
Dalam ranah muamalah, "Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025). Kebolehan asal ini berlaku pada jenis akadnya, bukan pada hak milik orang lain: memanfaatkan benda/manfaat milik orang lain tetap menuntut izinnya, sebagaimana kutipan Fikih Muhammadiyah di atas.
Catatan
- Dua hal perlu dibedakan secara jujur. Yang tertulis dalam putusan: kaidah kepemilikan, kaidah ghasab, pembagian harta haram, dan hukum teknologi sebagai wasilah. Yang merupakan rangkuman saya sendiri: penerapan keduanya pada kasus Wi-Fi kafe, karena arsip belum memuat fatwa khusus tentang itu. Niat baik mengunduh kajian tetap bernilai kebaikan dan tidak berubah menjadi dosa, tetapi niat baik tidak dengan sendirinya menghapus tanggungan terhadap hak orang lain yang dipakai tanpa izin — sebab izin pemilik berdiri sebagai syarat tersendiri, bukan akibat dari baiknya tujuan. Karena nilainya kecil, jalan paling ringan dan paling aman adalah meminta izin atau membeli sesuatu di kafe tersebut. Untuk kasus yang sudah telanjur terjadi, tarjih mengingatkan bahwa harta yang diambil tanpa kerelaan pemilik tidak menjadi lepas tanggungannya hanya karena sudah berpindah atau digunakan.
Kesimpulan
- Unduh kajian lewat internet: boleh, dan bernilai kebaikan. Yang menentukan dosa atau tidak adalah izin pemilik Wi-Fi: kalau Wi-Fi itu memang terbuka gratis untuk umum, tidak ada masalah; kalau itu fasilitas untuk pelanggan, memakainya tanpa membeli berarti memanfaatkan hak orang lain tanpa kerelaan pemiliknya, dan itu yang menanggung dosa — bukan karena kajiannya, tetapi karena caranya.
Sumber
- Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (Keputusan Tarjih Pekajangan, 1960)
- Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar (1999)
- Fatwa 27 Halal Haram Facebook (2009)
- Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)
- Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020)
- Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan (2023)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.