ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jelaskan bagaimana cara penggantian salat, ketika kita berh…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:10 WIB
Jelaskan bagaimana cara penggantian salat, ketika kita berhenti haid dalam beberapa waktu tertentu

Pertanyaan

Bagaimana ketentuan penggantian (qada) salat ketika haid berhenti pada waktu tertentu — apakah salat yang waktunya terlewati saat masih haid harus diganti, dan bagaimana bila berhentinya di tengah waktu salat?

Jawaban

  • Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid dibebaskan dari kewajiban salat, dan tidak ada kewajiban qada (mengganti) salat apa pun setelah ia suci. Kewajiban salat yang melekat padanya hanyalah salat yang waktu waktunya telah masuk pada saat ia sudah suci — dan itu dikerjakan pada waktunya, bukan sebagai qada.

  • Karena itu, keterangan yang beredar dalam bentuk tabel — misalnya "haid berhenti sebelum Subuh maka wajib qada Isya dan Magrib", "berhenti di waktu Ashar maka wajib Ashar dan qada Dzuhur" — tidak sesuai dengan pandangan Tarjih. Naskah Tarjih menilai ketentuan semacam itu ghairu masyru' (tidak disyariatkan).

  • Yang tetap dituntunkan ketika darah berhenti ialah bersegera mandi dan mengerjakan salat, dengan memperhatikan tanda akhir haid (di antaranya keluarnya warna putih).

Dalil

  • Hadis larangan salat bagi yang haid, dan kewajiban mandi serta salat setelah haid pergi:

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ — صلى الله عليه وسلم — فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]

    "…itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Hadis yang menegaskan tidak adanya qada salat bagi perempuan haid:

    عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ — صلى الله عليه وسلم — فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ. [رواه مسلم]

    "…Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

  • 1998 — Kasus seorang ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid sebelum masuk waktu Asar. Tarjih menjawab: "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", dan ia dianjurkan beristigfar dengan sungguh-sungguh atas kelalaiannya. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

  • 2013 — Kasus haid berhenti setelah Magrib tetapi masih ragu apakah darah akan keluar lagi. Tarjih menjawab: "wanita haid tidak perlu mengqadha' maupun menjamak salat." Karena yang yakin adalah darah berhenti pada waktu Isya, maka yang diakui adalah kesucian pada waktu Isya — jadi kewajibannya hanya salat Isya, tanpa menjamak atau mengqada Magrib, dengan kaidah al-yaqinu la yuzalu bisy-syakki (keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan). — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • 2019 — Fatwa Fidyah Salat menegaskan salat tidak dapat diqada maupun digantikan dengan fidyah atau diwakilkan orang lain; yang tersedia bagi orang yang meninggalkannya hanyalah tobat sungguh-sungguh. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • 2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 23 menjawab langsung pertanyaan tentang "tabel waktu wajib salat berdasarkan waktu berhentinya haid". Tarjih menjelaskan bahwa pendapat tersebut bersandar pada Imam al-Haramain (Syafi'iyah) dan juga ditemukan dalam mazhab Hanbali (Ibnu Taimiyah), lalu menyimpulkan: "menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, ketentuan menggada shalat ketika selesai haid sebagaimana yang saudara sampaikan dalam pertanyaan, termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak naskah 1998 hingga 2024: tidak ada qada salat bagi perempuan haid. Yang tampak "berubah" bukan posisi Tarjih, melainkan bertambah tegasnya penilaian atas pendapat mazhab Syafi'i–Hanbali pada naskah 2024, yang secara eksplisit disebut ghairu masyru'.

  • Soal waktu mandi, naskah 2013 menjelaskan bahwa perintah ightasili menunjukkan wajib dan bersegera, tetapi penentuan akhir haid mengikuti kebiasaan masa haid dan tandanya — "jika warna putih sudah keluar, maka ia harus bersegera mandi."

  • Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya darah berhenti-keluar berulang, atau istihadhah), naskah 2013 menyarankan berkonsultasi kepada dokter di samping kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Perempuan haid tidak mengganti (mengqada) salat yang terlewati selama haid, tidak pula menjamaknya. Ia hanya berkewajiban mengerjakan salat yang waktu waktunya masuk setelah ia suci, didahului mandi. Keterangan yang menyusun kewajiban qada berdasarkan jam berhentinya haid adalah pendapat mazhab Syafi'i–Hanbali dan tidak dipakai dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:11 WIB
Jadi di Muhammadiyah gausah ada qadha salat ya? Soalnya saya di kampus NU diajarkan begitu

Saya perlu memeriksa lagi arsip untuk memastikan cakupan jawabannya tidak melebar: yang dibahas tadi khusus perempuan haid, sedangkan qada salat secara umum punya ketentuan sendiri. Saya telusuri dulu.

Saya baca naskah-naskah kuncinya dulu, termasuk yang membahas qada salat secara umum — bukan hanya kasus haid.

Pertanyaan

Apakah benar Muhammadiyah tidak mengenal qada salat sama sekali? Bukankah di lingkungan NU diajarkan sebaliknya?

Jawaban

  • Tidak. Yang ditegaskan Tarjih bukan "tidak ada qada salat" secara umum, melainkan tiga hal yang berbeda dan harus dibedakan:

  • (1) Perempuan haid — tidak ada qada. Ini yang dibahas pada jawaban sebelumnya: "perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • (2) Salat fardu yang ditinggalkan karena kesibukan — tidak ada dasar yang kuat. "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

  • (3) Salat yang terlewat karena tertidur atau lupa — tetap wajib dikerjakan, tetapi Tarjih tidak menyebutnya "qada". Naskah 2021 menyatakan: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qodhok, tetapi istilah yang digunakan adalah shalat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qodhok untuk shalat yang tertinggal." — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • Jadi perselisihan yang Anda dengar sebenarnya bukan "Muhammadiyah membuang qada salat", melainkan soal kasus haid yang berhenti di tengah waktu salat. Tabel yang Anda terima itu — misalnya "haid berhenti di waktu Ashar, wajib Ashar dan qada Dzuhur" — diakui Tarjih bersumber dari pendapat mazhab: "pendapat seperti itu sepertinya berdalil pada pendapat Imam Al-Haramain, ulama bermazhab Syafi'i… Pendapat seperti ini dapat ditemukan pula dalam mazhab Hanbali… Ini adalah mazhab jumhur fuqaha' seperti Malik dan asy-Syafi'i." Tarjih tetap pada posisinya: ketentuan itu "termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • Perlu dicatat: arsip Tarjih tidak memuat pembahasan atas pendapat NU secara khusus, dan saya tidak akan menyimpulkan sendiri apa yang diajarkan di sana. Yang dapat dikatakan dari arsip hanyalah bahwa pandangan tabel tersebut berakar pada mazhab Syafi'i–Hanbali.

Dalil

  • Salat harus dikerjakan pada waktunya, dan zikir kepada Allah:

    إِنَّنِىٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِى وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِىٓ

    "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." (QS Thaha [20]: 14) — dirujuk dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • Salat karena tertidur atau lupa dikerjakan ketika ingat:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذى]

    "…maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Tidak ada pengganti salat bagi yang meninggalkannya selain mengerjakannya saat ingat:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]

    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Salat tidak dapat digantikan orang lain maupun dengan fidyah:

    عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم]

    "Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Perkembangan naskah secara kronologis:

  • 2003 — "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • 2019 — Fatwa Fidyah Salat menegaskan larangan menggantikan salat yang ditinggalkan orang yang sudah meninggal: tidak dapat diqada, tidak dengan fidyah, tidak diwakilkan; yang ada hanyalah tobat sungguh-sungguh. Untuk kondisi koma, "tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • 2021 — Tarjih meninggalkan istilah qodhok dan memakai "shalat pengganti"; salat sunat yang boleh diganti hanyalah "yang mempunyai dalil secara khusus", seperti salat sunat Subuh dan salat sunat sebelum Asar. — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • 2024 — Kasus qada setelah haid dinyatakan ghairu masyru', sesudah lebih dulu memaparkan bahwa pandangan tabel itu berasal dari Syafi'iyah, Hanabilah, dan jumhur fuqaha'. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

Catatan

  • Posisi lintas tahun konsisten dalam satu hal: salat fardu tidak dapat digantikan dengan apa pun (fidyah, orang lain, atau tebusan), dan tidak ada qada bagi perempuan haid. Yang berkembang adalah ketegasan redaksinya — 2024 memberi penilaian eksplisit ghairu masyru' terhadap tabel qada-haid.

  • Perbedaan dengan apa yang Anda dengar di kampus lain adalah perbedaan rujukan mazhab, dan keduanya sama-sama punya sandaran dalam khazanah fikih. Tarjih memilih berhenti pada hadis Aisyah di atas. Saya tidak menilai pihak lain, dan tidak menyimpulkan sendiri isi pengajaran di tempat yang tidak termuat dalam arsip ini.

  • Bila yang Anda hadapi kasus pribadi (misalnya salat terlewat bertahun-tahun, atau darah berhenti-keluar berulang), arsip ini hanya menyajikan prinsipnya; untuk penetapan pada kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak menghapus qada salat secara mutlak. Yang ditetapkan: (a) perempuan haid tidak mengqada salat, dan tabel qada berdasarkan jam berhentinya haid tidak disyariatkan; (b) salat fardu karena kesibukan tidak punya dasar kuat untuk diqada; (c) salat karena tertidur atau lupa wajib dikerjakan saat ingat — dan Tarjih menamainya "shalat pengganti", bukan qada. Perbedaan dengan yang Anda dengar di kampus NU berakar pada rujukan mazhab Syafi'i–Hanbali yang dikutip Tarjih sendiri dalam naskah 2024.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:13 WIB
Bukan, maksudnya kalau saya berhenti haid kan di waktu isya, terus shubuh itu saya baru mandi besar. Jadi apakah saya perlu mengganti salat isya tersebut di waktu subuh?

Saya perlu menelusuri kasus spesifik ini — beda antara " darah berhenti" dan "mandi besar", karena yang menentukan kesucian bukan mandinya.

Saya sudah membaca naskah-naskah yang relevan. Kasus Anda sedikit berbeda dari kasus yang biasa dibahas, jadi saya perlu memisahkan dua hal yang sering tercampur: berhentinya darah dan mandinya.

Pertanyaan

Darah haid berhenti pada waktu Isya, tetapi mandi besar baru dilakukan pada waktu Subuh. Apakah salat Isya harus diganti (diqada) pada waktu Subuh?

Jawaban

  • Pisahkan dua hal lebih dulu. Yang menentukan kesucian bukan waktu mandi, melainkan waktu darah berhenti. Naskah Tarjih 2013 memakai kaidah al-yaqinu la yuzalu bisy-syakki (keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan) dan menetapkan bahwa yang diakui adalah saat darah benar-benar berhenti, bukan saat masih ragu. Dalam kasus penanya saat itu — darah berhenti setelah Magrib, mandi setelah Isya — Tarjih menyimpulkan: "yang diakui adalah bahwa saudari suci pada saat Isya, bukan pada saat Magrib. Jadi saudari dikenakan kewajiban salat Isya saja." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Karena itu salat Isya Anda bukan salat yang tertinggal karena haid. Pada waktu Isya Anda sudah suci. Yang menyebabkan Isya terlewat adalah penundaan mandi, bukan haid. Pembebasan qada bagi perempuan haid — yang ditegaskan Tarjih — tidak menjangkau penundaan seperti ini. Tarjih merumuskannya: "perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • Menunda mandi sampai Subuh menyalahi tuntunan bersegera. Naskah 2013 menegaskan perintah ightasili dan shalli dalam hadis menunjukkan wajib dan harus segera: "al-amru 'inda al-ithlaq yaqtadhi al-wujub wa al-mubadarah bi fi'lihi (perintah mutlak menunjukkan wajib dan harus segera dikerjakan). Artinya, Nabi saw memerintahkan kepada kaum wanita untuk menyegerakan mandi ketika haid sudah selesai, tidak boleh menunda-nunda." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Salat Isya tetap wajib, dan tidak sah tanpa bersuci. Tarjih menegaskan: "tidak sah shalat seseorang kalau tidak dalam keadaan suci dari hadats" — termasuk hadas besar yang hanya tersucikan dengan mandi wajib. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Untuk salat yang telanjur lewat waktunya, naskah 1998 mengutip tiga hadis lalu menyimpulkan: "Hadis ketiga menerangkan bahwa sibuk hingga melalaikan salat, maka salatnya dikerjakan pada waktu berikutnya." — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat Naskah 2021 meninggalkan istilah qodhok dan memakai "shalat pengganti" untuk salat yang tertinggal. — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • Yang seharusnya dilakukan: mandi dan salat Isya pada waktu Isya, selama waktunya masih ada. Menunda salat hingga keluar waktunya tanpa alasan syar'i dinilai berat: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

Dalil

  • Salat wajib dikerjakan pada waktunya:

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا. [النساء (4): 103]

    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Perintah mandi dan salat setelah haid pergi:

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ — صلى الله عليه وسلم — فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]

    "…jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • Tidak ada qada salat karena haid:

    عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ — صلى الله عليه وسلم — فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ. [رواه مسلم]

    "Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." [HR. Muslim] — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Salat yang tertinggal karena tertidur atau lupa dikerjakan ketika ingat:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ … فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذى]

    "…maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Salat yang terlalaikan karena kesibukan dikerjakan pada waktu berikutnya — Nabi saw dan para sahabat pada perang Khandaq: "kemudian Nabi berwudu, kami pun berwudu, kemudian salat asar sesudah matahari terbenam, sesudah itu salat magrib." [HR. al-Bukhari–Muslim] — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

  • Perkembangan naskah secara kronologis:

  • 1998 — kasus ibu yang belum sempat Zuhur lalu kedatangan haid: "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", disertai anjuran istigfar sungguh-sungguh atas kelalaiannya. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

  • 2003 — "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)", kecuali tertidur atau lupa. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • 2004 — menunda salat keluar waktunya tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • 2013 — darah berhenti dinilai dari saat keyakinan berhenti; mandi wajib disegerakan; perempuan haid tidak mengqada dan tidak menjamak. — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • 2021 — istilah yang dipakai bukan qodhok, melainkan "shalat pengganti". — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • 2024 — tabel qada berdasarkan jam berhentinya haid dinilai ghairu masyru' (tidak disyariatkan), setelah lebih dulu dipaparkan bahwa pendapat itu berasal dari Syafi'iyah, Hanabilah, dan jumhur fuqaha'. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

Catatan

  • Ini keterbatasan yang perlu saya nyatakan: arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah yang persis membahas kombinasi "darah berhenti di waktu Isya, mandi baru pada waktu Subuh". Yang ada adalah kasus serupa pada 2013 (berhenti setelah Magrib, mandi setelah Isya), dan prinsip-prinsip di atas. Yang saya sampaikan adalah penerapan prinsip naskah, bukan bunyi fatwa khusus untuk kasus Anda.

  • Perlu ditegaskan agar tidak terbalik: pembebasan qada bagi perempuan haid berlaku untuk salat yang waktunya terlewat selagi masih haid. Salat Isya Anda tidak masuk kategori itu, sebab sucinya sudah terjadi pada waktu Isya.

  • Karena ini menyangkut kasus pribadi yang spesifik, arsip hanya menyajikan prinsipnya. Untuk penetapan pada keadaan Anda, silakan menghubungi Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Qada "karena haid" tidak berlaku pada kasus Anda, sebab Anda sudah suci pada waktu Isya — bukan sedang haid. Salat Isya tetap kewajiban Anda, dan yang dituntunkan adalah bersegera mandi lalu mengerjakan Isya pada waktu Isya, bukan menundanya sampai Subuh. Bila waktunya telanjur lewat karena penundaan itu, kerjakan segera setelah mandi sebagai salat pengganti, disertai istigfar atas penundaan yang seharusnya tidak dilakukan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:16 WIB
Tapi kalau saya sudah terlanjur mandi nya di subuh itu, maksudnya saya perlu salat isya di waktu subuh itu tidak? Sebagai salat pengganti

Saya periksa lagi arsip untuk mencari naskah yang secara khusus membahas salat pengganti setelah mandi besar di luar waktunya.

Saya baca naskah-naskah yang paling dekat dengan kasus Anda.

Pertanyaan

Kalau mandi besar baru saya lakukan pada waktu Subuh, apakah salat Isya yang waktunya sudah lewat itu tetap perlu saya kerjakan pada waktu Subuh sebagai salat pengganti?

Jawaban

  • Ya, salat Isya tetap wajib Anda kerjakan — dan dikerjakan pada saat Anda sudah mandi itu, yaitu di waktu Subuh. Alasannya bukan karena "qada haid", tetapi karena salat Isya memang menjadi kewajiban Anda sejak darah berhenti pada waktu Isya. Kewajiban itu tidak gugur oleh penundaan mandi.

  • Terminologi yang dipakai Tarjih: "salat pengganti", bukan qada. "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qodhok, tetapi istilah yang digunakan adalah shalat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qodhok untuk shalat yang tertinggal." — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • Urutannya: yang tertinggal lebih dahulu, baru yang waktunya sekarang. Tanya Jawab Agama 3 mencontohkan persis pola ini: "maka ketika saudara bangun lakukan shalat dzuhur kemudian 'ashar baru kemudian shalat maghrib." Jadi salat Isya dahulu, baru salat Subuh. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

  • Yang tidak berlaku pada kasus Anda adalah pembebasan qada karena haid. Pembebasan itu menyangkut salat yang waktunya terlewat selagi masih haid: "perempuan haid dibebaskan dari kewajiban melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid Salat Isya Anda tidak masuk kategori itu.

  • Bandingkan dengan kasus 1998 yang mirip tetapi berbeda. Di sana seorang ibu belum sempat Zuhur lalu haid datang sebelum masuk Asar, dan Tarjih memutuskan salat Zuhurnya gugur: "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada." — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat Pada kasus Anda arahnya kebalikan: haid justru sudah berhenti, sehingga kewajiban Isya melekat, bukan gugur.

  • Penundaan mandi itu sendiri tidak dibenarkan. Naskah 2013 menegaskan perintah ightasili dan shalli menunjukkan wajib dan harus segera: "al-amru 'inda al-ithlaq yaqtadhi al-wujub wa al-mubadarah bi fi'lihi … Nabi saw memerintahkan kepada kaum wanita untuk menyegerakan mandi ketika haid sudah selesai, tidak boleh menunda-nunda." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid Dan menunda salat keluar waktunya tanpa alasan syar'i dinilai berat: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat Karena itu kerjakan salat penggantinya disertai istigfar.

Dalil

  • Perintah mandi dan salat setelah haid pergi:

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ — صلى الله عليه وسلم — فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]

    "…jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Salat yang tertinggal dikerjakan saat ingat, dan tidak ada pengganti selain itu:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]

    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis Abu Qatadah tentang salat yang terlewat:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذى]

    "…maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Salat adalah kewajiban yang waktunya telah ditetapkan:

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا. [النساء (4): 103]

    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • Perkembangan naskah secara kronologis:

  • 1998 — salat yang belum sempat dikerjakan lalu kedatangan haid: gugur, "karena dalam salat tidak ada qada"; disertai anjuran istigfar. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

  • 2003 — "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)", kecuali tertidur atau lupa. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • 2004 — menunda salat tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • 2013 — darah berhenti dinilai dari saat keyakinan berhenti; mandi wajib disegerakan; perempuan haid tidak mengqada dan tidak menjamak. — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • 2021 — istilah yang dipakai bukan qodhok, melainkan "shalat pengganti". — Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah

  • 2024 — tabel qada berdasarkan jam berhentinya haid dinilai ghairu masyru' (tidak disyariatkan), setelah lebih dulu dipaparkan bahwa pendapat itu berasal dari Syafi'iyah, Hanabilah, dan jumhur fuqaha'. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid

  • Tanpa tahun — Tanya Jawab Agama 3 menetapkan urutan: salat yang tertinggal dikerjakan lebih dahulu, baru salat waktu yang sedang berjalan. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

Catatan

  • Keterbatasan yang perlu saya nyatakan: arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah yang persis membahas kasus "darah berhenti di waktu Isya, mandi baru pada waktu Subuh". Yang ada adalah prinsip-prinsip di atas dan kasus serupa pada 2013 (berhenti setelah Magrib, mandi setelah Isya). Jadi yang saya sampaikan adalah penerapan prinsip naskah, bukan kutipan fatwa khusus untuk kasus Anda.

  • Perlu dibedakan agar tidak tertukar: yang ditiadakan Tarjih adalah qada karena haid dan qada salat fardu karena kesibukan. Yang tetap wajib adalah salat yang menjadi kewajiban Anda saat sudah suci. Karena itu jawabannya "ya, kerjakan" — bukan karena ada qada haid, tetapi karena kewajiban Isya memang melekat pada Anda.

  • Untuk penetapan pada keadaan Anda yang sebenarnya, silakan menghubungi Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Ya, salat Isya tetap Anda kerjakan pada waktu Subuh itu — didahulukan sebelum salat Subuh — dan Tarjih menamainya salat pengganti, bukan qada. Yang tidak berlaku pada Anda adalah pembebasan qada karena haid, sebab Anda sudah suci pada waktu Isya. Penundaan mandi sampai Subuh tidak dibenarkan, sehingga salat pengganti itu disertai istigfar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.