Pertanyaan
Bagaimana ketentuan penggantian (qada) salat ketika haid berhenti pada waktu tertentu — apakah salat yang waktunya terlewati saat masih haid harus diganti, dan bagaimana bila berhentinya di tengah waktu salat?
Jawaban
-
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid dibebaskan dari kewajiban salat, dan tidak ada kewajiban qada (mengganti) salat apa pun setelah ia suci. Kewajiban salat yang melekat padanya hanyalah salat yang waktu waktunya telah masuk pada saat ia sudah suci — dan itu dikerjakan pada waktunya, bukan sebagai qada.
-
Karena itu, keterangan yang beredar dalam bentuk tabel — misalnya "haid berhenti sebelum Subuh maka wajib qada Isya dan Magrib", "berhenti di waktu Ashar maka wajib Ashar dan qada Dzuhur" — tidak sesuai dengan pandangan Tarjih. Naskah Tarjih menilai ketentuan semacam itu ghairu masyru' (tidak disyariatkan).
-
Yang tetap dituntunkan ketika darah berhenti ialah bersegera mandi dan mengerjakan salat, dengan memperhatikan tanda akhir haid (di antaranya keluarnya warna putih).
Dalil
-
Hadis larangan salat bagi yang haid, dan kewajiban mandi serta salat setelah haid pergi:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ — صلى الله عليه وسلم — فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]
"…itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid
-
Hadis yang menegaskan tidak adanya qada salat bagi perempuan haid:
عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ — صلى الله عليه وسلم — فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ. [رواه مسلم]
"…Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid
-
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
1998 — Kasus seorang ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid sebelum masuk waktu Asar. Tarjih menjawab: "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", dan ia dianjurkan beristigfar dengan sungguh-sungguh atas kelalaiannya. — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
-
2013 — Kasus haid berhenti setelah Magrib tetapi masih ragu apakah darah akan keluar lagi. Tarjih menjawab: "wanita haid tidak perlu mengqadha' maupun menjamak salat." Karena yang yakin adalah darah berhenti pada waktu Isya, maka yang diakui adalah kesucian pada waktu Isya — jadi kewajibannya hanya salat Isya, tanpa menjamak atau mengqada Magrib, dengan kaidah al-yaqinu la yuzalu bisy-syakki (keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keraguan). — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid
-
2019 — Fatwa Fidyah Salat menegaskan salat tidak dapat diqada maupun digantikan dengan fidyah atau diwakilkan orang lain; yang tersedia bagi orang yang meninggalkannya hanyalah tobat sungguh-sungguh. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
-
2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 23 menjawab langsung pertanyaan tentang "tabel waktu wajib salat berdasarkan waktu berhentinya haid". Tarjih menjelaskan bahwa pendapat tersebut bersandar pada Imam al-Haramain (Syafi'iyah) dan juga ditemukan dalam mazhab Hanbali (Ibnu Taimiyah), lalu menyimpulkan: "menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, ketentuan menggada shalat ketika selesai haid sebagaimana yang saudara sampaikan dalam pertanyaan, termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid
Catatan
-
Posisi ini konsisten sejak naskah 1998 hingga 2024: tidak ada qada salat bagi perempuan haid. Yang tampak "berubah" bukan posisi Tarjih, melainkan bertambah tegasnya penilaian atas pendapat mazhab Syafi'i–Hanbali pada naskah 2024, yang secara eksplisit disebut ghairu masyru'.
-
Soal waktu mandi, naskah 2013 menjelaskan bahwa perintah ightasili menunjukkan wajib dan bersegera, tetapi penentuan akhir haid mengikuti kebiasaan masa haid dan tandanya — "jika warna putih sudah keluar, maka ia harus bersegera mandi."
-
Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya darah berhenti-keluar berulang, atau istihadhah), naskah 2013 menyarankan berkonsultasi kepada dokter di samping kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Perempuan haid tidak mengganti (mengqada) salat yang terlewati selama haid, tidak pula menjamaknya. Ia hanya berkewajiban mengerjakan salat yang waktu waktunya masuk setelah ia suci, didahului mandi. Keterangan yang menyusun kewajiban qada berdasarkan jam berhentinya haid adalah pendapat mazhab Syafi'i–Hanbali dan tidak dipakai dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid (2024)
- Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid (2013, Fatwa tentang Masalah Haid)
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019, Fatwa Fidyah Salat)
- Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.