Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Bagaimana hukum menikah dan apa saja syarat sahnya menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Hukum menikah. Khazanah Fikih Muhammadiyah menempatkan perkawinan bukan sekadar urusan kebiasaan, melainkan "perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan." Karena itu "melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
-
Perintah menikah dikaitkan dengan kemampuan. Dasarnya sabda Nabi saw.:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari perbuatan zina)" [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Syarat dan rukun akad nikah. Fatwa 28/2015 merinci lima syarat sahnya akad nikah — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah:
-
- Ta'yin az-zaujain (penyebutan pasangan secara pasti). Tidak boleh wali hanya berkata "saya nikahkan anda dengan anak saya" padahal ia punya banyak anak; harus disebut namanya, dan tidak boleh sekadar "yang besar" atau "yang kecil".
-
- Adanya keridhaan dari kedua mempelai.
-
- Adanya wali.
-
- Adanya saksi.
-
- Antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan, seperti mahram, saudara sepersusuan, atau mempelai wanita masih dalam masa iddah (masa tunggu).
-
Dalil wali dan saksi sebagaimana dikutip dalam fatwa yang sama:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]
"Dari Abu Musa [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali" [HR Abu Dawud].
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]
"Dari 'Aisyah [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" [HR Ibnu Hibban].
-
Keridhaan tidak boleh dipaksakan. Fikih Muhammadiyah mengutip hadis Khansā' binti Khiżām yang dinikahkan ayahnya padahal ia janda dan tidak menyukainya, lalu "Rasulullah SAW dan beliau membatalkan pernikahannya" [HR Al-Bukhārī], serta hadis Ibn Buraidah tentang gadis yang dipaksa ayahnya untuk mengangkat martabat keluarga — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
-
Rukun menurut Kompilasi Hukum Islam. Fatwa 31/2020 menyebutkan "Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Sementara Tanya Jawab Agama 3 merumuskan, "rukun perkawinan adalah 4 yakni: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan keempat ijab serta kabul" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
-
Mahar dan lafal akad. Fatwa 13/2010 menyebut keabsahan nikah bila terpenuhi rukun nikah "yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)"; lafalnya boleh bahasa Arab atau bahasa lain yang mudah dipahami, "hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.
-
Soal wali. Tanya Jawab Agama 5 memaparkan perbedaan pendapat ulama, lalu menyatakan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.
Perkembangan posisi lintas tahun:
-
2007 — Fatwa Hukum Nikah Sirri: pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan, dipersoalkan dari sisi pencatatan. Kesimpulannya, "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
-
2010 — Fatwa 13/2010 menegaskan rukun nikah termasuk mahar dan syarat lafal akad memakai kata nikah atau ziwaj — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.
-
2013 — Fatwa 11/2013: perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syaratnya serta dilakukan di depan petugas berwenang "hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi." Fatwa ini juga menegaskan bahwa mewakilkan perwalian kepada penghulu "namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.
-
2015 — Fatwa 28/2015 merumuskan lima syarat sah akad nikah secara ringkas dan tertib, sebagaimana dikutip di atas — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.
-
2020 — Fatwa 31/2020 meluruskan praktik di masyarakat yang mengharuskan kabul dipotong di tengah ijab dan "satu nafas". Fatwa menyatakan: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.
Catatan
- Penelusuran ini mencakup naskah 2004–2025 yang berkaitan langsung dengan akad nikah. Pembagian hukum menikah ke dalam lima kategori (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) dengan perincian keadaan masing-masing belum saya temukan dinyatakan secara eksplisit dalam bagian halaman yang berhasil saya baca; yang ditegaskan adalah kedudukan nikah sebagai ibadah dan sunnah Nabi, serta perintah menikah bagi yang telah mampu. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menikah adalah ibadah dan sunnah Nabi yang diperintahkan bagi yang telah mampu. Sahnya akad nikah menuntut: penyebutan pasangan secara pasti, keridhaan kedua mempelai, wali, dua saksi yang adil, mahar, serta tidak adanya halangan syar'i — dan bagi warga Muhammadiyah wajib dicatatkan secara resmi.
Sumber
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
- Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)
- Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.