ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum nikah sirih secara sembunyi sembunyi dari isteri pert…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:55 WIB
hukum nikah sirih secara sembunyi sembunyi dari isteri pertama

Pertanyaan

Bagaimana hukum nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari istri pertama?

Jawaban

  • Menurut arsip Tarjih, dua hal yang saling menguatkan di sini — nikah siri dan poligami tanpa sepengetahuan/izin istri — sama-sama tidak dibenarkan.

  • Nikah siri. Tarjih membedakan nikah siri masa lalu dengan yang dikenal sekarang: pernikahan yang sah menurut agama tetapi "tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama" (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, 2007). Kesimpulannya: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Fatwa 17/2021 menegaskan lagi: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" (Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda).

  • Poligami. Prinsipnya monogami; poligami hanya "dimungkinkan, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama" (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S). Fatwa 07/2013 merinci syaratnya: "Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama" dan "harus mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama" (Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri).

  • Karena itu, pernikahan yang justru disembunyikan dari istri pertama tidak memenuhi syarat tersebut di atas. Halaman 2025 bahkan menyebut penyembunyian itu sebagai ciri praktik yang dipersoalkan: "biasanya pihak laki-laki sudah punya istri, sehingga perkawinannya harus disembunyikan dari pihak istri pertama" — dan nikah misyar yang demikian disimpulkan "tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi).

  • Sejalan dengan itu, Fikih Muhammadiyah menetapkan kewajiban bersama suami-istri: "Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain" (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 3 —
    فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
    "...maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahlah) seorang saja..." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • QS an-Nisā' (4): 129 —
    وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ
    "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis tentang Ghailān bin Salamah yang masuk Islam dengan sepuluh istri, lalu Nabi saw bersabda "اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا" (pilihlah empat di antara mereka) — batas maksimal empat, bukan anjuran poligami — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri.

  • Hadis Miswar ibn Makhramah: Nabi saw menolak permintaan keluarga Hisyām untuk menikahkan putrinya dengan 'Alī, seraya menyebut putrinya (Fātimah) "menyusahkannya berarti menyusahkan aku dan menyakitinya berarti menyakitiku". Naskah mengomentari: "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: posisi tentang nikah siri konsisten sejak Fatwa 13/2007 (wajib dicatat), dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010, lalu diulang dan dipertegas pada Fatwa 17/2021 ("tidak sah") dan Tanya Jawab Agama 2025 (nikah siri/'urfi "tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat"). Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri satu naskah yang secara khusus dan tersendiri membahas redaksi "nikah siri dengan istri kedua yang dirahasiakan dari istri pertama"; yang ada adalah ketentuan pencatatan nikah, syarat izin istri dalam poligami, dan pembahasan nikah misyar yang cirinya justru disembunyikan dari istri pertama.

Kesimpulan

  • Nikah siri tidak dibenarkan karena pernikahan wajib dicatatkan; dan bila dilakukan seorang suami yang telah beristri sambil menyembunyikannya, itu melanggar syarat poligami menurut Tarjih — yakni berlaku adil, mendapat izin istri secara tertulis dan dinyatakan di hadapan sidang Pengadilan Agama, serta tidak menyusahkan atau menyakiti istri pertama. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.