ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
jika terjadi kasus seperti ini. pada acara lamaran atau ses…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:28 WIB
jika terjadi kasus seperti ini. pada acara lamaran atau seserahan, biasanya pihak keluarga laki2 mendatangi keluarga wanita dengan maksud menyampaikan niat untuk menikah, terjadilah disitu agenda seperti sambutan, makan2, serta obrolan rencana pernikahan. namun jika yang terjadi pihak keluarga wanita memutuskan untuk menikahkan mereka saat itu juga, mengingat rukun2 nikah sudah terpenuhi, yang padahal niat awal hanya ingin melamar terlebih dahulu, belum mengurus perihal berkas2 nikah, bagaimana hukum nikah tersebut? lalu bagaimana solusinya untuk mendapatkan buku nikahnya

Pertanyaan

Pada acara lamaran/seserahan, keluarga pihak laki-laki datang menyampaikan niat menikah; namun keluarga perempuan memutuskan menikahkan mereka saat itu juga karena rukun nikah sudah terpenuhi, padahal berkas pencatatan nikah belum diurus. Bagaimana hukum nikah tersebut, dan bagaimana solusinya untuk memperoleh buku nikah?

Jawaban

  • Lamaran (khitbah) dan akad nikah adalah dua hal yang berbeda. Tarjih membedakannya secara tegas: "Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan." Jadi acara lamaran bukan akad nikah, sekalipun di dalamnya ada sambutan dan obrolan rencana pernikahan — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.

  • Jika benar-benar telah terjadi ijab qabul pada acara itu dan rukunnya lengkap, akadnya sah menurut agama. Naskah Tarjih menyebut: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Yang perlu dipastikan: benar-benar ada ijab dari wali perempuan dan qabul dari mempelai laki-laki, dihadiri dua saksi, dengan mahar — bukan sekadar kesepakatan keluarga.

  • Namun pernikahan itu masuk kategori yang oleh Tarjih dilarang: nikah tanpa pencatatan. Naskah Tarjih mendefinisikan: "Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah … Akibatnya, tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.

Dalil

  • Kewajiban mencatatkan diqiyaskan (qiyās aulawī, analogi prioritas) kepada perintah mencatat utang-piutang:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah [2]: 282) — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

Naskah menegaskan: "Apabila utang-piutang atau hubungan muamalah diharuskan untuk dicatatkan, maka semestinya akad nikah yang begitu luhur, sakral, dan agung itu lebih utama untuk dicatatkan."

Catatan

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun. Tahun 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Kewajiban ini dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang. Tahun 2021 (Fatwa 17): "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah … pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda. Tahun 2025 (TJA Edisi 05): "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Arahnya konsisten dan menguat: dari "wajib dicatat" menjadi penegasan bahwa nikah tanpa pencatatan tidak sah dan harus ditinggalkan.

  • Soal pengulangan akad (relevan untuk solusi). Tahun 1999: pembaharuan akad nikah "tidak disyari'atkan", tetapi "andaikata ada pasangan suami isteri … ingin memperbaharui akad nikah, mungkin untuk kepentingan administrasi (pembuatan KTP misalnya), atau alasan-alasan lain, boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. Tahun 2013: "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi"; pengulangan hanya wajib bila akad pertama memang tidak memenuhi salah satu rukun atau syaratnya, dan dalam hal itu "suami … tidak perlu menceraikan … terlebih dahulu" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Dalam kasus Anda, bila akad pertama memang sah, pengulangan di hadapan petugas pencatat nikah ditempatkan sebagai langkah administrasi, bukan sebagai akad baru yang mengubah status.

  • Batas penelusuran. Khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan teknis tentang tata cara memperoleh buku/akta nikah bagi pernikahan yang telanjur berlangsung tanpa pencatatan. Yang ditegaskan naskah hanyalah kewajiban mencatatkannya, manfaat akta nikah sebagai bukti otentik, dan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah "tidak mempunyai kekuatan Hukum" (kutipan Pasal 5 KHI dalam Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda). Karena itu langkah administratif konkretnya — ke KUA setempat dan instansi yang berwenang menetapkan status pernikahan — perlu ditanyakan langsung kepada petugas yang berwenang; hal itu di luar naskah fatwa yang saya baca, dan sebaiknya juga dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Akad yang terjadi saat acara lamaran sah menurut agama bila ijab qabul, wali, dua saksi, dan mahar benar-benar terpenuhi; tetapi karena tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah, ia berstatus nikah siri yang oleh Tarjih dinyatakan wajib dicatatkan dan disimpulkan tidak sah serta harus ditinggalkan. Solusinya: segera catatkan pernikahan itu; bila diperlukan akad di hadapan petugas pencatat nikah untuk keperluan administrasi, hal itu diperbolehkan dan tidak mengubah hal-hal yang sudah terjadi sebelumnya — dengan catatan, bila ternyata ada rukun yang tidak terpenuhi, akad memang wajib diulang dan tidak perlu ada perceraian lebih dahulu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:34 WIB
kalo misal diperlukan akad ulang karena alasan administrasi demi mendapatkan pengakuan yang sah dari negara, lalu tanggal nikah yang bisa diabadikan oleh pasangan tersebut tanggal akad yang pertama (yg belum dicatat oleh petugas) atau yang kedua (yang dicatat oleh petugas)?

Pertanyaan

Bila akad ulang dilakukan semata untuk kepentingan administrasi agar pernikahan tercatat dan diakui negara, tanggal manakah yang dapat diabadikan pasangan tersebut — tanggal akad pertama yang belum dicatat petugas, atau tanggal akad kedua yang dicatat petugas?

Jawaban

  • Persoalan Anda menyentuh dua hal berbeda: (a) tanggal terjadinya akad menurut agama, dan (b) tanggal pencatatan resmi oleh petugas. Naskah Tarjih memisahkan keduanya dengan tegas: "Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Artinya, pencatatan adalah soal formalitas dan ketertiban hukum, sedangkan akad adalah peristiwanya sendiri.

  • Prinsip yang paling langsung menjawab: pembaharuan akad tidak menghapus apa yang sudah terjadi sebelumnya. Naskah 1999 menyatakan pembaharuan akad untuk kepentingan administrasi "boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. Tanya Jawab Agama Jilid 1 menegaskan hal senada: "diadakannya tajyid itu bukan berarti meniadakan sahnya pernikahan sebelumnya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan. Jadi akad kedua tidak membatalkan dan tidak memindahkan peristiwa akad yang pertama; ia adalah langkah administrasi di atas pernikahan yang sudah ada.

  • Namun, bila akad pertama memang bermasalah, logikanya berbalik. Naskah 2013 menyatakan bahwa pengulangan hanya wajib apabila "akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya"; sebaliknya, "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Bila akad pertama sah, akad kedualah yang berstatus administratif; bila akad pertama tidak memenuhi rukun, akad kedualah yang menjadi akad sesungguhnya.

  • Perlu diperhatikan bahwa posisi Tarjih yang berlaku sekarang menempatkan pencatatan lebih berat daripada sekadar formalitas. Naskah 2021 menyimpulkan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda. Naskah 2025 menegaskan: "pernikahan yang sah menurut Muhammadiyah adalah selain sah secara agama, sah juga secara negara" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Di bawah kerangka ini, pernikahan yang belum tercatat belum memperoleh pengakuan yang dikehendaki Tarjih, sehingga tanggal pencatatan menjadi tanggal berfungsinya pengakuan itu secara hukum.

Dalil

  • Ketentuan yang dikutip naskah tentang saat penandatanganan akta:

    "Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku."

    — Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 1975, dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri dan Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

  • Fungsi akta sebagai bukti peristiwa yang telah terjadi:

    "karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka."

    — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Pernyataan bahwa pengulangan tidak mengubah status sebelumnya:

    "karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah."

    — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik

Catatan

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis. 1999: pembaharuan akad "tidak disyari'atkan", tetapi boleh dilakukan untuk administrasi dan "tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. 2007: bagi warga Muhammadiyah "wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dengan akta nikah sebagai bukti otentik — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. 2013: pernikahan sah tidak perlu diulang; pengulangan hanya untuk akad yang cacat rukun — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah, dan pernikahan yang sudah di KUA "tidak perlu adanya pengulangan nikah" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil. 2021: nikah siri "tidak sah"; pencatatan wajib — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda. 2025: pernikahan yang tidak dicatat "harus ditinggalkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Dua garis ini tidak saling membatalkan: yang pertama berbicara tentang efek pembaharuan akad, yang kedua tentang keabsahan pernikahan yang tidak dicatat. Keduanya harus dibaca bersama, bukan dipilih salah satu.

  • Batas penelusuran. Khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan tentang tanggal mana yang dibubuhkan pada akta/buku nikah dalam kasus akad ulang, maupun tentang tanggal mana yang boleh diabadikan atau dirayakan pasangan. Naskah hanya menyebut bahwa Pasal 12 "mengatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan" tanpa merinci isinya — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — sehingga rincian tanggal tidak dapat saya pastikan dari arsip. Istilah "isbat nikah" juga belum saya temukan dibahas dalam naskah tarjih yang berhasil ditelusuri; saya belum dapat memastikan ada-tidaknya pembahasannya di bagian lain arsip. Untuk penetapan tanggal yang tercantum pada akta, langkah konkretnya berada di ranah kewenangan KUA dan, bila diperlukan, Pengadilan Agama; hal itu di luar naskah fatwa yang saya baca dan sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada petugas yang berwenang serta kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

  • Yang dapat disimpulkan dari naskah, bukan dari penilaian saya sendiri: naskah 1999 menyatakan pembaharuan akad tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelumnya, dan naskah TJA 1 menyatakan tajdid tidak meniadakan sahnya pernikahan sebelumnya. Karena itu, efek-efek pernikahan — nafkah, hubungan orang tua dan anak, kewarisan, dan lain-lain yang oleh naskah disebut sebagai akibat pencatatan — terhitung sejak akad yang pertama, sedangkan akad kedua adalah peristiwa pencatatannya. Sebaliknya, menurut naskah 2021 dan 2025, pengakuan keabsahan pernikahan oleh Tarjih bersandar pada pencatatannya, sehingga tanggal akad kedua adalah tanggal ketika pernikahan itu memperoleh pengakuan yang dikehendaki Tarjih. Penyandingan dua hal inilah yang dapat Anda pegang; naskah tidak menetapkan mana yang harus ditulis pada buku nikah.

Kesimpulan

  • Bila akad pertama sah menurut agama, akad pertamalah pernikahannya dan akad kedua hanyalah pencatatan administratif; naskah menegaskan pembaharuan akad tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelumnya dan tidak meniadakan sahnya pernikahan sebelumnya. Bila akad pertama cacat rukun atau syarat, akad kedualah akad yang sesungguhnya. Namun karena Tarjih — sejak 2021 dan ditegaskan 2025 — menilai pernikahan yang tidak dicatat sebagai tidak sah dan harus ditinggalkan, tanggal akad kedualah tanggal berfungsinya pengakuan keabsahan pernikahan itu menurut Tarjih. Penetapan tanggal yang tercantum pada buku nikah sendiri tidak diatur dalam naskah yang saya baca dan merupakan kewenangan KUA; yang sebaiknya Anda jaga adalah keterangan yang jujur kepada petugas bahwa akad telah berlangsung pada tanggal pertama, agar catatan resmi tidak memuat keterangan yang tidak sesuai kenyataan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.