Pertanyaan
Pada acara lamaran/seserahan, keluarga pihak laki-laki datang menyampaikan niat menikah; namun keluarga perempuan memutuskan menikahkan mereka saat itu juga karena rukun nikah sudah terpenuhi, padahal berkas pencatatan nikah belum diurus. Bagaimana hukum nikah tersebut, dan bagaimana solusinya untuk memperoleh buku nikah?
Jawaban
-
Lamaran (khitbah) dan akad nikah adalah dua hal yang berbeda. Tarjih membedakannya secara tegas: "Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan." Jadi acara lamaran bukan akad nikah, sekalipun di dalamnya ada sambutan dan obrolan rencana pernikahan — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.
-
Jika benar-benar telah terjadi ijab qabul pada acara itu dan rukunnya lengkap, akadnya sah menurut agama. Naskah Tarjih menyebut: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Yang perlu dipastikan: benar-benar ada ijab dari wali perempuan dan qabul dari mempelai laki-laki, dihadiri dua saksi, dengan mahar — bukan sekadar kesepakatan keluarga.
-
Namun pernikahan itu masuk kategori yang oleh Tarjih dilarang: nikah tanpa pencatatan. Naskah Tarjih mendefinisikan: "Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah … Akibatnya, tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
Dalil
-
Kewajiban mencatatkan diqiyaskan (qiyās aulawī, analogi prioritas) kepada perintah mencatat utang-piutang:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah [2]: 282) — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
Naskah menegaskan: "Apabila utang-piutang atau hubungan muamalah diharuskan untuk dicatatkan, maka semestinya akad nikah yang begitu luhur, sakral, dan agung itu lebih utama untuk dicatatkan."
-
Perintah mengumumkan pernikahan: أَعْلِنُوا النِّكَاحَ — "Umumkanlah pernikahan" [HR Ibn Ḥibbān], dan أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ — "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhārī]. Pencatatan dipandang sebagai salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
-
Syarat wali: لاَ نِكَاحَ اِلاَ بِوَلِىٍ — "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali" [HR Malik] — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.
Catatan
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun. Tahun 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Kewajiban ini dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang. Tahun 2021 (Fatwa 17): "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah … pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda. Tahun 2025 (TJA Edisi 05): "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Arahnya konsisten dan menguat: dari "wajib dicatat" menjadi penegasan bahwa nikah tanpa pencatatan tidak sah dan harus ditinggalkan.
-
Soal pengulangan akad (relevan untuk solusi). Tahun 1999: pembaharuan akad nikah "tidak disyari'atkan", tetapi "andaikata ada pasangan suami isteri … ingin memperbaharui akad nikah, mungkin untuk kepentingan administrasi (pembuatan KTP misalnya), atau alasan-alasan lain, boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. Tahun 2013: "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi"; pengulangan hanya wajib bila akad pertama memang tidak memenuhi salah satu rukun atau syaratnya, dan dalam hal itu "suami … tidak perlu menceraikan … terlebih dahulu" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Dalam kasus Anda, bila akad pertama memang sah, pengulangan di hadapan petugas pencatat nikah ditempatkan sebagai langkah administrasi, bukan sebagai akad baru yang mengubah status.
-
Batas penelusuran. Khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan teknis tentang tata cara memperoleh buku/akta nikah bagi pernikahan yang telanjur berlangsung tanpa pencatatan. Yang ditegaskan naskah hanyalah kewajiban mencatatkannya, manfaat akta nikah sebagai bukti otentik, dan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah "tidak mempunyai kekuatan Hukum" (kutipan Pasal 5 KHI dalam Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda). Karena itu langkah administratif konkretnya — ke KUA setempat dan instansi yang berwenang menetapkan status pernikahan — perlu ditanyakan langsung kepada petugas yang berwenang; hal itu di luar naskah fatwa yang saya baca, dan sebaiknya juga dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Akad yang terjadi saat acara lamaran sah menurut agama bila ijab qabul, wali, dua saksi, dan mahar benar-benar terpenuhi; tetapi karena tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah, ia berstatus nikah siri yang oleh Tarjih dinyatakan wajib dicatatkan dan disimpulkan tidak sah serta harus ditinggalkan. Solusinya: segera catatkan pernikahan itu; bila diperlukan akad di hadapan petugas pencatat nikah untuk keperluan administrasi, hal itu diperbolehkan dan tidak mengubah hal-hal yang sudah terjadi sebelumnya — dengan catatan, bila ternyata ada rukun yang tidak terpenuhi, akad memang wajib diulang dan tidak perlu ada perceraian lebih dahulu.
Sumber
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010, Fatwa 13)
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa 13)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28; mengutip Munas Tarjih 2010 Malang)
- Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999, Fatwa 03)
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013, Fatwa 11)
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021, Fatwa 17)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.