ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
ketentuan safar dalam Muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:00 WIB
ketentuan safar dalam Muhammadiyah

Pertanyaan

  • (1) Apa arti masyaqqah dalam Muhammadiyah?
  • (2) Bagaimana ketentuan safar dalam Muhammadiyah?

Jawaban

A. Arti masyaqqah

  • Masyaqqah (المَشَقَّة) adalah kesukaran atau keadaan berat yang menghinggapi pelaksanaan sebuah hukum. Muhammadiyah memakainya bukan sebagai perasaan tidak nyaman pribadi, melainkan sebagai keadaan yang membuat hukum itu di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya.

  • Rumusan paling utuh ada pada Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29), yang mengutip kaidah:

    "Kesulitan membawa kemudahan.
    Maksud kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

  • Bentuk kaidah yang dipakai dalam fatwa-fatwa Tarjih yang lain:

    "الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ — Kesulitan mendatangkan kemudahan." — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma

  • Karena itu masyaqqah bukan sumber hukum baru. Ia bekerja di dalam rukhsah (keringanan) yang sudah ditetapkan syariat. Fikih Kebencanaan menegaskan hal ini lewat dalil taklif: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (at-Taghabun: 16) dan hadis "Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian" (muttafaq 'alaih).

  • Pasangannya adalah haraj (kesempitan). Fikih Kebencanaan menyebut keduanya berjalan bersama: "Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri" — diucapkan dalam konteks batas waktu jamak ketika bencana, bukan sebagai izin umum. — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana, Haraj

  • Penerapan konkretnya dalam arsip, antara lain:

  • Safar — "Perjalanan itu sendiri sesungguhnya adalah masyaqqah (kesukaran) bagi musafir. Oleh karena itu, adalah sangat beralasan Syariah memberikan banyak keringanan bagi musafir." — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

  • Sakit — penyandang stoma diberi keringanan melanjutkan shalat walau kotoran keluar. — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma

B. Ketentuan safar dalam Muhammadiyah

  • 1998–1999 — safar tidak diukur dengan angka pasti.
    Fatwa 24/1999 menukil hadis-hadis (Nabi menqasar Asar di Dzulhulaifah, sekitar 12 km; menjamak di Arafah–Muzdalifah, sekitar 9 km; riwayat tiga mil) lalu menyimpulkan:

"1. Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. 2. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
— Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

  • 2004 — batas waktu qasar 19 hari; jamak tidak dibatasi waktu.
    Berdasarkan hadis Ibnu Abbas (Nabi mengqasar 19 hari), fatwa menyimpulkan batas paling lama qasar adalah 19 hari. Untuk jamak: "para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan", dan "menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan". — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • 2013 — definisi safar dan pemisahan jamak dari qasar.

    "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu."
    Fatwa ini juga mengoreksi praktik yang menganggap jamak dan qasar satu paket: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • 2014 — safar sebagai masyaqqah.
    Fatwa 07/2014 menempatkan safar sebagai prinsip al-takhfif wa al-taysir (keringanan dan kemudahan): "Perjalanan itu sendiri sesungguhnya adalah masyaqqah (kesukaran) bagi musafir", sehingga musafir mendapat keringanan tidak berpuasa Ramadan dan boleh jamak salat, serta boleh meninggalkan salat Jumat diganti Zuhur. — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

  • 2018 — dalam satu safar boleh bercampur.
    "Berdasarkan keumuman dalil yang ada, menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan" — yaitu sebagian shalat jamak-qasar dan sebagian shalat sempurna dalam satu perjalanan; tetapi bila bermakmum kepada imam mukim, salat "memang harus sempurna". — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • 2021 — safar berjamaah dengan imam mukim.
    "'Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar)." Musafir yang bermakmum kepada imam mukim mengerjakan salat secara sempurna; bila musafir menjadi imam jamaah mukim, ia tetap qasar dan jamaah mukim menyempurnakan. — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim

  • 2024 — illat dipersempit dan syarat Munas XXX.

    "Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri."
    Materi Munas Tarjih XXX menyebut keadaan/syarat kebolehannya: "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

  • 2024 — safar dan salat sunah.
    Safar "tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu"; salat sunah safar dianjurkan, sedangkan rawatib "tetap dianjurkan ... selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa

  • 2025 — qasar khusus musafir, jamak lebih luas.

    "Seorang dapat melaksanakan shalat dengan qashar ketika dalam keadaan safar atau berstatus sebagai musafir ... seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
    Adapun jamak boleh juga di luar safar (sakit, hujan, takut, hajat), termasuk dalam kegiatan organisasi, "selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan". — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

  • Arah perkembangan yang tampak: dari "sejauh yang patut disebut musafir" (1999) → "tidak dibatasi jarak atau waktu" (2013, 2024) → penegasan illat bahwa zat safar itu sendiri yang menjadi sebab qasar (2024), dengan masyaqqah tetap disebut sebagai hikmah di baliknya (2014). Qasar tetap terikat safar; jamak tidak.


Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 101 — dasar qasar:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Hadis Ya'la bin Umayyah — qasar sebagai pemberian Allah:

    قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ... فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

    "... Umar menjawab: ... lalu aku tanyakan kepada Rasulullah saw tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya" [HR Muslim] — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • Hadis Ibnu Abbas — batas 19 hari:

    أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

    "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya" [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Hadis Ibnu Abbas — jamak tanpa takut dan safar:

    جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ ... قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

    "Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut ... Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya" [HR Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Kaidah masyaqqah: الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma


Catatan

  • Penelusuran ini belum mencakup seluruh naskah safar dalam arsip. Beberapa naskah belum saya baca penuh, antara lain fatwa-fatwa 1998 tentang jamak salat Jumat dengan Asar, fatwa 12.E/2003 tentang salat Jumat, dan Kitab Haji bagian 15. Kesimpulan di atas terbatas pada halaman-halaman yang benar-benar telah dibaca.
  • Angka jarak (12 km, 9 km, tiga mil = 5.541 m per farsakh dalam naskah) disebut fatwa 1999 sebagai keterangan atas riwayat, bukan sebagai patokan hukum yang ditetapkan Tarjih.

Kesimpulan

  • Masyaqqah dalam Muhammadiyah berarti kesukaran yang membuat suatu hukum di luar kapasitas pelaksanaan, sehingga syariat memberi keringanan — dan keringanan itu hanya berlaku melalui rukhsah yang telah ditetapkan dalil, bukan dengan menetapkan hukum baru.
  • Safar adalah illat qasar: tidak dibatasi jarak maupun waktu, harus perjalanan yang bukan untuk maksiat, dengan qasar paling lama 19 hari; jamak lebih luas dari qasar dan boleh dilakukan di luar safar selama tidak dijadikan kebiasaan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.