ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum kredit di bank
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:46 WIB
Bagaimana hukum kredit di bank

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum mengambil kredit di bank?

Jawaban

  • Posisi Tarjih membedakan jenis banknya, dan pembedaan itu ditegaskan sejak Fatwa No. 08 Tahun 2006: kredit pada bank konvensional dinilai mengandung bunga yang dihukumi riba, sedangkan pembiayaan pada bank syariah dinilai tidak mengandung riba karena memakai akad lain (murabahah, mudarabah, musyarakah, ijarah). Karena itu kredit diperbolehkan bila dijalankan dengan sistem syariah.

Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 1968 — Keputusan Tarjih Sidoarjo (HPT Jilid 1). Diputuskan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal." Namun bunga bank milik negara yang berlaku saat itu disebut masih "musytabihat" (perkara yang belum jelas hukumnya), karena "termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari’i dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan" — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

  • 1999 — Fatwa 20/1999. Ditanyakan hukum bunga bank, menjadi karyawan bank, dan deposito. Jawabannya menukil hadis Jabir tentang laknat atas pemakan riba, lalu menyatakan para ulama berbeda pendapat soal bank: yang menganggap bank mengandung riba menempatkan karyawannya terkena laknat, yang menganggap tidak, membolehkan; sedangkan bila mengikuti pendapat bahwa aktivitas bank itu syubhat, "berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi" — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • 2006 — Fatwa No. 08 Tahun 2006 (dimuat dalam Keputusan Tarjih ke-27 Bab III dan TJA Jilid 8). Di sini posisinya diperjelas: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan … (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." Fatwa ini juga menghimbau warga Muhammadiyah bermuamalat sesuai prinsip syariah, dan bila menemui kesukaran berpedoman pada kaidah "Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan" dan "Kesukaran membawa kemudahan" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • 2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit. Jual beli kredit dibolehkan dengan syarat: (a) ada kesepakatan harga kredit dan jangka waktu; (b) pembeli menentukan pilihan tunai atau kredit; (c) hanya dua pihak, yaitu penjual dan pembeli; (d) harga kredit berlaku mutlak, tidak berubah; (e) bila berhenti di tengah jalan, barang dikembalikan dan angsuran dikembalikan. Secara tegas: "jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara’. Misalnya … ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara’." Di sini juga ditegaskan kaidah "Hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nash shahih dan sharih yang melarang" — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • 2014 — Fatwa 22/2014. Jasa yang dibayarkan ke bank syariah dan pegadaian syariah tidak termasuk riba, karena tergantung akad: mudarabah, murabahah, musyarakah; jasa pegadaian syariah berupa biaya sewa dan administrasi — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • 2018 — Fatwa 21/2018 (modal usaha). "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya." — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

  • 2018 — Fatwa 19/2018 (kredit untuk ONH). Selain soal bunga, ditekankan agar tidak berhutang untuk sesuatu yang belum menjadi kewajiban: haji tidak wajib bagi yang belum istitha'ah (mampu), "Oleh karena itu kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga." — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • 2020 — Fatwa 11/2020 (KPR). "akad yang berlaku pada KPR Konvensional itu terdapat bunga yang merupakan unsur riba, tentu riba dalam syariat Islam diharamkan". Sebaliknya KPR syariah memakai murabahah, yaitu "penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati". Perbedaan pokoknya: bank konvensional menetapkan sistem bunga dalam perhitungan angsuran, bank syariah menetapkan margin keuntungan yang disampaikan lebih dulu sebelum akad ditandatangani — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • 2020 — Fatwa 32/2020. Selisih harga pada pembiayaan bank syariah bukan riba bila akadnya murabahah: "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah". Tetapi "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • 2023 — TJA edisi 08 (KPR bank syariah). Akad-akad KPR bank syariah (murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, musyarakah muntanaqisah) dinyatakan "tidak bertentangan dengan asas dan tolok ukur Etika Bisnis dalam Islam" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

  • 2023 — TJA edisi 24 (kredit dan deposito). "Dalam pernyataan ini, dengan tegas menjelaskan bahwa kredit pada bank konvensional termasuk interest (riba) yang diharamkan dalam Islam." Dan: "Dengan demikian, baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba, khususnya pada bank konvensional. Sedangkan kredit dan deposito pada Bank Syariah keduanya dialihkan kepada akad lain yang tidak menyelisihi kaidah syariah, yakni menggunakan akad murabahah dan akad mudarabah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2025 — TJA edisi 11. Ditegaskan kembali: "melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba", sedangkan "melakukan pinjaman ke bank syariah tidak mengandung unsur riba … Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan." Mengenai dosa pada utang lembaga: yang berwenang dan mampu mengubah kebijakan turut menanggung; yang tidak berwenang tidak; dan "jika sebuah lembaga berutang ke bank konvesional yang mengandung unsur riba karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 275
    ... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
    "… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
  • QS al-Baqarah (2): 279
    وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
    "… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
  • QS Ali 'Imran (3): 130
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, tentang tujuh perkara yang membinasakan, di antaranya «وَأَكْلُ الرِّبَا» (memakan riba) — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh, Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
  • Kaidah fikih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا — "Setiap akad qardh (utang) dengan mengambil manfaat adalah riba" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Catatan

  • Ada dua lapis pengertian yang perlu dibedakan: jual beli kredit (harga lebih tinggi dari tunai, dua pihak) yang dibolehkan menurut Fatwa 05/2009, dan kredit bank sebagai akad pinjam-meminjam uang dengan bunga, yang dihukumi riba. Karena itu fatwa 2023 menyatakan kredit bank diperbolehkan "apabila dijalankan dengan sistem syariah", dan solusinya adalah alih akad ke murabahah atau mudarabah.
  • Perkembangan yang perlu dicatat: naskah 1968 masih menyebut bunga bank (milik negara) sebagai musytabihat, sedangkan naskah 2006 menetapkannya sebagai riba secara tegas; naskah-naskah sesudahnya berjalan sejalan dengan ketetapan 2006.
  • Fatwa 32/2020 dan TJA 2025 menekankan pentingnya memastikan bentuk akad yang benar-benar dipakai, bukan hanya nama produknya. Untuk kasus pribadi yang rumit dan bernilai besar, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Kredit di bank konvensional yang mensyaratkan bunga dihukumi riba dan dilarang; kredit/pembiayaan di bank syariah dengan akad murabahah, mudarabah, musyarakah, atau ijarah diperbolehkan, dengan catatan akadnya memang dijalankan sesuai prinsip syariah. Jual beli kredit dua pihak (penjual–pembeli) dengan harga tangguh yang disepakati tetap dibolehkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.