ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukumnya memakai wadah yang bekas dipakai memasak dagin…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
apa hukumnya memakai wadah yang bekas dipakai memasak daging babi tetapi hanya dicuci memakai sabun saja

Pertanyaan

  • Apa hukum memakai wadah bekas dipakai memasak daging babi, yang pencuciannya hanya dengan sabun saja?

Jawaban

  • Daging babi termasuk najis hissi (najis yang tampak pada zatnya). Naskah menyebutnya sebagai najis ‘aini, yaitu najis pada zatnya — seperti babi. Karena itu wadah yang dipakai memasak daging babi terkena najis dan wajib disucikan sebelum dipakai untuk hal yang mensyaratkan suci, misalnya untuk shalat atau untuk makanan.

  • Namun wadah bekas daging babi bukan termasuk kelompok najis yang harus dicuci tujuh kali dengan salah satunya memakai tanah. Ketentuan tujuh kali itu secara tegas dibatasi pada bejana yang dijilat anjing. Tanya Jawab Agama 9 menulis: "Najis yang dicuci tujuh kali dan salah satu dari yang tujuh kali itu dengan tanah, ialah bejana yang dijilat anjing."

  • Cara menyucikannya mengikuti tuntunan umum menghilangkan najis dalam HPT: dibasuh (dengan digosok dan dihilangkan) sehingga hilanglah sifat-sifatnya dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci, dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis itu.

  • Soal sabun: Fatwa Tarjih membolehkan sabun pembersih dipakai — tetapi dalam konteks menggantikan fungsi tanah, bukan menggantikan air pembasuhnya. Redaksinya: "saudara boleh menggunakan sabun pembersih sebagai ganti sabun dari tanah untuk mensucikan bejana yang terkena jilatan anjing." Jadi sabun tetap dipakai bersama air yang suci, bukan sebagai satu-satunya pencuci tanpa pembasuhan air.

  • Perlu dicatat, naskah khazanah yang berhasil saya telusuri tidak memuat redaksi yang secara harfiah membahas "wadah bekas memasak daging babi yang dicuci sabun saja". Yang ada adalah kaidah umum di atas, dan penegasan bahwa bejana yang terkena hewan selain anjing tidak diberi perlakuan khusus: "Kami tidak menemukan dalil lain yang menerangkan tentang keharusan mencuci bejana dengan tanah dan sebanyak tujuh kali dari hewan selain anjing. Sehingga di sini berlakulah kaedah fikih bahwa sepanjang tidak ada dalil atau keterangan khusus, maka kita tidak perlu memberikan perlakuan khusus terhadap barang atau bejana yang terkena jilatan hewan selain anjing."

Dalil

🔹
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ…
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor…" [QS. al-An‘am (6): 145] — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis

🔹
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Mencuci bejana salah seorang kamu apabila dijilat anjing, bahwa mencucinya tujuh kali, yang pertamanya dengan tanah" [HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

🔹
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya air tidak bisa menjadi najis karena sesuatu kecuali bila merubah bau, rasa dan warnanya" [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis

Catatan perkembangan lintas naskah:

  • Tanya Jawab Agama 5 (tanpa tahun tercatat): daging babi ditegaskan sebagai najis hissi, dan orang yang berwudhu lalu terkena najis hissi wajib menghilangkan najis tersebut "dengan cara-cara tertentu sesuai dengan berat ringannya sifat najis itu" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.
  • Fatwa 30/2004: menegaskan prinsip kehati-hatian pada peralatan makan; kesimpulannya, "jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya". Fatwa ini tidak menetapkan bilangan tujuh kali untuk babi — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim.
  • Fatwa 19/2010: menegaskan perlakuan tujuh kali + tanah hanya khusus anjing, dan membolehkan sabun sebagai pengganti tanah — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing.
  • Fatwa 31/2015: menegaskan babi sebagai najis ‘aini (najis pada zatnya) — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis.
  • Fatwa 34/2019: membahas air siraman najis; intinya air dinilai najis bila berubah rasa, warna, atau baunya — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.
  • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09: pembagian najis mukhaffafah, mutawasitah, dan mughaladah; contoh najis mughaladah (berat) yang disebut adalah air liur anjing, dengan cara cuci tujuh kali salah satunya bercampur debu atau tanah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis.
  • Seluruh naskah ini konsisten: tidak ada satu pun yang memasukkan babi ke dalam kelompok najis yang wajib dicuci tujuh kali dengan tanah.

Kesimpulan

  • Wadah bekas memasak daging babi najis dan wajib disucikan.
  • Cukup dicuci dengan air suci disertai menggosok hingga hilang rupa, bau, dan rasa najisnya; tidak wajib tujuh kali dan tidak wajib memakai tanah.
  • Sabun boleh dipakai sebagai bahan pembersih, tetapi tetap bersama pembasuhan air yang suci.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.