Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Berikut jawaban dari arsip HPT dan Fatwa Majelis Tarjih untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
☝️ Pertanyaan dari User 1: Masalah Najis
1. Cara membersihkan najis kering di lantai non keramik
- Jawaban:
Lantai yang terkena najis hendaknya dibersihkan sesuai dengan jenis najisnya. Najis kencing (najis mutawasithah/pertengahan) pada lantai dibersihkan dengan cara menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu, kemudian disiram dengan air hingga hilang warna, rasa, dan baunya. Apabila bekas najis sudah hilang setelah kering karena terkena sinar matahari atau angin, maka tanah/lantai tersebut menjadi suci kembali.
Hal ini didasarkan pada penjelasan dalam Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis yang menukil keterangan dari kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Abu Dawud bahwa tanah yang terkena najis lalu kering karena terik matahari atau tiupan angin, dan bekas najisnya sudah hilang, maka tanah itu menjadi suci. Untuk lantai non keramik (misalnya lantai semen atau tegel kasar), siram dengan air hingga najis hilang, lalu keringkan. Setelah kering dan tidak tersisa lagi bekas najisnya, lantai dapat dihukumi suci.
2. Anggota badan basah terkena najis kering
- Jawaban:
Apabila anggota badan yang basah menyentuh najis kering, maka anggota badan tersebut menjadi terkena najis. Sebab, najis kering ketika terkena air akan melunak kembali dan menempel. Namun jika najis tersebut sudah benar-benar kering dan tidak ada zat najis yang menempel atau berpindah ke anggota badan, maka tidak otomatis menjadi najis.
Berdasarkan kaidah yang disebutkan dalam Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis, bahwa tanah/kasur yang terkena najis lalu kering dan bekas najisnya sudah hilang, maka menjadi suci. Hal yang sama berlaku pada anggota badan yang basah: periksa apakah ada zat najis yang menempel. Jika ada, cucilah. Jika hanya ragu-ragu tanpa bukti, maka tetap dihukumi suci berdasarkan kaidah al-ashlu baqa'u ma kana 'ala ma kana (hukum asal tetap sebagaimana semula) sebagaimana dalam Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
3. Cara membersihkan najis kencing (ompol anak) di kasur
- Jawaban:
Terdapat fatwa khusus dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah, bagian 7 — Menyucikan Kasur yang Terkena Kencing):
"Boleh duduk atau tidur di atas kasur yang kena kencing yang telah dijemur atau kering sendiri tanpa mengalas kasur itu. Sedang sebagai tempat shalat, sebaiknya dilakukan pada tempat yang lain yang telah diyakini kesuciannya. Jika tidak ada tempat yang lain, boleh shalat di atas kasur."
Cara membersihkan:
- Untuk kencing anak yang masih bayi dan belum makan selain ASI (najis mukhaffafah/ringan): cukup diperciki air hingga basah pada area yang terkena najis, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
- Untuk kencing anak yang sudah besar (sudah makan) atau orang dewasa (najis mutawasithah/pertengahan): bersihkan terlebih dahulu zat kencingnya dengan tisu/kain yang menyerap, lalu siram dengan air pada area tersebut hingga bersih, kemudian jemur hingga kering. Setelah kering, kasur dapat digunakan untuk duduk/tidur, namun untuk tempat shalat, sebaiknya gunakan alas tambahan (seperti sejadah) di atasnya.
4. Cara membersihkan kotoran cicak di kasur atau lantai
- Jawaban:
Kotoran cicak termasuk najis, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa fatwa Tarjih.
Dalil
-
Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic — jawaban pertanyaan ketiga:
"Semua kotoran baik itu kotoran manusia atau hewan termasuk najis."
-
Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat:
"Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan."
-
Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah — bagian Kotoran Cicak:
Cara membersihkan:
Kotoran cicak termasuk najis mutawasithah (pertengahan). Cara membersihkannya:
- Di lantai: Ambil/dibersihkan kotorannya dengan tisu atau kain, lalu siram atau lap bekasnya dengan air hingga bersih dan hilang bekasnya. Tidak cukup hanya dengan tisu tanpa air, karena air diperlukan untuk mensucikan tempat yang terkena najis.
- Di kasur: Angkat kotorannya dengan tisu secara hati-hati agar tidak meluas. Bersihkan area tersebut dengan lap basah atau disiram sedikit air lalu dikeringkan/di lap. Jemur kasur jika perlu. Jika hanya kotoran cicak yang kering dan sudah dibersihkan tanpa sisa, maka tempat tersebut dapat dihukumi suci.
☝️ Pertanyaan dari User 2: Aurat Mahram dan Shalat Jamak Qashar
1. Apakah boleh anak laki-laki dengan orang tua kandung menampakkan aurat?
-
Jawaban:
Antara anak laki-laki dengan ibu kandungnya adalah hubungan mahram. Namun hal ini tidak berarti semua aurat boleh diperlihatkan. -
Fatwa terkait: Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu (Hukum Anak Melihat Aurat Ibu):
Dalam fatwa tersebut dijelaskan dua pendapat mengenai batas aurat wanita di hadapan mahramnya:
- Pendapat pertama: Aurat wanita di hadapan mahram laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Di luar itu (kepala, leher, tangan, kaki) boleh dilihat.
- Pendapat kedua: Aurat wanita di hadapan mahram laki-laki adalah anggota wudhu (wajah, kepala, leher, tangan sampai siku, kaki sampai lutut). Yang tidak boleh dilihat adalah bagian yang umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan semacamnya.
Poin penting:
- Jika anak sudah baligh, ia tidak boleh melihat aurat ibu kandungnya kecuali bagian yang biasa tampak (seperti wajah, tangan, kaki). Ia tidak boleh melihat ibunya mandi atau bagian tubuh yang tertutup.
- Jika anak masih kecil (belum baligh), berikan edukasi tentang aurat secara bertahap, pisahkan ranjang ketika anak sudah hampir baligh, ajari mandi sendiri, dan ajari menutup aurat.
Kesimpulan untuk konteks pertanyaan: Anak laki-laki dan orang tua (ibu) — anak laki-laki dewasa tidak boleh melihat aurat ibunya. Aurat yang boleh dilihat terbatas pada bagian yang biasa tampak (wajah, tangan, kaki). Untuk ayah dengan anak perempuan, aurat laki-laki di hadapan mahram adalah antara pusar dan lutut.
2. Shalat Jamak dan Qashar — Batasan dan Ketentuan
Sumber
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
Definisi:
- Shalat jamak — mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu (Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya).
- Shalat qashar — memendekkan shalat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat.
- Jamak dan qashar tidak harus menjadi satu paket — bisa jamak saja (4+4 rakaat), bisa qashar saja (2 rakaat di waktunya), atau jamak+qashar sekaligus (2+2 rakaat).
Batas jarak safar:
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas:
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
Nabi mengqashar ketika bepergian dari Madinah ke Zulhulaifah (±12 km) dan menjamak di Arafah-Muzdalifah (±9 km). Kesimpulan Tarjih: yang menjadi patokan adalah 'urf (kebiasaan setempat) — bepergian yang dianggap safar oleh masyarakat.
Batas waktu:
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar menyebut hadits Ibnu Abbas:
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar, maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih kami menyempurnakannya." (HR. al-Bukhari)
Jawaban untuk contoh kasus:
-
Contoh 1 — Fulan: Jogja ke Bandung, menginap di Cilacap 5 hari:
Perjalanan Jogja–Bandung jelas merupakan safar. Selama berada dalam perjalanan (termasuk saat menginap di Cilacap dalam rangka perjalanan tersebut), Fulan boleh melakukan shalat jamak dan/atau qashar selama masa safar. Masa 5 hari menginap masih dalam batas yang diperbolehkan (di bawah 19 hari). Jamak dan qashar boleh dilakukan tidak harus setiap waktu — bisa dicampur dengan shalat biasa (sempurna) jika tidak memberatkan, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar. -
Contoh 2 — Fulanah: Jogja ke Magetan, tanpa niat menginap:
Perjalanan Jogja–Magetan termasuk safar yang diperbolehkan untuk jamak dan qashar, terlepas ada atau tidaknya niat menginap. Fulanah tetap boleh melaksanakan shalat jamak dan qashar selama dalam perjalanan. Karena tidak ada niat menginap, statusnya sebagai musafir jelas dan rukhsah (keringanan) shalat jamak/qashar tetap berlaku. -
Catatan: Shalat jamak juga diperbolehkan karena hajat (kebutuhan) tertentu, tidak hanya karena safar, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar — hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah menjamak di Madinah bukan karena safar maupun takut, agar tidak memberatkan umatnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.