ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana menyampaikan ke orang tua tentang resepsi besar-b…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 04:21 WIB
Bagaimana menyampaikan ke orang tua tentang resepsi besar-besaran yang memaksa berhutang ke bank demi uang bowoan balik lagi. Sedangkan kita pasangan yg menikah hanya ingin nikah di KUA saja dan makan di resto setelahnya bersama keluarga yang hadir (uangnya dari saya semua kalo KUA ini tidak sepeserpun minta dibantu orang tua)

Pertanyaan

Bagaimana menyampaikan kepada orang tua bahwa kami, pasangan yang menikah, hanya ingin akad di KUA dan makan bersama keluarga di restoran — tanpa resepsi besar yang membuat orang tua berutang ke bank, sementara seluruh biaya KUA dan makan kami tanggung sendiri dan tidak meminta bantuan orang tua?


Jawaban

  • Ada dua sisi yang perlu dipisahkan: sisi hukum (resepsi besar yang memaksa berutang) dan sisi adab (cara menyampaikan kepada orang tua). Keduanya ada rujukannya dalam khazanah tarjih.

1. Walimah itu dianjurkan, tetapi ukurannya kemampuan, bukan gengsi.

Keputusan Tarjih ke-28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menegaskan:

"Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy."

lalu:

"Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah."

Kalimat "tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir dengan penyesalan" itu tepat mengenai kasus Anda: berutang ke bank demi resepsi adalah memaksa diri.

2. Boros hukumnya haram, dan itu berlaku atas harta sendiri.

Fatwa Tarjih menegaskan:

"Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena akan menghabiskan harta dengan sia-sia."

Fatwa itu juga mendefinisikan boros sebagai "berlebih-lebihan dalam menggunakan uang, barang, dan sebagainya" — bukan hanya soal harta negara, tetapi juga harta sendiri.

3. Berutang untuk hal yang memaksakan diri tidak perlu dilakukan.

Dalam Fatwa 13/2014 tentang berkurban dengan uang utang, Majelis menyatakan:

"apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya."

Kasus Anda lebih berat lagi: kurban itu ibadah yang ada tuntunannya, sedangkan resepsi besar justru tidak dituntut sebesar itu. Jadi penalarannya lebih kuat: berutang untuk hal yang tidak diwajibkan, sementara pembayarannya memberatkan, semestinya dihindari.

4. Bila harus memilih, melunasi utang wajib didahulukan daripada memberi/menerima kemeriahan.

Fatwa 05/2018 menegaskan urutan itu:

"seseorang harus mendahulukan untuk membayar utangnya ketimbang memberi hadiah di saat ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah."

Fatwa yang sama juga mengkritik praktik masyarakat yang memaksa orang menyumbang karena adat:

"masyarakat (termasuk yang kurang mampu) seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu kepada seseorang yang justru sedang mendapatkan kebahagiaan dan kenikmatan dari Allah swt."

Jadi "uang yang kembali" (bawon/sumbangan tamu) tidak boleh dijadikan alasan pembenar: pemberian tamu itu sifatnya hadiah, dan menurut fatwa tersebut "semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya".

5. Bila bank yang dituju bank konvensional, persoalannya bukan hanya utang, tetapi riba.

Fatwa 2025 (TJA Edisi 11) menyatakan:

"Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah yang telah disebutkan di atas dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba."

Sedangkan berutang melalui bank syariah dengan akad yang sesuai dinilai tidak mengandung riba: "Oleh karena itu berutang di bank syariah diperbolehkan."

6. Soal menyampaikan kepada orang tua — di sinilah adabnya.

Majelis Tarjih tidak memerintahkan anak menuruti orang tua dalam hal yang bukan kewajiban, tetapi memerintahkan tetap hormat dan berusaha melunakkan hati. Dalam Fatwa 22/2004 tentang menikah tanpa persetujuan ibu, dinyatakan:

"kepada kedua suami isteri hendaklah bersabar, tetap hormat kepada orang tua, selalu berusaha melunakkan hati beliau."

Inilah pola yang bisa Anda pakai: tidak menuruti hal yang memberatkan dan tidak wajib, tanpa memutus hormat. Sampaikan niat baiknya lebih dulu (memuliakan orang tua, mengundang keluarga, menjaga nama baik keluarga), baru sampaikan batas kemampuan — bukan sebaliknya.


Dalil

  • Perintah berwalimah sekalipun sederhana:

    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

    "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." (HR al-Bukhārī) — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Larangan berlebih-lebihan dan membelanjakan harta dengan sia-sia:

    يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

    "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." [QS al-A'rāf (7): 31] — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi

    وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۞ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

    "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." [QS al-Isrā' (17): 26-27]

  • Utang wajib dilunasi:

    نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

    "Jiwa orang mukmin adalah tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya." (HR Ahmad dan at-Tirmidzi) — Fatwa 18 2004 Menunda Pembayaran Hutang

  • Adab kepada orang tua yang memaksa pada hal yang tidak semestinya:

    وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

    "Dan jika keduanya (ibu dan bapak) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." [QS Luqmān (31): 15] — Fatwa 22 2004 Menikah Dengan Orang Yang Tidak Disetujui Ibu


Catatan

  • Perkembangan posisi lintas tahun: Majelis sejak lama menekankan kesederhanaan — TJA Jilid 1 menyebut "walimah diadakan sederhana tidak perlu berlebih-lebihan"; Fatwa 18/1998 menyatakan menyandingkan mempelai "boleh-boleh saja selama ada maslahat dan tidak memberatkan" (dan di halaman itu penanya mengutip hadis "Pernikahan yang paling barokah adalah yang paling mudah biayanya"); Fatwa 23/2004 menegaskan boros itu haram; Fatwa 05/2018 menegaskan urutan wajib-membayar-utang di atas mubah-memberi-hadiah; Fatwa 2025 menegaskan pinjaman bank konvensional termasuk riba. Tidak ada naskah yang membolehkan pembiayaan resepsi dengan utang berbunga; yang ada justru penegasan bertingkat tentang kesederhanaan, larangan boros, dan kewajiban melunasi utang. Jadi posisinya konsisten, bukan berubah.

  • Arsip yang saya telusuri belum memuat pembahasan khusus tentang praktik "uang balik/bawon" sebagai adat setempat. Yang ada adalah penilaian umum bahwa pemberian tamu bersifat hadiah yang tidak ditentukan nilainya, dan bahwa pemaksaan adat untuk menyumbang ditolak secara moral. Untuk detail adat di daerah Anda, perlu penjelasan dari Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

  • Status tanfidz: Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah merupakan Keputusan Tarjih ke-28 (Munas Tarjih XXVIII). Tahun pencatatannya tidak tercantum dalam halaman yang saya baca.

  • Soal "cara menyampaikan": bagian ini adalah penjabaran praktis dari prinsip fatwa di atas (tetap hormat, melunakkan hati, tidak menuruti yang memberatkan), bukan ketetapan hukum baru dari Tarjih.


Kesimpulan

  • Resepsi besar yang memaksa berutang — apalagi ke bank konvensional yang bunganya dihukumi riba — bertentangan dengan tuntunan Tarjih: walimah diperintahkan sesuai kemampuan, boros diharamkan, dan utang wajib dilunasi. Rencana Anda (akad di KUA, makan bersama keluarga yang hadir, biaya sendiri tanpa membebani orang tua) justru paling dekat dengan semangat naskah-naskah tersebut, sebab pencatatan nikah di KUA memang diwajibkan dan walimah tetap ada meski sederhana.

  • Sampaikan kepada orang tua dengan menempatkan hormat di depan: nyatakan bahwa Anda ingin memuliakan mereka dan tetap mengundang keluarga, lalu jelaskan batas kemampuan secara terbuka (termasuk bahwa Anda tidak meminta bantuan). Bila tetap ada keberatan, sikap yang dituntunkan naskah adalah bersabar, tetap hormat, dan terus berusaha melunakkan hati — bukan berdebat atau memutus hubungan.

  • Untuk kasus keluarga yang konkret, fatwa-fatwa ini sebaiknya dibawa sebagai bahan musyawarah dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang saya sampaikan hanyalah upaya menelusuri naskah yang ada, dan tetap terbuka untuk dikoreksi bila ada kekeliruan dalam membacanya.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.