Pertanyaan
- Apa hukum kuliah di Mesir (menuntut ilmu agama ke luar negeri) bagi orang yang belum alim?
Jawaban
-
Khazanah tarjih yang saya telusuri tidak memuat fatwa yang menyebut Mesir secara khusus, jadi tidak ada putusan yang menetapkan hukum "kuliah di Mesir" sebagai perbuatan tersendiri. Yang ada adalah ketentuan umum tentang menuntut ilmu, dan justru ketentuan itulah yang menjawab persoalan ini.
-
Menuntut ilmu agama itu kewajiban, bukan larangan — dan keadaan "belum alim" bukan penghalang, melainkan justru alasan kewajiban itu melekat. Fatwa 06/2022 menegaskan: "Islam adalah agama yang memuliakan ilmu… Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim," dengan dalil hadis Anas bin Malik: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (H.R. Ibnu Majah no. 224).
-
Namun fatwa yang sama memberi syarat yang sangat relevan dengan kondisi "belum alim": ilmu syariat tidak boleh dipelajari secara otodidak, melainkan harus di bawah bimbingan guru yang kompeten. Ini justru memperkuat, bukan melemahkan, langkah menempuh pendidikan formal semacam kuliah — sebab di situlah bimbingan guru tersedia.
-
Sisi lain yang perlu diingat: fatwa 2022 juga memperingatkan bahaya berfatwa atau berbicara agama tanpa ilmu, dengan hadis riwayat al-Bukhari no. 100: "Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus… akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan." Jadi "belum alim" bukan halangan untuk belajar, tetapi menjadi halangan untuk merasa cukup lalu tampil sebagai rujukan agama.
-
Soal arah setelah studi, Tarjih mengajarkan agar ilmu yang diperoleh di perantauan dikembalikan untuk masyarakat — lihat uraian di bawah.
Dalil
-
Kewajiban menuntut ilmu:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
Perintah bertanya kepada yang berilmu:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" [Q.S. an-Nahl (16): 43] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
-
Arah pengabdian ilmu setelah menuntut di luar daerah/negeri:
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
"Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya agar mereka itu dapat menjaga dirinya." [Q.S. at-Taubah (9): 122] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas
Catatan
-
Perkembangan naskah lintas tahun: Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Ilmu) dan Tanya Jawab Agama 7 Bab V sudah memuat dorongan menuntut ilmu serta ayat at-Taubah 122 tentang kembali mengabdi kepada masyarakat. Fatwa 07/2004 memakai ayat yang sama untuk kasus beasiswa ikatan dinas: peserta yang dibiayai wajib memenuhi janji kembali ke tanah air, kecuali perjanjian secara jelas membolehkan sebaliknya. Fatwa 15/2016 (disidangkan 2013) menjelaskan bahwa sanad keilmuan secara umum bukan hal yang disyariatkan, kecuali pada ilmu hadis yang menuntut ketersambungan sanad, sehingga belajar tidak harus melalui jalur sanad guru-per-guru. Fatwa 06/2022 kemudian mempertegas dan memperluas: membaca yang selektif sah sebagai jalan ilmu, tetapi khusus ilmu syariat wajib di bawah bimbingan guru yang kompeten, dan orang yang ilmunya sudah memadai boleh berdakwah. Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 16) menambahkan bahwa orang awam hendaknya bertanya kepada ahlinya dan berusaha tidak berhenti sebagai mukalid (pengikut tanpa mengetahui dalil). Jadi arahnya konsisten: belajar agama itu wajib, harus berguru, dan hasilnya untuk umat.
-
Untuk kasus pribadi yang rinci — misalnya pertimbangan biaya, izin orang tua, keamanan, atau pilihan lembaga di Mesir — Majelis Tarjih tidak memutuskan kasus personal; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau pimpinan Muhammadiyah terdekat.
Kesimpulan
- Tidak ada fatwa tarjih yang mengharamkan atau mewajibkan khusus kuliah di Mesir. Yang ditetapkan: menuntut ilmu agama wajib bagi setiap muslim, dan kondisi "belum alim" bukan penghalang melainkan alasan untuk belajar. Syaratnya, ilmu syariat dipelajari di bawah bimbingan guru yang kompeten dan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; selama itu dipenuhi, menempuh studi agama di luar negeri termasuk jalan yang ditempuh untuk memenuhi kewajiban tersebut. Yang dilarang adalah tampil berfatwa atau mengajar agama tanpa ilmu.
Sumber
- Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022, disidangkan 1 Rabiulawal 1443 H/8 Oktober 2021)
- Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu (2016, disidangkan 6 Zulhijjah 1434 H/11 Oktober 2013)
- Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (Tanya Jawab Agama 7)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu (Tanya Jawab Agama 1)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024, disidangkan 12 Rabiulakhir 1445 H/27 Oktober 2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.