ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum kuliah diMesir tapi belum alim
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
Apa hukum kuliah diMesir tapi belum alim

Pertanyaan

  • Apa hukum kuliah di Mesir (menuntut ilmu agama ke luar negeri) bagi orang yang belum alim?

Jawaban

  • Khazanah tarjih yang saya telusuri tidak memuat fatwa yang menyebut Mesir secara khusus, jadi tidak ada putusan yang menetapkan hukum "kuliah di Mesir" sebagai perbuatan tersendiri. Yang ada adalah ketentuan umum tentang menuntut ilmu, dan justru ketentuan itulah yang menjawab persoalan ini.

  • Menuntut ilmu agama itu kewajiban, bukan larangan — dan keadaan "belum alim" bukan penghalang, melainkan justru alasan kewajiban itu melekat. Fatwa 06/2022 menegaskan: "Islam adalah agama yang memuliakan ilmu… Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim," dengan dalil hadis Anas bin Malik: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (H.R. Ibnu Majah no. 224).

  • Namun fatwa yang sama memberi syarat yang sangat relevan dengan kondisi "belum alim": ilmu syariat tidak boleh dipelajari secara otodidak, melainkan harus di bawah bimbingan guru yang kompeten. Ini justru memperkuat, bukan melemahkan, langkah menempuh pendidikan formal semacam kuliah — sebab di situlah bimbingan guru tersedia.

  • Sisi lain yang perlu diingat: fatwa 2022 juga memperingatkan bahaya berfatwa atau berbicara agama tanpa ilmu, dengan hadis riwayat al-Bukhari no. 100: "Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus… akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan." Jadi "belum alim" bukan halangan untuk belajar, tetapi menjadi halangan untuk merasa cukup lalu tampil sebagai rujukan agama.

  • Soal arah setelah studi, Tarjih mengajarkan agar ilmu yang diperoleh di perantauan dikembalikan untuk masyarakat — lihat uraian di bawah.

Dalil

  • Kewajiban menuntut ilmu:

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • Perintah bertanya kepada yang berilmu:

    فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    "Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" [Q.S. an-Nahl (16): 43] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • Arah pengabdian ilmu setelah menuntut di luar daerah/negeri:

    فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

    "Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya agar mereka itu dapat menjaga dirinya." [Q.S. at-Taubah (9): 122] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas

Catatan

  • Perkembangan naskah lintas tahun: Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Ilmu) dan Tanya Jawab Agama 7 Bab V sudah memuat dorongan menuntut ilmu serta ayat at-Taubah 122 tentang kembali mengabdi kepada masyarakat. Fatwa 07/2004 memakai ayat yang sama untuk kasus beasiswa ikatan dinas: peserta yang dibiayai wajib memenuhi janji kembali ke tanah air, kecuali perjanjian secara jelas membolehkan sebaliknya. Fatwa 15/2016 (disidangkan 2013) menjelaskan bahwa sanad keilmuan secara umum bukan hal yang disyariatkan, kecuali pada ilmu hadis yang menuntut ketersambungan sanad, sehingga belajar tidak harus melalui jalur sanad guru-per-guru. Fatwa 06/2022 kemudian mempertegas dan memperluas: membaca yang selektif sah sebagai jalan ilmu, tetapi khusus ilmu syariat wajib di bawah bimbingan guru yang kompeten, dan orang yang ilmunya sudah memadai boleh berdakwah. Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 16) menambahkan bahwa orang awam hendaknya bertanya kepada ahlinya dan berusaha tidak berhenti sebagai mukalid (pengikut tanpa mengetahui dalil). Jadi arahnya konsisten: belajar agama itu wajib, harus berguru, dan hasilnya untuk umat.

  • Untuk kasus pribadi yang rinci — misalnya pertimbangan biaya, izin orang tua, keamanan, atau pilihan lembaga di Mesir — Majelis Tarjih tidak memutuskan kasus personal; silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat atau pimpinan Muhammadiyah terdekat.

Kesimpulan

  • Tidak ada fatwa tarjih yang mengharamkan atau mewajibkan khusus kuliah di Mesir. Yang ditetapkan: menuntut ilmu agama wajib bagi setiap muslim, dan kondisi "belum alim" bukan penghalang melainkan alasan untuk belajar. Syaratnya, ilmu syariat dipelajari di bawah bimbingan guru yang kompeten dan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; selama itu dipenuhi, menempuh studi agama di luar negeri termasuk jalan yang ditempuh untuk memenuhi kewajiban tersebut. Yang dilarang adalah tampil berfatwa atau mengajar agama tanpa ilmu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:01 WIB
Hukum qunut subuh

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum qunut subuh menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih tidak menuntunkan qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yaitu berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua lalu membaca doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ…. Posisi ini konsisten sejak putusan Muktamar Tarjih yang termuat dalam HPT sampai fatwa-fatwa terakhir; tidak ada revisi.

  • Yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama membaca dan berdoa di dalam shalat (thulul qiyam), dan itu tidak dikhususkan pada Subuh. HPT memutuskan: "Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)"; dan "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."

  • Alasan penolakan qunut subuh sebagaimana dirumuskan Muktamar: (a) qunut sebagai bagian shalat tidak khusus diutamakan pada Subuh; (b) hadis bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ dalam shalat Subuh tidak shahih; (c) penerapan hadis riwayat Hasan untuk mengkhususkan doa itu pada qunut Subuh tidak dibenarkan. Fatwa 2014 merinci kelemahannya: sanadnya dhaif (lemah) karena terputus pada perawi Muhammad bin Ali, yang lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H, sehingga keduanya tidak bertemu.

  • Bantahan terhadap dalil "qunut sampai wafat". Hadis Anas مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا dinilai dhaif dan tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan qunut pada waktu Subuh. Adapun hadis qunut sebulan penuh sanadnya shahih, tetapi itu qunut nazilah, dan Nabi melakukannya bukan hanya pada Subuh melainkan juga pada Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Fatwa 2014 menegaskan: "pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah."

  • Yang ada tuntunannya: qunut nazilah (qunut karena musibah besar menimpa kaum muslimin), dikerjakan pada semua shalat fardu. Fatwa Qunut Nazilah (disidangkan 2020, terbit 2021) menyatakan: "Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar."

  • Bila berjamaah dengan imam yang berqunut Subuh (fatwa 07/2015): makmum yang yakin qunut Subuh tidak dituntunkan boleh tidak membacanya, tetapi tidak boleh mendahului gerakan imam — ia tetap berdiri seperti berdirinya imam. Dasarnya kaidah: "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."

Dalil

  • Hadis Jabir — dasar qunut sebagai berdiri lama:

    أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

    "Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." [H.R. Muslim; juga Ahmad, Ibnu Majah, at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Doa yang diperselisihkan pengkhususannya pada Subuh:

    اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ

    — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Hadis Anas yang dinilai dhaif:

    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

    "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw senantiasa kunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat." [H.R. Ahmad, ad-Daruquthni, al-Baihaqi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis Abu Malik al-Asyja'i — jawaban ayahnya tentang kunut para khalifah:

    أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ

    "Wahai anakku, yang demikian itu adalah perkara baru." [H.R. at-Tirmidzi, hasan sahih] — Fatwa Qunut Nazilah Ali

  • Kaidah fiqih yang dikutip fatwa 07/2015:

    اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

    "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Catatan

  • Perkembangan naskah secara kronologis, dan semuanya sejalan:
    — Putusan Muktamar Tarjih dalam HPT (Kitab Shalat bagian 04 Qunut) menetapkan qunut Subuh tidak dibenarkan, sekaligus menyatakan tawaqquf (menangguhkan keputusan) pada qunut witir karena hadisnya diperselisihkan ahli hadis.
    — Tanya Jawab Agama 2 menegaskan Lajnah Tarjih memilih tidak melakukan qunut Subuh karena dalilnya tidak kuat, dan yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah.
    — Tanya Jawab Agama 4 memperjelas kedudukan hadisnya: yang menyatakan Nabi selalu qunut sampai wafat sanadnya lemah, sedangkan hadis qunut sebulan shahih namun tidak dapat dijadikan dasar pengkhususan pada Subuh.
    — Fatwa 16/2004 mengutip ulang putusan HPT dan menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak memaknai doa qunut sebagai qunut nazilah sebagaimana disampaikan penanya.
    — Fatwa 21/2014 memberi penjelasan dalil paling rinci, termasuk kritik sanad.
    — Fatwa 07/2015 menjawab kasus praktis jamaah yang berbeda pendapat.
    — Fatwa Qunut Nazilah 2021 memperluas pembahasan ke tuntunan kunut nazilah pada semua shalat fardu.
    Jadi tidak ada perubahan posisi; yang berkembang hanyalah kedalaman penjelasan dalilnya.

  • Saya belum menelusuri seluruh halaman khazanah yang mungkin menyinggung qunut di luar naskah-naskah di atas, sehingga uraian ini terbatas pada naskah yang telah dibaca.

Kesimpulan

  • Qunut Subuh dalam pengertian berdiri setelah rukuk rakaat kedua dengan doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ tidak dituntunkan dalam Tarjih Muhammadiyah karena dalil pengkhususannya lemah. Yang dituntunkan adalah qunut sebagai berdiri lama berdoa dalam shalat secara umum, dan qunut nazilah saat kaum muslimin tertimpa musibah, yang boleh dikerjakan pada semua shalat fardu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.