ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukumnya nikah setelah S3
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:43 WIB
Bagaimana hukumnya nikah setelah S3

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya menikah setelah S3 — yakni menunda pernikahan sampai studi doktoral (S3) selesai?

Jawaban

  • Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri yang secara khusus membahas penundaan pernikahan sampai selesainya studi S3. Yang tersedia adalah kaidah-kaidah umum Tarjih tentang kapan pernikahan sepatutnya dilangsungkan, dan itulah yang saya sajikan apa adanya, bukan sebagai kesimpulan hukum baru.

  • 2010 — Fatwa 11/2010 menempatkan pernikahan sebagai salah satu jalan keluar bagi dorongan syahwat, dengan rumusan: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

  • 2015 — Fatwa 29/2015 (Kewajiban dalam Tunangan) memuat rambu: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • 2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) memberi kerangka paling rinci tentang kesiapan menikah. Naskah ini mengutip hadis istiṭa'ah dan menjelaskan: "Makna al-ba'ah: (1) nikah, yaitu hubungan seksual, (2) manzil, yaitu segala keperluan rumah tangga dan (3) as-sawa', kesetaraan non fisik. Berdasarkan makna leksikal di atas, dapat dipahami bahwa kalimat istaṭa'a minkum al-ba'ah dalam hadis di atas bermakna kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan, bukan hanya fisik tapi juga psikhis, ekonomi dan hal lain yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan." Naskah yang sama juga menyatakan mengenai usia perkawinan: "Ayat di atas tidak menyebutkan secara eksplisit berapa usia perkawinan ideal. Hal ini menunjukkan bahwa masalah usia perkawinan diserahkan kepada manusia untuk menentukan berdasarkan kondisi dan perkembangan zaman." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • 2026 — TJA Edisi 04 (Etika Taaruf) menempatkan pendidikan sebagai salah satu unsur kafaah (kesepadanan) dalam memilih pasangan, bukan sebagai syarat waktu menikah: "pernikahan dilakukan tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial." Naskah ini juga menyatakan tidak ada patokan lama masa taaruf: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Dalil

🔹

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

"Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah sanggup menikah maka hendaknya kalian menikah [HR al-Bukhārī, no. 5065]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

🔹

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ

"Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin [QS an-Nisā' (4): 6]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

🔹

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang [QS ar-Rūm (30): 21]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Catatan

  • Naskah-naskah yang saya baca tidak memuat putusan yang secara eksplisit menyatakan "boleh menunda pernikahan karena pendidikan" maupun "haram menunda karena pendidikan". Yang ada adalah: anjuran bersegera menikah bagi yang sudah berniat, batasan kemampuan (istiṭa'ah) yang mencakup kesiapan psikis dan ekonomi, serta keterangan bahwa penentuan usia perkawinan diserahkan pada pertimbangan kondisi dan zaman. Karena pertanyaan ini menyangkut keadaan pribadi yang konkret, keputusannya sebaiknya dimusyawarahkan dengan keluarga dan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tarjih tidak menetapkan larangan menunda pernikahan karena studi, dan juga tidak menjadikan gelar S3 sebagai syarat atau penghalang nikah. Yang ditekankan naskah-naskah di atas: menikah itu dianjurkan bagi yang sudah mampu secara lahir dan batin, dan bagi yang sudah berniat menikah sepatutnya tidak menunda-nunda; sedangkan kesiapan itu sendiri diukur oleh kemampuan menunaikan tujuan dan tanggung jawab perkawinan, bukan semata oleh capaian akademik.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:49 WIB
Harus sekufu

Pertanyaan

  • Apakah pasangan nikah harus sekufu (setara)? Dan bagaimana kedudukan syarat sekufu itu — apakah termasuk syarat sah nikah?

Jawaban

  • Tarjih menyebut kafaah (kesepadanan) sebagai bagian dari tuntunan memilih pasangan, bukan sebagai syarat sah akad nikah. Rumusan itu konsisten sejak naskah paling awal hingga naskah terbaru, tanpa revisi.

  • a. Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II (tahun tidak tercatat pada halaman arsip) — "Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berkeluarga pada dasarnya ditentukan oleh keserasian antara suami dan istri. Untuk memperoleh keserasian tersebut Islam mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Naskah yang sama menjelaskan batas maknanya: "Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • b. Bab III naskah yang sama menambahkan aspek ekonomi dalam bimbingan kepada orang tua: "Apabila anak telah ada kecenderungan untuk menikah, sebaiknya dilakukan pendekatan dan kosultasi agar tidak keliru dalam memilih pasangan, mengutamakan pertimbangan agama, disamping diperhatikan faktor kafaah (setara) dalam pendidikan, sosial dan ekonomi." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • c. 2016 — Fatwa 16/2016 mengulang rumusan yang sama persis, dan menegaskan konsekuensinya: "Secara eksplisit Nabi saw. menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah 'agama'." — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

  • d. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga (tahun tidak tercatat) juga memuat rumusan identik, dan pada bagian analisisnya menyatakan: "Tujuan utama dari pernikahan adalah terwujudnya Sakinah dalam keluarga. Untuk itu diperlukan beberapa syarat terutama ialah adanya kafaah fiddin (kesepadanan dalam agama)." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • e. 2026 — TJA Edisi 04 (Etika Taaruf) mengulang rumusan yang sama dan mengutip kedua hadis di bawah. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Soal status hukumnya. Dalam Tanya Jawab Agama 5, kata "sekufu" hanya muncul saat naskah merekam perbedaan pendapat ulama: ada yang membatasi sahnya akad yang diucapkan wanita tanpa wali "kalau antara si perempuan dengan si laki-lakinya sekufu, dan batal kalau tidak sekufu". Namun Tim Fatwa menyatakan: "Menurut Jumhur bahwa akad nikah yang diucapkan oleh wanita, baik janda ataupun gadis, sekufu atau tidak, diijinkan oleh wali atau tidak, pernikahan tersebut batal... Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah." Jadi yang menjadi penentu keabsahan di situ adalah wali, bukan kafaah. — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

Dalil

🔹

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya, maka kamu pasti beruntung [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah]." — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

  • Hadis kedua yang dikutip TJA 2026: "Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah kalian menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Tetapi nikahilah mereka berdasarkan agama. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama [HR Ibnu Majah]." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Catatan

  • Naskah-naskah yang saya baca menyebut "harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial" sebagai ajaran Islam dalam memilih pasangan, tetapi tidak satu pun menyatakan kafaah sebagai rukun atau syarat sah nikah, dan tidak menyusun peringkat di antara moral, pendidikan, dan sosial selain menempatkan agama sebagai pertimbangan utama. Karena itu, pendidikan memang termasuk aspek yang disebut — namun tidak ada naskah dalam bagian yang berhasil saya telusuri yang menetapkan kadar kesepadanan pendidikan tertentu (misalnya harus setara jenjang S3) sebagai syarat boleh atau tidaknya sebuah pernikahan. Untuk penilaian kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Sekufu itu tuntunan dalam memilih pasangan, dengan agama sebagai pertimbangan utama dan moral, pendidikan, serta sosial sebagai aspek yang menyertainya; aspek materiil seperti harta dan jabatan menyusul setelah agama terpenuhi. Kafaah bukan syarat sah nikah dalam penyajian Tarjih, sehingga ketidaksetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya membatalkan pernikahan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.