Pertanyaan
- Bagaimana hukumnya menikah setelah S3 — yakni menunda pernikahan sampai studi doktoral (S3) selesai?
Jawaban
-
Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri yang secara khusus membahas penundaan pernikahan sampai selesainya studi S3. Yang tersedia adalah kaidah-kaidah umum Tarjih tentang kapan pernikahan sepatutnya dilangsungkan, dan itulah yang saya sajikan apa adanya, bukan sebagai kesimpulan hukum baru.
-
2010 — Fatwa 11/2010 menempatkan pernikahan sebagai salah satu jalan keluar bagi dorongan syahwat, dengan rumusan: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
-
2015 — Fatwa 29/2015 (Kewajiban dalam Tunangan) memuat rambu: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) memberi kerangka paling rinci tentang kesiapan menikah. Naskah ini mengutip hadis istiṭa'ah dan menjelaskan: "Makna al-ba'ah: (1) nikah, yaitu hubungan seksual, (2) manzil, yaitu segala keperluan rumah tangga dan (3) as-sawa', kesetaraan non fisik. Berdasarkan makna leksikal di atas, dapat dipahami bahwa kalimat istaṭa'a minkum al-ba'ah dalam hadis di atas bermakna kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan, bukan hanya fisik tapi juga psikhis, ekonomi dan hal lain yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan." Naskah yang sama juga menyatakan mengenai usia perkawinan: "Ayat di atas tidak menyebutkan secara eksplisit berapa usia perkawinan ideal. Hal ini menunjukkan bahwa masalah usia perkawinan diserahkan kepada manusia untuk menentukan berdasarkan kondisi dan perkembangan zaman." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
-
2026 — TJA Edisi 04 (Etika Taaruf) menempatkan pendidikan sebagai salah satu unsur kafaah (kesepadanan) dalam memilih pasangan, bukan sebagai syarat waktu menikah: "pernikahan dilakukan tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial." Naskah ini juga menyatakan tidak ada patokan lama masa taaruf: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Dalil
🔹
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah sanggup menikah maka hendaknya kalian menikah [HR al-Bukhārī, no. 5065]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔹
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ
"Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin [QS an-Nisā' (4): 6]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔹
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang [QS ar-Rūm (30): 21]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
Catatan
- Naskah-naskah yang saya baca tidak memuat putusan yang secara eksplisit menyatakan "boleh menunda pernikahan karena pendidikan" maupun "haram menunda karena pendidikan". Yang ada adalah: anjuran bersegera menikah bagi yang sudah berniat, batasan kemampuan (istiṭa'ah) yang mencakup kesiapan psikis dan ekonomi, serta keterangan bahwa penentuan usia perkawinan diserahkan pada pertimbangan kondisi dan zaman. Karena pertanyaan ini menyangkut keadaan pribadi yang konkret, keputusannya sebaiknya dimusyawarahkan dengan keluarga dan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tarjih tidak menetapkan larangan menunda pernikahan karena studi, dan juga tidak menjadikan gelar S3 sebagai syarat atau penghalang nikah. Yang ditekankan naskah-naskah di atas: menikah itu dianjurkan bagi yang sudah mampu secara lahir dan batin, dan bagi yang sudah berniat menikah sepatutnya tidak menunda-nunda; sedangkan kesiapan itu sendiri diukur oleh kemampuan menunaikan tujuan dan tanggung jawab perkawinan, bukan semata oleh capaian akademik.
Sumber
- Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan Munas Tarjih No. 54)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.