ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bawah 81km dikira musafir
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
Bawah 81km dikira musafir

Pertanyaan

  • Apakah benar perjalanan di bawah 81 km tidak dikira safar, sehingga tidak boleh jamak/qasar? Atau sebaliknya, apakah patokan 81 km itu yang dipakai Tarjih?

Jawaban

  • Angka 81 km bukan patokan yang dipakai Majelis Tarjih. Tarjih justru berpegang bahwa safar tidak dibatasi oleh jarak tertentu maupun waktu tertentu; ukurannya adalah pengertian umum (‘urf) — perjalanan yang oleh orang biasa memang dianggap safar.
  • Karena itu, menyebut "di bawah 81 km bukan musafir" tidak sejalan dengan arsip Tarjih, dan begitu pula menyebut "di bawah 81 km otomatis musafir". Keduanya menjadikan angka sebagai penentu, sedangkan Tarjih menolak pembatasan angka.

Perkembangan naskah lintas tahun:

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 101 —
    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Hadis Ya'la bin Umayyah —
    قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
    "... beliau lalu menjawab: Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya" [HR Muslim no. 686]. — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • Riwayat jarak yang dinukil Fatwa 24/1999 —
    "Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat." [HR Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi dari Yahya bin Yazid]
    "Rasulullah saw pernah bepergian sejauh satu farsakh dan mengqasar shalat." [HR Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi]
    "Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

Catatan

  • Fatwa 24/1999 tidak menetapkan angka sebagai batas; ia menukil riwayat jarak justru untuk menunjukkan bahwa "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti". Karena itu, menjadikan salah satu angka (termasuk 81 km atau 90 km) sebagai garis pemisah musafir/bukan musafir adalah penambahan dari luar apa yang diputuskan naskah-naskah di arsip ini.
  • Perlu dibedakan: batas qasar (yang tidak dibatasi jarak menurut Tarjih) berbeda dari pembahasan jarak miqat haji, yang memang memakai ukuran marhalah. Keduanya perkara berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.
  • Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang menyebut angka 81 km secara khusus; ketiadaan itu bukan berarti angka tersebut tidak pernah dibahas di luar arsip ini.

Kesimpulan

  • "Bawah 81 km dikira musafir" bukan ketentuan Tarjih. Menurut Tarjih, status musafir ditentukan oleh apakah perjalanan itu menurut kebiasaan umum patut disebut safar — bukan oleh angka kilometer, dan tidak dibatasi jarak maupun waktu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:38 WIB
Kenapakah ulama' tetapkan 82km musafir

Pertanyaan

  • Mengapa para ulama menetapkan angka sekitar 82 km sebagai batas safar, dan dari mana angka itu berasal?

Jawaban

  • Angka itu tidak muncul dari nash, melainkan dari hasil konversi satuan jarak fikih klasik ke kilometer — utamanya "dua marhalah" — dan justru di situlah pangkal perbedaan angka. Dalam arsip Tarjih, konversi yang dipakai tidak tunggal, sehingga angka yang beredar bisa 80,4 km, ±90 km, atau 94 km untuk rentang yang sama.

Apa yang benar-benar tertulis di arsip:

  • 1999 — Fatwa 24/1999 sudah menegaskan bahwa angka bukan penentu: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat", dan "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." Fatwa ini juga memuat konversi: "Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

  • TJA Jilid 5 memakai konversi lain lagi untuk satuan yang sama: "jarak 1 farsakh adalah kurang lebih 8 kilometer." — Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu

  • TJA Jilid 5 (bab haji) menyebut "ketentian jarak lebih kurang 2 marhalah (80,4 km)" dan mengulanginya: "Para ulama tersebut menetapkan miqat yang ada, sekurangnya 2 marhalah (80,4 km)." — Tanya Jawab Agama 5 Haji

  • Kitab Haji bagian 12 (HPT) menyebut angka berbeda untuk dua marhalah: "memulai ihramnya kira-kira 2 marhalah (ā90 km) dari Mekah. Jarak ini adalah jarak miqat terpendek (Qarnul Manazil) dari Mekah." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat

  • Fatwa 18/2007 menyebut Qarnul Manazil "kurang lebih 94 km" dan Bandara King Abdul Aziz "kurang lebih 89,04 km". — Fatwa 18 Miqat Makani Dan Sai

  • Perlu ditegaskan satu hal penting: di dalam arsip, "dua marhalah" dipakai untuk miqat makani haji, bukan untuk batas qasar. Tidak ada naskah Tarjih dalam bagian yang saya telusuri yang memakai dua marhalah sebagai syarat sahnya qasar.

  • 2013 — Fatwa 29/2013 menutup pintu pembatasan itu: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • 2024 — TJA Edisi 20 mengulang: safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

Jadi rangkaiannya begini: ulama fikih klasik merumuskan safar dengan satuan marhalah/farsakh; ketika satuan itu dikonversikan ke kilometer, hasilnya bergeser-geser sesuai nilai farsakh yang dipakai, dan muncullah angka 80-an km. Yang beredar sebagai "82 km" adalah buah dari proses konversi itu, bukan bunyi nash dan bukan ketetapan Tarjih. Tarjih sendiri, sejak 1999 sampai 2024, konsisten menolak menjadikan angka kilometer sebagai penentu.

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 101 —
    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
    "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, naskah yang menurunkan angka 82 km secara rinci — misalnya paparan "sekian farsakh sekian mil lalu dikonversi". Yang arsip muat adalah angka-angka hasil konversi yang saling berbeda, sebagaimana dikutip di atas. Ketiadaan itu adalah keterbatasan penelusuran saya, bukan bukti bahwa pembahasan tersebut tidak ada.
  • Angka 82 km, 81 km, 80,4 km, dan ±90 km yang muncul di arsip bukan saling membetulkan, melainkan menunjukkan bahwa konversinya sendiri tidak seragam. Karena itu, memperdebatkan selisih 1–2 km di sekitar angka itu kurang bertumpu, sedangkan yang diputuskan Tarjih adalah hal lain: safar diukur dengan pengertian umum, bukan angka.

Kesimpulan

  • Angka sekitar 82 km berasal dari konversi dua marhalah (satuan fikih klasik) ke kilometer, dan berbeda-beda karena nilai farsakh yang dipakai berbeda — arsip Tarjih sendiri memuat 80,4 km, ±90 km, 89,04 km, dan 94 km. Angka itu bukan ketetapan Tarjih dan bukan syarat qasar; Tarjih menetapkan safar dengan ukuran pengertian umum, tanpa dibatasi jarak maupun waktu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.