Pertanyaan
- Apakah benar perjalanan di bawah 81 km tidak dikira safar, sehingga tidak boleh jamak/qasar? Atau sebaliknya, apakah patokan 81 km itu yang dipakai Tarjih?
Jawaban
- Angka 81 km bukan patokan yang dipakai Majelis Tarjih. Tarjih justru berpegang bahwa safar tidak dibatasi oleh jarak tertentu maupun waktu tertentu; ukurannya adalah pengertian umum (‘urf) — perjalanan yang oleh orang biasa memang dianggap safar.
- Karena itu, menyebut "di bawah 81 km bukan musafir" tidak sejalan dengan arsip Tarjih, dan begitu pula menyebut "di bawah 81 km otomatis musafir". Keduanya menjadikan angka sebagai penentu, sedangkan Tarjih menolak pembatasan angka.
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
1999 — Fatwa 24/1999 (jarak jamak-qasar). Setelah menukilkan hadis Anas tentang qasar di Zulhulaifah (±12 km) dan riwayat "tiga mil atau tiga farsakh" serta riwayat "satu farsakh", fatwa menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat", lalu: "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
-
2013 — Fatwa 29/2013. "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Fatwa ini juga menegaskan jamak dan qasar tidak selalu satu paket. — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
2018 — Fatwa 11/2018. Menambah: dalam satu safar boleh mencampur jamak-qasar dengan shalat biasa (sempurna), dan jika berjamaah di masjid bermakmum kepada imam mukim, shalat harus sempurna. — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
-
2021 — Fatwa 32/2021. "‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar) sebagaimana firman Allah swt dalam surah an-Nisa’ (4): 101." — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
-
2024 — TJA Edisi 20. Safar "diartikan dengan suatu kondisi yang umumnya orang beranggapan bahwa itu merupakan safar (perjalanan), tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu"; dan "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri". — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
-
2024 — TJA Edisi 12. Mengulang rumusan yang sama: "Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa
-
2025 — TJA Edisi 01. Menegaskan pembedaan: qasar hanya bagi yang safar, sedangkan jamak boleh juga tanpa safar (sakit, hujan, takut), bahkan untuk kegiatan seperti Baitul Argam atau resepsi. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101 —
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar -
Hadis Ya'la bin Umayyah —
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
"... beliau lalu menjawab: Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya" [HR Muslim no. 686]. — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar -
Riwayat jarak yang dinukil Fatwa 24/1999 —
"Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat." [HR Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi dari Yahya bin Yazid]
"Rasulullah saw pernah bepergian sejauh satu farsakh dan mengqasar shalat." [HR Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi]
"Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
Catatan
- Fatwa 24/1999 tidak menetapkan angka sebagai batas; ia menukil riwayat jarak justru untuk menunjukkan bahwa "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti". Karena itu, menjadikan salah satu angka (termasuk 81 km atau 90 km) sebagai garis pemisah musafir/bukan musafir adalah penambahan dari luar apa yang diputuskan naskah-naskah di arsip ini.
- Perlu dibedakan: batas qasar (yang tidak dibatasi jarak menurut Tarjih) berbeda dari pembahasan jarak miqat haji, yang memang memakai ukuran marhalah. Keduanya perkara berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.
- Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang menyebut angka 81 km secara khusus; ketiadaan itu bukan berarti angka tersebut tidak pernah dibahas di luar arsip ini.
Kesimpulan
- "Bawah 81 km dikira musafir" bukan ketentuan Tarjih. Menurut Tarjih, status musafir ditentukan oleh apakah perjalanan itu menurut kebiasaan umum patut disebut safar — bukan oleh angka kilometer, dan tidak dibatasi jarak maupun waktu.
Sumber
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.