ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:34 WIB
Bagaimana hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV (curriculum vitae) saat melamar pekerjaan, dan bagaimana status penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat naskah yang judulnya secara khusus menyebut "pengalaman kerja dalam CV", tetapi ada naskah yang isinya persis menyentuh hal itu: penanya mengaku "tidak jujur dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja sebelumnya" saat seleksi penerimaan karyawan. Majelis menjawab bahwa ketidakjujuran atau penipuan semacam itu adalah akhlak tercela, dan keadaan sulit yang menimpa pelamar bukan alasan membolehkannya.

  • Letak persoalannya dijelaskan sebagai berikut: pelamar memperoleh penghasilan "dengan awal yang zalim", dan alasan kemaslahatan pribadi ditolak karena "Saudara telah merugikan pelamar kerja yang lain serta menipu perusahaan tempat mendaftar kerja". Dalil kaidah yang dikutip:

اَلْمَصَالِحُ اْلعَامَّةُ مُقَدِّمَةٌ عَلَى اْلمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ

"Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan perorangan."

  • Mengenai gajinya, naskah 2012 menyatakan: "Dari hasil keringat tersebut Saudara kemudian memperoleh gaji dari perusahaan, jadi insya Allah penghasilan saudara adalah halal. Tetapi tetap tidak boleh dilupakan bahwa ada unsur syubhat di sini, dan syubhat atau kesamaran status hukum Saudara akan hilang dan kehalalannya menjadi jelas jika perusahaan tempat saudara bekerja mengetahui dan memaafkannya." Naskah itu juga menegaskan bahwa prinsip darurat (kemudaratan membolehkan larangan) sulit diterapkan pada kasus ini, dan menyarankan agar pelamar jujur kepada pimpinan perusahaan.

  • Naskah yang jauh lebih baru, sidang 10 Oktober 2025 (dimuat Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16), membahas kasus yang lebih berat: memakai ijazah palsu untuk melamar kerja. Di situ Majelis menegaskan pemalsuan semacam itu termasuk tazwīr (pemalsuan) dan gisy (penipuan) yang haram serta berdosa besar, dan menyimpulkan gaji dari pekerjaan yang diraih dengan cara itu "juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat".

  • Perkembangan posisi antarwaktu perlu dinyatakan terang: naskah 2012 menghukumi penghasilan itu halal namun bercampur syubhat yang hilang bila perusahaan mengetahui dan memaafkan; naskah 2025/2026 menghukumi gaji dari pekerjaan yang diraih dengan pemalsuan tidak halal. Bedanya konteks: naskah 2012 membahas data yang ditinggikan oleh orang yang kemudian bekerja dengan dedikasi bertahun-tahun, sedangkan naskah 2025/2026 membahas pemalsuan dokumen resmi (ijazah) yang sekaligus merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Untuk kasus memalsukan pengalaman kerja, keduanya relevan; naskah terbaru lebih tegas dan patut didahulukan.

Dalil

  • فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ — "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30].

  • Hadis Abu Bakrah, ketika Nabi saw. menyebut dosa-dosa besar: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ … أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ — "Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua … Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu" [HR al-Bukhari dan Muslim].

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا — "Barangsiapa mengangkat senjata pada kami maka ia bukanlah bagian dari golongan kami, dan barangsiapa yang menipu kami maka ia bukanlah bagian dari golongan kami" [HR al-Bukhari, No: 243].

  • Kaidah: لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ — "Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya."

  • وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ — "Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh

Catatan

  • Belum ditemukan naskah Tarjih yang secara eksplisit memakai frasa "pengalaman kerja" atau "CV"; yang dibaca adalah naskah tentang meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja (2012) serta ijazah palsu (2025/2026). Selain itu, Tanfidz Fikih Informasi 2025 memuat prinsip yang relevan: "Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", dan informasi yang dimanipulasi dengan sengaja dinilai tidak akurat — Tanfidz Fikih Informasi 2025. Untuk kasus konkret yang menyangkut nasib kerja seseorang, sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Memalsukan pengalaman kerja dalam CV termasuk ketidakjujuran dan penipuan (gisy) yang diharamkan, karena menipu perusahaan dan merugikan pelamar lain. Naskah 2012 menyebut penghasilan dari pekerjaan semacam itu halal tetapi syubhat — menjadi jelas kehalalannya bila perusahaan mengetahui dan memaafkan; naskah terbaru (2025/2026) menegaskan gaji dari pekerjaan yang diraih dengan pemalsuan tidak halal. Jalan yang dituntunkan adalah jujur kepada perusahaan dan bertaubat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:38 WIB
Maksud dari memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil itu gmn?

Pertanyaan

  • Apa yang dimaksud dengan "memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil" dalam QS al-Baqarah (2): 188 dan QS an-Nisa' (4): 29?

Jawaban

  • Makna dasar. Naskah paling rinci menjelaskan kata al-bāṭil dari dua sisi. "Kata batil secara etimologis bermakna zā'il (lenyap) dan żāhib (pergi). Secara terminologis, kata batil adalah seseorang yang makan harta orang lain tidak sesuai menurut aturan syariah." Kemudian dirinci: "Perilaku ini terdapat dalam dua bentuk. Pertama, mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim, pencurian, pemaksaan, dan cara-cara yang semisalnya. Kedua, mengambil harta orang lain dengan cara terlarang, seperti perjudian dan mengadu nasib" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

  • Rumusan umum: "setiap cara yang tidak sesuai dengan syariat". Naskah lain merumuskannya lebih luas: "Kata bathil di atas bermakna setiap cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam" — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek. Dengan rumusan ini, batil bukan hanya soal jenis perbuatannya, melainkan soal hilangnya kerelaan pemilik harta: dalam kasus dana proyek, batil ialah "apabila penggunaan dana proyek tidak seizin dari pihak yang mendanai proyek selaku penguasa anggaran". Kaidah yang dikutip: لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَن يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ اْلغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ — "Seseorang tidak dibenarkan mengelola harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya".

  • Perincian ulama yang dikutip Tarjih. Naskah 1999 menukil al-Qurtubi dalam al-Jami' li Ahkam al-Qur'an II: 317: al-batil artinya "jangan memakan harta orang lain tanpa haq, termasuk di dalamnya penipuan, perjudian, perampasan, tidak menghormati hak-hak orang lain, sesuatu yang tidak didasari kebersihan jiwa" — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar. Naskah 2024 menukil Imam As-Sa'di: "di antara bentuk tidak menghormati orang lain adalah ketika memakan harta orang lain dengan cara yang batil seperti mengambil harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan dan lain sebagainya" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 03 1 15 Februari Hukum Uang Sertifikasi Dengan Membayar Administr.

  • Penipuan yang meniadakan kerelaan termasuk batil. Naskah 1998 menyatakan jual beli yang "mengandung garar, yakni terdapat unsur penipuan yang akan mengundang ketidakrelaan pembeli, sehingga termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil (tidak sah)" — Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon.

  • Hasil kerja yang batil juga haram dimakan. Naskah 1999 menyatakan ayat an-Nisa' 29 "menerangkan bahwa orang Islam dilarang berusaha secara bathil (termasuk di dalamnya usaha yang berbau maksiat). Oleh karena itu makan dari hasil karya yang bathil (maksiat) dilarang oleh Allah dan hukumnya haram" — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat.

  • Pengecualian yang disebut ayat sendiri: perniagaan atas dasar saling rela. Ayat an-Nisa' 29 tidak berhenti pada larangan; ia memberi jalan keluar "kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu". Naskah 1999 menjelaskan: "al-Qur'an memberikan norma di dalam kegiatan niaga yaitu adanya saling rela antara penjual dan pembeli… Dan tanda kerelaan itu diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul" — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar.

  • Mengapa dipakai kata "makan". Naskah terbaru menjelaskan ini kiasan: "Allah mengaitkan kata mal (harta)… dengan kata al-akl (makan) secara majazi (kiasan). Hal ini menunjukkan bahwa manusia sangat serakah terhadap harta… Cara yang tidak benar akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar pula. Dalam ayat ini terdapat ṣīgat al-nahy… yang dasarnya menunjukkan keharaman" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

  • Kaitannya dengan pertanyaan Anda sebelumnya. Dalam kasus CV, unsur yang menjadikannya batil adalah penipuan (gisy) dan pengambilan hak pelamar lain — bukan sekadar "mengambil barang orang lain" secara fisik. Karena kerelaan perusahaan diperoleh melalui keterangan yang tidak benar, akad kerjanya berdiri di atas jalan yang batil.

Dalil

  • وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ — "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [QS al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 03 1 15 Februari Hukum Uang Sertifikasi Dengan Membayar Administr.

  • يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [QS an-Nisa' (4): 29] — Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan Yang Terlalu Besar, Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak.

  • Hadis yang dikutip berkenaan dengan penipuan: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنِّي — "Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku" [HR Muslim] — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek.

Catatan

  • Rumusan naskah berkembang dari yang ringkas ke yang makin terperinci, tetapi tidak saling bertentangan: 1998 menyoroti unsur garar yang meniadakan kerelaan; 1999 mengutip penafsiran al-Qurtubi; 2018 merumuskan "setiap cara yang tidak sesuai dengan syariat" plus syarat izin pemilik; 2021 mengaitkan sisi suht dengan risywah; 2024 mengutip As-Sa'di (pemaksaan, pencurian, pengkhianatan); dan 2026 merangkumnya dalam definisi serta dua bentuk baku — Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi. Saya belum menelusuri seluruh naskah yang memuat ayat ini di khazanah tarjih, sehingga masih mungkin ada perincian lain yang belum terbaca. Perlu ditegaskan juga bahwa "batil" adalah kategori umum; penerapannya pada kasus konkret tetap menuntut pemeriksaan unsur perbuatannya satu per satu.

Kesimpulan

  • "Memakan harta dengan cara yang batil" berarti mengambil atau memanfaatkan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat — baik melalui kezaliman, pencurian, pemaksaan, pengkhianatan, penipuan, perjudian, maupun tanpa izin dan kerelaan pemiliknya. Lawannya adalah perniagaan atau akad yang lahir dari saling rela. Karena itu, harta yang diperoleh dari jalan batil tidak menjadi halal hanya karena bentuknya berubah (menjadi gaji, hadiah, atau nafkah).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.