Pertanyaan
- Bagaimana hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV (curriculum vitae) saat melamar pekerjaan, dan bagaimana status penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat naskah yang judulnya secara khusus menyebut "pengalaman kerja dalam CV", tetapi ada naskah yang isinya persis menyentuh hal itu: penanya mengaku "tidak jujur dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja sebelumnya" saat seleksi penerimaan karyawan. Majelis menjawab bahwa ketidakjujuran atau penipuan semacam itu adalah akhlak tercela, dan keadaan sulit yang menimpa pelamar bukan alasan membolehkannya.
-
Letak persoalannya dijelaskan sebagai berikut: pelamar memperoleh penghasilan "dengan awal yang zalim", dan alasan kemaslahatan pribadi ditolak karena "Saudara telah merugikan pelamar kerja yang lain serta menipu perusahaan tempat mendaftar kerja". Dalil kaidah yang dikutip:
اَلْمَصَالِحُ اْلعَامَّةُ مُقَدِّمَةٌ عَلَى اْلمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ
"Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan perorangan."
-
Mengenai gajinya, naskah 2012 menyatakan: "Dari hasil keringat tersebut Saudara kemudian memperoleh gaji dari perusahaan, jadi insya Allah penghasilan saudara adalah halal. Tetapi tetap tidak boleh dilupakan bahwa ada unsur syubhat di sini, dan syubhat atau kesamaran status hukum Saudara akan hilang dan kehalalannya menjadi jelas jika perusahaan tempat saudara bekerja mengetahui dan memaafkannya." Naskah itu juga menegaskan bahwa prinsip darurat (kemudaratan membolehkan larangan) sulit diterapkan pada kasus ini, dan menyarankan agar pelamar jujur kepada pimpinan perusahaan.
-
Naskah yang jauh lebih baru, sidang 10 Oktober 2025 (dimuat Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16), membahas kasus yang lebih berat: memakai ijazah palsu untuk melamar kerja. Di situ Majelis menegaskan pemalsuan semacam itu termasuk tazwīr (pemalsuan) dan gisy (penipuan) yang haram serta berdosa besar, dan menyimpulkan gaji dari pekerjaan yang diraih dengan cara itu "juga dihukumi tidak halal karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat".
-
Perkembangan posisi antarwaktu perlu dinyatakan terang: naskah 2012 menghukumi penghasilan itu halal namun bercampur syubhat yang hilang bila perusahaan mengetahui dan memaafkan; naskah 2025/2026 menghukumi gaji dari pekerjaan yang diraih dengan pemalsuan tidak halal. Bedanya konteks: naskah 2012 membahas data yang ditinggikan oleh orang yang kemudian bekerja dengan dedikasi bertahun-tahun, sedangkan naskah 2025/2026 membahas pemalsuan dokumen resmi (ijazah) yang sekaligus merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Untuk kasus memalsukan pengalaman kerja, keduanya relevan; naskah terbaru lebih tegas dan patut didahulukan.
Dalil
-
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ — "Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta" [QS al-Hajj (22): 30].
-
Hadis Abu Bakrah, ketika Nabi saw. menyebut dosa-dosa besar: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ … أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّورِ — "Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua … Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu" [HR al-Bukhari dan Muslim].
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا — "Barangsiapa mengangkat senjata pada kami maka ia bukanlah bagian dari golongan kami, dan barangsiapa yang menipu kami maka ia bukanlah bagian dari golongan kami" [HR al-Bukhari, No: 243].
-
Kaidah: لَا يَحِلُّ لِوَاحِدٍ أَنْ يَأْخُذَ مَالَ غَيْرِهِ بِالْكَذِبِ وَالْخِدَاعِ — "Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya."
-
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ — "Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil" [QS al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
Catatan
- Belum ditemukan naskah Tarjih yang secara eksplisit memakai frasa "pengalaman kerja" atau "CV"; yang dibaca adalah naskah tentang meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja (2012) serta ijazah palsu (2025/2026). Selain itu, Tanfidz Fikih Informasi 2025 memuat prinsip yang relevan: "Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", dan informasi yang dimanipulasi dengan sengaja dinilai tidak akurat — Tanfidz Fikih Informasi 2025. Untuk kasus konkret yang menyangkut nasib kerja seseorang, sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Memalsukan pengalaman kerja dalam CV termasuk ketidakjujuran dan penipuan (gisy) yang diharamkan, karena menipu perusahaan dan merugikan pelamar lain. Naskah 2012 menyebut penghasilan dari pekerjaan semacam itu halal tetapi syubhat — menjadi jelas kehalalannya bila perusahaan mengetahui dan memaafkan; naskah terbaru (2025/2026) menegaskan gaji dari pekerjaan yang diraih dengan pemalsuan tidak halal. Jalan yang dituntunkan adalah jujur kepada perusahaan dan bertaubat.
Sumber
- Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk (disidangkan 30 Desember 2011)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (disidangkan 10 Oktober 2025)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
- Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016, kasus risywah/sogok — pembanding tentang perbedaan pendapat ulama mengenai status gaji)
Wallahu a'lam bish-shawab.