Khutbah Jumat: "Al-Munawalah — Ketika Buku Menjadi Sanad Ilmu"
Catatan penyusun: seluruh isi hukum dan dalil dalam naskah ini bersumber dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 06 Tahun 2022 tentang Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru, dan dikutip beserta tautannya di bagian akhir.
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita bersyukur kepada Allah swt. yang telah memuliakan umat ini dengan ilmu. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Rasulullah saw., teladan dalam menuntut ilmu dan menyampaikannya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam adalah agama yang memuliakan ilmu. Setiap ajaran di dalamnya membutuhkan ilmu untuk dipelajari dan diamalkan. Allah berfirman:
... يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ.
"... niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan" [Q.S. al-Mujadalah (58): 11].
Menuntut ilmu pun bukan perkara sunnah yang ringan, melainkan kewajiban. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.
"Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224].
Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,
Banyak jalan untuk memperoleh ilmu. Salah satunya berguru, sebagaimana tuntunan ayat:
... فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
"Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" [Q.S. an-Nahl (16): 43].
Namun seiring perkembangan zaman, proses thalabul-'ilm (menuntut ilmu) mengalami perubahan yang signifikan. Era keterbukaan informasi membuat orang mudah mengakses segala hal, dan buku-buku pengetahuan mudah dijumpai di mana-mana.
Maka pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita mengenal satu istilah yang mungkin jarang disebut di mimbar: al-munawalah (الْمُنَاوَلَةِ), yaitu metode meriwayatkan hadis dengan memberikan kitab atau buku. Dalam fatwa Tarjih dijelaskan:
"membaca buku juga mendapat porsi yang tidak kalah penting dalam proses belajar. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu metode dalam meriwayatkan hadis, yaitu dengan cara al-munawalah, berupa murid yang mengambil hadis dari gurunya dengan perantara kitab atau buku yang diberikan oleh guru tersebut. Dengan kata lain, buku yang dibaca sudah masuk dalam kategori sanad yang sama bersambung dan sama kedudukannya dengan berguru selama dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan intelektual."
Jadi dalam tradisi keilmuan Islam, buku bukan sekadar bacaan pinggiran. Ia dapat menempati kedudukan yang setara dengan berguru, dengan syarat: dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan intelektual. Adapun yang mendorong kita untuk membaca, Al-Qur'an telah menegaskannya:
اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan" [Q.S. al-'Alaq (96): 1].
Sampai di sini ada satu hal penting yang perlu kita luruskan bersama, karena sering menjadi bahan pertengkaran di media sosial.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Fatwa Tarjih menegaskan bahwa sanad keilmuan secara umum bukanlah tradisi yang disyariatkan, melainkan sebatas anjuran dalam menuntut ilmu. Meskipun demikian, sanad tetap diperlukan pada disiplin ilmu tertentu — seperti periwayatan hadis yang menuntut ketersambungan sanad — sebab hadis berfungsi sebagai dalil agama.
Karena itu, sikap selektif wajib dipegang. Buku atau bacaan harus bersumber dari penulis yang dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya. Inilah wujud ihtiyat (kehati-hatian) yang benar: bukan menutup diri dari buku, tetapi memilih sumber dengan cermat.
Lalu bagaimana dengan anggapan bahwa orang yang belajar dari buku tidak boleh berdakwah? Fatwa Tarjih menjawab dengan berimbang. Di satu sisi, larangan itu pada dasarnya merupakan tindakan kehati-hatian dari pemahaman yang kurang utuh apabila belajar tanpa guru. Tetapi, apabila pemahaman pada suatu ilmu itu sudah memadai, maka tidak ada masalah berdakwah dengan ilmu yang didapat dari membaca.
Namun jangan salah paham. Fatwa yang sama juga memberi batas yang tegas: ada ilmu yang memang harus dipelajari dengan bimbingan guru atau ulama, ilmu syariat misalnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak atau dengan guru yang salah, sebab jika itu terjadi, seseorang bisa terjebak pada kesesatan dan penyimpangan tentang makna dan tujuan syariat — dan itu membahayakan bagi dirinya dan umat. Keringanan untuk belajar sendiri hanya berlaku bagi orang yang pernah mempelajari ilmu agama (seperti Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih) secara mendalam dengan guru yang kompeten, lalu ia ingin mengulanginya untuk mendalami.
Batas ini bukan untuk mempersempit, melainkan untuk menjaga. Sebab dakwah adalah amar makruf nahi mungkar, dan Allah telah berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung" [Q.S. Ali Imran (3): 104].
Dari ayat ini kita pahami: kepastian mengenai batas kebenaran hanya dapat diperoleh dengan bersumber langsung kepada Al-Qur'an dan as-Sunah, dan jalan menuju kedua sumber itu harus ditempuh dengan ilmu — baik melalui membaca maupun berguru langsung. Itulah modal utama berdakwah.
Maka wasiat taqwa pada khutbah ini adalah: jangan malas membaca, jangan pula sombong karena banyak membaca. Jadilah pembaca yang selektif, dan tetaplah duduk di hadapan guru untuk ilmu-ilmu yang menuntut bimbingan. Sebab Rasulullah saw. telah memperingatkan:
"Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan" [H.R. al-Bukhari, no. 100].
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
(Duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالْعَافِيَةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa mempelajari ilmu dapat ditempuh dengan berguru kepada para ulama dan cendekiawan yang memiliki integritas dan kompetensi keilmuan dalam bidangnya, dan dapat juga dilakukan dengan cara membaca buku atau kitab secara selektif dari para penulis yang juga memiliki integritas dan kompetensi keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ilmu yang didapatkan diyakini kebenarannya. Ilmu yang diperoleh dengan berguru secara langsung maupun membaca buku tersebut boleh digunakan sebagai bekal untuk berdakwah, selama tidak menyelisihi perkara-perkara pokok agama seperti akidah dan keimanan.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا الْعِلْمَ وَالْإِيْمَانَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Catatan Sumber
Materi khutbah ini seluruhnya bersumber dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 06 Tahun 2022 tentang Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru (disidangkan 1 Rabiulawal 1443 H / 8 Oktober 2021), yang merupakan satu-satunya naskah dalam khazanah tarjih yang membahas al-munawalah:
- Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru — seluruh kutipan dan dalil dalam naskah khutbah
- Al Munawalah — definisi al-munawalah
- Thalabul Ilm — istilah menuntut ilmu
- Ihtiyat — konsep kehati-hatian yang dirujuk fatwa
- Amar Maruf Nahi Munkar — kaitan dakwah dengan ilmu
Perlu saya sampaikan dengan jujur bahwa hadis riwayat al-Bukhari no. 100 dalam fatwa tersebut dikutip dalam terjemahan Indonesia; teks Arabnya tidak tercantum dalam naskah fatwa yang saya baca, sehingga saya tidak menambahkannya. Adapun istilah al-munawalah dalam khazanah tarjih baru dibahas pada fatwa 2022 ini, belum ditemukan pembahasan pada naskah tahun-tahun sebelumnya.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt.; kekeliruan penyusunan naskah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyusun.