ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Al Munawalah.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:12 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Al Munawalah.

Khutbah Jumat: "Al-Munawalah — Ketika Buku Menjadi Sanad Ilmu"

Catatan penyusun: seluruh isi hukum dan dalil dalam naskah ini bersumber dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 06 Tahun 2022 tentang Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru, dan dikutip beserta tautannya di bagian akhir.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Marilah kita bersyukur kepada Allah swt. yang telah memuliakan umat ini dengan ilmu. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Rasulullah saw., teladan dalam menuntut ilmu dan menyampaikannya.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Islam adalah agama yang memuliakan ilmu. Setiap ajaran di dalamnya membutuhkan ilmu untuk dipelajari dan diamalkan. Allah berfirman:

... يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ.

"... niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan" [Q.S. al-Mujadalah (58): 11].

Menuntut ilmu pun bukan perkara sunnah yang ringan, melainkan kewajiban. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

"Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224].

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Banyak jalan untuk memperoleh ilmu. Salah satunya berguru, sebagaimana tuntunan ayat:

... فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

"Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" [Q.S. an-Nahl (16): 43].

Namun seiring perkembangan zaman, proses thalabul-'ilm (menuntut ilmu) mengalami perubahan yang signifikan. Era keterbukaan informasi membuat orang mudah mengakses segala hal, dan buku-buku pengetahuan mudah dijumpai di mana-mana.

Maka pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita mengenal satu istilah yang mungkin jarang disebut di mimbar: al-munawalah (الْمُنَاوَلَةِ), yaitu metode meriwayatkan hadis dengan memberikan kitab atau buku. Dalam fatwa Tarjih dijelaskan:

"membaca buku juga mendapat porsi yang tidak kalah penting dalam proses belajar. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu metode dalam meriwayatkan hadis, yaitu dengan cara al-munawalah, berupa murid yang mengambil hadis dari gurunya dengan perantara kitab atau buku yang diberikan oleh guru tersebut. Dengan kata lain, buku yang dibaca sudah masuk dalam kategori sanad yang sama bersambung dan sama kedudukannya dengan berguru selama dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan intelektual."

Jadi dalam tradisi keilmuan Islam, buku bukan sekadar bacaan pinggiran. Ia dapat menempati kedudukan yang setara dengan berguru, dengan syarat: dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan intelektual. Adapun yang mendorong kita untuk membaca, Al-Qur'an telah menegaskannya:

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَ

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan" [Q.S. al-'Alaq (96): 1].

Sampai di sini ada satu hal penting yang perlu kita luruskan bersama, karena sering menjadi bahan pertengkaran di media sosial.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Fatwa Tarjih menegaskan bahwa sanad keilmuan secara umum bukanlah tradisi yang disyariatkan, melainkan sebatas anjuran dalam menuntut ilmu. Meskipun demikian, sanad tetap diperlukan pada disiplin ilmu tertentu — seperti periwayatan hadis yang menuntut ketersambungan sanad — sebab hadis berfungsi sebagai dalil agama.

Karena itu, sikap selektif wajib dipegang. Buku atau bacaan harus bersumber dari penulis yang dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya. Inilah wujud ihtiyat (kehati-hatian) yang benar: bukan menutup diri dari buku, tetapi memilih sumber dengan cermat.

Lalu bagaimana dengan anggapan bahwa orang yang belajar dari buku tidak boleh berdakwah? Fatwa Tarjih menjawab dengan berimbang. Di satu sisi, larangan itu pada dasarnya merupakan tindakan kehati-hatian dari pemahaman yang kurang utuh apabila belajar tanpa guru. Tetapi, apabila pemahaman pada suatu ilmu itu sudah memadai, maka tidak ada masalah berdakwah dengan ilmu yang didapat dari membaca.

Namun jangan salah paham. Fatwa yang sama juga memberi batas yang tegas: ada ilmu yang memang harus dipelajari dengan bimbingan guru atau ulama, ilmu syariat misalnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak atau dengan guru yang salah, sebab jika itu terjadi, seseorang bisa terjebak pada kesesatan dan penyimpangan tentang makna dan tujuan syariat — dan itu membahayakan bagi dirinya dan umat. Keringanan untuk belajar sendiri hanya berlaku bagi orang yang pernah mempelajari ilmu agama (seperti Ulumul-Qur'an, Nahwu, Sharaf, Fikih) secara mendalam dengan guru yang kompeten, lalu ia ingin mengulanginya untuk mendalami.

Batas ini bukan untuk mempersempit, melainkan untuk menjaga. Sebab dakwah adalah amar makruf nahi mungkar, dan Allah telah berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung" [Q.S. Ali Imran (3): 104].

Dari ayat ini kita pahami: kepastian mengenai batas kebenaran hanya dapat diperoleh dengan bersumber langsung kepada Al-Qur'an dan as-Sunah, dan jalan menuju kedua sumber itu harus ditempuh dengan ilmu — baik melalui membaca maupun berguru langsung. Itulah modal utama berdakwah.

Maka wasiat taqwa pada khutbah ini adalah: jangan malas membaca, jangan pula sombong karena banyak membaca. Jadilah pembaca yang selektif, dan tetaplah duduk di hadapan guru untuk ilmu-ilmu yang menuntut bimbingan. Sebab Rasulullah saw. telah memperingatkan:

"Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan" [H.R. al-Bukhari, no. 100].

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِالْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالْعَافِيَةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa mempelajari ilmu dapat ditempuh dengan berguru kepada para ulama dan cendekiawan yang memiliki integritas dan kompetensi keilmuan dalam bidangnya, dan dapat juga dilakukan dengan cara membaca buku atau kitab secara selektif dari para penulis yang juga memiliki integritas dan kompetensi keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga ilmu yang didapatkan diyakini kebenarannya. Ilmu yang diperoleh dengan berguru secara langsung maupun membaca buku tersebut boleh digunakan sebagai bekal untuk berdakwah, selama tidak menyelisihi perkara-perkara pokok agama seperti akidah dan keimanan.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا الْعِلْمَ وَالْإِيْمَانَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


Catatan Sumber

Materi khutbah ini seluruhnya bersumber dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 06 Tahun 2022 tentang Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru (disidangkan 1 Rabiulawal 1443 H / 8 Oktober 2021), yang merupakan satu-satunya naskah dalam khazanah tarjih yang membahas al-munawalah:

Perlu saya sampaikan dengan jujur bahwa hadis riwayat al-Bukhari no. 100 dalam fatwa tersebut dikutip dalam terjemahan Indonesia; teks Arabnya tidak tercantum dalam naskah fatwa yang saya baca, sehingga saya tidak menambahkannya. Adapun istilah al-munawalah dalam khazanah tarjih baru dibahas pada fatwa 2022 ini, belum ditemukan pembahasan pada naskah tahun-tahun sebelumnya.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt.; kekeliruan penyusunan naskah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyusun.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:15 WIB
Buatkan khotbah Jumat dengan tema kontemporer, pandangan kaum muslimin terhadap karhutla dan pemerintahan saat ini

Khutbah Jumat: "Asap di Langit Kita, Amanah di Pundak Kita"

Tema: Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) serta sikap kaum muslimin terhadap pemerintahan

Catatan penyusun untuk khatib: arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas karhutla. Karena itu naskah ini disusun dari naskah-naskah terdekat yang benar-benar ada: Fikih Kebencanaan (Munas Tarjih ke-29), Fikih Air (Munas Tarjih ke-28), Fikih Tata Kelola (Munas Tarjih ke-26/27), Fatwa 15/2009 tentang Musibah dan Bencana, Fatwa 18/2017 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah, Fatwa 10/2009 tentang Dana Zakat untuk Korban Bencana, dan Tanya Jawab Agama 2023 tentang pupuk serta pestisida kimia sintetis. Semua tautannya tercantum di akhir naskah. Perlu juga ditegaskan: arsip ini tidak memuat penilaian terhadap pemerintahan yang sedang berjalan pada masa tertentu. Yang ada adalah prinsip-prinsip syar'i tentang tata kelola pemerintahan dan tentang cara menasihati penguasa. Itulah yang disampaikan di mimbar ini, bukan penilaian atas orang atau rezim tertentu.


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Segala puji bagi Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan ukuran. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw., yang mengajarkan bahwa menanam sebatang pohon pun bernilai sedekah.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Beberapa bulan terakhir, negeri kita kembali disuguhi pemandangan yang sudah terlalu sering kita lihat: lahan terbakar, asap mengepul, sekolah diliburkan, dan anak-anak kita menghirup udara yang bukan lagi karunia tetapi ancaman. Kebakaran hutan dan lahan — yang kita kenal dengan singkatan karhutla — bukan peristiwa alam biasa. Ia adalah peristiwa yang sangat erat dengan tangan manusia.

Allah swt. telah memberi kita rumusnya dengan sangat jernih:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" [Q.S. ar-Rum (30): 41].

Dan jauh sebelum itu, Allah telah melarangnya dengan tegas:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik" [Q.S. al-A'raf (7): 56].

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Ada satu kekeliruan pemahaman yang perlu kita luruskan bersama, karena sering muncul di ruang percakapan publik setiap kali bencana datang. Fatwa Tarjih menegaskan secara eksplisit:

"Pernyataan bahwa gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor, banjir bandang, tsunami dan bencana-bencana lainnya yang telah terjadi dikarenakan bahwasanya tuhan sedang murka adalah sangat tidak dibenarkan."

Dan fatwa tersebut juga menegaskan bahwa "musibah terjadi atau menimpa manusia akibat kesalahan manusia sendiri". Bahkan fatwa yang sama menyimpulkan:

"bencana (alam) yang terjadi di muka bumi ini, dengan istilah al-Qur'an, secara umum, lebih tepat disebut sebagai fitnah (ujian atau cobaan). Hal ini dikarenakan bahwa bencana alam yang terjadi tidak hanya menimpa orang-orang yang berdosa saja melainkan juga mereka yang tidak berdosa (berbuat salah)."

Jadi tidak boleh seorang khatib, apalagi seorang muslim, berdiri lalu berkata: "Inilah murka Allah untuk si anu." Sebab bencana bisa menimpa orang yang bersalah dan yang tidak bersalah. Yang berkewajiban kita lakukan bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi bertanya: apa peran saya dalam kerusakan ini, dan apa yang harus saya perbaiki?

Fikih Kebencanaan menegaskan persoalannya dengan bahasa yang sangat terang:

"memang ada pula bencana yang terkait dengan perilaku manusia. Umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi manusia terhadap alam secara berlebihan."

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Fikih Air yang diputuskan pada Munas Tarjih ke-28 sudah memperingatkan kita bertahun-tahun sebelum peristiwa hari ini. Disebutkan dalam naskah itu:

"Menurut data resmi dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food Agriculture Organization), antara tahun 2000-2005 telah terjadi kerusakan 1,9 juta hektar hutan pertahun di Indonesia. Hutan dapat berfungsi sebagai kawasan tangkapan air. Kerusakan hutan tersebut berdampak pada krisis air..."

Angka itu data lama, tetapi arah pesannya sama sekali belum berubah: hutan yang rusak adalah bencana yang dijadwalkan.

Maka dalam Islam, menjaga hutan bukan kegiatan sekuler yang terpisah dari ibadah. Fikih Air menempatkannya sebagai bagian dari konservasi air (al-muḥāfaẓah 'alā al-mā'), dengan salah satu strateginya disebut taf'īl al-ghābah ka mantiqati tasyrībi al-mā — meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air. Dalam naskah itu ditegaskan:

"Hutan mempunyai fungsi klimatologis, yaitu untuk mengatur iklim lokal dan global, dan fungsi hidrologis yaitu menjaga daerah resapan air serta menjaga persediaan dan ketersediaan air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan punahnya flora dan fauna, serta mengakibatkan banjir serta hilangnya sumber mata air."

Dan Rasulullah saw. telah memberi kita dua teladan sekaligus. Pertama, menanam sebagai sedekah:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

"Dari Anas r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, 'Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya'" [Muttafaq 'alaih].

Kedua, menetapkan kawasan lindung:

لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُوْلِهِ

"Tidak ada daerah konservasi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya" [H.R. al-Bukhari].

Fikih Air mencatat bahwa "Rasulullah pernah melakukan strategi membuat kawasan konservasi berupa hutan lindung di daerah Naqī'", lalu dilanjutkan Khalifah 'Umar. Dan naskah itu menambahkan dengan sangat konkret:

"Strategi yang dilakukan Rasulullah tersebut dapat dijadikan inspirasi untuk menyusun program yang lebih terencana, seperti melakukan reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembuatan sumur resapan, pemeliharaan kawasan situ, dan penataan ruang yang ramah lingkungan."

Hadirin yang dirahmati Allah,

Kalau begitu, apa hukumnya membakar lahan? Arsip tarjih tidak memuat fatwa khusus tentang karhutla, tetapi kaidah yang dipakai Tarjih dalam kasus kerusakan lingkungan sangat jelas. Dalam Tanya Jawab Agama 2023 tentang pupuk dan pestisida kimia sintetis, dinyatakan:

"jika suatu saat penggunaan pestisida dapat menimbulkan mudarat yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia, atau berakibat terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat parah yang dapat mengancam jiwa manusia, bahkan lebih luas mengancam pada keselamatan makhluk hidup yang lain, maka menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan"

dengan kaidah:

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

Dan juga hadis yang dikutip dalam naskah yang sama:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan" [H.R. Ahmad].

Asap yang membuat anak-anak kita sesak napas, sekolah yang diliburkan, penerbangan yang tertunda, dan lahan petani yang hangus — itu semua ḍarar (kemudaratan) yang nyata. Membakarnya bukan sekadar pelanggaran hukum negara; ia adalah pelanggaran terhadap prinsip yang jelas ditegaskan Tarjih. Dan arsip Tarjih juga memuat prinsip hifẓ al-bī'ah (menjaga lingkungan) sebagai bagian dari syariat Islam Hifz Al Biah.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Sekarang kita masuk pada bagian kedua tema ini: bagaimana sikap kita terhadap pemerintahan?

Izinkan saya memulai dari sesuatu yang paling mendasar. Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" [Q.S. an-Nisa' (4): 58].

Ayat ini menjadi dasar prinsip amanah dalam Fikih Tata Kelola, yang dirumuskan sebagai "suatu tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah untuk dijalankan oleh pengemban amanah sebagaimana mestinya dan dengan cara sebaik-baiknya". Dan karenanya, menjawab karhutla bukan soal siapa yang berkuasa, melainkan soal apakah amanah itu ditunaikan.

Kita juga wajib menaati pemerintah. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa "dalam konteks kehidupan bernegara, yang menjadi ulil amri adalah Pemerintah. Dengan demikian, rakyat wajib menaati pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah." Namun ketaatan itu punya batas yang gamblang, bersumber dari sabda Nabi saw.:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

"Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" [H.R. al-Bukhari].

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Karena itu, fatwa yang sama menyatakan dengan berani:

"jika kemudian pemerintah membuat kebijakan-kebijakan atau aturan yang dirasa kurang berpihak pada rakyat, atau bahkan dirasa merugikan dan mendzalimi rakyat, maka mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan. Hal ini karena amar makruf dan nahi mungkar harus ditegakkan."

Fatwa Tarjih menyebut tiga cara: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad — dengan penjelasan bahwa "Jihad dalam konteks ini adalah bukan jihad dengan berperang, akan tetapi menyampaikan kebenaran meskipun pada pemimpin yang dzalim", berdasar:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim" [H.R. Abu Dawud].

Tetapi — dan ini sama pentingnya — fatwa itu memasang rambu yang tidak boleh dilewati:

"yang perlu diperhatikan adalah tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah. Cara menyampaikan kritikan tetap harus santun. Kritik yang diberikan pun jangan sampai merusak nama baik atau bahkan memfitnah."

Lalu ditegaskan pula:

"Jika kritik dilakukan di muka umum seperti demonstrasi, maka harus tetap menjaga ketertiban umum (tidak merugikan) dan dilakukan dengan izin pihak yang berwenang."

Jadi tidak ada dua pilihan yang sah antara "diam saja" dan "menghina pemerintah". Ada jalan tengah yang diajarkan: menyampaikan, dengan santun, dengan bukti, tanpa mencaci, tanpa memfitnah.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Dan ketahuilah, saudara-saudaraku, kritik yang paling berguna bukanlah kritik yang paling lantang, melainkan kritik yang paling tersusun. Fikih Tata Kelola mengajarkan prinsip pengawasan yang mensinergikan tiga aspek:

"Pengawasan harus mensinergikan tiga aspek pengawasan seperti diajarkan dalam Islam (QS al-Taubah [9]: 105), yaitu pengawasan nurani, pengawasan institusional, dan pengawasan masyarakat. Ketiga aspek pengawasan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, di mana satu aspek tidak akan efektif tanpa yang lain."

Maka pertanyaan yang jujur untuk diri kita sendiri: sudahkah kita menjalankan pengawasan nurani ketika hendak membakar lahan demi hemat biaya? Sudahkah kita menjalankan pengawasan masyarakat ketika kita melihat titik api dan memilih memalingkan wajah?

Sebab Fikih Kebencanaan mengingatkan dengan kalimat yang telak:

"Sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana adalah bagian yang sama-sama penting untuk dipersiapkan agar tidak terjadi bencana dalam bencana, agar tidak terjadi upaya mengail di air keruh, juga agar tidak terjadi hilangnya agama ditelan bencana."

"Bencana dalam bencana" — asap yang sudah terjadi, ditambah dana bantuan yang dipotong di tengah jalan. Karena itu Fikih Tata Kelola mengingatkan dengan keras bahwa korupsi "dinyatakan sebagai bagian dari kemunkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar", dan Fikih Kebencanaan menutup pintu itu dengan pernyataan:

"Pada sebuah kasus penerapan pendanaan tanggap darurat misalnya, bila terjadi korupsi maka dipastikan akan ada pengurangan hak bagi korban yang seharusnya didapatkan."

Maka sikap seorang muslim terhadap pemerintahan dalam urusan karhutla dapat dirumuskan dalam tiga baris: menaati selama tidak menyalahi syariat, mengawasi dengan nurani dan ilmu, dan menasihati dengan santun tanpa mencaci.

Barakallahu li walakum fil-Qur'anil-Karim...

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالْعَافِيَةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Fikih Kebencanaan menegaskan bahwa di antara semua pihak, "pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan mempunyai otoritas tertinggi dalam menyikapi bencana", karena "pemerintah lah yang mengemban amanat rakyat dalam pengaturan urusan hidup yang berkaitan dengan publik dan karena pemerintah yang memiliki wewenang untuk menggunakan dan menyalurkan segenap potensi dan sumberdaya yang diperlukan terkait dengan penanganan bencana". Dasarnya adalah sabda Nabi saw. yang dikutip naskah itu:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya" [H.R. al-Bukhari].

Namun tanggung jawab itu tidak berhenti di meja pemerintah. Fikih Kebencanaan juga menegaskan bahwa korban bencana memiliki hak mengelola risiko bencana, dan salah satu penyebab masyarakat menjadi korban adalah "akses yang terbatas terhadap kebijakan". Artinya, ketika kebijakan pengelolaan lahan dan pemberian izin mengabaikan daya dukung lingkungan, itu bukan melulu soal teknis — itu soal keadilan, dan keadilan adalah amanah yang ditanyakan di hari kiamat.

Maka izinkan saya menutup dengan tiga ajakan yang konkret dan bisa kita mulai pekan ini juga:

Pertama, jangan menjadi bagian dari titik api. Sebab Fikih Air mengingatkan bahwa "pengelolaan air yang salah dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi dalam bentuk banjir, erosi, longsor" — dan kerusakan tidak pernah dimulai dari pemerintah, ia dimulai dari kebiasaan orang per orang.

Kedua, jadilah pengawas yang berilmu, bukan pencela yang berisik. Laporkan titik api, dokumentasikan, sampaikan lewat jalur yang benar, dan jaga lisan. Fatwa Tarjih sudah memberi rambu: menyampaikan kebenaran

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:16 WIB
lanjutkan

Lanjutan Khutbah Kedua

Kedua, jadilah pengawas yang berilmu, bukan pencela yang berisik. Fatwa 18/2017 memberi rambu yang jelas:

"Kritik yang disampaikan hendaklah kritik yang bersifat membangun dan disertai saran-saran sebagai jalan keluar dari permasalahan."

Sebab dasar kritik seorang mukmin bukan kebencian, melainkan nasihat. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلّٰهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

"Dari Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi saw. bersabda: Agama adalah nasihat. Kami bertanya: Kepada siapa? Rasulullah menjawab: Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka" [H.R. Muslim].

Perhatikanlah: "pemimpin-pemimpin umat Islam" justru termasuk pihak yang wajib dinasihati, bukan yang dibiarkan. Tetapi nasihat dan caci-maki adalah dua hal yang berbeda. Fatwa itu menegaskan:

مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ

"Siapa saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia" [H.R. at-Tirmidzi].

Maka kalau kita melihat kebijakan pengelolaan lahan yang membuka jalan bagi karhutla, sampaikanlah data, bukan sumpah serapah; sampaikanlah usulan, bukan hinaan.

Ketiga, tunaikanlah hak para korban — dan jangan pernah menyentuh dana mereka. Ini bukan urusan teknis pemerintahan, melainkan amanah yang akan ditanyakan di hadapan Allah. Fikih Kebencanaan menegaskan:

"pemberian pertolongan pada korban bencana adalah sebuah kewajiban kelompok masyarakat yang berkelebihan sumberdaya (harta, waktu, pikiran, manajemen, dsb), bukan sekedar karena kebutuhan mereka yang menjadi korban bencana... Sehingga bantuan kemanusiaan 'dibayarkan' bukan karena rasa kasihan, namun sebagai kewajiban mereka yang memiliki sumberdaya berlebih kepada mereka yang mengalami kekurangan sumberdaya karena menjadi korban bencana."

Dan tentang penyimpangan dana itu, naskah yang sama memperingatkan:

"Pada sebuah kasus penerapan pendanaan tanggap darurat misalnya, bila terjadi korupsi maka dipastikan akan ada pengurangan hak bagi korban yang seharusnya didapatkan."

Asap bisa mematikan paru-paru, tetapi korupsi dana bencana mematikan harapan. Karena itu Fikih Tata Kelola mengingatkan kita bahwa sistem pengawasan harus berdiri di tiga kaki:

"Pengawasan harus mensinergikan tiga aspek pengawasan seperti diajarkan dalam Islam surat At-Taubah (9): 105, yaitu pengawasan nurani, pengawasan institusional, dan pengawasan masyarakat. Ketiga aspek pengawasan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, di mana satu aspek tidak akan efektif tanpa yang lain."

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Izinkan saya menutup khutbah ini dengan satu kalimat yang jujur: karhutla bukan hanya soal hutan, dan pemerintahan bukan hanya soal penguasa. Karhutla adalah soal akhlak kita terhadap alam, dan pemerintahan adalah soal amanah yang kelak ditanyakan. Keduanya bertemu pada satu titik yang sama: apakah kita menunaikan amanah atau mengkhianatinya?

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ. اَللّٰهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِ، وَأَطْفِئْ نَارَ الظُّلْمِ وَالسُّوءِ فِيْ بِلَادِنَا، وَاجْعَلْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا رَاعِيْنَ لِلْأَمَانَةِ، عَادِلِيْنَ فِي الْحُكْمِ، مُنْتَصِرِيْنَ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


Catatan Sumber dan Verifikasi

Saya perlu meluruskan dua hal dari naskah sebelumnya untuk kejujuran ilmiah:

  1. Nomor Munas Fikih Tata Kelola. Fatwa 18/2017 menyebutnya "Musnas Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010", sedangkan catatan kaki Fikih Kebencanaan menyebut "Putusan Munas Tarjih ke-26 di Malang". Saya sebutkan keduanya agar tidak memilih sepihak.
  2. Hadis كُلُّكُمْ رَاعٍ pada khutbah pertama saya kutip teks Arabnya, padahal pada bagian Fikih Kebencanaan yang berhasil saya baca naskah hanya menyebut "dalam sebuah hadis disebutkan" tanpa memuat teks Arabnya dalam bagian yang terbaca. Teks Arab hadis itu tidak terverifikasi dari naskah; yang terverifikasi adalah pernyataan bahwa pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab. Perlakukan teks Arab hadis tersebut sebagai belum terverifikasi.

Sumber yang benar-benar dibaca dan dikutip dalam naskah ini:

Perlu saya nyatakan dengan jujur: arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas karhutla, dan tentu saja tidak memuat penilaian atas pemerintahan yang sedang berjalan pada masa tertentu. Yang disampaikan di atas adalah prinsip-prinsip syar'i yang tergali dari naskah-naskah yang ada. Saya belum dapat memastikan tidak ada naskah lain di luar bagian yang berhasil saya telusuri.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah swt.; kekeliruan penyusunan naskah ini sepenuhnya tanggung jawab penyusun.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.