ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Salat Jamak Takdim?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:46 WIB
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Salat Jamak Takdim?

Pertanyaan

  • Perdebatan apa yang muncul di khazanah Tarjih seputar salat jamak takdim (menggabungkan dua salat pada waktu yang pertama)?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih, isu jamak takdim tidak muncul sebagai satu perdebatan tunggal, melainkan empat titik sengketa yang saling bertaut — dan sebagiannya memperlihatkan pergeseran posisi Tarjih sendiri dari tahun ke tahun.

    • 1. Titik sengketa pertama: bolehkah salat Jumat dijamak dengan Asar sama sekali? Fatwa 2014 mengutip dua kubu mazhab: "Mazhab al-Syāfi'i, seperti dilaporkan oleh al-Nawāwī dalam al-Majmū', membolehkan ketika hujan dilakukan jamak antara salat Jumat dengan salat Asar. Sedangkan Mazhab Hanbali, seperti dilaporkan oleh al-Buhtiy dalam Kasysyāfu al-Qinā' 'an al-Iqnā', melarang dilakukan jamak." Tarjih merajihkan yang membolehkan: "Berhadapan dengan dua pendapat di atas, sikap Majelis Tarjih dan Tajdid adalah merajihkan pendapat kedua, yaitu pendapat yang membolehkan salat Jumat dapat dijamak dengan salat Asar."

    • 2. Titik sengketa kedua — dan inti soal takdim: taqdim atau ta'khir? Fatwa 1998 mula-mula menyebut keduanya: "Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau jamak ta'khir." Lalu pada 1999 Tarjih menyempitkannya: "Mengenai hal ini kami belum menemukan dalilnya secara khusus… shalat Jum'at jamak dengan Asar pada waktu safar hanya bisa dilakukan secara jamak taqdim, tidak secara jamak ta'khir." Alasannya, waktu salat Jumat adalah waktu Zuhur: "Tidak didapati satu riwayatpun yang menyebutkan bahwa shalat Jum'at dilakukan pada waktu Asar." Fatwa 2014 menegaskan kembali: "Terkait dengan pelaksanaannya secara takkhir, menurut kami salat Jumat dijamak salat Asar hanya dapat dilakukan dengan takdim (di waktu salat Jumat). Ketika dilakukan pada waktu Asar (takkhir), maka statusnya tidak lagi dihitung sebagai melakukan salat Jumat, namun sudah berubah menjadi jamak antara salat Zuhur dan Asar."

    • 3. Titik sengketa ketiga: apakah musafir wajib salat Jumat? Fatwa 1999 berposisi: "kami termasuk yang berpendapat bahwa musafir wajib Jum'at." Fatwa 2014 bergeser: "Dalam hadis di atas disebutkan bahwa pada hari Jumat Nabi Saw. melakukan salat Zuhur, bukan salat Jumat. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya bagi orang yang melakukan perjalanan, sebenarnya mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak menunaikan salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Zuhur. Namun, sebuah rukhsah tidaklah wajib untuk dilakukan atau diambil, melainkan hanyalah sebuah pilihan (al-takhy³r)."

    • 4. Titik sengketa keempat: urutan dalam jamak ta'khir. Fatwa 2016 menyatakan urutannya tidak ditentukan: "Dari kedua hadis tersebut tidak kita dapati tata cara mengerjakan jamak ta'khir dari segi mana yang harus didahulukan… Dengan demikian jamak ta'khir itu dapat dilakukan Dzuhur dulu baru Asar atau sebaliknya."

    • Perdebatan dasarnya diletakkan pada status dalilnya. Fatwa 2014 menyatakan: "tidak ada laporan yang bersifat eksplisit dari generasi sahabat (dalam formula hadis) bahwa Nabi pernah melakukan jamak salat Jumat dengan salat Asar. Demikian pula tidak ada laporan bahwa Nabi melarang para sahabat melakukannya." Dan pada sisi lain, mengenai hadis Ibnu Abbas tentang jamak tanpa uzur, Tanya Jawab Agama mencatat: "Para ulama berbeda pendapat tentang interpretasi terhadap ini dan tentang kebolehan menjamak shalat tanpa uzur" — an-Nawawi merinci lima pendapat, dari takwil hujan, takwil sakit, hingga pendapat yang membolehkan karena keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan.

    • Adapun dalam manasik haji, jamak takdim bukan objek perdebatan, melainkan praktik yang dituntunkan: salat Zuhur dan Asar "dengan qasar dan jamak takdim" di Namirah/Arafah, sedang di Mina pada hari Tarwiyah Nabi "salat lima kali diqasar tidak dijamak".

Dalil

Catatan

  • Penyempitan dari "taqdim atau ta'khir" (1998) menjadi "hanya taqdim" (1999, ditegaskan 2014) adalah perkembangan yang tercatat jelas dalam naskah, bukan kesimpulan saya. Untuk pertanyaan personal yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Perdebatannya berkisar pada: (a) keabsahan menjamak Jumat dengan Asar — Syafi'i membolehkan, Hanbali melarang, Tarjih merajihkan yang membolehkan; (b) taqdim atau ta'khir — Tarjih menetapkan hanya taqdim, karena salat Jumat waktunya adalah waktu Zuhur; (c) status musafir terhadap kewajiban Jumat; dan (d) urutan pelaksanaan pada jamak ta'khir yang oleh Tarjih dinyatakan tidak ditentukan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.