ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukumnya spaylater
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
Apa hukumnya spaylater

Pertanyaan

  • Apa hukum bertransaksi dengan SpayLater (bayar belakangan/cicilan di aplikasi belanja)?

Jawaban

  • Arsip khazanah belum memuat naskah yang secara khusus dan eksplisit membahas SpayLater. Namun metodologi Tarjih sudah memberi jalan penetapannya: yang pertama dicari bukan nama produknya, melainkan takyīf fiqhī (karakterisasi akad) dari produk tersebut. Fatwa tentang Go-Pay menegaskan langkah ini: "Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat) akad dari bisnis tersebut." — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay

  • Karena itu hukumnya bercabang mengikuti akad yang benar-benar dipakai:

    • Jika akadnya utang piutang (qarḍ) dengan tambahan yang dijanjikan di awal — yaitu pengguna dipinjamkan dana lalu wajib mengembalikan lebih besar dari pokok karena tenggat waktu — maka itu riba dan hukumnya haram. Kaidah yang dikutip Tarjih:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

  • Jika akadnya jual beli kredit (bai' bi at-taqsīṭ) — harga barang disepakati lebih tinggi dari harga tunai, harga itu final dan tidak berubah, serta hanya ada dua pihak (penjual dan pembeli) tanpa pihak pembiayaan ketiga — maka hukumnya boleh dengan syarat-syarat yang dirinci Fatwa Tarjih: "jual beli komoditas dengan cara kredit... bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Jika polanya pinjaman tunai/aplikasi pinjol dengan bunga — jelas haram: fatwa menyebut "transaksi pinjol termasuk utang piutang", dan "yang perlu diperhatikan adalah dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama" (mengutip Fatwa Tarjih No. 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

  • Batasan riba yang dipakai Muhammadiyah bersifat spesifik dan perlu dicatat: "Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Dalil

🔹

...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Hadis larangan mengambil tambahan dalam utang:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: إِذَا أَقْرَضَ فَلَا يَأْخُذْ هَدِيَّةً. [رواه البخاري]

    "Dari Anas dari Nabi saw (diriwayatkan) beliau bersabda: Apabila ada seseorang yang mengutangkan uangnya maka ia tidak boleh mengambil tambahan." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

  • Perkembangan posisi lintas tahun dalam arsip:

  • 1998–1999 — Bunga bank dan riba dibahas pada Tanya Jawab Agama 1 dan 2; riba dinyatakan haram dengan nash sharih, dengan pembedaan riba nasi'ah dan riba fadlal.

  • 2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit: jual beli kredit dengan harga lebih tinggi dibolehkan, dengan lima ketentuan; bila ada pihak ketiga (leasing/bank) yang melunasi penjual lebih dulu, itu bukan jual beli kredit melainkan utang piutang yang dilarang syara'.

  • 2019 — Fatwa 25 Go-Pay: menegaskan pentingnya takyīf akad pada produk keuangan digital; kesimpulannya boleh karena akadnya jual beli jasa, bukan qarḍ.

  • 2020 — Fatwa 32 Pinjaman Bank Syariah: selisih harga dibolehkan bila akadnya murabahah; "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."

  • 2023 — TJA Edisi 01 (pinjol) dan Edisi 24 (kredit & deposito): kredit konvensional dinilai mengandung riba; solusinya dialihkan ke akad murabahah/mudarabah. "Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan

  • 2025 — TJA Edisi 11: merumuskan kembali batas riba masyrūṭah vs muṭlaqah, sebagaimana dikutip di atas.

Catatan

  • Khazanah belum memuat naskah yang menyebut SpayLater secara eksplisit, sehingga penentuan akadnya tidak dapat saya tetapkan dari arsip. Yang dapat dipastikan dari arsip hanyalah kriteria penilaiannya: periksa ketentuan akad pada produk yang dipakai — apakah tambahan itu dijanjikan di muka atas pokok utang (qarḍ), atau merupakan harga jual yang disepakati dan bersifat final (jual beli kredit/murabahah). Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Hukum SpayLater bergantung pada akad yang dipakai. Bila tambahan dijanjikan di awal atas pokok utang, itu riba dan haram. Bila berupa jual beli kredit dengan harga final yang disepakati tanpa pihak pembiayaan ketiga, atau pembiayaan murabahah, hukumnya boleh. Fatwa tidak menilai dari merek produknya, melainkan dari akadnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:39 WIB
Misalnya beli barang jika cod 50.000, ketika menggunakan spaylater menjadi 55.000 jika dicicil selama 3 bulan, tapi tetap 50.000 jika nyicil 1 bulan. Jadi gimana?

Pertanyaan

  • COD/harga tunai Rp50.000, tetapi bila lewat SpayLater dengan cicilan 3 bulan menjadi Rp55.000 (selisih Rp5.000), sementara bila diambil tenor 1 bulan tetap Rp50.000. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

  • Kasus Anda justru memperlihatkan dengan jelas mengapa Tarjih tidak menilai dari nama produk, melainkan dari akadnya. Dalam arsip, selisih Rp5.000 itu bisa jatuh pada dua kategori yang hukumnya berbeda, tergantung strukturnya:

    • Pertama, dibaca sebagai harga dalam jual beli kredit (bai' bi at-taqsīṭ). Fatwa 05 (2009) menyatakan hal ini boleh. Tarjih bahkan menyebut persis pola Anda: dua opsi harga ditawarkan, dan pembeli wajib menentukan pilihannya saat akad.
  • Kutipan langsungnya: "Ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan 'dua akad dalam satu transaksi', misalnya, seseorang berkata: 'Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12.000.000,- kredit Rp 15.000.000,-', kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan berlaku atas harga yang disepakati." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Alasan kebolehannya: "Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai, dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

    • Kedua, dibaca sebagai tambahan atas utang (qarḍ). Bila uang Rp55.000 itu bukan harga barang yang disepakati final, melainkan pokok utang Rp50.000 yang wajib dikembalikan Rp55.000 karena diberi waktu 3 bulan, maka itu masuk riba. Definisi riba yang dipakai Tarjih: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08 Tahun 2006)
  • Dan penjelasan ulama yang dikutip dalam fatwa yang sama sangat dekat dengan pola 50.000→55.000 Anda: "diketahui bahwa riba Jahiliah itu sesungguhnya adalah suatu kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan. Jadi tambahan itu merupakan imbalan atas jangka waktu yang diberikan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • Pembeda yang ditetapkan Tarjih — dan ini yang menentukan kasus Anda:

  • Fatwa 05 menetapkan bahwa jual beli kredit hanya sah bila hanya ada dua pihak: "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'... Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Fatwa 32 (2020) mengulang pembeda yang sama: selama akadnya murabahah yang benar, "hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah". Tetapi "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • Fatwa 05 juga menetapkan harga kredit bersifat final: "ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan... harga kredit tidak mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit Artinya, bila Anda ambil tenor 3 bulan (Rp55.000) lalu melunasi lebih cepat, harga tetap Rp55.000; tidak ada potongan.

Dalil

🔹

...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...

"…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Hadis dua akad dalam satu transaksi:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]

    "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Kaidah utang:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

    "Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • 2006 — Fatwa No. 08 tentang Bunga Bank: riba dibatasi pada tambahan yang mengikat dan diperjanjikan; tambahan sukarela bukan riba.

  • 2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit: harga kredit lebih tinggi boleh, dengan lima ketentuan, syaratnya dua pihak saja dan harga final.

  • 2014 — Fatwa 22: "Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta." — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • 2019–2020 — Fatwa 32: murabahah boleh karena marginnya jelas; utang-piutang berbunga haram.

  • 2023 — TJA Edisi 01: pinjol termasuk utang-piutang, haram karena bunganya. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

  • 2023 — TJA Edisi 24: "Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2025 — TJA Edisi 11: menegaskan kembali batas riba masyrūṭah (tambahan yang disyaratkan di awal) versus riba muṭlaqah.

  • Kesimpulannya arah perkembangan konsisten: yang dinilai adalah apakah tambahan itu melekat pada utang (haram) atau merupakan harga barang yang disepakati final dalam jual beli dua pihak (boleh).

Catatan

  • Arsip belum memuat naskah yang menyebut SpayLater secara eksplisit, sehingga saya tidak dapat menetapkan sendiri akad yang dipakai layanan itu. Yang dapat Anda pakai dari arsip adalah kriterianya, dan ada dua hal yang perlu Anda pastikan pada akad layanan tersebut:
    • Siapa yang membayar penjual lebih dahulu. Bila ada perusahaan pembiayaan yang melunasi penjual dan Anda mengangsur ke perusahaan itu, maka menurut Fatwa 05 strukturnya bukan jual beli kredit melainkan utang-piutang — dan selisih Rp5.000 menjadi tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.
    • Apakah Rp55.000 itu harga final yang tidak berubah. Bila selisih itu bisa bertambah ketika pembayaran tertunda, ia bukan lagi harga melainkan tambahan atas tenggat.
  • Perhatikan pula bahwa dalam kasus Anda, tenor 1 bulan tetap Rp50.000. Jika itu berarti harga tunai dan Rp55.000 adalah harga tiga bulan yang dipilih di muka secara tegas, strukturnya persis seperti yang dibolehkan Fatwa 05. Jika Rp50.000 itu pokok pinjaman yang ditagih dan Rp55.000 adalah kewajiban pengembaliannya karena mundur tiga bulan, ia persis seperti riba Jahiliah yang dikutip di atas. Untuk kepastian kasus Anda, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Selisih Rp5.000 untuk tenor 3 bulan hukumnya boleh bila kedudukannya adalah harga jual kredit yang disepakati final, dipilih tegas saat akad, dan hanya melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli) tanpa pihak pembiayaan yang melunasi penjual lebih dahulu. Hukumnya riba dan haram bila kedudukannya adalah tambahan mengikat atas pokok utang karena diberi waktu, atau bila penjual dilunasi lebih dahulu oleh pihak ketiga sehingga yang terjadi sesungguhnya utang-piutang. Yang menentukan bukan besarannya (Rp5.000), melainkan kedudukan tambahan itu dalam akad.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:43 WIB
Oke, saya mau beli mobil kredit. Dengan DP 5 juta kemudian angsuran 3,4 juta selama 5 tahun. Bagaimana hukumnya?

Pertanyaan

  • Membeli mobil secara kredit: DP Rp5.000.000, angsuran Rp3.400.000 per bulan selama 5 tahun. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

  • Fatwa Tarjih pernah menjawab pertanyaan ini hampir persis sama, bahkan menyebut kendaraan bermotor secara eksplisit. Pertanyaan yang disidangkan 16 Januari 2009 berbunyi: "Apakah kredit kendaraan bermotor diperbolehkan dalam Islam?" Lalu dijawab: "Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit, yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Jadi hukumnya boleh, tetapi tidak otomatis. Ada lima ketentuan yang harus dipenuhi, dan pada kasus Anda ada dua ketentuan yang paling menentukan:

    • Ketentuan 1 — kejelasan harga dan jangka waktu. "Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran." Dalam angka Anda, yang harus disepakati bukan hanya Rp3.400.000 × 60 bulan, melainkan total harga mobil itu secara final sejak akad.

    • Ketentuan 2 — penentuan akad di muka. "Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli dari mekanisme yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit." Fatwa ini justru memakai contoh dua opsi harga: "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12.000.000,- kredit Rp 15.000.000,-" — dan menyatakan "Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan berlaku atas harga yang disepakati."

    • Ketentuan 3 — ini yang paling sering menjatuhkan kredit mobil. "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'." Fatwa itu lalu memberi contoh yang persis kasus kredit mobil:

"Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian keduanya bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Tetapi ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Ketentuan 4 — harga final, tidak berubah. "Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan... harga kredit tidak mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan."

  • Ketentuan 5 — hak memutus akad. "Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka pembeli berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikredit, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual."

  • Yang harus Anda periksa pada skema kredit mobil Anda — dua hal ini menentukan halal-haramnya:

    • Siapa yang menerima pembayaran Anda. Bila Anda mengangsur ke dealer/AHM/Oto sebagai penjual yang menyerahkan mobil, dan harga final sudah disepakati, strukturnya sesuai Fatwa 05 dan boleh. Bila ada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melunasi dealer lebih dahulu lalu Anda mengangsur ke perusahaan itu, maka menurut Fatwa 05 akadnya bergeser menjadi utang-piutang, dan selisih harga menjadi tambahan atas pokok utang.

    • Apakah angsuran Rp3.400.000 itu tetap sampai akhir. Bila bunganya mengambang (floating) dan bisa naik di tahun ke-2 atau ke-3, itu melanggar ketentuan keempat — dan yang berubah nilainya karena waktu memang tergolong riba. Definisi riba yang dipegang Tarjih: "Riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba." — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

Dalil

🔹

... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. [البقرة: 2:275]

"… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Hadis dua akad dalam satu transaksi:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]

    "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Prinsip tolong-menolong yang dipakai sebagai landasan:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المآئدة: 5: 2]

    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. al-Ma'idah (5): 2] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Kaidah riba:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

    "Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (2009–2025):

  • 2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit. Kredit kendaraan bermotor boleh dengan lima ketentuan di atas. Ini fatwa yang paling langsung menjawab kasus Anda. — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • 2014 — Fatwa 22 Kredit Bank Syariah. Riba dirumuskan sebagai "semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta"; jasa bank syariah dinilai tergantung akad yang disepakati. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • 2018 — Fatwa 21 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha. "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya." — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

  • 2018 — Fatwa 19 Kredit Bank untuk ONH. Bunga ditegaskan sebagai riba karena "merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan" dan "tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan". — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • 2020 — Fatwa 32 Pinjaman Bank Syariah. "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah." Tetapi "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • 2020 — Fatwa 11 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham. "Perbedaan dari akad/perjanjian antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah terletak pada perhitungan angsuran, yang Bank Konvensional menetapkan sistem bunga dalam perhitungan angsuran, sedangkan Bank Syariah menetapkan margin keuntungan yang disampaikan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum nasabah menandatangani akad perjanjian." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • 2023 — TJA Edisi 08 (KPR Bank Syariah). Merinci empat akad yang boleh dipakai: murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, dan musyarakah muntanaqisah — dan menyatakan keempatnya "tidak bertentangan dengan asas dan tolok ukur Etika Bisnis dalam Islam". — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

  • 2023 — TJA Edisi 24. Menegaskan: "Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah sebagaimana yang dipraktikkan Bank Syariah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2025 — TJA Edisi 11. Menegaskan batas yang dipegang Muhammadiyah: "Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

  • Arah perkembangannya konsisten sejak 2009 sampai 2025: kredit atas barang boleh bila berkedudukan harga jual dengan dua pihak dan harga final; kredit yang berkedudukan utang uang berbunga haram. Angka DP dan tenor tidak mempengaruhi penilaian — yang dinilai adalah kedudukan tambahan itu dalam akad.

Catatan

  • Arsip tidak memuat fatwa yang membahas persentase DP atau besaran angsuran tertentu. Yang ditetapkan Tarjih adalah syarat-syarat akadnya, bukan batas nominalnya. Karena itu saya tidak dapat menyatakan skema Anda halal atau haram hanya dari angka Rp5.000.000 dan Rp3.400.000 — yang menentukan adalah isi perjanjiannya.
  • Perlu Anda cermati juga: Fatwa 05 menetapkan bahwa bila pembeli tidak sanggup melanjutkan angsuran, ia "berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit" dan penjual mengembalikan angsuran yang telah dibayarkan. Bila dalam perjanjian kredit mobil Anda, mobil justru ditarik dan uang DP serta angsuran hangus, ketentuan itu tidak sesuai dengan butir kelima Fatwa 05. — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
  • Untuk menilai perjanjian konkret yang akan Anda tanda tangani, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat dengan membawa draf akadnya, agar diketahui secara pasti siapa pihak yang menyerahkan mobil dan siapa yang menerima angsuran Anda.

Kesimpulan

  • Membeli mobil secara kredit hukumnya boleh — Fatwa 05 (2009) menyebut kendaraan bermotor secara eksplisit sebagai jual beli yang sah, bukan utang-piutang dan bukan transaksi ribawi. Syaratnya lima: harga dan jangka waktu disepakati; akad tunai atau kredit ditentukan tegas saat akad; hanya dua pihak (penjual dan pembeli) tanpa leasing yang melunasi dealer lebih dahulu; harga final tidak berubah walau pembayaran dipercepat atau tertunda; dan ada hak memutus akad bila tidak sanggup melanjutkan. Bila salah satu dilanggar — terutama bila ada pihak ketiga pembiayaan atau bunga mengambang — akadnya bergeser menjadi utang-piutang berbunga yang diharamkan. Yang menentukan bukan besarnya DP atau angsuran, melainkan kedudukan tambahan itu dalam akad.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:46 WIB
Jadi kalau pembayaran langsung ke showroom itu halal... Kalau ada leasing jadi haram?

Pertanyaan

  • Benarkah rumusannya: bayar langsung ke showroom = halal, sedangkan kalau ada leasing = haram?

Jawaban

  • Tidak persis begitu, dan pembedaan itu perlu diluruskan. Yang dinilai Tarjih bukan ada-tidaknya pihak ketiga, melainkan kedudukan pihak ketiga itu dalam akad: apakah ia menjual barang, atau hanya meminjamkan uang. Kalau rumusannya dibuat "showroom halal, leasing haram", rumusan itu akan bertabrakan dengan fatwa Tarjih sendiri yang membolehkan bank sebagai penjual.

    • Dari mana kesan "leasing haram" itu berasal. Benar bahwa Fatwa 05 (2009) memuat ketentuan yang berbunyi:

"Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'. Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian keduanya bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Tetapi ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Perhatikan kata kuncinya: "lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer". Yang menjadi masalah bukan keberadaan leasing, melainkan bahwa leasing itu tidak membeli dan tidak memiliki barangnya — ia hanya membayar dealer atas nama pembeli, lalu menagih pembeli. Dalam struktur itu, objek akadnya bukan lagi mobil, melainkan uang: leasing mengeluarkan uang, pembeli mengembalikan uang lebih besar. Itulah qarḍ yang disertai tambahan, dan itu yang dilarang.

  • Bandingkan dengan struktur yang justru dibolehkan fatwa yang lebih kemudian. Fatwa 32 (2020) menjelaskan murabahah: "oleh lembaga penyedia keuangan syariah (penjual), rumah tersebut akan dibeli dan dijual kepada nasabah (pembeli) tersebut dengan harga Rp. 438.000.000, 00. Selisih harga tersebut disebut sebagai margin dan menjadi keuntungan Bank." Lalu: "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • Fatwa 11 (2020) merinci prosedurnya, dan di situ ada tiga pihak yang sah: "Setelah diperoleh kesepakatan antara Bank Syariah dan pemasok, dilakukan proses jual barang dan penyerahan barang dari pemasok ke Bank Syariah. Setelah barang secara sah menjadi milik Bank Syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah. Penyerahan dari penjual yaitu Bank Syariah kepada pembeli yaitu nasabah." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

  • TJA 2023 Edisi 08 menegaskannya untuk KPR: "Ba'i al-murabahah dalam KPR yang ada di Bank BSI/Syariah, Bank BSI/Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jualnya yaitu dengan harga beli dari pengembang (perusahaan yang menyediakan perumahan), dengan ditambah margin keuntungan yang disepakati dua belah pihak antara penjual dan pembeli yang disepakati dengan jangka pembayarannya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

  • Jadi pembedanya tiga hal, bukan nama lembaganya:

    • Apakah pihak pembiayaan itu benar-benar memiliki barangnya. Bila bank/leasing membeli mobil dari dealer, barang sah menjadi miliknya, lalu ia menjualnya kepada Anda dengan margin yang disebutkan di muka — itu murabahah, dan fatwa menyatakan boleh. Bila ia hanya mentransfer dana ke dealer lalu menagih Anda — itu utang-piutang, dan Fatwa 05 menyatakan tidak diperbolehkan.

    • Apakah tambahannya berupa margin harga atau bunga atas uang. TJA 2023 Edisi 24: "Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah sebagaimana yang dipraktikkan Bank Syariah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

    • Apakah angsurannya tetap sampai akhir. "Bank Syariah menetapkan margin keuntungan yang disampaikan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum nasabah menandatangani akad perjanjian." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham Bila bunganya mengambang, sifatnya berubah menjadi tambahan karena waktu.

  • Satu hal yang perlu Anda ketahui tentang arsip ini: ada ketegangan yang belum dipertemukan secara eksplisit antara Fatwa 05 (2009) yang menyatakan tiga pihak "tidak diperbolehkan oleh syara'", dan Fatwa 32 (2020) serta TJA 2023 Edisi 08 yang justru membolehkan bank syariah sebagai penjual dalam akad murabahah. Saya tidak menemukan naskah dalam arsip yang secara terang mencabut atau merevisi ketentuan ketiga Fatwa 05 itu. Yang dapat dibaca dari naskah-naskahnya, pembedanya adalah apakah pihak ketiga itu berkedudukan sebagai penjual yang memiliki barang (dibolehkan) atau sebagai pemberi utang uang (dilarang). Karena itu, menyimpulkan "semua yang ada leasing-nya haram" melampaui apa yang tertulis.

Dalil

🔹

... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. [البقرة: 2:275]

"… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

🔹

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

🔹

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Perkembangan posisi lintas tahun:

Kesimpulan

  • Rumusan "bayar ke showroom halal, ada leasing haram" tidak tepat. Yang menentukan adalah kedudukan pihak ketiga: bila ia benar-benar membeli dan memiliki mobil lalu menjualnya kepada Anda dengan margin yang disepakati di muka — itu murabahah dan dibolehkan, sebagaimana Fatwa 32 (2020) dan TJA Edisi 08 (2023). Bila ia hanya melunasi dealer atas nama Anda lalu menagih angsuran dengan bunga — itu utang-piutang yang dilarang, sebagaimana Fatwa 05 (2009). Membeli langsung ke showroom memang lebih aman karena hanya dua pihak dan tidak mungkin tergelincir menjadi qarḍ, tetapi bukan berarti semua yang melibatkan lembaga pembiayaan otomatis haram. Yang perlu Anda minta saat akan membeli: akad murabahah yang menyebut harga beli mobil dan marginnya secara terbuka, atas barang yang benar-benar atas nama lembaga itu, serta angka angsuran yang tetap sampai lunas.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.