Pertanyaan
- Apa hukum bertransaksi dengan SpayLater (bayar belakangan/cicilan di aplikasi belanja)?
Jawaban
-
Arsip khazanah belum memuat naskah yang secara khusus dan eksplisit membahas SpayLater. Namun metodologi Tarjih sudah memberi jalan penetapannya: yang pertama dicari bukan nama produknya, melainkan takyīf fiqhī (karakterisasi akad) dari produk tersebut. Fatwa tentang Go-Pay menegaskan langkah ini: "Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat) akad dari bisnis tersebut." — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
-
Karena itu hukumnya bercabang mengikuti akad yang benar-benar dipakai:
- Jika akadnya utang piutang (qarḍ) dengan tambahan yang dijanjikan di awal — yaitu pengguna dipinjamkan dana lalu wajib mengembalikan lebih besar dari pokok karena tenggat waktu — maka itu riba dan hukumnya haram. Kaidah yang dikutip Tarjih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
-
Jika akadnya jual beli kredit (bai' bi at-taqsīṭ) — harga barang disepakati lebih tinggi dari harga tunai, harga itu final dan tidak berubah, serta hanya ada dua pihak (penjual dan pembeli) tanpa pihak pembiayaan ketiga — maka hukumnya boleh dengan syarat-syarat yang dirinci Fatwa Tarjih: "jual beli komoditas dengan cara kredit... bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
Jika polanya pinjaman tunai/aplikasi pinjol dengan bunga — jelas haram: fatwa menyebut "transaksi pinjol termasuk utang piutang", dan "yang perlu diperhatikan adalah dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama" (mengutip Fatwa Tarjih No. 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
-
Batasan riba yang dipakai Muhammadiyah bersifat spesifik dan perlu dicatat: "Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
Dalil
🔹
...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
-
Hadis larangan mengambil tambahan dalam utang:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: إِذَا أَقْرَضَ فَلَا يَأْخُذْ هَدِيَّةً. [رواه البخاري]
"Dari Anas dari Nabi saw (diriwayatkan) beliau bersabda: Apabila ada seseorang yang mengutangkan uangnya maka ia tidak boleh mengambil tambahan." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
-
Perkembangan posisi lintas tahun dalam arsip:
-
1998–1999 — Bunga bank dan riba dibahas pada Tanya Jawab Agama 1 dan 2; riba dinyatakan haram dengan nash sharih, dengan pembedaan riba nasi'ah dan riba fadlal.
-
2009 — Fatwa 05 Jual Beli Kredit: jual beli kredit dengan harga lebih tinggi dibolehkan, dengan lima ketentuan; bila ada pihak ketiga (leasing/bank) yang melunasi penjual lebih dulu, itu bukan jual beli kredit melainkan utang piutang yang dilarang syara'.
-
2019 — Fatwa 25 Go-Pay: menegaskan pentingnya takyīf akad pada produk keuangan digital; kesimpulannya boleh karena akadnya jual beli jasa, bukan qarḍ.
-
2020 — Fatwa 32 Pinjaman Bank Syariah: selisih harga dibolehkan bila akadnya murabahah; "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga."
-
2023 — TJA Edisi 01 (pinjol) dan Edisi 24 (kredit & deposito): kredit konvensional dinilai mengandung riba; solusinya dialihkan ke akad murabahah/mudarabah. "Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau mudarabah." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan
-
2025 — TJA Edisi 11: merumuskan kembali batas riba masyrūṭah vs muṭlaqah, sebagaimana dikutip di atas.
Catatan
- Khazanah belum memuat naskah yang menyebut SpayLater secara eksplisit, sehingga penentuan akadnya tidak dapat saya tetapkan dari arsip. Yang dapat dipastikan dari arsip hanyalah kriteria penilaiannya: periksa ketentuan akad pada produk yang dipakai — apakah tambahan itu dijanjikan di muka atas pokok utang (qarḍ), atau merupakan harga jual yang disepakati dan bersifat final (jual beli kredit/murabahah). Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Hukum SpayLater bergantung pada akad yang dipakai. Bila tambahan dijanjikan di awal atas pokok utang, itu riba dan haram. Bila berupa jual beli kredit dengan harga final yang disepakati tanpa pihak pembiayaan ketiga, atau pembiayaan murabahah, hukumnya boleh. Fatwa tidak menilai dari merek produknya, melainkan dari akadnya.
Sumber
- Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019)
- Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
- Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.