ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah boleh muhamamdiyah ikut tahlil
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:56 WIB
apakah boleh muhamamdiyah ikut tahlil

Pertanyaan

  • Bolehkah warga Muhammadiyah mengikuti tahlil/tahlilan?

Jawaban

  • Perlu dibedakan dua hal, karena Tarjih membedakannya secara tegas sejak lama.

    • Tahlil dalam arti zikir kalimat tauhid — tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Fatwa 30/2003: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt".

    • Tahlilan dalam arti ritual kematian (zikir berhitung, tawasul, Yasin, doa pada hari ke-7, ke-40, ke-100) — inilah yang tidak dituntunkan. Fatwa 64/1998 sudah menyatakan: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis."

    • Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • 1998 — Fatwa 64/1998: tahlil sebagai zikir adalah ibadah; tahlilan yang dikaitkan hari kematian tidak ada tuntunannya; pahala bacaan tidak sampai kepada mayit.

  • 2003 — Fatwa 12.C (SM No. 08/2003): tahlilan "termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan para 'ulama", tetapi dalam bidang ta'abbudi (ibadah ritual) Muhammadiyah tidak memakai ijtihad, dan "menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."

  • 2003 — Fatwa 30 (SM No. 11/2003): "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya", antara lain karena mengandung tabzir (mubazir).

  • 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: sikap yang dianjurkan adalah menjauhi upacara tersebut dan menasihati dengan cara ma'ruf; soal kerukunan tidak diukur dari kehadiran pada hajatan kematian, dan makan bersama dalam perjamuan tahlilan "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan."

  • 2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat: "tahlil dalam pengertian membaca kalimat tauhid la ilaha illallah tidak dilarang bahkan sangat dianjuran untuk diamalkan sebagai bentuk zikir kepada Allah swt, sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan seperti uraian di atas tidak ada perintah dari Nabi saw." Wasiat agar anak mengadakan tahlilan hingga hari ketujuh tidak perlu dijalankan.

  • 2022 — Fatwa 05/2022: tahlilan di tempat kematian "merupakan masalah khilafiyah"; cara menghindarinya: (1) minta izin dengan menjelaskan paham yang diyakini, (2) bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut", (3) pendekatan persuasif, bukan konfrontatif.

  • 2026 — Keputusan PP Muhammadiyah No. 229/KEP/I.0/B/2026 tentang Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian (Munas Tarjih XXVIII): "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Inilah yang memperluas jawaban sebelumnya: bila warga Muhammadiyah diundang dan belum mampu bersikap seperti di atas, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."

  • Jadi: ikut tahlil (berzikir la ilaha illallah) jelas boleh dan dianjurkan. Ikut acara tahlilan tidak dianjurkan karena ritualnya tidak dituntunkan; namun menurut Keputusan 2026, menghadiri undangannya diperbolehkan dengan niat takziah/menghibur keluarga, dan yang utama adalah meminta izin serta menjelaskan paham yang diyakini dengan cara santun.

Dalil

Catatan

  • Naskah paling awal (Tanya Jawab Agama 6) juga memuat pembahasan yang sama dengan Fatwa 12.C/2003 dan 30/2003 — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme. Untuk kasus undangan yang menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan Anda, pertimbangkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tahlil sebagai zikir tauhid: boleh dan dianjurkan. Tahlilan sebagai ritual kematian: tidak dituntunkan dan tidak perlu dilakukan; menghadiri undangannya diperbolehkan dengan niat takziah, sedangkan sikap paling utama adalah meminta izin dan menjelaskan paham Muhammadiyah dengan cara yang santun.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:59 WIB
hukum talqin

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum talqin menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan dua hal yang keduanya sama-sama disebut "talqin", dan pembedaan ini konsisten sejak naskah paling awal:

    • Talqin kepada orang yang sedang sakratul maut — dianjurkan. Fatwa 40/2019: "Jika yang dimaksud dalam pertanyaan saudara adalah talkin kala sekarat, maka hal itu ada dasarnya di dalam hadis dan para ulama menyatakan hukumnya sunah bahkan ada yang mewajibkannya." Keputusan 229/2026 menegaskan: "Apabila mendapati seseorang yang sakratulmaut, dianjurkan untuk menuntunkan talkin dengan mengucapkan kalimat 'La Ilaha illa Allah'", dan "Menuntun talkin dilakukan dengan pelan-pelan dan lemah lembut... sampai dengan orang yang sakratulmaut meninggal dunia."

    • Talqin kepada mayat setelah dikubur — tidak ada dasarnya. Fatwa 06/2014: "mentalqin orang yang meninggal ketika pemakamannya itu tidak ada dasar hukumnya. Artinya, ghairu masyru' (tidak disyariatkan) dan merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa dalil." Fatwa 33/2016 menjelaskan alasannya: "Dalam hadis tersebut terdapat lafal 'mautakum', artinya orang yang akan meninggal, sehingga makna hadis ini hanya berlaku kepada orang yang sebelum meninggal (sakaratul-maut) bukan setelah meninggal sebagaimana dipahami dan dilakukan oleh sebagian masyarakat." Karena itu, "amalan yang dilakukan setelah pemakaman jenazah adalah mendoakan jenazah, bukan mentalqin jenazah."

  • Perkembangan lintas tahun (kronologis):

  • HPT Jilid 1 Kitab Jenazah (tanpa tahun) — talqin termasuk rangkaian "cara persediaan" bagi orang yang akan meninggal: "Hendaklah kalian talqinkan (tuntun baca) orang yang akan meninggal 'La-ila-ha illa-lla-h'". Catatan kakinya juga menyebut bacaan Yasin pada orang yang hampir mati "tiada ada dalilnya yang shahih."

  • Tanya Jawab Agama 1 — pertanyaan apakah wajib menuntut ilmu "sampai liang lahat" berarti mayat perlu ditalqin dijawab: "Hadis yang menerangkan bahwa mencari ilmu sampai di liang lahat itu dinilai tidak sahih. Andai kata Hadis itu sahih, maka pengertiannya juga tidak sampai bahwa talqin itu merupakan pelaksanaan thalabul 'ilmi bagi mayat."

  • Tanya Jawab Agama 3 — bolehkah menuntun sakratul maut yang semasa sehat sering mabuk dan berjudi: "tidak ada halangan untuk dituntun membaca kalimah thayyibah LA ILAAHA ILLALLAH terhadap orang Muslim yang akan meninggal, karena tuntunannya dari Rasulullah."

  • Fatwa 06/2014 — pertama kali dirumuskan tegas: talqin hanya untuk yang akan meninggal; setelah meninggal "tidak ada lagi ajaran untuk mentalqinnya."

  • Fatwa 33/2016 — memperkuat dengan analisis lafal "mautakum" dan menegaskan bahwa setelah pemakaman yang dituntunkan adalah doa, bukan talqin.

  • Fatwa 40/2019 — memperjelas makna istilah dan menambahkan penegasan: mengulang syahadat dengan ditalqin bagi orang yang sudah muslim tidak diperlukan; "Apabila ia telah melaksanakan hal itu, maka tidak perlu lagi ia mengucap syahadat dengan ditalkin untuk membuktikan keislamannya."

  • Keputusan 229/2026 (Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian, Munas Tarjih XXVIII) — merumuskan praktiknya secara operasional: talkin saat sakratul maut dianjurkan, dilakukan pelan dan lemah lembut.

  • Jadi: tidak ada pertentangan antar tahun — talqin sebelum meninggal dianjurkan, talqin setelah dikubur tidak dituntunkan. Yang berubah hanyalah tingkat perinciannya: dari sekadar menyebut tanpa dalil sahih untuk Yasin pada orang hampir mati (HPT), menjadi rumusan hukum yang tegas (2014, 2016), penjelasan istilah (2019), hingga tuntunan praktis yang ditanfidzkan (2026).

Dalil

  • Perintah mentalqin orang yang akan meninggal:
    لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ [رواه مسلم]
    "Talqinlah (bimbinglah) orang yang akan meninggal di antara kamu untuk mengucapkan Laa ilaaha illalLah." (HR. Muslim) — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin, Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid
  • Keutamaannya:
    مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود]
    "Barangsiapa yang akhir perkataannya adalah Laa ilaaha illallah, niscaya ia masuk surga." (HR. Abu Dawud) — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin
  • Dasar talqin setelah kematian tidak disyariatkan:
    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin
  • Yang dituntunkan setelah pemakaman adalah doa:
    اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ [رواه أبو داود وصححه الحاكم]
    "Mintakanlah ampun bagi saudaramu dan mintakanlah ketetapan baginya karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya." (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

Catatan

  • Naskah HPT memuat talqin sebagai bagian dari "Cara Persediaan" bagi orang yang akan meninggal, sedangkan Fatwa 06/2014 dan 33/2016 memberi rumusan hukum yang lebih tegas atas praktik talqin di pemakaman — keduanya dibaca bersama, bukan dipertentangkan. Untuk kasus keluarga yang berbeda pendapat dalam satu rumah, pertimbangkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Talqin (menuntun mengucapkan laa ilaaha illallah) kepada orang yang sedang sakratul maut dianjurkan, dilakukan pelan dan lemah lembut. Talqin kepada mayat setelah dikubur tidak ada dasarnya dan tidak perlu dilakukan; yang dituntunkan setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah. Mengulang syahadat dengan ditalqin bagi orang yang sudah muslim tidak diperlukan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.