Pertanyaan
- Bolehkah warga Muhammadiyah mengikuti tahlil/tahlilan?
Jawaban
-
Perlu dibedakan dua hal, karena Tarjih membedakannya secara tegas sejak lama.
-
Tahlil dalam arti zikir kalimat tauhid — tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Fatwa 30/2003: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah' (tiada Tuhan selain Allah), Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt".
-
Tahlilan dalam arti ritual kematian (zikir berhitung, tawasul, Yasin, doa pada hari ke-7, ke-40, ke-100) — inilah yang tidak dituntunkan. Fatwa 64/1998 sudah menyatakan: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis."
-
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
-
-
1998 — Fatwa 64/1998: tahlil sebagai zikir adalah ibadah; tahlilan yang dikaitkan hari kematian tidak ada tuntunannya; pahala bacaan tidak sampai kepada mayit.
-
2003 — Fatwa 12.C (SM No. 08/2003): tahlilan "termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan para 'ulama", tetapi dalam bidang ta'abbudi (ibadah ritual) Muhammadiyah tidak memakai ijtihad, dan "menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."
-
2003 — Fatwa 30 (SM No. 11/2003): "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya", antara lain karena mengandung tabzir (mubazir).
-
2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: sikap yang dianjurkan adalah menjauhi upacara tersebut dan menasihati dengan cara ma'ruf; soal kerukunan tidak diukur dari kehadiran pada hajatan kematian, dan makan bersama dalam perjamuan tahlilan "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan."
-
2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat: "tahlil dalam pengertian membaca kalimat tauhid la ilaha illallah tidak dilarang bahkan sangat dianjuran untuk diamalkan sebagai bentuk zikir kepada Allah swt, sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan seperti uraian di atas tidak ada perintah dari Nabi saw." Wasiat agar anak mengadakan tahlilan hingga hari ketujuh tidak perlu dijalankan.
-
2022 — Fatwa 05/2022: tahlilan di tempat kematian "merupakan masalah khilafiyah"; cara menghindarinya: (1) minta izin dengan menjelaskan paham yang diyakini, (2) bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut", (3) pendekatan persuasif, bukan konfrontatif.
-
2026 — Keputusan PP Muhammadiyah No. 229/KEP/I.0/B/2026 tentang Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian (Munas Tarjih XXVIII): "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Inilah yang memperluas jawaban sebelumnya: bila warga Muhammadiyah diundang dan belum mampu bersikap seperti di atas, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."
-
Jadi: ikut tahlil (berzikir la ilaha illallah) jelas boleh dan dianjurkan. Ikut acara tahlilan tidak dianjurkan karena ritualnya tidak dituntunkan; namun menurut Keputusan 2026, menghadiri undangannya diperbolehkan dengan niat takziah/menghibur keluarga, dan yang utama adalah meminta izin serta menjelaskan paham yang diyakini dengan cara santun.
Dalil
- Perintah berzikir:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2): 152] - Keutamaan tahlil:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ... [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003, Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah - Ketiadaan tuntunan tahlilan dan ketentuan menghadiri undangan — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
- Status tanfidz — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamm
Catatan
- Naskah paling awal (Tanya Jawab Agama 6) juga memuat pembahasan yang sama dengan Fatwa 12.C/2003 dan 30/2003 — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme. Untuk kasus undangan yang menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan Anda, pertimbangkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tahlil sebagai zikir tauhid: boleh dan dianjurkan. Tahlilan sebagai ritual kematian: tidak dituntunkan dan tidak perlu dilakukan; menghadiri undangannya diperbolehkan dengan niat takziah, sedangkan sikap paling utama adalah meminta izin dan menjelaskan paham Muhammadiyah dengan cara yang santun.
Sumber
- Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
- Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003)
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
- Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021)
- Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhamm (2026, Keputusan No. 229/KEP/I.0/B/2026, tanfidz Munas Tarjih XXVIII)
Wallahu a'lam bish-shawab.