ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
suami masih bekerja di bank konvensional dan istri tidak be…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:50 WIB
suami masih bekerja di bank konvensional dan istri tidak bekerja apa hukumnya?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya jika suami masih bekerja di bank konvensional sedangkan istri tidak bekerja?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat satu naskah yang secara khusus membahas persis kombinasi "suami bekerja di bank konvensional + istri tidak bekerja". Yang ada adalah dua pembahasan terpisah, dan keduanya perlu disajikan apa adanya:

A. Hukum bekerja di bank konvensional — posisinya berkembang lintas naskah:

  • 1968, Muktamar Tarjih Sidoarjo (dimuat dalam HPT Jilid 1): "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara 'musytabihat'." — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

  • Tanya Jawab Agama 2 (merujuk keputusan pertemuan ahli hukum Islam Internasional 1986), menjawab pertanyaan "Bolehkah bekerja di tempat bank/perorangan yang mengadakan pinjam-meminjam dengan bunga" (dalam konteks bunga 24–48% per tahun): "apakah boleh bekerja pada bank yang menentukan bunga sebesar itu, dapat dijawab bahwa gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan

  • 1999, Fatwa No. 20 (menukil hadis riwayat Muslim dari Jabir: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ — "Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya"): "Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah bank ini. Mereka yang berpendapat bahwa dalam bank tidak ada unsur-unsur riba maka yang tercantum dalam hadis di atas tidak terkena laknat Nabi saw. Jadi bekerja di bank atau berurusan dengan bank boleh. Sebaliknya bagi yang berpendapat bahwa bank itu ada unsure-unsur riba berarti mereka terkena laknat tersebut termasuk karyawannya. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itu syubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • 2006, Fatwa No. 08 (Keputusan Tarjih Ke-27, Bab III Bunga Bank) — di sini posisinya dipertegas: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan". Fatwa ini juga menghimbau "agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah 'Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan' dan 'Kesukaran membawa kemudahan'." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • 2006, TJA Jilid 8 menegaskan bahwa keputusan Sidoarjo 1968 soal bunga bank negara sebagai musytabihat "sampai saat ini belum ada perubahan", dan bahwa terhadap hal musytabihat "Nabi Muhammad saw. telah menganjurkan agar kita berlaku hati-hati dengan menghindari atau menjauhinya"; pengecualiannya "manakala... tidak ada jalan lain atau nyaris tidak mungkin untuk dihindari, seperti di suatu daerah yang tidak atau belum ada lembaga keuangan seperti bank yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah." — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

  • 2023, TJA Edisi 24 menegaskan bahwa pada bank konvensional "kredit... termasuk interest (riba) yang diharamkan", dan hasil bunga yang terlanjur diterima "sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial... jangan digunakan untuk konsumsi." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2025, TJA Edisi 11 memuat kaidah tanggung jawab dosa riba: dosa tidak dipikul orang lain (QS Fāṭir [35]: 18), dan menyebut bahwa bila dilakukan "karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

B. Kedudukan istri yang tidak bekerja:

  • Istri yang tidak bekerja tidak kehilangan hak nafkahnya. Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menetapkan kewajiban suami: "Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • TJA 2025 Edisi 23 menegaskan: "suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah. Hal ini disebabkan karena suami telah mengabaikan kewajiban yang Allah tetapkan bagi dirinya sebagai bentuk ibadah." Dan bila suami benar-benar tidak mampu, "istri diberikan pilihan untuk membantu sebagai bentuk kerja sama dalam keluarga. Ini tidak menghapus kewajiban suami." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • Fatwa 08/2017: "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

  • Mengenai kekhawatiran istri ikut menanggung konsekuensi penghasilan suami, Fatwa 26/2016 menyatakan bahwa pernikahan tetap sah dan tidak mempengaruhi legalitas pernikahan, serta menganjurkan agar "pasangan suami-istri seharusnya menumbuhkan sikap saling peduli, saling menjaga, saling mengingatkan dan menasehati untuk menjaga keluarga dan anak keturunannya dari segala sesuatu yang haram dan dilarang oleh agama." — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang

Dalil

Catatan

  • Naskah 2006 (Fatwa No. 08) menegaskan bunga adalah riba, sementara naskah 2006 lainnya (TJA Jilid 8) masih menyatakan keputusan Sidoarjo 1968 tentang bunga bank milik negara sebagai musytabihat "belum ada perubahan". Keduanya saya tampilkan karena memang keduanya ada dalam arsip. Naskah 2023 dan 2025 mempertegas bahwa kredit bank konvensional termasuk riba.
  • Persoalan "istri tidak bekerja" tidak ditemukan naskah yang membahasnya sebagai pelanggaran; yang ada adalah ketetapan bahwa nafkah tetap kewajiban suami dan istri boleh — bukan wajib — turut membantu.
  • Untuk penilaian kasus konkret rumah tangga Anda (jenis bank, akad, kondisi keterpaksaan), saya bukan mufti; silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Bekerja di bank konvensional tidak dihukumi seragam oleh seluruh naskah arsip: 1968 menetapkan bank bersistem riba haram dan bunga bank negara sebagai musytabihat; 1999 merekam perbedaan pendapat ulama dan menganjurkan menjauhi yang syubhat; 2006 menegaskan bunga adalah riba dan menghimbau bermuamalat secara syariah; 2025 menyebut keadaan terpaksa yang tidak ada pilihan lain sebagai ma'fu 'anhu sambil tetap mengusahakan pilihan lain. Istri yang tidak bekerja tetap berhak atas nafkah, dan ia tidak menanggung dosa penghasilan suami.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.