ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan grafik konsep tentang Salat Sunat Tasbih.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:24 WIB
Buatkan grafik konsep tentang Salat Sunat Tasbih.
Salat Sunat Tasbih
├── Status dalam HPT
│   └── Tidak dicantumkan dalam HPT
│       └── Sebab: kesahihan hadisnya diperselisihkan
├── Penilaian Ahli Hadis
│   ├── Yang menilai lemah
│   │   ├── at-Turmuzi: tidak sahih
│   │   ├── Ibnu Taimiyyah: daif
│   │   ├── al-Uqaili dan Ibnu al-Arabi: tak ada hadis kuat
│   │   └── az-Zahabi: munkar
│   └── Yang menerima
│       ├── Ibnu Mubarak: dianjurkan, jangan diabaikan
│       ├── al-Munziri: hadis Ikrimah yang terbaik
│       └── Muslim bin al-Hajjaj: sanadnya lebih baik
├── Jalur Periwayatan
│   ├── Ibnu Dailami dari Abbas bin Abdul Muttalib
│   ├── Ikrimah dari Ibnu Abbas
│   └── Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Rafi'
├── Tata Cara Menurut Uraian TJA 5
│   ├── Empat rakaat
│   ├── Fatihah dan satu surat tiap rakaat
│   ├── Tasbih 75 kali tiap rakaat
│   │   ├── 15 kali sesudah membaca surat
│   │   ├── 10 kali sesudah doa ruku'
│   │   ├── 10 kali sesudah tasmi'
│   │   ├── 10 kali sesudah doa sujud pertama
│   │   ├── 10 kali duduk antara dua sujud
│   │   ├── 10 kali sesudah doa sujud kedua
│   │   └── 10 kali duduk istirahat
│   ├── Jumlah seluruhnya 300 kali
│   └── Waktu: harian, Jum'at, bulanan, tahunan, sekali seumur
└── Kesimpulan Tarjih
    ├── 1998: tidak mengamalkan hadisnya
    └── 1999: ditegaskan kembali, tidak mengamalkan

Penjelasan tiap simpul

Status dalam HPT. Fatwa 36/1998 menjawab penanya yang heran karena salat sunat tasbih ada dalam buku fikih, tetapi "dalam HPT tidak ditemukan mengenai salat sunnat tasbih tersebut". Jawabannya: "kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT." → Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih

Penilaian ahli hadis — yang menilai lemah. Fatwa 1998 menyebut empat penilaian: at-Turmuzi menilai hadis salat tasbih "tidak sahih", Ibnu Taimiyyah "mendaifkannya", Abu Jafar al-Uqaili dan Abu Bakar bin al-'Arabi menyatakan "tidak ada hadis yang kuat", dan az-Zahabi menyatakan hadisnya "munkar". Dari sini lahir rumusan 1999: "hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya." → Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih, Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa, Shalat Tasbih

Penilaian ahli hadis — yang menerima. Fatwa 1998 juga mencatat sisi lain: "Menurut Ibnu Mubarak, salat tasbih itu dianjurkan dan jangan diabaikan." Uraian lebih panjang ada di Tanya Jawab Agama 5, yang menukil al-Munziri (hadis Ikrimah "dianggap yang terbaik dan telah ditashih oleh banyak ulama hadis") dan Muslim bin al-Hajjaj (sanadnya "lebih baik", derajatnya "tidak lebih rendah dari hadits Hasan"). Kedua sisi ini ditampilkan apa adanya, bukan dipilih salah satu. → Tanya Jawab Agama 5 Shalat, Salat Sunat Tasbih

Jalur periwayatan. TJA 5 menukil al-Maudu'at karya Ibnu Jauzi: jalur Ibnu Dailami dari Abbas bin Abdul Muttalib (menurut Ahmad daif, al-Bukhari mungkar, Ibnu Hibban mu'dal), jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas (dinilai majhul), dan jalur Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Rafi' ("tidak bisa dibenarkan"), ditambah jalur lain yang dinilai matruk, mauquf, dhaif, atau tidak dapat dibenarkan. → Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Tata cara menurut uraian TJA 5. Ini adalah paparan tata cara yang dinukil, bukan penetapan hukum Tarjih. Diringkas dalam pertanyaan 29: empat rakaat; setiap rakaat membaca al-Fatihah dan surat, lalu tasbih "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar" 75 kali — 15 sesudah surat, 10 sesudah doa ruku', 10 sesudah tasmi', 10 sesudah doa sujud pertama, 10 duduk antara dua sujud, 10 sesudah doa sujud kedua, dan 10 pada duduk istirahat — sehingga "seluruhnya berjumlah 300 kali". Soal waktu: "Kalau bisa, shalat Tasbih ini dikerjakan tiap hari. Kalau tidak bisa, hendaknya dikerjakan setiap hari Jum'at", lalu bulanan, tahunan, dan "paling tidak sekali seumur hidup". → Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Kesimpulan Tarjih. Dua naskah lintas tahun menyatakan posisi yang sama tanpa perubahan. 1998: "kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." 1999 (jawaban kesepuluh): "Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." → Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih, Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

Catatan. Yang ditetapkan Tarjih adalah tidak mengamalkannya karena perselisihan kesahihan hadis, bukan karena tata caranya dinilai salah. Uraian tata cara di TJA 5 tetap tercatat sebagai uraian, dan tidak boleh dibaca sebagai anjuran Tarjih untuk mengerjakannya. Penelusuran ini mencakup naskah 1998, 1999, dan pertanyaan 29 TJA 5; belum tentu seluruh pembahasan tasbih di khazanah sudah terbaca.

Kesimpulan. Majelis Tarjih tidak mencantumkan salat sunat tasbih dalam HPT dan tidak mengamalkannya, dengan alasan kesahihan hadisnya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya; posisi itu konsisten sejak 1998 sampai 1999.

Sumber. Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (1998), Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999), Tanya Jawab Agama 5 Shalat (pertanyaan 29), Shalat Tasbih, Salat Sunat Tasbih

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:25 WIB
Buatkan grafik mahram dan bukan mahram
MAHRAM & BUKAN MAHRAM
│
├── 1. ISTILAH
│   ├── "Muhrim" = orang yang sedang berihram (bukan ini yang dimaksud)
│   └── Mahram = perempuan/laki-laki sanak saudara dekat karena keturunan,
│       sesusuan, atau hubungan perkawinan → tidak boleh menikah
│
├── 2. SEBAB MAHRAM (tiga sebab)
│   ├── A. Keturunan (nasab) — tujuh golongan
│   │   ├── ibu
│   │   ├── anak perempuan
│   │   ├── saudara perempuan
│   │   ├── saudara perempuan ayah (bibi)
│   │   ├── saudara perempuan ibu (bibi)
│   │   ├── anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
│   │   └── anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
│   │       └── anak hasil perzinahan termasuk mahram (keumuman ayat)
│   ├── B. Susuan (radha'ah) — tujuh golongan, sama seperti keturunan
│   │   ├── ibu yang menyusui
│   │   ├── saudara perempuan sepersusuan
│   │   └── syarat: dalam usia dua tahun, minimal lima kali susuan,
│   │       termasuk melalui botol / Bank ASI
│   └── C. Perkawinan (mushaharah) — enam golongan
│       ├── ibu-ibu istrimu (mertua)
│       ├── istri-istri anak kandungmu (menantu)
│       ├── anak-anak istrimu (anak tiri) — bila ibunya telah dicampuri
│       ├── anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan (jumhur ulama)
│       ├── perempuan yang dikawini ayahmu (ibu tiri)
│       ├── perempuan bersuami
│       └── menghimpun dua perempuan bersaudara / dengan bibinya
│
├── 3. MASA BERLAKU
│   ├── Tahrim mu'abbad (selamanya)
│   │   ├── sebab keturunan
│   │   └── sebab susuan
│   └── Tahrim muwaqqat (sementara)
│       ├── sebab perkawinan — berlaku selama sebab pelarangannya ada
│       ├── istri orang lain (al-muhshanaat)
│       ├── menghimpun (memadu) dua perempuan bersaudara
│       └── menghimpun perempuan dengan bibinya
│           └── bila salah satu wafat → boleh menikah dengan yang lain
│
├── 4. BUKAN MAHRAM
│   ├── Definisi: perempuan selain yang tercantum di atas
│   ├── Contoh yang ditegaskan: saudara sepupu (ayah keduanya
│   │   saudara sekandung) → tidak punya hubungan mahram
│   ├── Dasar: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…"
│   └── Konsekuensi pergaulan
│       ├── Aurat perempuan bagi non-mahram: seluruh badan kecuali
│       │   wajah dan telapak tangan
│       ├── Aurat perempuan bagi mahram abadi: seluruh badan selain
│       │   wajah, kepala, leher, dan betis (di bawah lutut)
│       ├── Aurat perempuan bagi mahram mu'aqqat: seluruh badan kecuali
│       │   wajah dan telapak tangan
│       ├── Aurat laki-laki: antara pusar dan lutut (bagi mahram
│       │   maupun bukan mahram)
│       ├── Jabat tangan: dianjurkan, tetapi dihindari bila menimbulkan
│       │   syahwat/fitnah — khususnya laki-laki dan perempuan muda
│       ├── Khalwat: dilarang dengan bukan mahram
│       ├── Safar/haji: mahram yang bertujuan menjaga keamanan
│       └── Suara perempuan: bukan aurat, tidak terhalang didengar
│           bukan mahram
│
└── 5. KASUS KHUSUS: ANAK DAN ORANG TUA ASUH
    ├── Pengasuhan tidak menimbulkan hubungan mahram
    ├── Hukumnya mengikuti hukum bukan mahram
    ├── Sebelum baligh: dihukumi belum mengerti aurat wanita
    └── Setelah dewasa: dikiaskan kepada orang yang tidak bernafsu
        kepadanya, dengan tetap menjaga kehati-hatian

Uraian tiap simpul

Istilah. Fatwa 08/2011 mengoreksi pemakaian kata: "kata 'muhrim' dalam bahasa Arab berarti 'orang yang sedang berihram', sedangkan yang dimaksud oleh penanya dalam bahasa Arab disebut 'mahram'. Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya." Definisi yang sama diulang persis pada fatwa 10/2021. → Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Sebab keturunan dan susuan. Keduanya tujuh golongan. Untuk susuan: "Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian," dasarnya hadis Ibnu Abbas tentang putri Hamzah: "يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ" — "darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" [HR. al-Bukhari]. → Fatwa 08 2011 Mahram

Sebab perkawinan. Fatwa 2021 menyebut enam golongan, dimulai dari mertua dan menantu. Catatan penting pada anak tiri: "Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya, sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri." → Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Masa berlaku — ada perkembangan rumusan lintas tahun. Fatwa 06/2004 menyusun pembagian tegas: "hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang termasuk tahrim mu'abbad dan mahram yang termasuk tahrim muwaqqat. Tahrim mu'abbad ialah halangan perkawinan… untuk selama-lamanya. Sedang tahrim muwaqqat ialah halangan perkawinan… dalam waktu-waktu tertentu saja." Yang muwaqqat menurut naskah itu: "1. Istri orang lain (al-muhshanaat)" dan "2. Mengumpulkan sebagai istri (memadu)", dengan hadis Abu Hurairah: Nabi saw "melarang (laki-laki) mengumpulkan (sebagai istri) seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya dan seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya" [HR. al-Bukhari dan Muslim]. Fatwa 08/2011 merumuskan lebih longgar: "Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya… bila yang satu meninggal dunia maka boleh menikah dengan yang lain." Fatwa 10/2021 memberi rumusan yang lebih terbatas untuk jalur perkawinan: "Mahram sebab keturunan dan susuan bersifat abadi, sedangkan mahram sebab pernikahan selama sebab pelarangannya masih ada, maka masih berlaku status mahramnya." Jadi yang berubah adalah cara merumuskan keabadian mahram semenda, bukan daftar orangnya. → Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu, Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Bukan mahram. Dasarnya QS. an-Nisâ' (4): 24: "وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ" — "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian". Penerapan konkretnya ditegaskan fatwa 06/2004: "perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara sepupu dengan arti kedua ayahnya saudara sekandung tidak dilarang, dengan arti bahwa keduanya tidak mempunyai hubungan mahram." → Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu

Aurat. Ketentuan ini disebut identik pada 2011 dan 2021: "batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut), sedangkan untuk mahram mu'aqqad (tidak abadi) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut." → Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Jabat tangan. Fatwa 12/2019 menyimpulkan: "pada dasarnya berjabat tangan merupakan hal yang dianjurkan di dalam Islam. Namun demikian, apabila hal tersebut justru mendatangkan kerugian atau kerusakan yang lebih besar maka sebaiknya dihindari. Salah satunya yaitu jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang masih muda dan bukan mahram di mana jabat tangan tersebut bisa jatuh kepada syahwat terlarang dan menimbulkan fitnah." Naskah ini juga memuat hadis: "ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya" [HR. ath-Thabrani]. → Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram

Suara perempuan. Fatwa 13/2020 menyimpulkan "bahwa suara perempuan bukanlah aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram". → Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M

Safar dan haji. Fatwa 08/2020 menyatakan persyaratan mahram "sebenarnya tidak bersifat mutlak, tetapi lebih bersifat syad li al-dzari'ah (menutup jalan dari kemungkinan bahaya)… 'Illat dalam hadis tersebut tidak terkait adanya mahram atau tidak, tetapi '_illat_nya adalah masalah keamanan", sehingga "posisi mahram dapat digantikan dengan ketua regu, ketua rombongan, atau pembimbing ibadah haji, atau ketua kelompok terbang". Ini berlaku untuk konteks safar/haji, sementara hadis larangan itu sendiri tetap dikutip apa adanya: "لَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ" [HR. al-Bukhari dan Muslim]. → Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

Susuan — penyempurnaan terbaru (2025). Naskah 2021 menjelaskan batas usia: "Radā'ah adalah sampainya ASI ke perut seorang bayi yang belum berumur dua tahun. Seorang ibu yang menyusui seorang bayi (bukan anaknya) yang belum berumur dua tahun, hubungan di antara keduanya menjadi mahram karena radā'ah." Naskah 2025 memerinci syarat jumlah: "susuan (radā'ah) yang menyebabkan hubungan mahram dikarenakan beberapa faktor, yaitu, minimal lima kali susuan tanpa membedakan apakah dilakukan secara langsung mengisap dari puting seorang ibu maupun tidak langsung seperti melalui botol atau dot, termasuk melalui Bank ASI, dan anak yang disusui masih dalam usia susuan", dengan hadis "لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ" [HR. ad-Daruquthni] dan hadis Aisyah tentang lima kali susuan [HR. Muslim]. Naskah ini juga mencatat perbedaan ulama: Syafi'iyah menetapkan minimal lima kali, sedangkan Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan hubungan mahram "secara mutlak… sekalipun hanya satu tetes". → Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Donor Asi, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi

Anak asuh. Fatwa 10/2021 menegaskan pengasuhan tidak melahirkan mahram: "anak asuh yang sama sekali tidak dimungkinkan untuk terjadi hubungan mahram antara orang tua dan anak asuhnya, maka tentu hukumnya mengikuti hukum bukan mahram atau seperti orang lain pada umumnya", lalu memberi jalan keluar: "Saat anak asuh belum baligh, maka dia dihukumi tidak mengerti aurat wanita… sedangkan jika sudah dewasa maka anak tersebut bisa dikiaskan kepada orang-orang yang tidak bernafsu kepadanya", disertai peringatan: "Mengingat kasus incest yang akhir-akhir ini terjadi, maka perlu menjaga batasan hubungan antara orang tua asuh dan anak". → Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh

Catatan. Daftar tujuh golongan keturunan dan tujuh golongan susuan di atas adalah daftar yang disebut naskah; naskah 2004 memerinci cabang susuan lebih panjang (misalnya saudara perempuan dari ibu yang menyusukan, dan anak perempuan dari saudara sepesusuan). Penelusuran ini mencakup naskah 2004, 2011, 2019, 2020, 2021, dan 2025, tetapi belum tentu seluruh pembahasan mahram di khazanah sudah terbaca — khususnya Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan yang memuat pembahasan aurat dan mahram secara panjang.

Kesimpulan. Mahram terjadi karena tiga sebab — keturunan, susuan, dan perkawinan; sebab keturunan dan susuan bersifat abadi, sedangkan sebab perkawinan berlaku selama sebab pelarangannya masih ada. Semua perempuan di luar daftar itu adalah bukan mahram dan pada dasarnya halal dinikahi, termasuk saudara sepupu; pergaulan dengan bukan mahram diatur melalui ketentuan aurat, larangan khalwat, adab jabat tangan, dan jaminan keamanan dalam safar.

Sumber. Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu (2004), Fatwa 08 2011 Mahram (2011), Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram (2019), Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram (2020), Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M (2020), Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (2021), Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Donor Asi (2021), Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi (2025), Mahram, Aurat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-08-2021-hukum-susuan-donor-asi

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.