ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
menurutmu ldii seperti apa
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
menurutmu ldii seperti apa

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 15:45 WIB
ldii itu apa

Pertanyaan

  • Apa itu LDII, dan bagaimana arsip Tarjih membahasnya?

Jawaban

  • LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah organisasi keagamaan yang dibahas arsip Tarjih terutama dalam dua naskah: 2011 dan 2016 — keduanya masalah yang sama, dan naskah 2016 memperluas naskah 2011.

  • Riwayat penamaan. Naskah 2016 menulis: "LDII adalah organisasi yang didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis dengan nama Darul Hadits. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1951 Darul Hadits berganti nama menjadi Islam Jama'ah." Karena dinilai meresahkan, Islam Jama'ah dilarang menyebarkan pahamnya melalui "SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971 tanggal 29 Oktober 1971". Setelah itu "Islam Jama'ah berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), dan pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)".

  • Penetapan sesat. Naskah 2011 menyatakan: "Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir."

  • 14 butir pokok ajaran yang dicatat kedua naskah (2011 dan 2016, sama) antara lain: orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis termasuk kedua orang tua; bekas tempat shalat dan tempat duduk orang luar dicuci karena dianggap najis; wajib taat pada amir/imam; mati belum baiat kepada amir dianggap mati jahiliyah; Al-Qur'an dan Hadis yang boleh diterima hanya yang "mankul" dari mulut imam/amir; haram mengaji kecuali kepada imam/amir; dosa bisa ditebus kepada amir dengan tebusan yang ditentukan amir; zakat, infak, sedekah hanya kepada amir dan haram ditanyakan catatannya; haram membagikan daging kurban/zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompok; haram shalat di belakang imam bukan kelompoknya; haram menikahi orang di luar kelompoknya.

  • Perkembangan sejak 2007. Naskah 2016 mencatat: "Pada Rakernas LDII tahun 2007, LDII menetapkan untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan masjid yang dikelola oleh LDII terbuka untuk umum." Juga disebut tidak ada keamiran lagi, serta kesiapan melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah (menyatukan diri dengan umat Islam) dan "meninggalkan ajaran lama seperti tersebut di atas".

  • Penilaian Tarjih atas perubahan itu. Naskah 2016 menyebut adanya mantan pengikut LDII yang menilai pernyataan perubahan tersebut "hanyalah sebuah bithanah, yaitu pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah", namun langsung dibatasi: "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."

  • Sikap yang dianjurkan. Naskah 2016: "Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bi al-haq wa tawashau bi al-shabr. Adapun jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut." Naskah yang sama juga menegaskan bahwa "di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama" — sebagian masih mengamalkan ajaran lama, sebagian sudah meninggalkannya.

  • Kriteria sesat yang dipakai adalah sepuluh kriteria MUI, yang kesepuluhnya adalah "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i" — butir yang bersesuaian dengan pangkal penilaian di atas.

Dalil

  • An-Nahl (16): 125, dikutip naskah 2016 sebagai tuntunan bersikap:

    اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن

    "Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii

Catatan

  • Naskah 1999 juga menyinggung satu doktrin yang dinisbatkan kepada LDII — bahwa amal ibadah yang ilmunya tidak diperoleh secara "manqul-musnad-muttasil" menjadi tidak sah. Tarjih menjelaskan bahwa istilah itu "adalah syarat-syarat yang dirumuskan tokoh ahli hadis (pemerhati hadis) dalam mengumpulkan hadis-hadis sebelum dibukukan dalam kutubus-sittah", dan bahwa kajian sanad itu "tidak lepas dari konteks-konteks kajian tentang hadis Nabi saw, bukan penyebaran ilmu-ilmu keislaman yang lain dan bukan untuk suatu doktrin agama" (Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat).
  • Halaman 2011 berjudul "Tentang Menikahi Orang LDII", tetapi jawaban yang termuat di dalamnya berisi pandangan umum tentang LDII; saya belum menemukan di halaman itu ketetapan hukum akad nikah secara eksplisit. Bila pertanyaannya menyangkut pernikahan konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Dalam arsip Tarjih, LDII dicatat sebagai organisasi yang pernah ditetapkan sebagai aliran sesat karena dianggap reinkarnasi Islam Jama'ah dengan paham takfir, dengan 14 butir ajaran yang dirinci; Tarjih kemudian menegaskan bahwa sikap terhadap LDII bergantung pada apakah 14 butir itu masih diamalkan di daerah yang bersangkutan, dan menyerahkan penilaian batin hanya kepada Allah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:47 WIB
mantap, aku orang ldii

Terima kasih sudah menyampaikan. Saya tidak menilai pribadi siapa pun, dan arsip Tarjih sendiri menegaskan bahwa "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja" (Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii).

Yang dicatat arsip juga bahwa "di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama" — dan ukuran yang dipakai Tarjih adalah apakah 14 butir ajaran lama itu masih diamalkan atau tidak.

Kalau ada hal spesifik yang ingin Anda telusuri — misalnya soal takfir, zakat dan infak, pernikahan lintas kelompok, atau doktrin manqul — silakan tanyakan, dan saya carikan naskahnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:48 WIB
apakah banyak ormas islam di indonesia yabg mengamalkan bidah

Pertanyaan

  • Apakah banyak ormas Islam di Indonesia yang mengamalkan bid'ah?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat pendataan semacam itu. Saya belum menemukan halaman yang menghitung, memeringkat, atau menyimpulkan secara umum bahwa sekian banyak ormas Islam di Indonesia mengamalkan bid'ah. Yang ada dalam khazanah adalah (a) rumusan apa itu bid'ah, dan (b) penilaian atas amalan tertentu yang ditanyakan, bukan label yang ditempel pada organisasi.

  • Ukurannya amalan, bukan nama ormas. Definisi yang dipakai:

    "cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw. Memahami istilah di atas bahwa bid‘ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah)." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah

    "bidah merupakan lawan atau kebalikan dari sunah, sehingga setiap bidah adalah sesat dan harus ditinggalkan. Bidah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qul al-ma'na (makna yang dapat dipahami)." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

  • Bid'ah hasanah tidak diakui. "Memahami istilah di atas bahwa bid'ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah), maka dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat" (Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah, 1999). Posisi ini konsisten sejak 1999 sampai 2023.

  • Contoh penerapan pada amalan tarekat. Tarjih menyebut amalan seperti "berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu. Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan" (Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat, 2014).

  • Batas penilaian ditegaskan sendiri oleh Tarjih. Untuk LDII, setelah memaparkan 14 butir ajaran lama, dinyatakan: "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja" (Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii, 2016). Dan mengenai ormas lain: "Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa dirinya adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar. Oleh karena itu Muhammadiyah tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman" (Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah, 2018).

  • Sikap praktis yang ditetapkan: dibolehkan "mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid’ah dan perpecahan" (naskah 2018 yang sama). Untuk bermakmum kepada ahli bid'ah, Tarjih menyajikan dua pendapat tanpa memilih: "ada dua pendapat di kalangan para ulama, yang tidak membolehkan (tidak syah) dan ada yang membolehkan... ada juga ulama yang memakruhkan makmum kepada orang fasik atau ahli bid’ah" (Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah, 1998).

Dalil

🔹

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat

🔹

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Dan setiap bid'ah adalah sesat." [HR Abu Dawud: 4608, at-Tirmidzi: 2676] — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah

Catatan

  • Pertanyaan "banyak atau sedikit" tidak dapat dijawab dari khazanah ini, karena yang dibahas selalu kasus per kasus sesuai amalan yang ditanyakan. Menyimpulkan jumlah atau memeringkat ormas berarti menambahkan sesuatu yang tidak ada di arsip.
  • Perlu dibedakan: (a) bunyi putusan — misalnya definisi bid'ah dan penilaian atas amalan tarekat tertentu; (b) penjelasan halaman wiki; (c) rangkuman di atas, yang saya susun sendiri dari kutipan-kutipan itu. Label "sesat" dalam arsip dikenakan pada paham atau amalan, dan Tarjih sendiri membatasi penilaian pada yang dhahir.

Kesimpulan

  • Tidak ada ketetapan dalam arsip bahwa "banyak ormas Islam di Indonesia mengamalkan bid'ah". Yang ditetapkan adalah batas bid'ah — hanya pada akidah dan ibadah, tidak pada muamalah — serta penilaian atas amalan tertentu, dengan catatan tegas bahwa penilaian hanya pada yang tampak dan Muhammadiyah tidak menganggap dirinya paling benar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.