ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Huki,
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:15 WIB
Huki,

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Jum, 6 Nov, jam 23:16 WIB
hukum nikah beda agama

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum nikah beda agama menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih menetapkan hukumnya haram, dan pernikahan semacam itu tidak sah menurut hukum Islam. Posisi ini konsisten sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama yang paling awal hingga fatwa terakhir yang saya telusuri, tanpa perubahan arah. Yang berkembang hanyalah ketegasan redaksinya.

Perkembangan naskah secara kronologis

  • Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (tahun naskah tidak tercatat) — pertanyaan tentang nikah campuran di Catatan Sipil. Dijawab: "perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam". Bagi wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, larangan bersandar pada QS al-Baqarah 221. Soal pencatatan di Catatan Sipil ditegaskan: "tidak berarti menjadikan sahnya perkawinan tersebut, tetapi hanyalah menunjukan adanya suatu perjanjian telah terjadi, jadi hanya bersifat administrasi." Untuk laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim, naskah ini menyebut adanya pihak yang membolehkan berdasar QS al-Maidah 5, lalu menolaknya dengan pertimbangan kemudaratan: "dengan dalil saddan lidzdzarie'ati (menutup kemungkinan yang buruk) dan dar'ul mafaasidi muqaddamun 'alaa jalbil mashalihi ... maka pernikahan demikian juga dilarang." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

  • Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain-lain (tahun naskah tidak tercatat) — menyebut adanya pendapat "kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan", namun untuk kasus pernikahan pria-wanita berbeda agama "termasuk yang prianya tetap Muslim, berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram." Ditambahkan: jika pria masuk Islam hanya demi nikah lalu kembali ke agama semula, "maka pernikahan itu batal menurut hukum Islam." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

  • Tanya Jawab Agama 8 (pertanyaan dimuat Suara Muhammadiyah 2007) — memaparkan dua pendapat ulama tentang menikahi wanita ahli kitab: sebagian membolehkan berdasar QS al-Maidah 5, "Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad saw." Lalu ditegaskan: "Menurut kami, pendapat ini lebih kuat". Kesimpulannya: "seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah". Dan soal hubungan suami-istri: "Jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Fatwa 13/2011 Nikah Beda Agama — naskah paling rinci. Dinyatakan bahwa masalah ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur." Isinya: para ulama sepakat wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim, dan laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah. Yang diperselisihkan hanya soal wanita Ahlul Kitab, dan Tarjih secara eksplisit menyatakan: "kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan", yaitu: (1) Ahlul Kitab sekarang "sudah jelas-jelas musyrik"; (2) pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah"; (3) umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah; (4) "Sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan." Juga ditegaskan negara tidak mengakui perkawinan beda agama (UU No. 1/1974 Pasal 2 ayat 1). — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • Fatwa 16/2016 Suami Ingin Kembali ke Agama Lama — mengulang ketetapan yang sama: "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah", dan bila suami benar-benar kembali ke agama lamanya, "ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang". — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

  • Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — merangkum dua pendapat (haram vs boleh berdasar QS al-Maidah 5 dan Ali Imran 113), lalu menetapkan: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram." Catatan Majelis pada halaman ini: "Keadaan ahli kitab zaman sekarang tidak berbeda dengan keadaan ahli kitab zaman Rasulullah dalam hal keyakinan Trinitas." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 221 —
    وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
    "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman... Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sehingga mereka beriman..." — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

  • Hadis pilihan pasangan —
    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
    "Perempuan dikawini karena empat perkara: kekayaannya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya, maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhari]. — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

  • QS al-Maidah (5): 5 dikutip dalam naskah sebagai dalil pihak yang membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, lalu ditarjih dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Catatan

  • Yang menjadi titik khilafiyah di kalangan ulama, dan disebut apa adanya oleh naskah-naskah Tarjih, hanya satu: boleh tidaknya laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab. Untuk wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, naskah menyatakan para ulama sepakat mengharamkannya. Tarjih telah mentarjih pendapat yang mengharamkan, sehingga itulah posisi resmi yang dikutip di sini — bukan pendapat lain yang muncul dalam lembaran naskah.
  • Status keabsahan pernikahan, status anak, dan langkah hukum lanjutan untuk kasus konkret sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; arsip ini bukan pemberi fatwa untuk kasus pribadi.

Kesimpulan

  • Nikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah menurut hukum Islam; pencatatan di Catatan Sipil tidak mengubah status itu karena hanya bersifat administratif. Bila pernikahan demikian tetap berlangsung, hubungan suami-istri dinilai sebagai perzinaan yang harus dihentikan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:24 WIB
Hukum mengungkapkan perasaan tapi kita perempuan

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya perempuan mengungkapkan perasaan (cinta/ketertarikan) kepada laki-laki?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus dan verbatim membahas "hukum mengungkapkan perasaan" oleh perempuan. Yang diatur naskah-naskahnya adalah tahap penjajakan dan batas-batas pergaulan, dan di situ tidak ada pembedaan beban antara laki-laki dan perempuan dalam hal siapa yang memulai penjajakan.

    • Fatwa 21.A 2003 (SM No. 23/2003) menyebut tiga arti "pacaran"; arti ketiga ialah "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri", dan arti inilah yang dipakai. Naskah itu menyatakan: "tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing", dan menegaskan lagi: "Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka." Masa penjajakan itu "dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

    • Rambu yang menyertainya, dari naskah yang sama: pada masa itu hubungan keduanya "adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib "memelihara matanya agar tidak melihat aurat" dan "memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina". — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

    • Tanya Jawab Agama 7 Bab IV mengulang hal yang sama, dan pada bagian "Hukum Pertunangan" menulis: "pihak laki-laki meminang pihak perempuan atau sebaliknya agar pihak perempuan atau pihak laki-laki bersedia menjadi isteri atau suaminya." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

    • Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II: "Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan." Namun definisi khitbah (peminangan) yang dipakai naskah ini tetap satu arah: "Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

    • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 (disidangkan 13 Juni 2025) memberi rumusan yang paling tegas soal saluran resminya: "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri." Dan tiga hal fundamental yang wajib dibangun dalam interaksi calon pasangan: "upaya preventif secara personal, dalam arti kesadaran diri laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri"; saling menjaga diri "dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan"; serta masa saling mengenal yang wajar. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

    • Fatwa 38/2019 memperluas batas itu ke ranah percakapan: "Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki batasan-batasan dalam interaksi dan pergaulannya", dan khalwat hari ini mencakup "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk lewat panggilan suara maupun video. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

Dalil

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
    "Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya" [HR. al-Bukhari dan Muslim]. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
    "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya" [HR. al-Bukhari dan Muslim]. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" [QS. al-Isra' (17): 32]. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal. Pertama, soal siapa yang boleh memulai penjajakan: naskah-naskah di atas menyatakan pihak perempuan boleh menjadi pihak yang menjajaki, dan kerelaan perempuan adalah syarat. Kedua, soal saluran resmi menuju pernikahan: khitbah oleh naskah didefinisikan sebagai permintaan pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Jadi yang ditekankan arsip bukan larangan bagi perempuan, melainkan agar penjajakan berjalan lewat keluarga dan tidak jatuh ke khalwat.
  • Arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan rinci dan verbatim tentang bentuk ucapan, kadar, atau tata cara "mengungkapkan perasaan" itu sendiri — misalnya apakah harus lewat perantara, sebatas apa, dan sebagainya. Saya belum menemukan pembahasan spesifik itu, jadi tidak saya isi dengan kesimpulan sendiri. Untuk kasus konkret, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Penjajakan menuju pernikahan boleh dimulai dari pihak perempuan; arsip tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hal itu. Yang mengikat adalah caranya: tanpa khalwat, menjaga pandangan dan kehormatan, tidak mendekati zina, dan sebaiknya melalui keluarga — sebab khitbah dalam naskah Tarjih adalah permintaan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.