Pertanyaan
- Apakah doa kunut/qunut pada shalat Subuh sebaiknya diamalkan atau tidak?
Jawaban
- Menurut penelusuran arsip Tarjih, jawabannya tidak — kunut yang dikhususkan pada shalat Subuh tidak dituntunkan. Posisi ini konsisten sejak putusan Muktamar Tarjih, lalu ditegaskan ulang dalam fatwa-fatwa tahun 2004, 2014, 2015, dan 2022.
Perkembangan lintas tahun:
-
Putusan Muktamar Tarjih (HPT, Kitab Shalat bagian Qunut) — qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat itu masyru' (ada tuntunannya), tetapi "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya." Alasannya: qunut tidak khusus diutamakan pada shalat Subuh, dan hadis bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ dalam shalat Subuh "haditsnya tidak shahih/tidak sah" — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
-
Tanya Jawab Agama jilid 2 & 4 — "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat. Hal yang sama diringkas dalam TJA jilid 6 — Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
-
2004 (Fatwa 16) — mengutip ulang HPT halaman 367–368 dengan tiga poin yang sama, ditambah penjelasan bahwa qunut nazilah punya dua pemahaman: tidak lagi diamalkan, atau boleh dikerjakan tanpa kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
-
2014 (Fatwa 21) — dinyatakan eksplisit: "Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Hadis yang menyebut Nabi berqunut Subuh sampai meninggal dinilai dha'if, sedangkan qunut setelah rukuk yang banyak diamalkan itu "tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
2015 (Fatwa 07) — menyebut ini masalah khilafiyah, lalu memberi jalan keluar praktis: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
-
2021 (Fatwa 02 Kunut Nazilah) — menegaskan kunut nazilah dikerjakan pada semua shalat fardu, dan mengutip as-Sayyid Sabiq: "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazīlah yang mengharuskan kunut" — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah
-
2022 (Fatwa 01) — penegasan terakhir yang paling tegas: "Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum membaca kunut dalam shalat Subuh adalah daif atau tidak kuat dalilnya sehingga tidak dapat diamalkan. Kecuali dalam kunut nazilah itu pun ada syarat yang perlu diperhatikan. Tentang imam yang sesekali membaca kunut dan sesekali tidak, hal ini tidak sesuai dengan tuntunan shalat Subuh dalam pemahaman Muhammadiyah." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
Dalil
-
Hadis yang dipakai untuk makna qunut sebagai berdiri lama:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]
"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
Hadis yang dijadikan dasar qunut Subuh, yang dinilai lemah:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَارَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد والدارقطني والبيهقي]
— Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan, Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
-
Kaidah yang dipakai sebagai kerangka:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبَطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Pada dasarnya dalam ibadah semuanya batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh. Senada, dalam Fatwa 2015 dikutip: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Catatan
- Yang dinilai lemah adalah pengkhususan doa qunut pada shalat Subuh, bukan makna qunut sebagai berdiri lama untuk berdoa. Qunut yang dituntunkan menurut arsip adalah qunut nazilah, yaitu saat kaum Muslim tertimpa kesusahan, dan pelaksanaannya tidak terbatas pada Subuh.
Kesimpulan
- Dalam pemahaman Muhammadiyah sebagaimana tercatat di arsip Tarjih, doa kunut khusus shalat Subuh tidak diamalkan karena dalilnya lemah; yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama berdoa dan qunut nazilah ketika ada musibah menimpa umat Islam. Bila menjadi makmum pada imam yang membacanya, fatwa 2015 menuntunkan tetap berdiri mengikuti imam tanpa mendahului gerakannya.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Putusan Muktamar Tarjih), Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004), Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014), Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015), Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021), Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.