ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum suami tidak mau memberi uang nafkah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:45 WIB
Hukum suami tidak mau memberi uang nafkah

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya suami yang tidak mau memberi nafkah kepada istrinya?

Jawaban

  • Nafkah adalah kewajiban suami yang tidak boleh ditinggalkan. Majelis Tarjih menegaskan bahwa suami yang enggan menafkahi istri berdosa, dan dosa itu tidak gugur hanya karena istri merelakan atau rida tidak diberi nafkah.

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

    • Keputusan Tarjih ke-28, "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" Bab III (dimuat dalam HPT Jilid III) — menetapkan bahwa "Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf)", dan kewajiban suami terhadap istri antara lain "Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah". Naskah ini juga menyebut bahwa kewajiban dapat gugur "sepanjang yang memiliki hak merelakannya" — namun sebagaimana akan terlihat, nafkah diperlakukan berbeda oleh naskah-naskah berikutnya.

    • Fatwa 30/2015 mengutip Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77: "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama." Ini menegaskan bahwa kelalaian nafkah adalah persoalan hukum yang punya jalur penyelesaian resmi, bukan sekadar urusan domestik.

    • Fatwa 08/2017 (Menyatukan Penghasilan Suami Istri) menegaskan: "Pada dasarnya yang wajib menafkahi istri adalah suami", dan "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya." Fatwa ini juga menyatakan bahwa persyaratan dalam keluarga yang membebaskan suami dari nafkah secara keseluruhan atau sebagian adalah batal, karena bertentangan dengan Al-Qur'an.

    • Fatwa 03/2022 (Seputar Taklik Talak) menempatkan "suami tidak memberi nafkah kepada istri" sebagai salah satu alasan taklik talak dalam sighat resmi buku nikah: "Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya". Bila kelalaian itu berlanjut, istri tidak rela, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dan gugatannya diterima, serta membayar iwad, maka jatuhlah talak satu.

    • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 (Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida) adalah penegasan terbaru dan paling eksplisit: "suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah. Hal ini disebabkan karena suami telah mengabaikan kewajiban yang Allah tetapkan bagi dirinya sebagai bentuk ibadah." Naskah ini juga membedakan dua situasi: suami yang enggan bekerja atau beralasan yang tidak dibenarkan — ini "tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tercela"; dan suami yang benar-benar tidak mampu karena alasan sah seperti sakit atau kehilangan pekerjaan — dalam hal ini istri boleh membantu, "Ini tidak menghapus kewajiban suami, melainkan dukungan tambahan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga."

Dalil

Catatan

  • Perlu dibedakan enggan dan tidak mampu. Yang dicela dan berdosa adalah penolakan tanpa alasan yang dibenarkan. Bila ketidakmampuan nyata, arsip Tarjih tetap menyatakan kewajiban suami tidak hilang, hanya terbuka jalan kerja sama.

  • Dalam KHI yang dikutip Fatwa 08/2017, kewajiban nafkah suami memang dapat gugur — tetapi yang disebut sebagai penyebabnya adalah istri nusyuz (membangkang), bukan keengganan suami sendiri: "Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz."

  • Untuk kasus konkret yang sudah berlarut, sengketa nafkah adalah perkara yang jalurnya melalui Pengadilan Agama. Saya bukan mufti pribadi; silakan konsultasikan kasus saudara kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri. Menolak memberi nafkah tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa dan tindakan tercela, dan kerelaan istri tidak menghapusnya. Bila berlanjut, istri memiliki jalur: mengingatkan dengan makruf, lalu menempuh taklik talak dan gugatan ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam sighat taklik talak dan KHI.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:49 WIB
Suami micro cheating dengan mantannya, stalking sosial media nya lagi dan lagi, apa yang harus sy lakukan?

Pertanyaan

  • Suami melakukan micro cheating dengan mantannya dan berulang kali memantau (stalking) media sosial mantan tersebut. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

  • Catatan istilah. Khazanah Tarjih belum memuat istilah "micro cheating" atau "stalking". Kategori terdekat yang ada adalah perselingkuhan. Fatwa 10/2010 mendefinisikannya: "perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan." Fatwa itu juga menegaskan: "segala bentuk kecurangan, korupsi, penyelewengan dan pengkhianatan itu hukumnya haram." — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

  • Yang dilanggar. Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab III) menetapkan kewajiban bersama suami-istri:

    "a. Suami-istri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan.
    b. Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain
    ...
    d. Suami-istri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya dan pasangannya.
    e. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian."
    — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Soal berulang kali melihat akun mantan. Fatwa 38/2019 menempatkan pandangan sebagai pintu masuk maksiat: "pandangan mata adalah salah satu wasilah (perantara) yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan dan masuk dalam kategori zina mata", dan menasihatkan "menjaga kehormatan diri ... dengan tidak melakukan kontak mata berlama-lama". — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Langkah yang dituntunkan arsip, berurutan:

    • (1) Tabayyun — pastikan dulu, jangan tergesa menyimpulkan. TJA 2025 Edisi 22: "perlu diperjelas apakah perselingkuhan itu benar-benar terjadi atau hanya sekadar isu semata. Jika belum ada kejelasan, maka suami tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan". Halaman itu juga mengutip kaidah fikih: مَنْ تَعَجَّلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ — "Barangsiapa tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum datang waktunya, ia mendapatkan hukuman dengan tidak mendapatkan apa yang ia inginkan tersebut". — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

    • (2) Bicarakan langsung dengan cara yang baik, bukan dengan saling mendiamkan. Fatwa 26/2016: "Menjaga diri dan keluarga dari siksa neraka antara lain dilakukan dengan saling memberikan masukan dan nasehat ... dan bukan dengan saling mendiamkan atau menumbuhkan sikap saling curiga dan penuh prasangka". Halaman itu menambahkan: "Sharing atau bertanya dengan cara yang baik merupakan salah satu cara terbaik untuk ... menepis prasangka (su'uzzhan) terhadap sesuatu yang belum pasti kebenarannya." — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang

    • (3) Sabar sambil menasihati, dan bila perlu libatkan pihak ketiga. Fatwa 02/2019: "pada tahap pertama agar tetap bersabar sambil menempuh jalan menasihati si suami. Istri bisa meminta pihak ketiga yang kiranya bisa didengar nasihatnya oleh suami untuk menghentikan perbuatan dosanya tersebut." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

    • (4) Islah dengan juru damai dari kedua keluarga. TJA 2024 Edisi 24: "sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya langkah pertama yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah mengadakan islah atau perdamaian dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga dengan harapan dapat bersatu kembali", berdasar QS an-Nisa' (4): 35. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu

    • (5) Jika tetap tidak berubah. Fatwa 02/2019: "jika ternyata setelah tahap pertama itu sudah ditempuh dengan maksimal tetapi tidak menunjukkan hasil ... maka terpaksa ditempuh tahap berikutnya, yaitu si istri mengajukan gugat cerai untuk menyelamatkan agama, keturunan, dan keluarganya." — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

  • Perkembangan posisi lintas naskah. 2010: perselingkuhan haram dan disejajarkan dengan nusyuz. 2016: tekankan komunikasi, jangan saling curiga. 2019: pandangan mata termasuk zina mata; istri dianjurkan sabar dan menasihati lebih dulu. 2024: islah dengan hakam kedua keluarga sebagai langkah pertama. 2025: tambahkan syarat tabayyun sebelum menyimpulkan adanya perselingkuhan. Arahnya konsisten — menjunjung kesetiaan, mendahulukan islah, dan perceraian hanya sebagai jalan terakhir — dengan penekanan yang makin rinci pada tata urutannya.

Dalil

  • Firman Allah tentang menjaga pandangan:
    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" [QS an-Nur (24): 30] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Hadis zina mata:
    فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ
    "...Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan)..." [HR al-Bukhari] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Firman Allah tentang juru damai:
    وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا
    "Jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu." [QS an-Nisa' (4): 35] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

  • Firman Allah tentang menjaga keluarga:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
    "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari (siksa) api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..." [QS at-Tahrim (66): 6] — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang

Catatan

  • Arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas pemantauan akun mantan oleh suami atau oleh istri. Yang ada adalah kaidah umum tentang kesetiaan, kejujuran, dan menjaga pandangan, serta tata urut islah — dan itu yang saya sampaikan sebagaimana tertulis, tanpa menyusun ketentuan baru.

  • Perlu diperhatikan juga bahwa nusyuz dari pihak suami dalam Fatwa 10/2010 disebutkan contohnya "bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya" — perilaku yang Anda gambarkan tidak secara eksplisit disebut sebagai nusyuz dalam naskah itu.

  • Saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum untuk kasus pribadi. Untuk kasus konkret seperti ini, silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; untuk langkah hukum, jalurnya melalui Pengadilan Agama.

Kesimpulan

  • Kesetiaan dan kejujuran adalah kewajiban bersama suami-istri, dan perselingkuhan — termasuk yang belum sampai perzinaan — termasuk yang diharamkan karena merupakan pengkhianatan. Langkah yang dituntunkan arsip: pastikan dulu duduk perkaranya (tabayyun), bicarakan dengan cara makruf tanpa saling mendiamkan, bersabar sambil menasihati dan melibatkan pihak yang didengar nasihatnya, lalu islah dengan juru damai dari kedua keluarga. Bila seluruh upaya itu ditempuh maksimal dan tidak ada perubahan, barulah gugatan cerai ke Pengadilan Agama menjadi jalan terakhir untuk menyelamatkan agama, keturunan, dan keluarga.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.