Pertanyaan
- Dalam pembagian waris menurut hukum Islam, apakah harta bersama (gono-gini) dibagi lebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan?
Jawaban
-
Ya. Khazanah Tarjih secara konsisten menempatkan pemisahan harta bersama sebagai langkah yang harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris. Rumusannya: harta peninggalan (tirkah) yang diwariskan = harta bawaan pewaris + separuh dari harta bersama. Separuh lainnya menjadi hak pasangan yang masih hidup.
-
Dasar yang dikutip fatwa-fatwa Tarjih adalah Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: "Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup."
-
Perlu dicatat statusnya: harta bersama bukan diambil dari nash waris secara langsung. Fatwa 01/2011 menyebutnya sebagai urf Indonesia yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan dapat dikategorikan sebagai hasil syirkah (kongsi) suami-isteri:
"Harta bersama merupakan urf dalam sebuah masyarakat yang adat istiadatnya tidak memisahkan antara hak milik suami dan isteri yang diperoleh dan selama mereka terikat dalam perkawinan… Jika salah seorang suami isteri meninggal dunia, masalah pertama yang harus diselesaikan sebelum pembagian harta warisan adalah penyelesaian pembagian harta bersama."
-
Perkembangan lintas tahun (2004–2023) — posisinya konsisten sejak naskah terawal, hanya makin rinci:
-
2004 (Fatwa 03/2004 dan Tanya Jawab Agama 7): "Harta peninggalan atau harta waris yang ditinggalkan oleh A ialah, semua harta bawaan sebagai yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan separuh dari harta bersama tadi." Urutan langkahnya: hutang/wasiat → biaya tajhiz (perawatan jenazah) → pembagian kepada ahli waris — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan, Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan
-
2007 (Fatwa 08 Warisan): rumus yang sama diterapkan pada setiap kematian dalam satu keluarga. Bila pewaris beristeri lebih dari satu, penghitungan harta bersama didasarkan pada Pasal 94 ayat (2) KHI — Fatwa 08 Warisan
-
2007 (Fatwa 26 Pembagian Warisan 1): "Dengan ketentuan tersebut A memperoleh separoh harta bersama, sedang separohnya lagi adalah menjadi harta B yang kemudian akan menjadi bagian dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli warisnya." — Fatwa 26 Pembagian Warisan 1
-
2011 (Fatwa 01/2011): penegasan paling eksplisit beserta contoh hitungan — harta bersama Rp 360.000.000 dibagi dua lebih dahulu, Rp 180.000.000 menjadi hak suami, dan Rp 180.000.000 (ditambah harta bawaan isteri bila ada) menjadi tirkah yang dibagi kepada ahli waris — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan
-
2012 (Fatwa 24/2012): "Setelah semua urusan untuk pewaris selesai, harta warisan itu tidak langsung dibagikan kepada ahli warisnya akan tetapi dilakukan pemisahan antara harta suami (pewaris) dan isteri atau disebut dengan harta gono gini." — Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan Untuk Istri Anak Dan Cucu
-
2015 (Fatwa 22/2015): penentuan harta bawaan dan harta bersama dimasukkan sebagai salah satu dari hal yang "harus diselesaikan" sebelum waris dibagi: "Harta bawaan dan separuh harta bersama inilah yang nantinya akan diwariskan." — Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti
-
2015 (Fatwa 25/2015): "Sedangkan harta bersama sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut dibagi dua kepada suami/istri masing-masing setengah bagian." — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat
-
2023 (Tanya Jawab Agama edisi Juni dan November 2023): masih sama, bahkan edisi November 2023 menyajikan contoh perhitungan lengkap — harta bersama dipotong dua, bagian isteri dikurangi tajhiz, lalu ditambah harta bawaan menjadi harta yang dibagi — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri
-
Dalil
- Dalil yang dikutip fatwa untuk kewajiban menunaikan hak atas harta sebelum dibagi (an-Nisa' 4: 12):
... مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا اَوْ دَيْنٍ...
"… sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu …" — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan
-
Dalil bagian pasangan yang masih hidup (an-Nisa' 4: 12):
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
"… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…" — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat
-
Untuk harta bersama sendiri, naskah Tarjih tidak mengutip ayat atau hadis khusus; dalil yang diajukan adalah penalaran syirkah dan urf, serta Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974 dan Pasal 96 ayat (1) KHI — lihat Harta Bersama dan Harta Gono Gini.
Catatan
- Urutan rinci penyelesaiannya sedikit berbeda redaksi antar naskah, tanpa mengubah substansi: Fatwa 24/2012 dan Fatwa 22/2015 menempatkan tajhiz, pelunasan hutang, dan wasiat lebih dahulu, baru pemisahan harta bersama; Fatwa 01/2011 menekankan pembagian harta bersama sebagai "masalah pertama yang harus diselesaikan sebelum pembagian harta warisan". Titik tekannya sama: separuh harta bersama bukan harta waris, sehingga harus dikeluarkan dari tirkah lebih dahulu.
- Bila pewaris tidak pernah menikah, atau seluruh harta yang ada adalah harta bawaan tanpa harta bersama, maka tidak ada pemisahan yang harus dilakukan. Naskah-naskah di atas membahas kasus pewaris yang telah bersuami/isteri.
- Untuk kasus konkret yang rumit (misalnya perkawinan lebih dari satu, harta bercampur antar perkawinan, atau sengketa kepemilikan), naskah Tarjih mengarahkan penyelesaiannya melalui musyawarah ahli waris, dan bila buntu, melalui jalur hukum.
Kesimpulan
- Ada. Menurut Tarjih, harta bersama (gono-gini) dipisahkan lebih dahulu — separuh menjadi hak pasangan yang masih hidup, separuh menjadi bagian pewaris — dan baru setelah itu harta waris dihitung dari harta bawaan pewaris ditambah separuh harta bersama tersebut, setelah ditunaikan biaya tajhiz, hutang, dan wasiat.
Sumber
- Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan (Tanya Jawab Agama 7, 2004)
- Fatwa 08 Warisan (2007)
- Fatwa 26 Pembagian Warisan 1 (2007)
- Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan (2011)
- Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan Untuk Istri Anak Dan Cucu (2012)
- Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti (2015)
- Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat (2015)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa (2023)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.