Pertanyaan
- Apakah membaca doa qunut pada salat Subuh itu wajib? Atau bagaimana status hukumnya menurut Tarjih?
Jawaban
-
Tidak wajib, dan Tarjih tidak menetapkannya sebagai tuntunan salat Subuh. Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam salat itu masyru' (ada tuntunannya), tetapi tidak membenarkan pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
-
Yang diperselisihkan itu bunyinya begini dalam putusan: "Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut, berdasarkan pemikiran bahwa: 1. Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. 2. Bacaan: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah. 3. Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan."
-
Karena itu, soal kewajiban: tidak ada kewajiban membaca qunut pada salat Subuh dalam posisi Tarjih — bukan karena "tidak ada larangan", melainkan karena Tarjih secara aktif memilih untuk tidak melakukannya lantaran dalilnya tidak kuat. Yang dituntunkan justru qunut nazilah, yaitu qunut ketika kaum muslimin ditimpa kesusahan.
Dalil
-
Hadis yang dipakai Tarjih untuk makna qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama):
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]
"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
Ayat yang menandai berhentinya qunut nazilah:
لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ. [آل عمران (3): 128]
"Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
-
Alasan kelemahan sanad dijelaskan dalam fatwa 2015: "Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali. Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir … dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Catatan
-
Perkembangan lintas naskah. Putusan dalam Kitab Salat bagian Qunut (dimuat HPT hlm. 367–368) menjadi rujukan tetap dan dikutip ulang tanpa perubahan isi pada Fatwa 16/2004, Tanya Jawab Agama jilid 2, jilid 4, jilid 6, serta Fatwa 21/2014. Tambahan penjelasan datang dari Fatwa 21/2014 yang menyebut secara eksplisit: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Dengan demikian posisinya konsisten sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2015, hanya bertambah perincian sanadnya. Tidak ada naskah yang mewajibkan atau memerintahkan qunut Subuh.
-
Bagi makmum. Fatwa 2015 memberi jalan keluar dalam kasus salat berjamaah dengan imam yang berqunut: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
-
Naskah yang ditelusuri mencakup putusan HPT, Tanya Jawab Agama jilid 2, 4, dan 6, serta fatwa tahun 2004, 2014, 2015, dan 2021. Bila pertanyaan menyangkut praktik di masjid atau lembaga tertentu, tetap merujuk pada ketetapan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Qunut Subuh tidak wajib dan bukan tuntunan yang ditetapkan Tarjih; Muhammadiyah memilih tidak melakukannya karena dalil pengkhususannya pada salat Subuh dinilai lemah. Yang dituntunkan adalah qunut dalam makna berdiri lama berdoa, dan secara khusus qunut nazilah saat kaum muslimin tertimpa kesusahan.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Putusan Muktamar Tarjih, HPT hlm. 367–368)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (Fatwa 16/2004)
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (Fatwa 21/2014)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa 07/2015)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama jilid 2) · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat (jilid 4) · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (jilid 6)
Wallahu a'lam bish-shawab.