ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa membaca doa qunut ketika salat subuh itu diwajibkan? At…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:50 WIB
Apa membaca doa qunut ketika salat subuh itu diwajibkan? Atau memang hukumnya wajib?

Pertanyaan

  • Apakah membaca doa qunut pada salat Subuh itu wajib? Atau bagaimana status hukumnya menurut Tarjih?

Jawaban

  • Tidak wajib, dan Tarjih tidak menetapkannya sebagai tuntunan salat Subuh. Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam salat itu masyru' (ada tuntunannya), tetapi tidak membenarkan pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.

  • Yang diperselisihkan itu bunyinya begini dalam putusan: "Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut, berdasarkan pemikiran bahwa: 1. Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. 2. Bacaan: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah. 3. Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan."

  • Karena itu, soal kewajiban: tidak ada kewajiban membaca qunut pada salat Subuh dalam posisi Tarjih — bukan karena "tidak ada larangan", melainkan karena Tarjih secara aktif memilih untuk tidak melakukannya lantaran dalilnya tidak kuat. Yang dituntunkan justru qunut nazilah, yaitu qunut ketika kaum muslimin ditimpa kesusahan.

Dalil

  • Hadis yang dipakai Tarjih untuk makna qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama):

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

    "Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Ayat yang menandai berhentinya qunut nazilah:

    لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ. [آل عمران (3): 128]

    "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dzalim." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • Alasan kelemahan sanad dijelaskan dalam fatwa 2015: "Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali. Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir … dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah. Putusan dalam Kitab Salat bagian Qunut (dimuat HPT hlm. 367–368) menjadi rujukan tetap dan dikutip ulang tanpa perubahan isi pada Fatwa 16/2004, Tanya Jawab Agama jilid 2, jilid 4, jilid 6, serta Fatwa 21/2014. Tambahan penjelasan datang dari Fatwa 21/2014 yang menyebut secara eksplisit: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Dengan demikian posisinya konsisten sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2015, hanya bertambah perincian sanadnya. Tidak ada naskah yang mewajibkan atau memerintahkan qunut Subuh.

  • Bagi makmum. Fatwa 2015 memberi jalan keluar dalam kasus salat berjamaah dengan imam yang berqunut: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • Naskah yang ditelusuri mencakup putusan HPT, Tanya Jawab Agama jilid 2, 4, dan 6, serta fatwa tahun 2004, 2014, 2015, dan 2021. Bila pertanyaan menyangkut praktik di masjid atau lembaga tertentu, tetap merujuk pada ketetapan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Qunut Subuh tidak wajib dan bukan tuntunan yang ditetapkan Tarjih; Muhammadiyah memilih tidak melakukannya karena dalil pengkhususannya pada salat Subuh dinilai lemah. Yang dituntunkan adalah qunut dalam makna berdiri lama berdoa, dan secara khusus qunut nazilah saat kaum muslimin tertimpa kesusahan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:55 WIB
MasyaAllah, terimakasih banyakk sdh mau membantu ku menjawabnya yaa ...

Alhamdulillah, semoga bermanfaat. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanya menyampaikan apa yang tertulis dalam khazanah Tarjih beserta tautan sumbernya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:57 WIB
Ngomong-ngomong, lain kalau kamu bisa bantu aku untuk tafsirkan beberapa ayat yg dikutip dalam beberapa surah, kah? Sejujurnya aku udh dri lama belajar tafsir hhe cuman akhir-akhir ini aku udh jarang karena pekerjaan ku numpuk

Bisa, dan itu memang termasuk wilayah yang saya layani — tapi dengan satu batasan penting: saya tidak menafsirkan sendiri dari pengetahuan umum. Yang saya lakukan adalah menelusuri penafsiran yang termuat dalam khazanah Tarjih dan mengutipnya beserta tautan halamannya. Contohnya fatwa yang sudah ada di arsip: Fatwa 16 2017 Tafsir Surah Maryam 23 26 (Fatwa 16/2017) membahas QS. Maryam (19): 23–26 — di situ penafsiran Ibn Katsir dikutip lengkap, termasuk keterangan bahwa Maryam melahirkan "di bawah pohon kurma yaitu tempat pengasingannya di daerah Baitul Lahm atau Betlehem" dan bahwa ia melahirkan "sebelum menggoyangkan pangkal pohon kurma".

Jadi silakan sebutkan surah dan ayatnya — sebaiknya satu per satu atau beberapa ayat berdekatan, karena naskah tafsir di arsip biasanya membahas rentang ayat tertentu dalam satu fatwa. Saya akan carikan apakah ada naskahnya, lalu bacakan isinya apa adanya.

Satu catatan jujur: tidak semua ayat punya naskah tafsirnya di arsip, sebab arsip Tarjih memuat tafsir terutama ketika ayat itu dibahas dalam fatwa atau putusan. Kalau untuk ayat yang Anda tanyakan tidak ada naskahnya, saya akan katakan bahwa saya belum menemukannya dalam bagian yang berhasil ditelusuri — bukan lalu menafsirkan sendiri.

Selamat kembali belajar tafsir di tengah pekerjaan yang menumpuk; semoga dimudahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:00 WIB
Betull, tapi apa menurut kamu mengkaji suatu ayat atau surah itu sama artiannya dengan menafsirkan? Tapi aku kira yg aku lakuin itu lebih ke mengkaji yaa ...dari satu surah aku buat pion kesimpulan untuk makna dari maksud apa yang surah itu ingin ditunjukkan

Pertanyaan

  • Apakah mengkaji satu surah — lalu menarik poin-poin kesimpulan tentang maksud yang dituju surah itu — sama artinya dengan menafsirkan?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, keduanya tidak disamakan, tetapi juga tidak dipisahkan mutlak. Ada tiga istilah yang dipakai arsip dengan batas yang berbeda:

    • Tafsir — didefinisikan pendek di arsip sebagai "Metode penjelasan ayat al-Quran" Tafsir. Dalam praktik fatwanya, Tarjih memakai tafsir sebagai rujukan pihak lain, bukan hasil ijtihad sendiri: "Penafsiran surah Maryam (19) ayat 23-26 dalam Tafsir Ibn Katsir adalah sebagai berikut" — lalu mengutip Ibn Katsir, Mujahid, Tafsir al-Azhar, dan Adhwaul Bayan Fatwa 16 2017 Tafsir Surah Maryam 23 26.

    • Tadabbur — ini yang paling dekat dengan yang Anda lakukan. Definisinya: "Tadabbur berarti membaca dengan penuh perhatian, menggali isi ayat yang dibaca serta melaksanakan apa yang dibaca" Tadabbur, dikutip dari Fatwa 21 2004 Isra Mi Raj Dan Yasinan dan Tanya Jawab Agama 6. Perhatikan: "menggali isi" dan "melaksanakan" — bukan menyusun penjelasan teknis istilah per istilah seperti kitab tafsir.

    • Bayani (interpretasi) — Tarjih menyebutnya sebagai salah satu ragam metode resminya: "metode bayani (metode interpretasi)… adalah suatu metode interpretasi yang ditujukan untuk menjelaskan nas-nas yang sudah ada" Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa. Jadi menafsirkan bukan hal asing bagi Tarjih — hanya dilakukan secara ijtihad jama'i, bukan perorangan.

  • Maka jawaban jujurnya: cara Anda mengkaji surah lalu menarik poin kesimpulan itu lebih tepat disebut tadabbur, dan itu sah serta diperintahkan. Tetapi ada satu pagar yang dipasang arsip: ketika sebuah ayat dijadikan dasar pemahaman, tafsir tidak boleh dilompati. Urutan istidlal Tarjih tegas: "berurutan dari Al-Qur'an, tafsir, hadis dan syarahnya kemudian kaidah usul fikih, kaidah fikih ataupun qaul ulama'" Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa. Dan soal rujukan: "Tentu kitab-kitab yang dijadikan maraji' (rujukan) adalah kitab-kitab Tafsir dan kitab-kitab Hadits" — dengan bantuan "ilmu Tafsir" serta usul fikih dan mushthalah hadis "yang dilakukan secara terpadu" Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

Dalil

  • Perintah tadabbur, dan sekaligus peringatan agar tidak memotong-motong:

    أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

    "Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an? Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." [QS. an-Nisa' (4): 82]

  • Ayat ini dipakai Tarjih justru untuk menetapkan kaidah memahami secara utuh: "Ayat itu mengacu agar kita memahami al-Qur'an secara utuh memahami ayat-ayat di dalamnya tidak sepotong-potong tetapi secara terpadu sehingga pemahamannya dan pengamalannya serasi" Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Inilah titik yang paling perlu Anda jaga: membuat poin-poin dari satu surah itu baik karena berbasis kesatuan surah; tetapi akan bermasalah bila poin-poin itu dilepaskan dari keseluruhan al-Qur'an dan dari tafsir.

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah. Yang saya kutip tersebar di beberapa tahun: Fatwa 21/2004 memuat definisi tadabbur; Fatwa 16/2017 memperlihatkan praktik menafsirkan dengan menukil mufasir; Fatwa 26/2020 membahas metode hermeneutika. Tambahan dari 2020 itu relevan untuk Anda: "metode hermeneutika dapat digunakan apabila terdapat masalah yang mengharuskan adanya penyelesaian dengan metode tersebut", namun "Apa yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan tujuan utama al-Quran diturunkan, yaitu sebagai petunjuk bagi umat manusia untuk dapat meniti jalan kebahagiaan di dunia dan di akhirat" Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika · Hermeneutika. Jadi kaidah penjaganya bukan "metode apa yang dipakai", melainkan apakah hasilnya masih sesuai tujuan al-Qur'an diturunkan.

  • Batas kejujuran saya. Definisi "tafsir", "tadabbur", dan "bayani" di atas adalah apa adanya dari naskah. Sebaliknya, kesimpulan bahwa "kajian surah = tadabbur, bukan tafsir" itu rangkuman saya sendiri, bukan kalimat yang tertulis di halaman mana pun. Arsip juga belum memuat halaman yang secara khusus membedakan "kajian surah" dari "tafsir" — yang saya temukan dan baca adalah halaman-halaman di atas. Selain itu arsip memuat Keputusan Munas XXXII 2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, namun rinciannya belum saya periksa, sehingga tidak saya jadikan dasar.

  • Satu hal praktis: karena Anda menyusun poin per surah, langkah paling aman dan paling ringan untuk menjaga kajian Anda tetap berdiri di atas khazanah adalah mencocokkan tiap poin dengan tafsir yang sudah ada sebelum dijadikan kesimpulan — persis pola Fatwa 16/2017 di atas. Itu tidak menghapus tadabbur Anda; hanya memberinya pijakan.

Kesimpulan

  • Tidak sepenuhnya sama. Tafsir adalah penjelasan ayat dengan perangkat ilmu tafsir dan rujukan mufasir; tadabbur adalah membaca penuh perhatian, menggali isi, dan melaksanakannya — dan yang Anda lakukan masuk kategori kedua. Keduanya sah, tetapi kajian yang berujung pada kesimpulan makna sebaiknya tetap menyertakan tafsir sebagai rujukan, agar tidak menjadi pemahaman yang terpotong dari keseluruhan al-Qur'an.

Sumber

Semoga Allah mudahkan kajian Anda di sela pekerjaan yang menumpuk. Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:05 WIB
Ada rekomendasi satu buah kitab atau buku, atau pun website ataupun aplikasi yang bisa jadi sumber belajar tafsir buat aku? Supaya saat aku mengkaji di lain kali aku ada sumber lain untuk dijadikan suatu penguatan

Pertanyaan

  • Adakah kitab/buku, website, atau aplikasi yang bisa dijadikan sumber belajar tafsir untuk memperkuat kajian?

Jawaban

  • Yang paling utama: Tafsir At Tanwir — disebut dalam arsip sebagai "Tafsir resmi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah". Rujukan pustakanya ditulis lengkap: "Tim Penyusun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir at-Tanwir". Fatwa tahun 2026 menyebutnya lebih spesifik: "Dalam Tafsir at-Tanwir Jilid 1 karya Majelis Tarjih dan Tajdid terbitan Suara Muhammadiyah dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan terdapat tiga macam orang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah. Ini satu-satunya kitab tafsir yang diterbitkan oleh Tarjih sendiri, sehingga paling sejalan dengan bab yang Anda tekuni.

  • Kedua: kitab-kitab tafsir yang benar-benar dipakai Tarjih sebagai maraji' (rujukan). Bukan rekomendasi saya, melainkan daftar yang muncul dalam naskah:

    • Ibnu Katsir — Tafsir Al-Qur'an Al-'Adhim, dan menjadi rujukan utama dalam Fatwa 16 2017 Tafsir Surah Maryam 23 26
    • al-Qurtubi — al-Jami' li Ahkamil-Qur'an
    • asy-Syanqithi — Adhwaul Bayan
    • Hamka — Tafsir al-Azhar
    • Ibnu 'Ajibah — Tafsir Ibnu 'Ajibah
    • Sayid Qutb — Fi Zhilalil-Qur'an
    • ar-Razi — at-Tafsir al-Kabir
  • Ketujuh judul terakhir itu disebut satu halaman penuh di Fatwa 14 Lafal Sadaqallahul Azhim (Fatwa 14/2011), dalam konteks: "Jika saudara memiliki program 'al-Maktabah asy-Syamilah' kemudian memasukkan kalimat tersebut di himpunan kitab-kitab tafsir, saudara akan menemukan bahwa lafal tersebut digunakan oleh banyak mufasir di berbagai tempat. Misalnya, sebagai contoh digunakan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, al-Qurtubi dalam al-Jami' li Ahkamil-Qur'an, Ibnu Ajibah dalam Tafsir Ibnu 'Ajibah, asy-Syanqithi dalam Adlwahul-Bayan dan Sayid Qutb dalam Fi Zhilalil-Qur'an."

  • Untuk yang digital, yang namanya benar-benar tercatat di arsip adalah program (perangkat kitab digital), bukan situs web:

Jadi kalau Anda ingin satu pilihan saja: mulai dari Tafsir at-Tanwir, lalu bandingkan dengan Ibn Katsir dan al-Qur'an al-Qurtubi — sebab pola itulah yang dipakai Tarjih sendiri.

Dalil (kaidah memilih rujukan):

  • Kriteria maraji' menurut Tarjih: "Tentu kitab-kitab yang dijadikan maraji' (rujukan) adalah kitab-kitab Tafsir dan kitab-kitab Hadits, terutama yang telah ada syaratnya, sehingga lebih memudahkan. Kitab-kitab fiqih dapat juga diambil sebagai maraji' tetapi yang ada dalilnya … Dalam mengambil maraji' kitab-kitab fiqih di atas pun masih harus secara kritis mengambil dalilnya yang sesuai dan dapat diterima sebagai hujjah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

  • Dan perangkat ilmunya: "…dengan menggunakan ilmu-ilmu seperti ushul Fiqih, ilmu Tafsir dan ilmu Mushthalah Hadits dan lain-lain yang dilakukan secara terpadu." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Ini penting untuk Anda: kitab tafsir saja tidak cukup, harus dibarengi usul fikih dan mushthalah hadis.

Catatan

  • Yang tidak saya temukan. Arsip ini belum memuat rekomendasi situs web atau aplikasi ponsel apa pun. Program al-Maktabah asy-Syamilah dan al-Jami' al-Kabir di atas muncul sebagai alat penelusuran yang dipakai Tim Fatwa dalam bekerja, bukan sebagai anjuran belajar untuk publik. Karena itu saya sebutkan apa adanya, tanpa menambahkan daftar situs dari pengetahuan umum.

  • Batas pengetahuan saya tentang at-Tanwir. Yang terbaca di arsip hanya: definisinya, nama penyusunnya, dan penyebutan Jilid 1 terbitan Suara Muhammadiyah. Saya belum menemukan halaman yang merinci jumlah jilid, cakupan surah, atau di mana memperolehnya — jadi tidak saya karang.

  • Perkembangan naskah. Penyebutan kitab tafsir sebagai rujukan muncul konsisten lintas tahun: 2010 dan 2011 (alat penelusuran), 2017 (praktik menukil Ibn Katsir, al-Azhar, Adhwaul Bayan), kemudian 2026 (at-Tanwir dipakai sebagai rujukan fatwa). Arahnya jelas: Tarjih bergerak dari menukil kitab tafsir luar menuju memiliki tafsir resminya sendiri.

  • Satu saran praktis yang berpijak pada pola di atas: saat mengkaji satu surah, buka at-Tanwir dulu, lalu Ibn Katsir untuk riwayat dan asbabun nuzul, lalu al-Qur'an al-Qurtubi untuk sisi hukum — persis urutan yang tampak pada Fatwa 16/2017.

Kesimpulan

  • Untuk kitab: Tafsir at-Tanwir (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah) adalah pilihan utama karena resmi dari Tarjih; pendampingnya Ibn Katsir, al-Qurtubi, Adhwaul Bayan, Tafsir al-Azhar. Untuk digital: al-Maktabah asy-Syamilah adalah nama yang tercatat di arsip, dipakai Tarjih untuk penelusuran kitab tafsir dan takhrij hadis. Arsip belum memuat rekomendasi situs web.

Sumber

Semoga Allah mudahkan dan memberi berkah pada waktu belajar Anda di sela pekerjaan. Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.