ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
kenapa saya (laki laki) tidak bole menikah dengan wanita ya…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:58 WIB
kenapa saya (laki laki) tidak bole menikah dengan wanita yang beragama non islam?

Pertanyaan

  • Mengapa seorang laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan wanita yang beragama non-Islam?

Jawaban

  • Tarjih membedakan dua kategori wanita non-Islam, dan hukumnya berbeda:

    • Pertama, wanita musyrikah — yaitu yang tidak beragama, atau beragama selain ahli kitab (Hindu, Buddha, Konghucu, dan lainnya). Untuk kategori ini larangannya tidak diperselisihkan. Tanya Jawab Agama 8 merumuskannya: "Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Budha, Konghuchu dan lainnya)." Demikian pula Fatwa 49/1998 menempatkan "mengawini wanita yang tidak beragama Islam dan bukan ahli kitab" dalam daftar wanita yang haram dinikahi.

    • Kedua, wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, termasuk Katolik/Protestan). Di sini ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan bersandar pada QS al-Ma'idah (5): 5, sebagian melarang. Tarjih memilih pendapat yang melarang. Fatwa 13/2011 menyatakannya sebagai hasil tarjih: "kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan." Pendapat ini menurut Tanya Jawab Agama 8 adalah "pendapat ini lebih kuat", dan fatwa 2011 menegaskan bahwa ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur."

  • Alasan-alasan yang dikemukakan naskah Tarjih:

    • Ahli kitab zaman sekarang dinilai telah musyrik, sehingga masuk ke dalam larangan QS al-Baqarah (2): 221. Fatwa 13/2011: "Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani)." Tanya Jawab Agama 8 menambahkan: "Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa a.s. dan 'Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan kitab Taurat dan Injil."

    • Tidak mungkin mewujudkan keluarga sakinah. Fatwa 13/2011: "Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan."

    • Sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menjaga iman. Fatwa 13/2011: "Sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan."

    • Kaidah mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Tanya Jawab Agama 3: "dalam praktik pernikahan wanita kitabiyah dengan laki-laki Muslim banyak membawa kemadharatan dan atas dasar saddan lidzdzarie'ati (menutup kemungkinan yang buruk dan dar'ul mafaasidi mugaddamun 'alaa jalbil mashalihi (menghindari kerusakan harus didahulukan daripada yang akan mendatangkan masalah), maka pernikahan demikian juga dilarang." Naskah ini juga mengarahkan agar QS al-Ma'idah (5): 5 dibaca bersama QS Ali Imran (3): 113 untuk menimbang "ahli kitab yang bagaimana yang menjadi kriteria wanitanya dapat dinikahi laki-laki Muslim."

    • Tidak ada kebutuhan mendesak. Fatwa 13/2011: "Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya." Tanya Jawab Agama 8: "realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari kaum laki-lakinya, jadi mengapa menikah dengan selain mereka?"

    • Syarat al-ihshan tidak terpenuhi dalam kasus yang ditanyakan. Fatwa 13/2011: "syarat wanita Ahlul Kitab yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 ... tidak terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan (الإِحْصَانُ), yang artinya wanita Ahlul Kitab tersebut haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina."

    • Aspek hukum negara. Fatwa 13/2011: "negara kita tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'" Tanya Jawab Agama 3 menyimpulkan: "perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam."

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 221 — larangan menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman:
    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
    "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu..." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • QS al-Ma'idah (5): 5 — ayat yang dipakai pihak yang membolehkan, dengan syarat al-ihshan:
    وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ
    "(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Catatan

  • Ada satu naskah lama yang masih menyebut kebolehan secara umum, yaitu Tanya Jawab Agama 4: "Sedang laki-laki Mukmin boleh kawin dengan wanita ahli kitab," meski pada bagian berikutnya naskah yang sama menasihatkan: "yang paling baik ialah menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa kepada Allah SWT." Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain-lain juga memuat dua pernyataan yang tidak sepenuhnya sejalan dalam satu jawaban: "Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan," lalu "berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram."

  • Jadi arah perkembangan posisi Tarjih terlihat jelas: naskah-naskah awal masih menampilkan kebolehan menikahi wanita ahli kitab sebagai pendapat yang hidup, sedangkan naskah yang lebih tegas (Tanya Jawab Agama 3, Tanya Jawab Agama 8, dan Fatwa 13/2011 yang merujuk Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989) menetapkan larangan sebagai pendapat yang ditarjihkan.

  • Untuk kasus pernikahan konkret, khususnya yang menyangkut pencatatan, wali, dan status anak, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menikahi wanita yang tidak beragama Islam dan bukan ahli kitab hukumnya haram tanpa perselisihan. Menikahi wanita ahli kitab diperselisihkan ulama, tetapi Tarjih Muhammadiyah mentarjihkan pendapat yang melarang, dengan alasan kemusyrikan ahli kitab masa kini, tujuan keluarga sakinah yang tidak tercapai, sadd adz-dzari'ah demi menjaga iman suami-istri dan anak, serta kaidah mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Pernikahan beda agama juga tidak diakui sah oleh hukum perkawinan Indonesia.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:02 WIB
bagaimana pendapat hpt tentang istilah "cowo bingung"

Pertanyaan

  • Bagaimana pendapat HPT tentang istilah "cowo bingung"?

Jawaban

  • "Cowo bingung" bukan istilah fikih, bukan istilah dalam khazanah, dan tidak pernah muncul dalam naskah-naskah putusan maupun fatwa Tarjih. HPT adalah kumpulan putusan atas masalah hukum, sehingga ia tidak memuat penilaian atas istilah-istilah gaul. Karena itu, tidak ada "pendapat HPT" tentang istilah itu — dan saya tidak akan mengarang satu.

  • Yang dapat ditelusuri adalah perbuatan yang biasanya dilabeli dengan istilah itu, yaitu seorang laki-laki yang menjalin hubungan dengan perempuan tanpa kejelasan status: tidak menikah, tidak meminang, tetapi tidak pula mengakhiri. Terhadap pola perbuatan semacam ini, naskah Tarjih berbicara, dan arahnya berkembang dari 2003 sampai 2026.

    • 2003 — Fatwa 21.A tentang Pacaran. Naskah ini membedakan tiga arti "pacaran" menurut kamus: "Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka"; "bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina"; dan "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri." Dua arti pertama dinyatakan tegas: "Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam." Arti ketiga dibolehkan, tetapi dengan syarat ketat: "Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah."

    • 2015 — Fatwa 29 tentang Kewajiban dalam Tunangan. Naskah ini memberi rambu yang paling langsung menyentuh persoalan menggantung status: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama." Naskah yang sama juga menyebut bahwa membatalkan pinangan tanpa faktor yang dibenarkan "dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah)."

    • 2019 — Fatwa 38 tentang Video Call dengan Pasangan. Naskah ini memperluas makna khalwat ke ranah daring: "Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)." Kesimpulannya: "apabila sudah siap dan serius membangun rumah tangga, maka sebaiknya saudari dan pasangan segera untuk melangsungkan pernikahan. Namun apabila belum siap, maka menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik."

    • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04 tentang Etika Taaruf. Ini naskah terbaru dan paling rinci. Taaruf didefinisikan sebagai proses mengenal "kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama." Soal lamanya: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." Naskah ini juga menegaskan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam," dan bahwa taaruf harus dilakukan "secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam."

  • Jadi bila istilah "cowo bingung" dimaksudkan sebagai keadaan tidak berketetapan hati sambil terus menjalin hubungan, naskah Tarjih tidak memberi hukum atas labelnya, tetapi memberi arahan atas perilakunya: hubungan tanpa ikatan tetap terikat batasan mahram, dan bila sudah ada niat serta keseriusan menikah, naskah 2015 dan 2019 sama-sama mengarahkan untuk segera menikah, tidak menunda-nunda; bila belum ada kecocokan, naskah 2026 mengarahkan agar hubungan tidak dilanjutkan.

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 32 — dasar larangan mendekati zina yang dipakai naskah 2003, 2019, dan 2026:
    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis khalwat — dipakai naskah 2003 dan 2019:
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
    "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis anjuran menikah bagi yang mampu — dipakai naskah 2015 dan 2019:
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

Catatan

  • Istilah "cowo bingung" tidaklah baku; maknanya bergantung pemakaian — bisa sekadar bercanda, bisa menunjuk laki-laki yang tak kunjung memutuskan, bisa pula menunjuk orang yang belum berniat menikah sama sekali. Karena khazanah tidak mendefinisikannya, saya tidak menetapkan hukum atas label itu, melainkan atas perbuatan yang ditunjuknya. Bila maksudnya lebih spesifik — misalnya hubungan tanpa arah selama bertahun-tahun, atau keadaan belum siap menikah tetapi tetap menjalin hubungan — sebutkan saja keadaannya, agar penelusurannya lebih tepat.

Kesimpulan

  • HPT dan fatwa Tarjih tidak mengenal dan tidak membahas istilah "cowo bingung"; tidak ada putusan tentang label itu. Yang diatur adalah perbuatannya: pergaulan tanpa ikatan nikah tetap terkena batasan mahram, khalwat dilarang termasuk lewat gawai, hubungan yang sudah serius diarahkan segera ke pernikahan tanpa penundaan, dan hubungan yang tidak ada kecocokan diarahkan untuk tidak dilanjutkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.