Pertanyaan
- Mengapa seorang laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan wanita yang beragama non-Islam?
Jawaban
-
Tarjih membedakan dua kategori wanita non-Islam, dan hukumnya berbeda:
-
Pertama, wanita musyrikah — yaitu yang tidak beragama, atau beragama selain ahli kitab (Hindu, Buddha, Konghucu, dan lainnya). Untuk kategori ini larangannya tidak diperselisihkan. Tanya Jawab Agama 8 merumuskannya: "Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Budha, Konghuchu dan lainnya)." Demikian pula Fatwa 49/1998 menempatkan "mengawini wanita yang tidak beragama Islam dan bukan ahli kitab" dalam daftar wanita yang haram dinikahi.
-
Kedua, wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, termasuk Katolik/Protestan). Di sini ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan bersandar pada QS al-Ma'idah (5): 5, sebagian melarang. Tarjih memilih pendapat yang melarang. Fatwa 13/2011 menyatakannya sebagai hasil tarjih: "kami telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh dengan beberapa alasan." Pendapat ini menurut Tanya Jawab Agama 8 adalah "pendapat ini lebih kuat", dan fatwa 2011 menegaskan bahwa ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur."
-
-
Alasan-alasan yang dikemukakan naskah Tarjih:
-
Ahli kitab zaman sekarang dinilai telah musyrik, sehingga masuk ke dalam larangan QS al-Baqarah (2): 221. Fatwa 13/2011: "Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani)." Tanya Jawab Agama 8 menambahkan: "Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa a.s. dan 'Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan kitab Taurat dan Injil."
-
Tidak mungkin mewujudkan keluarga sakinah. Fatwa 13/2011: "Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan."
-
Sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk menjaga iman. Fatwa 13/2011: "Sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan."
-
Kaidah mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Tanya Jawab Agama 3: "dalam praktik pernikahan wanita kitabiyah dengan laki-laki Muslim banyak membawa kemadharatan dan atas dasar saddan lidzdzarie'ati (menutup kemungkinan yang buruk dan dar'ul mafaasidi mugaddamun 'alaa jalbil mashalihi (menghindari kerusakan harus didahulukan daripada yang akan mendatangkan masalah), maka pernikahan demikian juga dilarang." Naskah ini juga mengarahkan agar QS al-Ma'idah (5): 5 dibaca bersama QS Ali Imran (3): 113 untuk menimbang "ahli kitab yang bagaimana yang menjadi kriteria wanitanya dapat dinikahi laki-laki Muslim."
-
Tidak ada kebutuhan mendesak. Fatwa 13/2011: "Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya." Tanya Jawab Agama 8: "realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari kaum laki-lakinya, jadi mengapa menikah dengan selain mereka?"
-
Syarat al-ihshan tidak terpenuhi dalam kasus yang ditanyakan. Fatwa 13/2011: "syarat wanita Ahlul Kitab yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 ... tidak terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan (الإِحْصَانُ), yang artinya wanita Ahlul Kitab tersebut haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina."
-
Aspek hukum negara. Fatwa 13/2011: "negara kita tidak mengakui perkawinan beda agama, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan: 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'" Tanya Jawab Agama 3 menyimpulkan: "perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam."
-
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 221 — larangan menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu..." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga -
QS al-Ma'idah (5): 5 — ayat yang dipakai pihak yang membolehkan, dengan syarat al-ihshan:
وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ
"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
Catatan
-
Ada satu naskah lama yang masih menyebut kebolehan secara umum, yaitu Tanya Jawab Agama 4: "Sedang laki-laki Mukmin boleh kawin dengan wanita ahli kitab," meski pada bagian berikutnya naskah yang sama menasihatkan: "yang paling baik ialah menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa kepada Allah SWT." Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain-lain juga memuat dua pernyataan yang tidak sepenuhnya sejalan dalam satu jawaban: "Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan," lalu "berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria dan wanita yang demikian itu hukumnya haram."
-
Jadi arah perkembangan posisi Tarjih terlihat jelas: naskah-naskah awal masih menampilkan kebolehan menikahi wanita ahli kitab sebagai pendapat yang hidup, sedangkan naskah yang lebih tegas (Tanya Jawab Agama 3, Tanya Jawab Agama 8, dan Fatwa 13/2011 yang merujuk Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989) menetapkan larangan sebagai pendapat yang ditarjihkan.
-
Untuk kasus pernikahan konkret, khususnya yang menyangkut pencatatan, wali, dan status anak, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menikahi wanita yang tidak beragama Islam dan bukan ahli kitab hukumnya haram tanpa perselisihan. Menikahi wanita ahli kitab diperselisihkan ulama, tetapi Tarjih Muhammadiyah mentarjihkan pendapat yang melarang, dengan alasan kemusyrikan ahli kitab masa kini, tujuan keluarga sakinah yang tidak tercapai, sadd adz-dzari'ah demi menjaga iman suami-istri dan anak, serta kaidah mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Pernikahan beda agama juga tidak diakui sah oleh hukum perkawinan Indonesia.
Sumber
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011; merujuk Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989, Malang)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
- Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak Dengan Besan Yang Sama (1998)
- Ahli Kitab
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.