☝️ Pertanyaan 1: Apakah shalat Subuh memakai qunut?
Jawaban
-
Dalam putusan Tarjih, doa qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yakni berdiri setelah ruku' rakaat kedua sambil membaca Allāhumma-hdinī fīman hadayt — tidak dituntunkan. Naskah HPT menyatakannya begini:
"Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa: a) Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh. b) Bacaan do'a: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih: c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a … untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
-
Fatwa 2004 mengutip ulang putusan itu apa adanya: qunut bermakna "berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat" itu masyru' (ada tuntunannya), tetapi pengkhususan qiyam tersebut untuk qunut Subuh tidak dibenarkan — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.
-
Fatwa 2014 menegaskan: "Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
Fatwa 2015 memperjelas sebab kelemahannya: sanad hadis doa Allāhumma-hdinī fīman hadayt untuk qunut Subuh dinilai dhaif "karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.
-
Fatwa yang sama juga memberi tuntunan praktis bagi makmum: bila ia meyakini qunut tidak dituntunkan dalam Subuh, "ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya… makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam", tanpa mendahului gerakan imam — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.
-
Perkembangan lintas tahun: 2004 → 2014 → 2015 sepenuhnya sejalan; yang berkembang adalah kedalaman penjelasannya (2015 menambahkan analisis sanad dan panduan bagi makmum). Posisinya konsisten sejak putusan Muktamar yang termuat di HPT.
-
Adapun yang ada tuntunannya adalah qunut nazilah (qunut saat musibah besar menimpa kaum muslimin). Fatwa 2021: "Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar" — Fatwa Qunut Nazilah Ali. Tanya Jawab Agama juga menyebut qunut nazilah "dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
Dalil
-
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]
"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan -
Hadis yang dipakai pihak lain sebagai dasar qunut Subuh juga dikutip dalam arsip: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا [رواه أحمد و الدارقطني والبيهقي] — dan justru di sinilah arsip mencatat penilaian bahwa sanadnya bermasalah — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
Catatan: Fatwa 2021 secara khusus membahas qunut nazilah, bukan qunut Subuh, sehingga tidak merevisi putusan qunut Subuh. Naskah HPT yang saya kutip memuat keputusan Muktamar tanpa mencantumkan tahun pada halamannya, jadi tahunnya tidak saya sebutkan.
-
Kesimpulan: Shalat Subuh tanpa doa qunut khusus; yang dituntunkan adalah qunut nazilah saat ada musibah besar.
☝️ Pertanyaan 2: Shalat tarawih berapa rakaat?
Jawaban
-
Formasi yang ditegaskan Tarjih: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1" — seluruhnya 11 rakaat, dan untuk formasi 4-4-3 dikerjakan tanpa tahiyat awal serta bacaan dibaca jahar pada setiap rakaat — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa.
-
Fatwa 2022 menegaskan batas jumlahnya: "Rasulullah saw tidak pernah menambah rakaat salat malam melebihi dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan", dengan tata cara "empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan diakhiri dengan witir tiga rakaat", atau "dua rakaat salam, dua rakaat salam hingga berjumlah sepuluh rakaat dan diakhiri witir satu rakaat" — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih.
-
Fatwa 2010 menjawab tuduhan bahwa tarawih empat rakaat sekali salam itu batal: "hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya… jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' (keanekaragaman) dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan" — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.
-
Kualitas dalilnya ditegaskan sejak 2003: "Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim… Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah" — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih.
-
Sejak jauh sebelumnya, Tanya Jawab Agama sudah menuntunkan: "Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat… Kemudian engkau akhiri tiga rakaat", dan praktik yang umum di Muhammadiyah adalah "dua rakaat-dua rakaat sebanyak empat kali (jumlahnya menjadi delapan rakaat) kemudian ditambah dengan witir tiga rakaat sehingga jumlahnya menjadi sebelas rakaat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat.
-
Perkembangan lintas tahun: Tanya Jawab Agama (jilid 3 dan 9) → 2003 → 2010 → 2022 → 2026 semuanya bertemu pada angka 11 dengan dua formasi. Yang berkembang adalah sisi penjelasan: 2003 membela kualitas hadisnya, 2010 menolak klaim "batal" atas formasi 4-4-3, 2022 memperjelas bahwa tarawih dan tahajud adalah salat yang sama sehingga tidak perlu menambah lagi setelahnya, dan 2026 merinci soal tahiyat awal dan jahar.
Dalil
-
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا.
"Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat… kemudian beliau salat lagi empat rakaat… kemudian beliau salat tiga rakaat." [H.R. al-Bukhari] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih -
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.
"Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan witir." [H.R. Muslim] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih -
Catatan: Arsip juga memuat formasi lain yang disebut dalam HPT (enam rakaat, delapan rakaat terus-menerus, witir lima atau tujuh atau sembilan rakaat) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat. Yang secara eksplisit disebut sebagai formasi putusan dan fatwa Tarjih adalah 4-4-3 dan 2-2-2-2-2-1.
-
Kesimpulan: Tarawih menurut Tarjih adalah 11 rakaat, dikerjakan dengan formasi 4-4-3 (tanpa tahiyat awal, bacaan jahar) atau 2-2-2-2-2-1.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut · Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004) · Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014) · Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015) · Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat · Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003) · Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010) · Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.